- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tais ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 13/Pid.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL tanggal 01 Agustus 2013 yang dimohonkan banding tersebut : sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Drs.H.Sohardi Syafri,MM., Bin H.Syafri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Drs.H.Sohardi Syafri,MM., Bin H.Syafri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 6.227.000,- (Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan surat-surat bukti berupa :
- Nomor : I (Satu) Tanggal : 25 Nopember 2010.
- Nomor : II (Dua) Tanggal : 7 Desember 2010.
- Asli BA Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 623/10/BA/PAN/BPBD/IX/ 2010 Tanggal 17 Desember 2010.
- Asli BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 11/BAPP/PJ-APBD/BPBD/XII/2010 Tanggal 20 Desember 2010.
- Asli BA Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : 14/BAHPP/PJ.01/BPBD/XII/2010 Tanggal 18 Desember 2010.
- Foto copy BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 623/12/PAN/PHO/BPBD/X/2010 Tanggal 16 Desember 2010.
- Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 900/ 058/BPBD/XI/2010 Tanggal 1 Nopember 2010, dari Bendahara Pengeluaran BPBD Kab. Seluma yang ditujukan kepada KPA.
- Foto copy Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 057/XI/BPBD/SPM-LS/2010 Tanggal 1 Nopember 2010.
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS NOMOR : 900/058/BPBD/XI/2010 Tanggal 1 Nopember 2010.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 960/1974/XI/LS/DPPKAD/ 2010 Tanggal 3 Nopember 2010, yang di ACC (disetujui) oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Seluma (Irihadi, M.Si).
- Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 602/101/BAP/ BPBD/2010 Tanggal 22 Desember 2010, bahwa pihak ke II (SRI YUNIARTI selaku Direktris PT. Adhitya Mulia Mitra Sejajar) dapat diberikan uang 100 % dari Nilai Kontrak.
- Asli Kwitansi Pembayaran 100 % Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Renah Panjang-Napal Jungur Kec. Lubuk Sandi TA 2010 kepada Sri Juniarti selaku Direktris PT. Adhitya Mulia Mitra Sejajar sebesar Rp. 1.400.026.000,- tanggal 23 Desember 2010.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BENGKULU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2013/PT BGL |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2013/PT BGL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 8 Oktober 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Husni Rizal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Tigor Manullang, yusanuli |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Rizwan Manadi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2013/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2013/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada