- Menyatakan Terdakwa ADHI PRASETYO Bin H. TUKIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI??? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADHI PRASETYO Bin H. TUKIMIN, dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa ADHI PRASETYO Bin H. TUKIMINuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 459.833.784,- (empat ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Mutasi Rekening Bank BJB atas nama Desa Anjun Nomor Rekening : 015900336100 periode 01 Januari 2019 s/d 16 Mei 2019;
- 2 (dua) lembar Daftar Aset Desa Anjun Kecamatan Plered;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 141.1/Kep.531-Pemdes/2013, tanggal 28 Agustus 2019 Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Periode Tahun 2013-2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Peraturan Kepala Desa Anjun Nomor 04 Tahun 2018, tanggal 31 Desember 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Peraturan Desa Nomor 18 Tahun 2015, tanggal 29 Desember 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa:
- 1 (satu) berkas Fotocopy legalisir kuisoner Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun Tahun 2019 Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Desa Anjun Kecamatan Plered Kab.Purwakarta;
- 7) 1 (satu) berkas Fotocopy legalisir Peraturan Desa Anjun Nomor 01 Tahun 2019, tanggal 07 Februari 2019 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Anjun Nomor : 141-4/Kep.3.1-Kades/2019 Peraturan Desa Anjun Nomor 02 Tahun 2019, tanggal 07 Februari 2019 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.002-0062.0 atas nama wajib pajak Tanah Desa dan Objek Pajak Kp.Cidadapan RT 018/04 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0127.0 atas nama wajib pajak TARMIDI dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0132.0 atas nama wajib pajak AYAT.H.B ABDULOH dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0134.0 atas nama wajib pajak RATMO B HUSEN dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0136.0 atas nama wajib pajak SARNATI dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0137.0 atas nama wajib pajak IDING dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0139.0 atas nama wajib pajak UTENG dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0140.0 atas nama wajib pajak HUSEN dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0141.0 atas nama wajib pajak SARNATI dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0143.0 atas nama wajib pajak SARNATI dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0155.0 atas nama wajib pajak SARNATI dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 32.16.030.026.006-0153.0 atas nama wajib pajak DARJA dan Objek Pajak Kp.Anjun RT 002/001 Desa Anjun Kec.Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir EPC Consortium Agreement Jakarta Bandung High Speed Railway Project;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir EPC Contract Document Jakarta-Bandung High Speed Railway Project;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir surat Nomor : TP.02.09/HSRCC.1.319/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 dari PT Wijaya Karya ke Mr.Xiao Songxin Project Director High Speed Railway Consortium subject : request for temporaray land application of disposal area No 13A at DK 81+700 and No 13 at DK 82 + 450;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir surat Nomor : TP.02.09/HSRCC.1..493/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dari PT Wijaya Karya ke Mr.Xiao Songxin Project Director High Speed Railway Consortium subject : request for temporaray land application of disposal area No 13 at DK 82+430;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir surat Nomor : EC/HSRCC.CM/KCIC/XII/467-2018, tanggal 05 Desember 2018 ke President Director PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) subject Request For Temporary Land Application of Disposal Area No 13A at DK 81+800 and Access Road to Disposal;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir surat Nomor : EC/HSRCC.CM/KCIC/XII/1018-2018, tanggal 31 Desember 2018 ke Mr CHANDRA DWIPUTRA President Director PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) subject Request For Temporary Land For 13# spoil Area and Connecting Access Road;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir surat Nomor : 0159/DIR/KCIC/02.19, tanggal 06 February 2019 kepada Mr Xiao Songxin Project Direktur of HSRCC perihal konfirmasi persetujuan sewa lahan untuk area disposal No.13 dan Penghubung jalan Akses (DK82+430) (Desa Anjun);
