Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan hukumgolkar |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Mulyadi |
Hakim Anggota | . - Dasma, Ifa Sudewi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM PROVISI:- Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;II. DALAM EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT DAN EKSEPSI LAINNYA:- Menolak eksepsi TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III;III. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan sah mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Bali pada tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014 yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional Pekanbaru Tahun 2009 karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai pula dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya;4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat hasil-hasil dan/atau keputusan-keputusan Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Bali yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional di Pekanbaru tahun 2009, pada tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014 yang antara lain menetapkan Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dengan Masa Bakti Tahun 2014 s.d. Tahun 2019;5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar oleh TERGUGAT I di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I;6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hasil-hasil dan/atau keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional Partai Golkar IX yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 termasuk pemilihan/penetapan sdr. H.R Agung Laksono dan sdr. Zainuddin Amali sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar masa bhakti tahun 2014-2019;7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;8. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang telah menandatangani Surat Mandat No.001/DPD-PG/JU/XII/2014 serta mengatasnamakan dan mewakili DPD Golkar Jakarta Utara menghadiri Musyawarah Nasional Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;9. Menyatakan tindakan TERGUGAT III yang mengeluarkan Pernyataan-Pernyataan melalui Surat Nomor: M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;10. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh tindakan, kebijakan dan keputusan serta segala sesuatu yang diterbitkan/dikeluarkan oleh TERGUGAT I terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya tanggal 23 Maret 2015;11. Menguatkan Putusan Provisi;12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;13. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.236.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);15. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2015/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2015/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
522
1613