- Menyatakan Terdakwa Drs.Pasder Berutu, M.Si tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs.Pasder Berutu, M.Si terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.Pasder Berutu, M.Si tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang titipan sebesar Rp. 266.203.000,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga ribu rupiah) yang dititipkan oleh Herlina Manik (istri terdakwa) atas nama terdakwa di rekening Penampung Kejaksaan Negeri Dairi dengan nomor rekening 0194.01001590306 ke kas Negara ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Yang dikuasai atau disimpan oleh Saksi Edison Silalahi sebagai berikut :
- 1 (Satu) lembar Tanda Terima dari Ratnasari Pasaribu yang ditandatangani Edison Silalahi sebesar Rp. 1.058.500.000,- (satu milyar lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 20 Oktober 2016;
- 1 (Satu) lembar Tanda Terima dari Edison Silalahi kepada Simon Tony Malau sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2016;
- 1 (Satu) lembar Tanda Terima dari Edison Silalahi kepada Simon Tony Malau sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2016;
- 1 (Satu) lembar Tanda Terima Sewa Bus untuk rombongan kepada B. Manurung sebesar Rp. 18. 000.000,- (delapan belas juta rupiah) tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (Satu) lembar Tanda Terima kepada Simon Tony Malau sebesar Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 22 Oktober 2016;
- 1 (Satu) lembar Tanda Terima Sewa Bus untuk rombongan kepada B. Manurung sebesar Rp. 18. 000.000,- (delapan belas juta rupiah) tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima kepada Carlos Situmorang pembayaran kekurangan tiket sebesar Rp.8. 150.000,- (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima dari Ratnasari Pasaribu yang ditandatangani Carlos Situmorang sebesar Rp. 150. 000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 12 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan dari Ratnasari Pasaribu yang ditandatangani Simon Tony Malau sebesar Rp. 190. 000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) tanggal 11 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan dari Ratnasari Pasaribu yang ditandatangani Simon Tony Malau sebesar Rp. 64. 500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan dari Ratnasari Pasaribu yang ditandatangani Simon Tony Malau sebesar Rp. 107. 000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) tanggal 14 Oktober 2016;
- 1 (Satu) lembar Copy yang Dilegalisir Bukti Transfer ke Rekening BNI No. 38302511 An. MUHAMMAD BARORI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2016;
- 1 (Satu) lembar Copy yang Dilegalisir Bukti Transfer ke Rekening BNI No. 38302511 An. MUHAMMAD BARORI sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Copy yang Dilegalisir Bukti Transfer ke Rekening BNI No. 38302511 An. MUHAMMAD BARORI sebesar Rp. 263. 000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) tanggal 20 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Copy yang Dilegalisir Bukti Transfer ke Rekening BNI No. 38302511 An. MUHAMMAD BARORI sebesar Rp. 100. 000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Copy yang Dilegalisir Bukti Transfer ke Rekening BNI No. 38302511 An. MUHAMMAD BARORI sebesar Rp. 150. 000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Copy yang Dilegalisir Bukti Transfer ke Rekening BNI No. 38302511 An. MUHAMMAD BARORI sebesar Rp. 117. 000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) tanggal 25 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima pengembalian kontribusi kepada Kades Simungun yang ditandatangani J. Nadeak sebesar Rp. 5. 500.000,- (lima juta lima ratus rupiah) tanggal 18 Mei 2016;
- Yang dikuasai atau disimpan oleh saksi Donna Herawati Sagala sebagai berikut :
