Putusan PN TENGGARONG Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Masye Kumaunangmarjani Eldiarti |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 44/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : CUNCUNG Bin SAFARUDDIN;2. Tempat lahir : Sengkang;3. Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 12 November 1984;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Balikpapan Handil II Rt. 4 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 12 Oktober 2019 sampai dengan 31 Oktober 2019; 2. Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 1 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019;3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 9 Januari 2020;4. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 10 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020;5. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 4 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020;6. Majelis Hakim, Dalam Rutan Sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 11 Maret 2020; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan 10 Mei 2020; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Binarida Kusumastuti S.H., Agustinus Arif Juono, S.H., Wasti, S.H, Supiatno, S.H.,M.H., Abdul Khalid, S.H., dan Marpen Sinaga, S.H Advokat dan Konsultan Hukum pada ???Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda??? (LKBH), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Februari 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W18-U4/94/HK.02.3/2/2020 pada tanggal 19 Februari 2020Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 11 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 11 Februari 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa CUNCUNG Bin SAFARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair;2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa CUNCUNG Bin SAFARUDDIN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara;3. Memerintahkan agar terdakwa CUNCUNG Bin SAFARUDDIN tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.06 gram, 0.09 gram, 0.55 gram dan 0,47 gram dengan berat bersih seluruhnya 1, 28 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam;- 1 (satu) buah Handphone merk Advan warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp 100.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar;Dirampas untuk Negara;5. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa CUNCUNG Bin SAFARUDDIN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Balikpapan handil II dikuburan Muslimin Rt. 12 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal terdakwa dihubungi oleh sdr. DODO (DPO) melalui telepon yang mengatakan ???masih adakah barang??? terdakwa jawab ???habis sudah???, aku pesan lagi 3 (tiga) gram dijawab lagi oleh sdr. DODO nanti aku taruh dikuburan Sanipah, selanjutnya terdakwa menuju ketempat yang disepakati oleh terdakwa dan sdr. DODO yaitu kuburan Sanipah menaruh uang Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan sebanyak 3 (tiga) gram yang terbagi menjadi 5 (lima) poket dikuburan Sanipah;- Bahwa kemudian esok harinya terdakwa berangkat kerumah kontrakannya saksi USKAR HARIADI membawa 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu untuk dibagi-bagi kepada saksi IKHWAN Als IWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi USKAR HARIADI;- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya saksi USKAR HARIADI, 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bagi yaitu 2 (dua) poket kecil untuk saksi IKHWAN Als IWAN dan 2 (dua) poket kecil untuk terdakwa sendiri sisa 1 (satu) poketnya akan digunakan/dikonsumsi bersama-sama dengan saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI;- Bahwa ketika terdakwa bersama saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI sedang duduk duduk bertiga didalam kamar selanjutnya terdakwa mengeluarkan 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu dari dalam tas kecil dan diletakkan dilantai terdakwa bersama saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI ditangkap Petugas Polisi;- Bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.06 gram, 0.09 gram, 0.55 gram dan 0,47 gram dengan berat bersih seluruhnya 1,28 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 10485/NNF/2019 hari Kamis tanggal 12 Nopember 2019 dengan Nomor barang bukti 19234/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair :Bahwa Terdakwa CUNCUNG Bin SAFARUDDIN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di dalam rumah kontrakan saksi USKAR HARIADI Rt. 05 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal terdakwa mendapatkan 3 (tiga) gram Narkotika jenis shabu yang terbagi menjadi 5 (lima) poket dari sdr. DODO (DPO) dikuburan Sanipah Kel. Sanipah Kec. Samboja, kemudian esok harinya terdakwa berangkat kerumah kontrakannya saksi USKAR HARIADI membawa 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu yang rencananya untuk dibagi-bagi kepada saksi IKHWAN Als IWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi USKAR HARIADI, setelah terdakwa sampai dirumahnya saksi USKAR HARIADI, 5 (lima) poket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akan bagi-bagi yaitu 2 (dua) poket kecil untuk saksi IKHWAN Als IWAN dan 2 (dua) poket kecil untuk terdakwa sendiri dan sisa 1 (satu) poketnya akan digunakan/dikonsumsi bersama-sama dengan saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI;- Bahwa ketika terdakwa bersama saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI sedang duduk bertiga didalam kamar selanjutnya terdakwa mengeluarkan 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu dari dalam tas kecil dan diletakkan terdakwa dilantai hendak membagi 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu kepada saksi IKHWAN Als IWAN datang Petugas Polisi melakukan pengrebekan dan penggeledahan serta mengamankan barang bukti 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu milik terdakwa yang terdakwa taruh dilantai tersebut;- Bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.06 gram, 0.09 gram, 0.55 gram dan 0,47 gram dengan berat bersih seluruhnya 1, 28 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 10485/NNF/2019 hari Kamis tanggal 12 Nopember 2019 dengan Nomor barang bukti 19234/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi ABDUL GAPUR Bin BURHAN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; - Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 wita di sebuah rumah sewaan di Rt. 005 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa berawal pada hari Kamis 10 Oktober 2019 sekira jam 12.30 wita di Rt. 005 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan informasi masyarakat akan terjadi transaksi Narkotika selanjutnya saksi bersama rekan-rekan saksi dari anggota Sektor Samboja langsung melakukan penyelidikan selanjutnya menuju TKP, kemudian saksi bersama rekan-rekan mendapati beberapa orang yang berada di dalam kamar rumah yang salah satunya mengaku bernama sdr. CUNCUNG dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 5 (lima) poket diduga shabu yang diakui milik terdakwa yang ditemukan dihadapan terdakwa berikut uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan shabu;- Bahwa benar 5 (lima) poket diduga shabu tersebut saksi dapati berada di atas lantai kamar di depan hadapan terdakwa;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;- Bahwa terdakwa adalah merupakan salah satu target operasi dari Kepolisian Sektor Samboja;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi SUTRISNO Bin TASMAT, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 wita di sebuah rumah sewaan di Rt. 005 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya pada hari Kamis 10 Oktober 2019 sekira jam 12.30 wita di Rt. 005 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kukar berdasarkan informasi masyarakat akan terjadi transaksi Narkotika selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan selanjutnya menuju TKP, kemudian Petugas mendapati beberapa orang yang berada di dalam kamar rumah yang salah satunya mengaku bernama sdr. CUNCUNG dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 5 (lima) poket diduga shabu yang diakui milik terdakwa yang ditemukan dihadapan terdakwa berikut uang tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan shabu, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Samboja guna penyelidikan lebih lanjut;- Bahwa 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut saksi dapati berada di atas lantai kamar di depan terdakwa;- Bahwa saat saksi bersama anggota Polisi yang lain menemukan 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu diakui terdakwa tersebut yang dilakukan terdakwa adalah sedang duduk di atas lantai bersama saksi IKHWAN HARAHAP dan saksi USKAR HARIADI;- Bahwa dari pengakuan terdakwa bahwa dia rencananya akan mengkonsumsi shabu, namun belum sempat karena kedatangan petugas dari Kepolisian;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki 5 (lima) bungkus kecil plastik klip bening (poket) berisi shabu-shabu tersebut dan tidak ada kaitan atau hubungannya pekerjaan terdakwa dengan 5 (lima) bungkus kecil plastik klip bening (poket) berisi shabu-shabu yang dimilikinya;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi IKHWAN HARAHAP Als IWAN Bin MANGARAJA KHOTIB HARAP, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi ditangkap Petugas Polisi pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 wita di dalam rumah kontrakan saksi USKAR HARIADI di Rt. 05 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pihak kepolisian menemukan 2 (dua) poket kecil shabu yang dibungkus plastik bening tersebut di temukan oleh kepolisian diatas lemari karena saksi biasa menaruhnya di atas lemari;- Bahwa Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi saat itu saksi sedang berada di dalam kamar bersama terdakwa dan saksi USKAR HARIADI, yang mana saat itu terdakwa akan membagi 5 (lima) poket kecil shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa tersebut;- Bahwa saksi tidak tahu akan diberi berapa poket oleh terdakwa dan kami berencana untuk memakai shabu tersebut akan tetapi belum sempat memakai shabu tersebut, datang pihak kepolisian menggerebek masuk ke dalam kamar rumah kontrakan tersebut;- Bahwa saksi mendapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut berasal dari terdakwa dengan cara membelinya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket;- Bahwa saksi membeli Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) poket dan seingat saksi membelinya sekitar hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019;- Bahwa untuk Narkotika jenis shabu yang saksi beli dari terdakwa ada yang saksi pakai sendiri dan sebagian saksi jual kepada orang lain;- Bahwa saksi membeli Narkotika jenis shabu dari terdakwa seingat saksi sekitar 3 (tiga) kali;- Bahwa setelah saksi membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dan