- Menyatakan Terdakwa Herizal Bin Ridwan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Herizal Bin Ridwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen TA. 2013;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPPA-SKPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen TA. 2013;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Bireuen Nomor 408 Tahun 2013, tentang Pergantian Pennguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Penggurus Barang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013, Tanggal 11 Juni 2013 besrta lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 233 Tahun 2013, tentang Prubahan atas Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 112 Tahun 2013, tentang Perubahan Personalia Pejabat Pengelola Administrasi Keuangan dan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013, Tanggal 27 Mei 2013 beserta lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Bireuen Nomor 427 Tahun 2013 tentang Pembentukan Petugas Siaga Bencana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013, Tanggal 26 Juni 2013 beserta lampirannya;
- 6 (enam) lembar print out rekening nomor : 100.01.02.610003-0 PT. Bank Aceh Kantor Cabang Bireuen, an. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013, Tanggal 27 Maret 2014;
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900 / 044 / SPP-LS / 2013, Tanggal 27 Juni 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong priode bulan Januari s/d April 2013, sebesar Rp.164.400.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 900 / 044/ SPM-LS / 2013, Tanggal 27 Juni 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong priode bulan Januari s/d April 2013, sebesar Rp.164.400.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02565/ LS-BL / 1.13.02 / 2013, Tanggal 01 Juli 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong priode bulan Januari s/d April 2013, sebesar Rp.164.400.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP?LS Barang dan Jasa) Nomor : 900 / 045 / SPP-LS / 2013, Tanggal 28 Juni 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong priode bulan Januari s/d April 2013, sebesar Rp.79.200.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM?LS) Nomor : 900 / 045 / SPM-LS / 2013, Tanggal 28 Juni 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong priode bulan januari s/d April 2013, sebesar Rp. 79.200.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 02849/ LS-BL / 1.13.02 / 2013, Tanggal 05 Juli 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong priode bulan januari s/d April 2013, sebesar Rp. 79.200.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP?LS Barang dan Jasa) Nomor : 900 / 055 / SPP-LS / 2013, Tanggal 25 Juli 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong tahap II bulan Juli 2013, sebesar Rp.243.600.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM?LS) Nomor : 900 / 055 / SPM-LS / 2013, Tanggal 25 Juli 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong tahap II bulan Juli 2013, sebesar Rp.243.600.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 03458/ LS-BL / 1.13.02 / 2013, Tanggal 29 Juli 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong tahap II bulan Juli 2013, sebesar Rp.243.600.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor : 900 / 061 / SPP-LS / 2013, Tanggal 01 Oktober 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong tahap III bulan September 2013, sebesar Rp.243.600.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM?LS) Nomor : 900 / 061 / SPM-LS / 2013, Tanggal 01 Oktober 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong tahap III bulan September 2013, sebesar Rp.243.600.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04703/ LS-BL / 1.13.02 / 2013, Tanggal 04 Oktober 2013, untuk pembayaran honorarium petugas siaga bencana gampong tahap III bulan September 2013, sebesar Rp.243.600.000,-;
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bireuen, Periode Januari s/d Desember 2013,-;
- 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja ? Fungsional) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bireuen, Periode Januari s/d Desember 2013;
- 1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bireuen Tahun 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy Cek No. AT641608, Tanggal 01 Juli 2013, sebesar Rp.6.800.000,- yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Cek No. AT641609, Tanggal 05 Juli 2013, sebesar Rp.157.600.000,- yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Cek No. AT641612, Tanggal 08 Juli 2013, sebesar Rp.79.200.000,- yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Cek No. AT641617, Tanggal 29 Juli 2013, sebesar Rp.243.600.000,- yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Cek No. AT641625, Tanggal 07 Oktober 2013, sebesar Rp.243.600.000,- yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Nama - Nama Penerima Honorarium Petugas Siaga Bencana Gampong dalam acara Simbolis Tahun 2013, Tanggal 25 Juni yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 112 Tahun 2013, tentang Perubahan Personalia Pejabat Pengelola Administrasi Keuangan dan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013, Tanggal 25 Maret 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 6 (enam) lembar fotocopy Keputusan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2013, tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penggurus Barang pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013, Tanggal 07 Januari 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Gandapura tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Gandapura tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Gandapura tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Makmur tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Makmur tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Makmur tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Kuta Blang tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Kuta Blang tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Kuta Blang tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peusangan tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peusangan tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peusangan tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peusangan Selatan tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peusangan Selatan tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peusangan Selatan tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Jangka tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Jangka tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Jangka tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Kota Juang tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Kota Juang tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Kota Juang tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Jeumpa tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Jeumpa tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Jeumpa tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Juli tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Juli tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Juli tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Kuala tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Kuala tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Kuala tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peudada tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peudada tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peudada tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peulimbang tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peulimbang tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Peulimbang tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Jeunieb tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Jeunieb tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Jeunieb tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Pandrah tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Pandrah tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Pandrah tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Simpang Mamplam tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Simpang Mamplam tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Simpang Mamplam tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Samalanga tahap I, Tanggal 24 Juni 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Samalanga tahap II, Tanggal 24 Juli 2013 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Petugas Siaga Gampong Kecamatan Samalanga tahap III, Tanggal 30 September 2013 yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.24 / Kpts / 012 / 2011, Tanggal 14 Januari 2011 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Surat keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.24 / Kpts / 1073 / 2011, Tanggal 11 November 2011 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Keputusan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2013, Tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya yang telah di stempel basah;
- Fotocopy Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2013, Tanggal 01 Juli 2013 yang telah di stempel basah;
- Fotocopy Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2013, Tanggal 05 Juli 2013 yang telah di stempel basah;
- Fotocopy Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2013, Tanggal 29 Juli 2013 yang telah di stempel basah;
- Fotocopy Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2013, Tanggal 04 Oktober 2013 yang telah di stempel basah;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan Sepihak Badan Anggaran DPRK Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Sabtu tanggal 24 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d Selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan Sepihak Badan Anggaran DPRK Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Sabtu tanggal 24 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan sepihak Badan Anggaran DPRK Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013,hari Sabtu tanggal 24 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 460.1 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013,beserta lampirannya, yang telah di legalisir;
- Foto copy Rancangan Prioritas Program dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2013, Nomor : 900/ 2012 tanggal November 2012, yang telah di legalisir;
- Foto copy Prioritas Program dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2013, Nomor : 900/4135/2012 tanggal 28 November 2012, yang telah di legalisir;
- Foto copy Kebijak Umum APBK Bireuen tahun anggaran 2013,Nomor : 900/4134/2012 tanggal 28 November 2012, yang telah di legalisir;
- Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : peg.821.23/Kpts/1072/2011 tanggal 11 November 2011 beserta lampirannya, surat pernyataan pelantikan Nomor : Peg.800/SPP/239/2011 tanggal 15 November 2011 dan surat pernyataan melaksanakan tugas nomor : Peg.800/SPMT/239/2011 yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Surat Petikan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : Kep/81/II/2013/BNN tanggal 22 Februari 2013 tentang pengangkatan dalam jabatan di lingkungan badan narkotika nasional, Surat Petikan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : Kep/142/IV/2013/BNN tanggal 16 April 2013 tentang penetapan dalam jabatan di lingkungan badan narkotika nasional, surat pernyataan pelantikan Nomor : Peg.800/SPP/0147/2013 tanggal 16 April 2013 dan dan surat pernyataan melaksanakan tugas nomor : Peg.800/SPMT/0148/2013 tanggal 16 April 2013 yang telah dilegalisir.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Eliyurita |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Supriadi, hakim Anggota 2: M. Fatan Riyadhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.23 / Kpts / 417 / 2013, Tanggal 20 Mei 2013 beserta lampirannya;Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : Peg.800 / SPP / 163 / 2013, Tanggal 22 Mei 2013; 2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : Peg.800 / SPMT / 164/ 2013, Tanggal 22 Mei 2013; Dikembalikan kepada Saksi ASMARAHADI, S.T.M.T Bin ABDUL RASYID. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen TA. 2013; Dikembalikan Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
87
23