Putusan PA MERAUKE Nomor 141/Pdt.G/2014/PA.Mrk. |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2014/PA.Mrk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Ali, S.ag |
Hakim Anggota | Ur Muhammad Huri, Dra. Nurhaniah |
Panitera | Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak permohonan sita jaminan (Marital Beslag) Penggugat;DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:2.1. Tanah2.1.1. Tanah ukuran seluas 2.500 m2, sertifikat hak milik nomor 157 atas nama Supandiyo di Desa Jagebob II (sekarang Kampung Angger Permegi), Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Timur adalah Jalan Garuda; - sebelah Barat adalah tanah milik bapak Hasan Sudikman;- sebelah Selatan adalah tanah milik bapak Dul Goni;- sebelah Utara adalah tanah milik bapak Kasmin;2.1.2. Tanah ukuran seluas 7.500 m2, sertifikat hak milik nomor 1331 atas nama Supandiyo di Desa Angger Permadi (sekarang Kampung Angger Permegi), Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Timur adalah tanah milik bapak Jasman; - sebelah Barat adalah tanah milik bapak Hasan Sudikman;- sebelah Selatan adalah tanah milik bapak Dul Goni;- sebelah Utara adalah tanah milik bapak Kasmin;2.1.3. Tanah ukuran seluas 10.000 m2, sertifikat hak milik nomor 254 atas nama Supandiyo di Desa Jagebob II (sekarang Kampung Angger Permegi), Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Timur adalah tanah milik bapak Jasman; - sebelah Barat adalah tanah milik bapak Hasan Sudikman;- sebelah Selatan adalah tanah milik bapak Dul Goni;- sebelah Utara adalah tanah milik bapak Kasmin;2.1.4. Tanah ukuran seluas 2.500 m2, sertifikat hak milik nomor M.104 atas nama A. Riyanto di Desa Persiapan (sekarang Kampung Jagebob Raya), Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Barat adalah tanah milik bapak Matius Bungin / Kaslintangka; - sebelah Timur adalah tanah milik bapak Wijiyanto / Sarajudin Rajut;- sebelah Selatan adalah Jalan Jalur RT 02;- sebelah Utara adalah KTA (Bendali);2.1.5. Tanah ukuran seluas 7.500 m2, sertifikat hak milik nomor M.404 atas nama A. Riyanto di Desa Persiapan (sekarang Kampung Jagebob Raya), Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Barat adalah tanah milik bapak Eddy; - sebelah Timur adalah tanah milik bapak Frengky Viktor Tuhumena;- sebelah Selatan adalah Jumar Efendi;- sebelah Utara adalah tanah milik bapak H. Ali Yasin;2.1.6. Tanah ukuran seluas 10.000 m2, sertifikat hak milik nomor 704 atas nama A. Riyanto di Desa Persiapan (sekarang Kampung Jagebob Raya), Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Barat adalah tanah milik bapak Nico Wayoi; - sebelah Timur adalah tanah Resatan (tanah R);- sebelah Selatan adalah tanah milik bapak M. Nurhadi;- sebelah Utara adalah tanah milik bapak Topan Wibowo;2.1.7. Tanah ukuran 2.500 m2, dari almarhumah ibu Wayoi, serifikat hak milik nomor M.250, atas nama Nico Wayoi, di Desa Persiapan (sekarang Kampung Jagebob Raya), Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Timur adalah Jalan Jalur RT 06; - sebelah Barat adalah tanah milik bapak Imam Santoso; - sebelah Utara adalah rumah bapak Suwarno / Edi Juswanto; - sebelah Selatan adalah rumah bapak Jumiran;2.1.8. Tanah ukuran seluas 5.000 m2, sertifikat hak milik nomor M.235 atas nama Asrin di Desa Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Barat adalah tanah milik bapak Topik; - sebelah Timur adalah tanah milik bapak Joko; - sebelah Selatan adalah jalan Jalur 4;- sebelah Utara adalah tanah milik bapak Muna;2.1.9. Tanah ukuran seluas 5.000 m2, sertifikat hak milik nomor M.555 atas nama Asrin di Desa Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Barat adalah tanah milik bapak Joko; - sebelah Timur adalah tanah milik bapak Muna; - sebelah Selatan adalah tanah milik bapak Munasim;- sebelah Utara adalah tanah milik bapak Saiful;2.1.10. Tanah ukuran 7.500 m2 sertifikat hak milik, nomor M.565 (di buku tanah Desa tertulis M.265) atas nama Marselus Wambon di Desa Persiapan (sekarang Kampung Jagebob Raya), Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Barat adalah Samosir;- sebelah Timur adalah tanah milik bapak Warsianto;- sebelah Selatan adalah tanah milik bapak Paidi;- sebelah Utara adalah tanah milik bapak Rujito;2.2. Bangunan2.2.1. Rumah kost berjumlah 2 pintu, ukuran 8x6 meter persegi, di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, diatas tanah milik Ariyanto, berdasarkan Akta Hibah Nomor 