- Menyatakan Terdakwa Faisal bin Kamaruzzaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 1.948.406.881 (satu miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Nomor : 420/1010/2012 tentang Penetapan Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2012-2017;
- 1 (satu) eksemplar fotokopi Rencana Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Nama PA/PPK : M. Yusuf A, S.Pd Sumber Dana APBK-OTSUS Tahun Anggaran 2016 tanggal 18 April 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor : Peg.821.22/150/2013 tanggal 27 Juni 2013 beserta lampiran tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, atas nama M. Yusuf A, S.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya;
- 5 (lima) lembar asli Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 beserta lampiran, tentang Penetapan/ Penunjukan Kepala SKPK Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Pada SKPK Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2016;
- 6 (enam) lembar fotokopi Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 beserta lampiran, tentang Penetapan/ Penunjukan Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran Selaku Atasan Langsung Bendahara Pengeluaran Pada SKPK Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2016;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 beserta lampiran, tentang Penetapan/ Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2016;
- 3 (tiga) lembar asli Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 8 Tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016 beserta lampiran, tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya;
- 10 (sepuluh) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Nomor : 900/20/2016 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016 tanggal 28 November 2016;
- 11 (sebelas) lembar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Nomor : 900/192.a/2016 tentang Perubahan Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016 tanggal 28 November 2016;
- 11 (sebelas) lembar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Nomor : 900/217/2016 tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016 tanggal 28 November 2016;
- 3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Nomor : 800/586/2016 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konstruksi / Barang Milik Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2016 tanggal 21 April 2016;
- 2 (dua) lembar asli Usulan Penawaran Harga meja dan kursi SD dari UD. Qunaivi Perabot Tanggal 30 Maret 2016.
- 2 (dua) lembar asli Usulan Penawaran Harga meja dan kursi SD dari UD. Perabot Barona Tanggal 08 April 2016.
- 2 (dua) lembar asli Usulan Penawaran Harga meja dan kursi SD dari Agung Perabot Tanggal 28 Maret 2016.
- 8 (delapan) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Meubelier Sekolah SD (Otsus 2016) tanggal 18 April 2016, dengan nilai Rp. 2.464.000.000;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK/01/OTSUS-DISDIKPORA-AJ/2016 tanggal 26 Mei 2016, kegiatan Pengadaan Meubelier Sekolah SD (Otsus 2016), CV. Kuala Calang;
- 4 (empat) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Nomor : 423/201/2016 beserta lampiran, tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Mobiler Tingkat SD/MI Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 November 2016;
- 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang bantuan Meubelair Sekolah SD Tahun Anggaran 2016;
- 5 (lima) lembar asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Barang Pengadaan Meubelair Sekolah SD Nomor : BA-PB/001/Disdik/Otsus/2016 tanggal 5 September 2016, dan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Meubelier Sekolah SD Nomor : BA-STPP/002/Disdik/Otsus/2016 tanggal 05 September 2016 yang ditandatangani oleh Penyedia barang Direktur CV. Kuala Calang dan Kepala Dinas Disdikpora Aceh Jaya Tahun 2016, beserta lampiran;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1384/ SP2D/ LS/ 2016 tanggal 1 Juni 2016 dan Nomor SPM : 900/ 122/ SPM-LS/ AJ/ 2016 tanggal 31 Mei 2016, keperluan untuk pembayaran lunas penarikan uang muka sebesar 30% sesuai dengan (SPK) Nomor: SPK/01/Otsus-Disdikpora-AJ/2016 Tgl 26 Mei 2016 untuk pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SD (Otsus 2016) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Aceh Jaya TA 2016 untuk CV. Kuala Calang;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3662/ SP2D/ LS/ 2016 tanggal 7 September 2016 dan Nomor SPM : 900/ 432/ SPM-LS/ AJ/ 2016 tanggal 6 September 2016, pembayaran lunas sebesar 100% dikurangi uang muka 30% sesuai dengan (SPK) Nomor: SPK/01/Otsus-Disdikpora-AJ/2016 Tgl 26 Mei 2016 untuk pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SD (Otsus 2016) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Aceh Jaya TA 2016 untuk CV. Kuala Calang;
- 2 (dua) lembar asli Usulan Penawaran Harga meja dan kursi SMP dari Agung Perabot Tanggal 28 Maret 2016;
- 2 (dua) lembar asli Usulan Penawaran Harga meja dan kursi SMP dari Qunaivi Tanggal 30 Maret 2016 yang tidak ada tanda tangan;
- 7 (tujuh) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Meubelier Sekolah SMP (Otsus 2016) tanggal 18 April 2016 dengan nilai Rp. 1.233.000.000;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Kerja nomor : SPK/04/OTSUS-DISDIKPORA-AJ/2016 tanggal 26 Mei 2016, kegiatan Pengadaan Meubelier Sekolah SMP (Otsus 2016), CV. Serba Nyaman;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Nomor : 423/200/2016 beserta lampiran, tentang Penetapan Sekolah-Sekolah Penerima Bantuan Mobiler Tingkat SMP Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 November 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli dan fotokopi Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang bantuan Meubelair Sekolah SMP Tahun Anggaran 2016;
- 5 (lima) lembar asli dan asli Berita Acara Pemeriksaan Barang Pengadaan Meubelair Sekolah SMP Nomor : BA-PB/04/Disdik/Otsus/2016 tanggal 13 Juli 2016, dan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Meubelier Sekolah SMP Nomor : BA-STPP/05/Disdik/Otsus/2016 tanggal 13 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Barang dan Jasa, Penyedia barang Direktur CV. Serba Nyaman dan Kepala Dinas Disdikpora Aceh Jaya Tahun 2016, beserta lampiran;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1389/ SP2D/ LS/ 2016 tanggal 1 Juni 2016 dan Nomor SPM : 900/ 121/ SPM-LS/ AJ/ 2016 tanggal 31 Mei 2016, keperluan untuk pembayaran lunas penarikan uang muka sebesar 30% sesuai dengan (SPK) Nomor : SPK/04/Otsus-Disdikpora-AJ/2016 Tgl 26 Mei 2016 untuk pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SMP (Otsus 2016) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Aceh Jaya TA 2016 untuk CV. Serba Nyaman;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2583/ SP2D/ LS/ 2016 tanggal 15 Juli 2016 dan Nomor SPM : 900/ 309/ SPM-LS/ AJ/ 2016 tanggal 14 Juli 2016, keperluan untuk pembayaran lunas sebesar 100% dikurangi uang muka 30% sesuai dengan (SPK) Nomor: SPK/04/Otsus-Disdikpora-AJ/2016 Tgl 26 Mei 2016 untuk pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SMP (Otsus 2016) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Aceh Jaya TA 2016 untuk CV. Serba Nyaman;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Daftar Harga Nomor : 01.1/Otsus-PK/2016 Tanggal 14 Maret 2016 pengadaan mebeulair sekolah SMA/SMK/MA (Otsus 2016) kepada UD Qunaivi Perabot;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Daftar Harga Nomor : 01.1/Otsus-PK/2016 Tanggal 14 Maret 2016 pengadaan mebeulair sekolah SMA/SMK/MA (Otsus 2016) kepada UD Perabot Barona;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Daftar Harga Nomor : 01.1/Otsus-PK/2016 Tanggal 14 Maret 2016 pengadaan mebeulair sekolah SMA/SMK/MA (Otsus 2016) kepada UD Agung Perabot;
- 2 (dua) lembar asli Usulan Penawaran Harga meja dan kursi SMA dari UD. Qunaivi Perabot Tanggal 30 Maret 2016;
- 2 (dua) lembar asli Usulan Penawaran Harga meja dan kursi SMA dari UD. Perabot Barona Tanggal 08 April 2016;
- 2 (dua) lembar asli Usulan Penawaran Harga meja dan kursi SMA dari Agung Perabot Tanggal 28 Maret 2016;
- 8 (delapan) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Meubelier SMA Kabupaten Aceh Jaya (Otsus 2016) tanggal 18 April 2016 dengan nilai Rp. 1.248.500.000;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Kerja nomor : SPK/03/OTSUS-DISDIKPORA-AJ/2016 tanggal 26 Mei 2016, kegiatan Pengadaan Meubelier Sekolah SMA (Otsus 2016), CV. Pulo Reusam;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya Nomor : 423/154.a/2016 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Meubelair Tingkat SMA/SMK/MA Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 November 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang bantuan Meubelair tingkat SMA/SMK/MA Tahun Anggaran 2016;
