Putusan PN KARANGAYAR Nomor 36/PID.B/2015/PN Krg |
|
Nomor | 36/PID.B/2015/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Jimmy Ray Ie, Dwi Hananta |
Panitera | Muh Zakarim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNOMOR : 36/PID.B/2015/PN KrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SARWANTO Alias SISWANTO Bin SUWARDI (Alm) ;Tempat Lahir : Karanganyar ;Umur/Tanggal Lahir : 21 tahun/25 April 1993 ;Jenis Kelamin : Laki-Laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dk. Gedongan, Rt. 002, Rw. 004, Desa Salam, Kec. Karangpandan Kab. Karanganyar ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara sebagai berikut :- Penyidik, sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2015 ;- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015 ;- Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015 ;- Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 April 2015 ;- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, sejak tanggal 4 April 2015 sampai dengan tanggal 2 Juni 2015 ;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca Penetapan tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan tentang Hari Sidang ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara aquo ;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Sarwanto Alias Siswanto Bin (Alm) Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dalam surat dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarwanto Alias Siswanto in (Alm) Suwardi dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Spm Suzuki Satria FU warna biru putih AD 5644 ZF, No. Ka. MH8BG41CACJ731443 Nosin G4201D791842 ;- 1 (satu) set totok Spm Suzuki Satria FU warna biru putih ;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Angan Prasetyo ;4. Menetapkan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No. Reg. Perkara : PDM-11/KNYR/Epp.2/02/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa SARWANTO Alias SISWANTO Bin (Alm) SUWARDI, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di teras parkiran Toko Lumayan Dk. Sawahan, Ds. Karangpandan, Kec. Karangpandan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain bukan milik Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 17.30 Wib Terdakwa SARWANTO Alias SISWANTO Bin (Alm) SUWARDI pulang dari tempat kerjanya di Palur berboncengan dengan Spm bersama dengan teman Terdakwa yaitu DEVITA MANDO, setelah sampai di terminal Karangpandan Terdakwa turun dan DEVITA MANDO pulang, selanjutnya Terdakwa menuju ke Teras Parkiran Toko Lumayan Dk. Sawahan, Ds. Karangpandan, Kec. Karangpandan dan mendekati Spm Suzuki Satria FU warna biru putih AD 5644 ZF No ka MH8BG41CACJ731443 Nosin G420ID791842 milik saksi korban ANGAN PRASETYO yang pada saat itu sedang melayani pembeli di counter, selanjutnya Spm tersebut oleh Terdakwa diambil dengan cara dengan menggunakan kunci palsu leter ?T? yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa dengan paksa dimasukkan ke dalam lubang kunci kemudian dikontak lalu di starter dan hidup, setelah Spm tersebut hidup oleh Terdakwa dibawa ke Palur dan oleh Terdakwa body atau totok Spm tersebut diganti dengan menggunakan body atau totok milik Terdakwa dengan maksud supaya tidak diketahui pemiliknya. Selanjutnya oleh Terdakwa Spm Suzuki Satria FU warna hitam merah (ganti body) AD 5644 ZF No ka MH8BG41CACJ731443 Nosin G420ID791842 yang sudah diganti totok atau body tersebut disimpan di Mess pabrik tempat Terdakwa bekerja dan digunakan untuk transportasi Terdakwa bekerja dan selanjutnya bertujuan untuk dijual untuk melunasi angsuran Spm milik Terdakwa yang menunggak. Akan tetapi belum sempat terjual Terdakwa dapat ditangkap oleh petugas Polsek Karangpandan beserta barang bukti. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban ANGAN PRASETYO menderita kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ANGAN PRASETYO ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan sebagai berikut : 1. Angan Prasetyo :- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, sekitar jam 19.30 Wib, sewaktu saksi boncengan bersama Catur Yunianto, pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan waktu itu saksi melihat sepeda motor saksi masih terparkir bersebelahan dengan sepeda motor Jupiter Z di depan Toko Lumayan, Dk. Sawahan, Desa Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar menghadap selatan. Setelah saksi kembali ke counter, sekitar jam 20.00 Wib, sepeda motor milik saksi sudah tidak berada di tempat. Melihat sepeda motor saksi tidak ada, kemudian saksi mengajak Catur Yunianto untuk melakukan pengejaran/penelusuran ke arah barat sampai ke daerah Bejen, Karanganyar, namun saksi kehilangan jejak sehingga sepeda motor saksi tidak ditemukan ;- Bahwa sepeda motor saksi adalah Suzuki Satria FU warna biru putih tahun 2012, No. Polisi AD 5644 ZF atas nama : Suwardi, alamat di Dk. Bendo Rt. 01/09 Desa Pojok, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar ;- Bahwa sepeda motor ditinggalkan dalam keadaan terkunci ;- Bahwa jarak Toko Lumayan dan Counter tempat saksi bekerja sekitar 50 meter ;- Bahwa setelah sepeda motor ditemukan, ada yang diganti, yaitu pelek, body (totok) dan plat nomornya tidak ada ;- Bahwa saksi membeli sepeda motor tersebut Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;2. Catur Yunianto :- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, sekitar jam 19.30 Wib, sewaktu saksi membonceng saksi Angan Prasetyo pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan waktu itu saksi melihat sepeda motor Angan Prasetyo masih diparkir bersebelahan dengan sepeda motor Jupiter Z di depan took Lumayan, Dk. Sawahan, Desa Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar menghadap selatan. Setelah saksi kembali ke counter sekitar jam 20.00 Wib, sepeda motor milik Angan Prasetyo sudah tidak berada di tempat. Melihat sepeda moor Angan Prasetyo tidak ada, kemudian saksi diajak saksi Angan Prasetyo untuk melakukan pengejaran/penelusuran ke arah barat sampai di daerah Bejen Karanganyar, namun saksi kehilangan jejak sehingga sepeda motor Angan Prasetyo tidak ditemukan ;- Bahwa sepeda motor milik Angan Prasetyo adalah Suzuki Satria FU warna biru putih Tahun 2012 No. Polisi AD 5644 ZF atas nama : Suwardi alamat di Dk. Bendo Rt. 01/09, Desa Pojok, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar ;- Bahwa sepeda motor Angan Prasetyo ditinggalkan dalam keadaan terkunci stang ;- Bahwa setelah ditemukan ada yang diganti, yaitu pelek, body (totok) dan plat nomornya tidak ada ;- Bahwa kerugian Angan Prasetyo Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;3. Devita Mando ;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, sekitar jam 16.00 Wib, pada saat saksi selesai bekerja bersama Terdakwa di Pabrik Makaroni Palur, sewaktu saksi pulang, Terdakwa membonceng saksi dan sesampai di depan Terminal Karangpandan, Terdakwa minta diturunkan, setelah Sarwanto turun, saksi melanjutkan perjalanan pulang ke rumah saksi di Dk. Ngelo, Desa Salam, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar ;- Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kalau ia akan mengambil sepeda motornya bersama dengan temannya tetapi Sarwanto tidak mengatakan siapa temannya tersebut ;- Bahwa menjelang tahun 2015, sampai tahun baru 2015, saksi pernah melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU tanpa tanda nomor kendaraan dan setelah satu minggu tahun 2015, saksi tidak melihat lagi Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ;- Bahwa Terdakwa sendiri pernah mengatakan kalau sepeda motor tersebut adalah miliknya ;- Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa mengendarai motor curian, karena Terdakwa sebelumnya juga pernah mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU hanya warnanya merah hitam ;Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;4. Juwari Bin Giman :- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, sekitar jam 19.45 Wib, pada saat kejadian, saksi sedang berada di counter AS Cell, terminal Karangpandan dan pada saat itu toko sedang ramai pembeli. Pada saat itu saudara Angan Prasetyo memarkir sepeda motornya di depan Toko Lumayan dalam keadaan stang terkunci, berdampingan dengan sepeda motor saksi, Dan pada saat saksi mau pulang dari counter, serta mau mengambil sepeda motor milik saksi, saudara Angan Prasetyo berteriak-teriak kalau sepeda motornya hilang ;- Bahwa sepeda motor milik Angan Prasetyo adalah Suzuki Satria FU warna biru putih tahun 2012, No. Polisi AD 5644 ZF atas nama : Suwardi, alamat di Dk. Bendo Rt. 01/09, Desa Pojok, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar ;- Bahwa sepeda motor Angan Prasetyo ditinggal dalam keadaan terkunci stang ;- Bahwa jarak Toko Lumayan dengan Counter 50 meter, sepeda motor tidak terlihat, karena terhalang oleh orang yang berjualan makanan di depan tempat Terdakwa bekerja ;- Bahwa setelah ditemukan sepeda motor ada yang diganti, yaitu pelek, body (totok) dan plat nomornya tidak ada ;- Bahwa saksi Angan Prasetyo mengalami kerugian Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tetapi Terdakwa kadang membeli pulsa ke counter AS Cell tempat saksi bekerja ;Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, sekitar jam 19.45 Wib, sewaktu Terdakwa pulang dari kerja dibonceng teman Terdakwa Devita Mando, Terdakwa turun di Terminal Karangpandan, lalu Terdakwa mengambil tanpa ijin sepeda motor milik Angan Prasetyo, yang diparkir di depan Toko Lumayan, Dk. Sawahan, Desa Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar ;- Bahwa sepeda motor tersebut adalah Suzuki Satria FU warna biru putih tahun 2012 No. Polisi AD 5644 ZF atas nama : Suwardi, alamat di Dk. Bendo