87/PPAT-C/MRK/1993 sekarang Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Gang Kangguru - Sebelah Selatan : Tanah milik Suratman Anta- Sebelah Timur : Jalan Irian Seringgu- Sebelah Barat : Tanah milik Sujono Anta2.2.2. Rumah kost berjumlah 3 pintu ukuran 8x6 meter persegi, di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, diatas tanah milik Ariyanto, berdasarkan Akta Hibah Nomor 87/PPAT-C/MRK/1993 sekarang Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Gang Kangguru - Sebelah Selatan : Tanah milik Suratman Anta- Sebelah Timur : Jalan Irian Seringgu- Sebelah Barat : Tanah milik Sujono Anta2.2.3. Rumah kost 2 pintu dengan ukuran 8x6 meter persegi, di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, diatas tanah milik Ariyanto, berdasarkan Akta Hibah Nomor 87/PPAT-C/MRK/1993 sekarang Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Gang Kangguru - Sebelah Selatan : Tanah milik Suratman Anta- Sebelah Timur : Jalan Irian Seringgu- Sebelah Barat : Tanah milik Sujono Anta2.2.4. Rumah kost 2 pintu ukuran 8x6 meter persegi, di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, diatas tanah milik Ariyanto, berdasarkan Akta Hibah Nomor 87/PPAT-C/MRK/1993 sekarang Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Gang Kangguru - Sebelah Selatan : Tanah milik Suratman Anta- Sebelah Timur : Jalan Irian Seringgu- Sebelah Barat : Tanah milik Sujono Anta2.2.5. Klinik dengan ukuran sebesar 8x7 meter persegi, di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, diatas tanah milik Ariyanto, berdasarkan Akta Hibah Nomor 87/PPAT-C/MRK/1993 sekarang Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Gang Kangguru - Sebelah Selatan : Tanah milik Suratman Anta- Sebelah Timur : Jalan Irian Seringgu- Sebelah Barat : Tanah milik Sujono Anta2.2.6. 2 rumah kost bangunan semi permanen ukuran 8x6 meter persegi, di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, diatas tanah milik Ariyanto, berdasarkan Akta Hibah Nomor 87/PPAT-C/MRK/1993 sekarang Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Gang Kangguru - Sebelah Selatan : Tanah milik Suratman Anta- Sebelah Timur : Jalan Irian Seringgu- Sebelah Barat : Tanah milik Sujono Anta2.3. Kendaraan2.3.1. 1 buah Sepeda Motor Yamaha King dengan nomor polisi : DS 2538 GI, type RX-K 135 CC, tahun pembuatan 2006, No rangka / Nik MH 33 KA 0176K 815865, No mesin 3KA 789917, warna hitam, atas nama Sutrisiati;2.3.2. 1 buah Mobil Suzuki dengan nomor polisi : DS 7730 GA, type ST 150 Futura, tahun pembuatan 2003, No rangka / Nik MHYESL 4153J-539801, No mesin G15 A-IA-539801, warna KB biru (sekarang merah), atas nama Philip AlFons;2.3.3. 1 buah Mobil Toyota dengan nomor polisi : DS 1221 GC, type Corona 2000 ST 171 AT, tahun pembuatan 1993, No rangka / Nik ST 1919003115, No mesin 3S1583103, warna KB putih, atas nama Sutrisiati;2.3.4. 1 buah Sepeda Motor Honda dengan nomor polisi : DS 4337 GB, type NC 11B3C A/T, tahun pembuatan 2011, No rangka / Nik MHIJF5128BK649031, No mesin JF51E-2635897, warna KB Biru, atas nama Sutrisiati;2.4. Bahan Bangunan2.4.1. Batubata 500 buah yang terletak di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;2.4.2. Tanah timbun 10 ret yang terletak di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;2.4.3. Pasir semen 10 ret yang terletak di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;2.5. Alat-Alat Rumah Tangga2.5.1. Kursi sofa 1 set dalam kondisi baik;2.5.2. Kursi batu 1 set tambah 2 kursi batu;2.5.3. Kursi pijat 1 buah dalam kondisi rusak;2.5.4. Bufet pojok 2 dalam kondisi baik;2.5.5. Lampu hias 2 set dalam kondisi baik;2.5.6. Tempat tidur tingkat dalam kondisi rusak;2.5.7. VCD 1 buah dalam kondisi rusak;2.5.8. Spring bad 4 badan kondisi baik;2.5.9. Mesin cuci 1 buah dalam kondisi rusak;2.5.10. Kulkas 1 buah dalam kondisi layak pakai,-2.5.11. Dispenser 1 buah warna putih dalam kondisi rusak ringan;2.5.12. Mesin jahit warna hitam dalam kondisi rusak;2.5.13. Lemari besar dalam kondisi layak pakai;2.5.14. Frezer Pendingin (ada pada Penggugat) dalam kondisi layak pakai;2.6. Barang-Barang Klinik2.6.1. Tempat tidur 1 badan 4 buah dalam kondisi rusak;2.6.2. Kasur 1 badan dalam kondisi layak pakai;2.6.3. Lemari kecil 2 buah dalam kondisi layak pakai;2.6.4. Kipas/wayar angin besar warna putih;2.6.5. Lemari kaca ada di kontrakan anak pertama (Devi) dalam kondisi baik;2.6.6. Etalasi dalam kondisi baik;2.6.7. Kursi tunggu pasien dalam kondisi rusak;2.6.8. Computer sisa monitornya sedangkan CPUnya ada di rumah kontrakan anak pertama (Devi) dalam kondisi layak pakai;2.6.9. Meja hias 1 buah dalam kondisi baik;2.6.10. Alat Juicer ada di rumah ontrakan anak pertama dalam kondisi layak pakai;2.6.11. 