saksi jual kembali dengan harga yang sama yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket;- Bahwa saksi tidak mendapat keuntungan karena saksi menjual kembali Narkotika jenis shabu tersebut dengan harga yang sama dan saksi cuma untung memakai/mengkonsumsi saja;- Bahwa saksi tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam ???menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu???;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.4. Saksi USKAR HARIADI Bin SAKA, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Petugas Polisi melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi IKHWAN Als IWAN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di dalam rumah kontrakan saksi di Rt. 05 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa jumlah shabu milik terdakwa adalah sebanyak 5 (lima) poket sabu, sedangkan jumlah shabu milik saksi IKHWAN Als IWAN adalah sebanyak 2 (dua) poket shabu;- Bahwa Petugas Polisi menemukan 5 (lima) poket shabu milik terdakwa saat itu ditemukan di atas lantai kamar, karena terdakwa saat itu baru saja meletakkannya di atas lantai, sedangkan 2 (dua) poket shabu milik saksi IKHWAN Als IWAN ditemukan petugas di atas lemari plastik yang ada di dalam kamar;- Bahwa saat dilakukan penggerebakan tersebut saksi sedang bermain Handphone sambil duduk bersama terdakwa dan saksi IKHWAN Als IWAN yang mana awalnya sebelum penggerebekan saat itu saksi sedang tidur di dalam kamarnya, kemudian saksi dibangunkan oleh saksi IKHWAN Als IWAN yang mengatakan ???ayo dek bangun, pindah ke kamar sebelah, ada si CUNCUNG datang???, kemudian saksi bangun dari tidurnya dan pindah ke kamar sebelah, lalu saksi duduk bersama terdakwa dan saksi IKHWAN Als IWAN, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN Als IWAN ???mana alatmu??? sambil mengeluarkan 5 (lima) poket shabu dari dalam tas kecil dan kemudian diletakkan di atas lantai dan saksi melihat sepertinya terdakwa dan saksi IKHWAN Als IWAN akan mengkonsumsi shabu-shabu namun kemudian tiba-tiba datang pihak kepolisian datang dan melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa dan saksi IKHWAN Als IWAN dan pihak kepolisian menanyakan milik siapa 5 (lima) poket shabu yanga da di atas lantai kemudian diakui oleh terdakwa adalah miliknya kemudian petugas menggeledah kamar tersebut dan ditemukan di atas lemari plastik ada 2 (dua) poket shabu yang diakui milik saksi IKHWAN Als IWAN;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa CUNCUNG Bin SAFARUDDIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di dalam rumah kontrakan saksi USKAR HARIADI Rt. 05 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;??? Bahwa berawal terdakwa dihubungi oleh sdr. DODO (DPO) melalui telepon yang mengatakan ???masih adakah barang??? terdakwa jawab ???habis sudah???, aku pesan lagi 3 (tiga) gram) dijawab lagi oleh sdr. DODO nanti aku taruh dikuburan Sanipah, selanjutnya terdakwa menuju ketempat yang disepakati oleh terdakwa dan sdr. DODO yaitu kuburan Sanipah menaruh uang Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan sebanyak 3 (tiga) gram yang terbagi menjadi 5 (lima) poket dikuburan Sanipah;??? Bahwa kemudian esok harinya terdakwa berangkat kerumah kontrakannya saksi USKAR HARIADI membawa 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu untuk dibagi-bagi kepada saksi IKHWAN Als IWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi USKAR HARIADI;??? Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya saksi USKAR HARIADI, 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bagi yaitu 2 (dua) poket kecil untuk saksi IKHWAN Als IWAN dan 2 (dua) poket kecil untuk terdakwa sendiri sisa 1 (satu) poketnya akan digunakan/dikonsumsi bersama-sama dengan saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI;??? Bahwa ketika terdakwa bersama saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI sedang duduk bertiga didalam kamar selanjutnya terdakwa mengeluarkan 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu dari dalam tas kecil dan diletakkan terdakwa dilantai hendak membagi 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu kepada saksi IKHWAN Als IWAN datang Petugas Polisi melakukan pengrebekan dan penggeledahan serta mengamankan barang bukti 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu milik terdakwa yang terdakwa taruh dilantai tersebut;??? Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan melakukan kegiatan/aktifitas menjual Narkotika jenis shabu tersebut adalah jika terdakwa beli per gramnya Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu), maka terdakwa dapat keuntungan sekira Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil keuntungan terdakwa gunakan untuk menambah uang rokok dan uang jajan terdakwa sehari-hari;??? Bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.06 gram, 0.09 gram, 0.55 gram dan 0,47 gram dengan berat bersih seluruhnya 1,28 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 10485/NNF/2019 hari Kamis tanggal 12 Nopember 2019 dengan Nomor barang bukti 19234/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;??? Bahwa terdakwa dalam membeli, Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Barang bukti milik terdakwa berupa 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.06 gram, 0.09 gram, 0.55 gram dan 0,47 gram dengan berat bersih seluruhnya 1,28 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 10485/NNF/2019 hari Kamis tanggal 12 Nopember 2019 dengan Nomor barang bukti 19234/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.06 gram, 0.09 gram, 0.55 gram dan 0,47 gram dengan berat bersih seluruhnya 1, 28 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam;- 1 (satu) buah Handphone merk Advan warna hitam;- Uang tunai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp 100.000,- sebanyak 9 (sembilan ) lembar;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 12.30 wita di Jalan Balikpapan handil II dikuburan Muslimin Rt. 12 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara, berawal terdakwa dihubungi oleh sdr. DODO (DPO) melalui telepon yang mengatakan ???masih adakah barang??? terdakwa jawab ???habis sudah???, aku pesan lagi 3 (tiga) gram dijawab lagi oleh sdr. DODO nanti aku taruh dikuburan Sanipah, selanjutnya terdakwa menuju ketempat yang disepakati oleh terdakwa dan sdr. DODO yaitu kuburan Sanipah menaruh uang Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan sebanyak 3 (tiga) gram yang terbagi menjadi 5 (lima) poket dikuburan Sanipah;- Bahwa kemudian esok harinya terdakwa berangkat kerumah kontrakannya saksi USKAR HARIADI membawa 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu untuk dibagi-bagi kepada saksi IKHWAN Als IWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi USKAR HARIADI;- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya saksi USKAR HARIADI, 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bagi yaitu 2 (dua) poket kecil untuk saksi IKHWAN Als IWAN dan 2 (dua) poket kecil untuk terdakwa sendiri sisa 1 (satu) poketnya akan digunakan/dikonsumsi bersama-sama dengan saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI;- Bahwa ketika terdakwa bersama saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI sedang duduk duduk bertiga didalam kamar selanjutnya terdakwa mengeluarkan 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu dari dalam tas kecil dan diletakkan dilantai terdakwa bersama saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI ditangkap Petugas Polisi;- Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang??? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa CUNCUNG Bin SAFARUDDIN, yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 12.30 wita di Jalan Balikpapan handil II dikuburan Muslimin Rt. 12 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara, berawal terdakwa dihubungi oleh sdr. DODO (DPO) melalui telepon yang mengatakan ???masih adakah barang??? terdakwa jawab ???habis sudah???, aku pesan lagi 3 (tiga) gram dijawab lagi oleh sdr. DODO nanti aku taruh dikuburan Sanipah, selanjutnya terdakwa menuju ketempat yang disepakati oleh terdakwa dan sdr. DODO yaitu kuburan Sanipah menaruh uang Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan sebanyak 3 (tiga) gram yang terbagi menjadi 5 (lima) poket dikuburan Sanipah;- Bahwa kemudian esok harinya terdakwa berangkat kerumah kontrakannya saksi USKAR HARIADI membawa 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu untuk dibagi-bagi kepada saksi IKHWAN Als IWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi USKAR HARIADI;- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya saksi USKAR HARIADI, 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bagi yaitu 2 (dua) poket kecil untuk saksi IKHWAN Als IWAN dan 2 (dua) poket kecil untuk terdakwa sendiri sisa 1 (satu) poketnya akan digunakan/dikonsumsi bersama-sama dengan saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI;- Bahwa ketika terdakwa bersama saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI sedang duduk duduk bertiga didalam kamar selanjutnya terdakwa mengeluarkan 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu dari dalam tas kecil dan diletakkan dilantai terdakwa bersama saksi IKHWAN Als IWAN dan saksi USKAR HARIADI ditangkap Petugas Polisi;- Bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.06 gram, 0.09 gram, 0.55 gram dan 0,47 gram dengan berat bersih seluruhnya 1,28 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 10485/NNF/2019 hari Kamis tanggal 12 Nopember 2019 dengan Nomor barang bukti 19234/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah membeli Narkotika Golongan I sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???membeli Narkotika Golongan I???;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa CUNCUNG Bin SAFARUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; ??? 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.06 gram, 0.09 gram, 0.55 gram dan 0,47 gram dengan berat bersih seluruhnya 1, 28 gram;??? 1 (satu) buah pipet kaca;??? 1 (satu) buah bong;??? 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam;??? 1 (satu) buah Handphone merk Advan warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;??? Uang tunai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp 100.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDA W, S.H.,M.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 1 April 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, MASYE KUMAUNANG, S.H. dan MARJANI ELDIARTI, S.H. dibantu oleh DWI FEBRY HERWANTI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh IRSADUL ICHWAN, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, MASYE KUMAUNANG, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H. MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti, DWI FEBRY HERWANTI, S.H.,M.H. |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
12