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir surat Nomor : 0160/DIR/KCIC/02.19, tanggal 06 February 2019 kepada Mr Xiao Songxin Project Direktur of HSRCC perihal konfirmasi persetujuan sewa lahan untuk area disposal No.13A dan Penghubung jalan Akses (DK81+800) (Desa Anjun);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa No : 064/5272/SK/II/2019, tanggal 20 Februari 2019 kuasa dari Sdr IDING JUNAEDI kepada Tersangka untuk pengurusan tanah;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa No : 064/5272/SK/II/2019, tanggal 20 Februari 2019 kuasa dari Ny TASIH kepada Tersangka untuk pengurusan tanah;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa No : 065/5272/SK/II/2019, tanggal 20 Februari 2019 kuasa dari Sdri TITA kepada Tersangka untuk pengurusan tanah;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa No : 066/5272/SK/II/2019, tanggal 20 Februari 2019 kuasa dari Sdr OTANG kepada Tersangka untuk pengurusan tanah;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa No : 067/5272/SK/II/2019, tanggal 20 Februari 2019 kuasa dari Hj.SOPIAH kepada Tersangka untuk pengurusan tanah;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No : 047/5272/SK/II/2019, tanggal 13 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No : 047/5272/SK/II/2019, tanggal 22 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Setoran Pemotongan PPh final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan Nomor : 0452/JO.HSRCC-I/PPh4/PV/2019 tanggal 12 April 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Setoran Pemotongan PPh final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan Nomor : 0439/JO.HSRCC-1/PPh4/PV/2019 tanggal 12 April 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Kontrak Amandemen Nomor : 0030/CA-4/KCIC/18.08.16/AMD07 antara PT Kereta Cepat Indonesia China dan Kantor Notaris & PPAT MAYA SRIGARNERA untuk Pekerjaan Pengukuran Tanah dan Sertifikasi Lahan;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Anjun Nomor : 05/5/DES.ANJ/II/2019, tanggal 07 Februari 2019 Tentang Penetapan Panitia Tim Penyusun Sewa Tanah Kas Desa Desa Anjun Kecamatan Plered Kab.Purwakarta;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 07 Tahun 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 22 Tahun 2019;
- 1 (satu) set kursi tamu warna cokelat
- 3 (tiga) buah lukisan
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A30, warna bitu
- 3 (tiga) unit HT Merk Baofeng
- 1 (satu) buah rak besi warna putih
- 1 (satu) buah lemari warna putih
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk pengembalian uang pemberian dari Terdakwa (mantan Kades Anjun) yang diperoleh dari penyewaan Tanah Kas Desa Anjun Tahun 2019;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk pengembalian uang dari Terdakwa (Mantan Kades Anjun) yang diperoleh dari penyewaan Tanah Kas Desa Anjun Tahun 2019;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai bentuk pengembalian uang pinjaman utang dari Terdakwa (Mantan Kades Anjun) yang diperoleh dari penyewaan Tanah Kas Desa Anjun Tahun 2019;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai bentuk pengembalian uang pemberian dari Terdakwa (Mantan Kades Anjun) yang diperoleh dari penyewaan Tanah Kas Desa Anjun Tahun 2019.
- Uang tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai bentuk pengembalian dari Suhendi.
- Uang tunai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari terdakwa ADHI PRASETYO yang dsimpan/ dititipkan di bank BRI Cabang Purwkarta pada rekening RPL kejari Purwakarta.
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi penerimaan uang tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran umroh dari Bu Tupah Maltupah kepada IRNA K.;
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi penerimaan uang tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran umroh dari Bpk Uci Sanusi kepada IRNA K.;
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi penerimaan uang tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran umroh dari Bpk Adhi Prasetyo kepada IRNA K.;
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi penerimaan uang tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran umroh dari Bpk Endin Solehudin kepada IRNA K.;
- 1 (lembar) kwitansi penerimaan uang tanggal 21 September 2019 sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembayaran uang titipan dari PA ECIN kepada ADHI PRASETYO
- 1 (satu) lembar kuitansi bernaterei untuk pembayaran sebidang tanah darat dengan luas 1.100 M2 dengan Nomor SPPT : 004-0170.0 alas Kp.Cidadapan RT 16/04 sebesar Rp.65.000.000,- pada tanggal 03 Juli 2019 dari Sdr ADHI PRASETYO kepada Sdr NANA
- 14 (empat belas) lembar mutasi rekening Bank BJB atas nama ADHI PRASETIO Nomor Rekening : 0093167953101 periode 01 April 2019 s/d 27 Agustus 2019
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Razzad, M.hbr Hakim Anggota Djodjo Djohari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta. Dirampas untuk Negara, cq. Pemerintahan Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
194
78