1 (satu) buah Mesin babat rumput dalam kondisi layak pakai;2.6.12. 1 (satu) set Kursi plastik warna hijau dalam kondisi layak pakai; 2.7. Peralatan Dapur2.7.1. Piring merk Sango sebanyak 12 lusin dalam kondisi layak pakai;2.7.2. Piring biasa 15 lusin dalam kondisi layak pakai;2.7.3. Sendok 30 lusin dalam kondisi layak pakai;2.7.4. Wajan besar 2 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.5. Termos nasi besar 2 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.6. Oven stum merk kirin 2 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.7. Oven hock besar dalam kondisi layak pakai;2.7.8. Duralex 6 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.9. Tempat sup 2 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.10. Tempat sayur 2 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.11. Baskom Sedang 10 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.12. Sendok sayur 6 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.13. Sendok nasi 6 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.14. Tempat kue 2 set dalam kondisi layak pakai;2.7.15. Tempat kue yg biasa 2 set dalam kondisi layak pakai;2.7.16. Toples kue10 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.17. Dandang staienlis set dalam kondisi layak pakai;2.7.18. Tempat gelas staienlis dalam kondisi layak pakai;2.7.19. Sendok sayur panjang dalam kondisi layak pakai;2.7.20. Sendok nasi besar 2 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.21. Baki melamin 6 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.22. Tempat kue plastik 1 set dalam kondisi layak pakai;2.7.23. Cetakan kue bolu 4 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.24. Cetakan kue segi empat 1 set dalam kondisi layak pakai;2.7.25. Dandang besar 2 buah dalam kondisi layak pakai;2.7.26. Dandang besar 2 buah dalam kondisi layak pakai;2.8. Hasil Sewa Rumah Kontrakan, Klinik dan Kios sejak bulan April 2012 hingga Agustus 2014 sebesar Rp. 152.300.000,- setelah dikurangi biaya perawatan rumah sewa dua kali sebesar Rp. 10.503.000,- tersisa sebesar Rp. 141.797.000,- (Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);2.9. Hasil Sewa Mobil Taxi DS 7730 GA selama 1 bulan / 30 hari X @ Rp. 150.000,- perhari sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menyatakan harta benda tersebut seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperduanya lagi adalah hak dan milik Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan seperdua bagian harta bersama tersebut untuk Penggugat dan Tergugat, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura atau menurut kesepakatan berdua, maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual secara lelang dan hasil penjualan secara lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan harta benda berupa :2.1. Tanah dan rumah tua yang terletak di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, seluas 1.656 M, berdasarkan Akta Hibah Nomor 87/PPAT-C/MRK/1993 sekarang Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Gang Kangguru - Sebelah Selatan : Tanah milik Suratman Anta- Sebelah Timur : Jalan Irian Seringgu- Sebelah Barat : Tanah milik Sujono Anta2.2. 1 (unit) mobil Mitsubishi (taxi) DS 7817 GA, Type Colt T 120 SS, Jenis Mobil Penumpang, Model Mini Bus, Tahun pembuatan 2005, Warna KB Merah, Nomor Rangka MHMT1205B5R-103203 dan Nomor Mesin 4617C-A56570, atas nama Oktovina Gebze.adalah harta bawaan atau harta milik pribadi Penggugat Rekonpensi;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.281.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah majelis pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Rabi?ul Awal 1436 Hijriyah, oleh kami Muhammad Ali, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Dra. Nurhaniah, M.H. dan Nur Muhammad Huri, S.HI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Abdullah, S.H., M.H. sebagai Panitera serta dihadiri pula oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, Prinsipal dan Kuasa Hukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2014/PA.Mrk..zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2014/PA.Mrk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
20