- Surat Printah Tugas Bupati Dairi Nomor : 090 / 1766 / 2016, tanggal 19 Oktober 2016;
- 1 (satu) bindel Tanda Peneriman SPPD an. Drs. Pasder Berutu, M.Si., sesuai Surat Perintah Bupati Dairi Nomor : 090 / 1766 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- Surat Perintah Tugas Bupati Dairi Nomor : 090 / 1767 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) bindel Tanda Penerimaan SPPD an. Simon Tonny Malau, S.kom., sesuai Surat Perintah Bupati Dairi Nomor : 090 / 1767 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) bindel Tanda Penerimaan SPPD an. Carlos T.O Situmorang, S.Sos., sesuai Surat Perintah Bupati Dairi Nomor : 090 / 1767 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) bindel Tanda Penerimaan SPPD an. Antonius Manurung., sesuai Surat Perintah Bupati Dairi Nomor : 090 / 1767 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) bindel Tanda Penerimaan SPPD an. Marhaban Kudadiri, SE., sesuai Surat Perintah Bupati Dairi Nomor : 090 / 1767 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) bindel Tanda Penerimaan SPPD an. Ratna Sari Pasaribu, S.Sos., sesuai Surat Perintah Bupati Dairi Nomor : 090 / 1767 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) bindel Tanda Penerimaan SPPD an. Mensaria Tumangger., sesuai Surat Perintah Bupati Dairi Nomor : 090 / 1767 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) bindel Tanda Penerimaan SPPD an. Lermina Situmorang., sesuai Surat Perintah Bupati Dairi Nomor : 090 / 1767 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) bindel Tanda Penerimaan SPPD an. Listra Sumihar Pasaribu, SE., sesuai Surat Perintah Bupati Dairi Nomor : 090 / 1767 / 2016, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) bindel Tanda Penerimaan Biaya Bimtek Ke STPMD Beserta Dokumen Pendukung (untuk 8 (delapan) orang;
- Yang dikuasai atau disimpan oleh Saksi HABIB MUHSIN, M.Si. selaku Ketua STPMD ?APMD?sebagai berikut :
- 1 (satu) eksemplar Surat dari Kepala PPDB STPMD ?APMD? Nomor 07/PPDB/VIII/2016 tanggal 30 Agustus 2016 perihal penawaran Bimtek untuk Kades;
- 1 (satu) eksemplar Laporan penggunaan anggaran (internal) panitia pelaksana bimbingan teknis manajemen pemerintahan desa bagi kepala desa se-Kabupaten Dairi Provinsi Sumuatera Utara tanggal 23-28 Oktober 2016, STPMD ?APMD?;
- 1 (satu) buah tas belanja warna kuning bertuliskan ?DESA MEMBANGUN INDONESIA DAIRI STPMD ?APMD? 2016 JOGJA?;
- 1 (satu) buah kaos berwarna biru dongker bertuliskan ?BIMBINGAN TEKNIS MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KAB DAIRI-STPMD ?APMD? 2016?;
- 1 (satu) buah kaos berwarna kuning bertuliskan ?DESA MEMBANGUN INDONESIA DAIRI STPMD ?APMD? 2016 JOGJA?;
- 1 (satu) buah kaos berwarna hitam bertuliskan ?DESA MEMBANGUN INDONESIA BAPEMMAS & PD DAIRI STPMD ?APMD? JOGJA?;
- 1 (satu) buah tas kain perca motif kotak-kotak warna warni;
- 1 (satu) buah sarung bantal kain perca motif kotak-kotak warna warni;
- 1 (satu) buah batik warna dasar merah bertuliskan ?DESA MEMBANGUN INDONESIA DAIRI SUMATERA UTARA?;
- 1 (satu) set VCD berisi dokumentasi kegiatan Bimtek Kepala Desa se-Kabupaten Dairi di STPMD ?APMD? Tahun 2016.
- Yang dikuasai atau disimpan oleh Para Kepala Desa Se-Kabupaten Dairi sebagai berikut (no urut 4 s/d 158) ;
- Yang disita dari Saksi Simon Tonny Malau sebagai berikut :
- Uang Tunai sebesar Rp. 3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dititipkan di Rekening Penampung Kejaksaan Negeri Dairi dengan bukti setor Bank BRI Cabang Sidikalang tanggal 17 April 2018.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nazar Effriandi, Br Hakim Anggota Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Oloan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti nomor urut I sampai dengan IV, Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.- Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
21