- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan menurut hukum harta benda berupa :
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 514 atas nama KARMI, luas 2025 m2 (dua ribu dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Barat tanah milik : Kasni
- Sebelah Selatan tanah milik : Slamet
- Sebelah Timur tanah milik : Yani
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 589 atas nama KARMI, Luas 2630 m2 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Barat tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Selatan tanah milik : Pri
- Sebelah Timur tanah milik : Karmi
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 1771 atas nama KARMI, Luas 493 m2 (empat ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Barat tanah milik : Supri
- Sebelah Selatan tanah milik : Jarsiah
- Sebelah Timur tanah milik : Warianti
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 3356 atas nama KARMI, Luas 2697 m2 (dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Tanah Negara
- Sebelah Barat tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Selatan tanah milik : Tanah Negara
- Sebelah Timur tanah milik : Jalan Desa
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 3360 atas nama KARMI, Luas 1240 m2 (seribu dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Ali
- Sebelah Barat tanah milik : Mul
- Sebelah Selatan tanah milik : Mul
- Sebelah Timur tanah milik : Slamet
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 3453 atas nama KARMI, Luas 2490 m2 (dua ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Sugianto
- Sebelah Barat tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Selatan tanah milik : Taji
- Sebelah Timur tanah milik : Zainal
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 3734 atas nama KARMI, Luas 3170 m2 (tiga ribu seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Sayuti
- Sebelah Barat tanah milik : Sayuti
- Sebelah Selatan tanah milik : H. Busro
- Sebelah Timur tanah milik : Jalan Desa
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 4173 atas nama KARMI, Luas 1086 m2 (seribu delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Sidik
- Sebelah Barat tanah milik : Sulami
- Sebelah Selatan tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Timur tanah milik : Mbah Rin
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 4621 atas nama KARMI, Luas 741 m2 (tujuh ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Barat tanah milik : Pak Rom
- Sebelah Selatan tanah milik : Sungai
- Sebelah Timur tanah milik : Imam
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 4624 atas nama KARMI, Luas 1113 m2 (seribu seratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Sungai
- Sebelah Barat tanah milik : Pak Rom
- Sebelah Selatan tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Timur tanah milik : Imam
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 4633 atas nama KARMI, Luas 6841 m2 (enam ribu delapan ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Pak Sunar
- Sebelah Barat tanah milik : Makam Umum
- Sebelah Selatan tanah milik : Sarni
- Sebelah Timur tanah milik : Karmi
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 4634 atas nama KARMI, Luas 1431 m2 (seribu empat ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Pak Arif
- Sebelah Barat tanah milik : Pak Nor
- Sebelah Selatan tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Timur tanah milik : Pak Hariman
- Tanah pekarangan, Sertifikat Hak Milik No. 4675 atas nama KARMI, Luas 5240 m2 (lima ribu dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Slamet
- Sebelah Barat tanah milik : Kasni
- Sebelah Selatan tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Timur tanah milik : Ran
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. 4730 atas nama KARMI, Luas 1247 m2 (seribu dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Barat tanah milik : Januri
- Sebelah Selatan tanah milik : Porwanti
- Sebelah Timur tanah milik : Slamet
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik atas nama Tukidi No. 889 seluas 1200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara tanah milik : Tukidi dan Komaryiah
- Sebelah Timur tanah milik : Jalan Desa
- Sebelah Selatan tanah milik : Sumeh
- Sebelah Barat tanah milik : Riyanto
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan menurut hukum harta berupa sebuah mobil merk Mitsubishi dengan Nopol AG 8192 UI warna kuning merah, adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan separuh ( 50% ) dari harga harta bersama tersebut adalah hak Penggugat rekonvensi dan separuh ( 50% ) adalah hak Tergugat rekonvensi;
- Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan separuh (50 %) dari harga harta bersama tersebut pada poin 2 di atas kepada Penggugat rekonvensi;
- Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp 2.236.000,-( dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA BLITAR Nomor 1821/Pdt.G/2019/PA.BL |
|
Nomor | 1821/Pdt.G/2019/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Abd. Latif |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. M. Nurkhan, hakim Anggota 2: H. Nur Khasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Daroini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat, yaitu 2/5 atau 40 % bagian untuk Penggugat dan 3/5 atau 60% bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil maka pembagiannya dilakukan melalui penjualan lelang, kemudian hasilnya dibagi sesuai pembagian yang ditetapkan pada poin 3 di atas; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
21