- Menyatakan Terdakwa, Sdr. ARPIN LAIDE tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa, Sdr. ARPIN LAIDE oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa, Sdr. ARPIN LAIDE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Sdr. ARPIN LAIDE dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 1 (satu) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa, Sdr. ARPIN LAIDE untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti 198.062.500,00 (seratus sembilan puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Foto Copy Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( RAPBDes ) Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2018;
- Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 141/SK.0498/BPMPD/II/2013 Tanggal 26 Februari 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Morowali;
- Laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Tokonanaka tahun 2017. Tanggal 11 Juli 2019;
- Laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Tokonanaka tahun 2018 Tanggal 01 Maret 2019;
- Laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Tokonanaka tahun 2018 Tanggal 01 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi kontribusi ke Bali Tanggal 14 Juli 2017 sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) An. Arpin Laide;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi biaya kontribusi kegiatan ke Bali sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) An. Fajrin;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman sementara tanggal 13 November 2017 An. Arpin Laide sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman kepala tesa tahun 2017 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) An. Arpin Laide;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran evaluasi perkembangan desa, pembuatan pagar tahun 2017 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) An. Arpin Laide;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi kontribusi ke kecamatan lomba desa Rp1.000.000,00 17 Agustus Rp2.000.000,00 Hari Ibu Rp500.000,00 dan camat ke Bali Rp 1.000.000,00 dengan jumlah total sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) An. Arpin Laide;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman sementara tanggal 14 Maret 2018 An. Arpin Laide sebesar Rp113.332.828,00 (seratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman sementara tanggal 14 Maret 2018 An. Arpin Laide sebesar Rp11.800.000,00 (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) dana kontribusi biaya tahun 2017;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 02 September 2018 pinjaman Ketua PKK sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) An. Kamria.R;
- Rekening koran Nomor Rekening : 4010202016038 PeriodeTanggal 01 Janauri 2017 s/d 31 Desember 2017 ADD Ds. Tokonanaka Kec. Bungku Utara Kab. Morowali Utara pada Bank Sulteng Cabang Kolonodale Jln, YosSudarso No. 83;
- Rekening Koran Nomor Rekening : 4010202016038 Periode Tanggal 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 ADD Ds. Tokonanaka Kec. Bungku Utara Kab. Morowali Utara pada Bank Sulteng Cabang Kolonodale Jalan YosSudarso No.83;
Putusan PN PALU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkesbr Hakim Anggota Darmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Aras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti nomor Urut 1 s/d 17 dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita melalui pemerintahan Desa Tokonanaka; 18. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Alokasi Dana Desa ( ADD ) DesaTokonanaka Nomor : 121/SPM-LS/BNT/BPKD/2017 tanggal 04 Mei 2017 sejumlah Rp99.784.526,00 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh enam rupiah); 19. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Alolasi Dana Desa (ADD) DesaTokonanaka Nomor : 365/SPM-LS/BNT/BPKD/2017 Tanggal 07 Juli 2017 sejumlah Rp149.676.939,00 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah); 20. 1 (satu) lembar foto copy Surat PerintahPencairan Dana Aloaksi Dana Desa (ADD) DesaTokonanaka Nomor : 421/SPM-LS/BNT/BPKD/2017 Tanggal 24 Oktober 2017 sejumlah Rp149.676.939,00 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) 21. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) DesaTokonanaka Nomor : 736/SPM-LS/BNT/BPKD/2017 Tanggal 28 Nopember 2017 sejumlah Rp99.778.624,00 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat rupiah); 22. (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa (DD) DesaTokonanaka Nomor : 366/SPM-LS/BNT/BPKD/2017 Tanggal 07 Juli 2017 sejumlah Rp470.852.400,00 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh dua empat ratus rupiah); 23. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa (DD) Desa Tokonanaka Nomor : 563/SPM-LS/BNT/BPKD/2017 Tanggal 30 Oktober 2017 sejumlah Rp313.901.600,00 (tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus satu ribu enam ratus rupiah); 24. 1 (satu) Lembat Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Aloaksi Dana Desa (ADD) Desa Tokonanaka Nomor : 244/SPM-LS/BNT/BPKD/2018 tanggal 28 Maret 2018 sejumlah Rp103.577.078,00 (seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah); 25. 1 (satu ) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tokonanaka Nomor : 371/SPM-LS/BNT/BPKD/2018 Tanggal 30 Mei 2018 sejumlah Rp155.365.618,00 (seratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah); 26. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Alokasi Dana Desa ( ADD ) Desa Tokonanaka Nomor : 676/SPM-LS/BNT/BPKD/2018 tanggal 27 Juli 2018 sejumlah Rp155.365.618,00 (seratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah); 27. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) DesaTokonanaka Nomor : 958/SPM-LS/BNT/BPKD/2018 Tanggal 03 Desember 2018 sejumlah Rp103.577.078,00 (seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh delapan rupiah); 28. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa (DD) Desa Tokonanaka Nomor : 243/SPM-LS/BNT/BPKD/2018 Tanggal 28 Maret 2018 sejumlah Rp171.962.400,00 (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratu senam puluh dua ribu empat ratus rupiah); 29. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa (DD) Desa Tokonanaka Nomor : 398/SPP-LS/BNT/BPKD/2018 tanggal 31 Mei 2019 sejumlah Rp343.924.800,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah); 30. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa (DD) Desa Tokonanaka Nomor : 742/SPM-LS/BNT/BPKD/2018 tanggal 09 Oktober 2018 sejumlah Rp343.924.800,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah); barang bukti nomor urut 18 s/d 30 dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita melalui Dinas BPKAD Kabupaten Morowali Utara; 31. 1 (satu) lembar nota pemesanan 1 (satu) unit speed seharga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 pada Toko Permai Luwuk alamat Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 123 Luwuk; 32. Uang tunai sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) panjar/ uang muka pemesanan speed boat pada Toko Permai Luwuk; serta uang titipan Terdakwa, Sdr. ARPIN LAIDE untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara yang dititipkan lewat Penyidik/ Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) barang bukti nomor urut 31 s/d 32 dirampas untuk Negara untuk pengembalian kerugian keuangan Negara; 33. Peraturan Bupati Morowali Utara Nomo : 1 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Morowali Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017; 34. Surat Keputusan Kepala Desa Tokonanaka Nomor : 141/02/SK/DS-TKN/KD-08/VI/2017 Tanggal 01 Juni 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Desa Desa Tokonanaka Kecamatan Bungku Utara Kabupoaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2017; 35. Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2018 Tanggal 31 Janauri 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Runcian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018; 36. Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tanggal 31 Janauri 2018 Tentang Tahapan Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018; 37. Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/Kep.8-MU/0037/11/2018 Tanggal 26 Pebruari 2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan APBDesa Tahun Anggaran 2018; 38. Berita Acara serah terima pembangunan Pagar Desa Tokonanaka Tahun anggaran tahun 2017 tanggal 02 November 2017; barang bukti nomor urut 33 s/d 38 dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita melalui Pemerintahan Desa Tokonanaka; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020, oleh Hj. Aisa Hi. Mahmud, SH., MH selaku Hakim Ketua, Bonifasius Nadya Arybowo, SH.MH.Kes. dan Darmansyah, SH.MH Hakim hakim Ad Hoc, masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara on line pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Bonifasius Nadya Arybowo, SH.MH.Kes. dan Handrianus, SH MH sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Firman Aras, S.H. M.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada