Putusan PN TENGGARONG Nomor 567/Pid.B/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 567/Pid.B/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yf. Tri Joko Gp |
Hakim Anggota | Ur Ihsan Sahabuddin, Ari Listyawati |
Panitera | - Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 567/Pid.B./2015/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa : ----------------------------------------------TERDAKWA I : -------------------------------------------------------------------------------------- Nama Lengkap : ARSUNI bin MASDAR; ------------------------------------------ Tempat Lahir : Muara Kaman; ---------------------------------------------------- Umur/tanggal lahir : 51 Tahun/12 Juni 1964; ------------------------------------------ Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Muara Kaman Ilir RT.07 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara; ----------------------------------- Agama : Islam; -------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Wiraswasta; --------------------------------------------------TERDAKWA II : ------------------------------------------------------------------------------------- Nama Lengkap : ARDIANSYAH alias IBAT bin IDAK; --------------------------- Tempat Lahir : Banjarmasin; ------------------------------------------------------ Umur/tanggal lahir : 63 Tahun/01 Juli 1952; ------------------------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Desa Muara Kaman Ilir RT.18 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara; ----------------------------------- Agama : Islam; -------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------------ Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; ---------------------- Terdakwa I : ARSUNI bin MASDAR ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/10/IX/2015/Reskrim tertanggal 29 September 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015; ----------------------------------------------------------------------- Terdakwa II : ARDIANSYAH alias IBAT bin IDAK ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/11/IX/2015/Reskrim tertanggal 29 September 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015; ----------------------------------------------------------------------- Terdakwa I : ARSUNI bin MASDAR ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : -------------------------------------------------------------1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 September 2015, Nomor : SP.Han/07/IX/2015/Reskrim, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015; --------------------------------------------------------2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Oktober 2015, Nomor : PRINT- 2628/Q.4.12/Euh.1/10/2015, sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015; -----------------------------------------------------------------------3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26 Nopember 2015, Nomor : PRIN-3115/Q.4.12/Epp.2/11/2015, sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015; --------------------------------------------------------------4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 15 Desember 2015, Nomor : 567/Pid.B./2015/PN.Trg., sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016; ------------------------------------------5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Desember 2015, Nomor : 567/Pid.B./2015/PN.Trg., sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016; ---------------------------- Terdakwa II : ARDIANSYAH alias IBAT bin IDAK ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : ----------------------------------------1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 September 2015, Nomor : SP.Han/08/IX/2015/Reskrim, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015; --------------------------------------------------------2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Oktober 2015, Nomor : PRINT- 2628/Q.4.12/Euh.1/10/2015, sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015; -----------------------------------------------------------------------3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26 Nopember 2015, Nomor : PRIN-3114/Q.4.12/Epp.2/11/2015, sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015; --------------------------------------------------------------4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 15 Desember 2015, Nomor : 567/Pid.B./2015/PN.Trg., sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016; ------------------------------------------5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Desember 2015, Nomor : 567/Pid.B./2015/PN.Trg., sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016; -----------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I : ARSUNI bin MASDAR dan Terdakwa II : ARDIANSYAH alias IBAT bin IDAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN YANG KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN KEBAKARAN YANG MENIMBULKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG ATAU ORANG ?; ------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; -----------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------? 1 (satu) buah korek api gas; -----------------------------------------------------------? 1 (satu) batang bambu panjang 4 (empat) meter; ---------------------------------? 1 (satu) batang bambu panjang 3 (tiga) meter; ------------------------------------? 1 (satu) buah kaleng cat besar warna putih; ------------------------------------------? 1 (satu) buah kaleng cat kecil warna putih; -------------------------------------------? 1 (satu) buah jerigen warna putih; ----------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------? Sampel tanah yang diambil dari lokasi tanah milik Sdr. ARSUNI; --------------------Dikembalikan kepada Terdakwa I : ARSUNI bin MASDAR ; -------------------------? Sampel tanah yang diambil dari lokasi lahan milik PT. PMM; ------------------------? 2 (dua) pokok pohon kelapa sawit bekas terbakar; -----------------------------------Dikembalikan kepada PT. PRIMA MITRAJAYA MANDIRI (PT. PMM); --------------6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
43
10