- 5 (lima) lembar asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Barang Pengadaan Meubelier Sekolah SMA/SMK/MA Nomor : BA-PB/03/Disdik/Otsus/2016 tanggal 30 Agustus 2016, dan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Meubelier Sekolah SMA/SMK/MA Nomor : BA-STPP/04/Disdik/Otsus/2016 tanggal 30 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Barang dan Jasa, Penyedia barang Direktur CV. Pulo Reusam dan Kepala Dinas Disdikpora Aceh Jaya Tahun 2016, beserta lampiran;
- 1 (satu) eksemplar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1386/ SP2D/ LS/ 2016 tanggal 1 Juni 2016 dan Nomor SPM : 900/ 123/ SPM-LS/ AJ/ 2016 tanggal 31 Mei 2016, keperluan untuk pembayaran lunas penarikan uang muka sebesar 30% sesuai dengan (SPK) Nomor: SPK/03/Otsus-Disdikpora-AJ/2016 Tgl.26 Mei 2016 untuk pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SMA/SMK/MA (Otsus 2016) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Aceh Jaya TA 2016 untuk CV. Pulo Reusam;
- 1 (satu) eksemplar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3437/ SP2D/ LS/ 2016 tanggal 31 Agustus 2016 dan Nomor SPM : 900/ 402/ SPM-LS/ AJ/ 2016 tanggal 31 Agustus 2016, keperluan untuk pembayaran lunas sebesar 100% dikurangi uangmuka 30% sesuai dengan (SPK) Nomor: SPK/03/Otsus-Disdikpora-AJ/2016 Tgl.26 Mei 2016 untuk pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SMA/SMK/MA (Otsus 2016) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Aceh Jaya TA 2016 untuk CV. Pulo Reusam;
- 7 (tujuh) lembar asli Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016 beserta lampiran, tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : ULP/35/IV/2016 tanggal 27 April 2016 kepada Pokja V;
- 4 (empat) lembar fotokopi Summary report Pengadaan Meubelair Sekolah SD (Otsus 2016);
- 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) 1 unit set meja dan kursi SD-SMP-SMA tanggal 24 Maret 2016, yang terdapat tulisan tangan dan ditanda tangani oleh Sdr. Faisal dan Aan Qunaivi;
- 12 (dua belas) lembar asli print-out rekening koran Bank Aceh Cabang Calang, dengan nomor rekening 061.02.03.590039-2 atas nama Aan Qunaivi, periode 01/02/2016 s.d 31/12/2016, tertanggal 26 September 2017;
- 1 (satu) lembar asli catatan keuangan Aan Qunaivie dengan tulis tangan;
- 5 (lima) lembar asli print-out rekening koran Bank Aceh Cabang Calang, dengan nomor rekening 061.02.03.004672-1 atas nama Faizil, periode 19/09/2016 s.d 30/09/2017, tertanggal 29 September 2017;
- 1 (satu) lembar asli catatan keuangan Faizil dengan tulis tangan;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : ULP/36/IV/2016 tanggal 27 April 2016 kepada Pokja VIII;
- 4 (empat) lembar fotokopi Summary report Pengadaan Meubelair Sekolah SMP (Otsus 2016);
- 4 (empat) lembar fotokopi Summary report Pengadaan Meubelair Sekolah SMA (Otsus 2016);
- Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan mengabaikan nomor seri dan nominal uang pecahan yang dikuasai oleh saksi MUHAMMAD IRVAN selaku CV. PULO REUSAM.
- Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan mengabaikan nomor seri dan nominal uang pecahan yang dikuasai oleh saksi FIRMANSYAH selaku CV. SERBA NYAMAN.
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih Tahun 2016 dengan No. Pol : BK-900-FL yang dikuasai oleh tersangka FAISAL BIN KAMARUZZAMAN
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
|
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Juandra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurmiati, hakim Anggota 2: Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada saksi Abdul Jabar, S.Pd. Dikembalikan kepada saksi Masri, SE Dikembalikan kepada saksi Aan Qunaivie Dikembalikan kepada saksi Faizil Dikembalikan kepada saksi Eddi Feferiandi, S.Hut Dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya sebagai pengurangan atas kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan. Dirampas negara untuk dilelang dan hasil lelang diperhitungkan sebagai uang penganti atas kerugian keuangan negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
180
40