Desa Pojok, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar ;- Bahwa pada saat itu sepeda motor dalam keadaan terkunci ;- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor sendirian ;- Bahwa bagian motor ada yang Terdakwa ganti, yaitu pelek, body (totok), dan plat nomornya Terdakwa lepas ;- Bahwa Terdakwa kenal dengan Angan Prasetyo dan sudah dua kali meminjam sepeda motornya Angan Prasetyo yang Terdakwa ambil tanpa ijin tersebut, dan pada saat Terdakwa pinjam yang kedua kalinya, Terdakwa ke tukang kunci untuk membuat duplikat/replika kunci sepeda motor Angan Prasetyo tersebut dan dua hari kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor Angan Prasetyo dengan memakai kunci duplikat/replica tersebut ;- Bahwa Terdakwa mengambil motor milik Angan Prasetyo untuk Terdakwa jual dan melunasi angsuran sepeda motor Terdakwa yang nunggak di leasing, namun belum sempat terjual sudah ditangkap oleh Polisi ;- Bahwa plat nomor motornya Terdakwa buang ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga telah mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 tanpa plat nomor (STNK atas nama Suwardi) ;- 1 (satu) set Totok (body) sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih ;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan tercantum lengkap dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini yang tidak terpisahkan ;Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan dihubungkan satu dengan lainnya, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 19.45 Wib, Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi Angan Prasetyo yang diparkir di depan Toko Lumayan, Dk. Sawahan, Ds. Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar ;- Bahwa benar sepeda motor milik saksi Angan Prasetyo berwarna biru-putih AD 5644 ZF, No. Ka. MH8BG41CACJ731443 Nosin G4201D791842 ;- Bahwa benar Terdakwa mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat oleh Terdakwa sendiri setelah Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Angan Prasetyo ;- Bahwa benar Terdakwa mengganti body (totok) dan pelek sepeda motor milik Angan Prasetyo dan membuang plat nomornya ;- Bahwa benar sepeda motor yang diambil oleh Terdakwa dipakai sendiri sampai akhirnya Terdakwa ditangkap ;- Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin dari saksi Angan Prasetyo ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka haruslah diuji antara unsur-unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang tersusun secara tunggal, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, yang memiliki unsur-unsur :1. Barang siapa ;2. Mengambil barang sesuatu ;3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;5. Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut :Ad. 1. Barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam peristilahan hukum adalah orang (persoonlijk) atau badan hukum (recht persoon) yang memiliki hak dan kewajiban hukum serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum pula ;Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yang mengaku bernama Sarwanto Alias Siswanto Bin (Alm) Suwardi dengan segala identitasnya, dimana setelah Majelis Hakim memeriksa identitas tersebut, ditemukan adanya kesamaan antara identitas Terdakwa dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa sebagai identitasnya. Oleh karena itu, dalam persidangan tidak terdapat kekeliruan terhadap subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut adalah benar identitas Terdakwa ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?barang siapa? telah terbukti, yaitu Terdakwa Sarwanto Alias Siswanto Bin (alm) Suwardi ;Ad. 2. Mengambil barang sesuatu :Menimbang, bahwa perbuatan ?mengambil? dalam rumusan unsur ini dimaknai sebagai perbuatan yang memindahkan penguasaan atas barang sesuatu ke dalam kekuasaan pelaku dan menempatkannya seolah-olah sebagai miliknya. Perbuatan mengambil dipandang telah selesai, jika barang sudah berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui ;Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014, sekitar jam 19.45 Wib, Terdakwa mengambil sepeda motor milik Angan Prasetyo berwarna biru-putih AD 5644 ZF, No. Ka. MH8BG41CACJ731443 Nosin G4201D791842 yang terparkir di depan Toko Lumayan, Dk. Sawahan, Ds. Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar, dengan menggunakan kunci duplikat dan kemudian Terdakwa membawa dan menggunakan sepeda motor tersebut sendiri sampai akhirnya ditangkap ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penguasaan atas sepeda motor warna biru-putih No. Polisi AD 5644 ZF milik saksi Angan Prasetyo telah berpindah ke dalam kekuasaan Terdakwa sejak Terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut dari tempat dimana sepeda motor tersebut diparkir dan kemudian membawa dan menggunakannya sendiri sampai Terdakwa ditangkap, seolah-olah bertindak sebagai pemiliknya. Perbuatan Terdakwa tersebut dipandang telah memenuhi rumusan unsur tentang ?mengambil? dan oleh karena itu, unsur tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa ; Ad. 3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diakui oleh Terdakwa, Sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna biru-putih AD 5644 ZF, No. Ka. MH8BG41CACJ731443 Nosin G4201D791842, tersebut terbukti adalah milik Angan Prasetyo yang hilang saat diparkir di depan Toko Lumayan yang dibelinya dengan harga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Menimbang, bahwa dengan demikian, keterangan saksi-saksi dan Terdakwa telah berkaitan satu dengan lainnya dan membuktikan bahwa sepeda motor No. Polisi AD 5644 ZF yang diambil oleh Terdakwa saat diparkir di depan Toko Lumayan, seluruhnya adalah milik saksi Angan Prasetyo. Oleh karena itu, unsur yang seluruhnya milik orang lain telah dapat dibuktikan ;Ad. 4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini dipersyaratkan adanya maksud dari dalam diri Terdakwa untuk secara melawan hukum menguasai barang yang diambilnya. Dalam hal ini, Terdakwa mengakui dan mengetahui bahwa motor yang diambilnya adalah milik saksi Angan Prasetyo, dimana hal itu dilakukan tanpa memberitahu terlebih dahulu atau mendapatkan ijin dari pemiliknya dan oleh Terdakwa motor tersebut akan dijual kepada orang lain guna membayar kredit/angsuran sepeda motornya di leasing ;Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa di atas menjelaskan tentang maksud dan niat Terdakwa menguasai sepeda motor milik Angan Prasetyo. agar mendapatkan keuntungan atas perbuatannya, tetapi menimbulkan kerugian bagi saksi Angan Prasetyo karena Terdakwa mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya. Perbuatan Terdakwa dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hak atas sepeda motor atau hak kebendaan atas sepeda motor yang diambilnya tersebut karena dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur ?dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;Ad. 5. Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu :Menimbang, bahwa unsur ke-5 ini menjelaskan tentang teknik atau cara yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mencapai barang yang akan diambilnya, yaitu cara-cara yang telah diatur secara alternatif sebagai pemberat atas tindak pidana yang diatur dalam pasal 362 KUHP yaitu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan didahului dengan berbuatan-perbuatan berupa merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa menerangkan sebelumnya telah mengenal saksi Angan Prasetyo dan telah 2 (dua) kali meminjam sepeda motor milik saksi Angan Prasetyo. Pada kesempatan meminjam kedua kali itulah, kemudian Terdakwa membuat duplikat kunci kontak motor dan kemudian dipergunakan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 19.45 Wib untuk mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna biru-putih AD 5644 ZF, saat di parkir di depan Toko Lumayan ;Menimbang, bahwa bila keterangan Terdakwa tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka terdapat petunjuk bahwa Terdakwa telah menggunakan anak kunci palsu dalam menyalakan kontak sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna biru-putih AD 5644 ZF dan kemudian sepeda motor itu dibawa Terdakwa. Dengan demikian, telah terbukti bahwa untuk melakukan perbuatan, Terdakwa menggunakan kunci kontak palsu sebagai sarana mengambil sepeda motor milik saksi Angan Prasetyo, sehingga hal tersebut dipandang sebagai pembuktian terhadap unsur ke-5 ini, yaitu untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memakai anak kunci palsu;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-5 ini telah dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dapat dibuktikan dan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? dalam dakwaan tunggal ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan atau menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan-alasan pembenar dan/atau alasan-alasan pemaaf, maka Terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, namun sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Angan Prasetyo tidak dapat menggunakan sepeda motornya untuk sementara waktu ;HAL-HAL YANG MERINGANKAN :- Terdakwa belum pernah dihukum ;- Terdakwa bersikap sopan dan terus-terang dalam persidangan ;- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak ditangkap sampai dengan sekarang, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut :- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 tanpa plat nomor (STNK atas nama Suwardi) ;- 1 (satu) set Totok (body) sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih ;Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Angan Prasetyo ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dipidana, maka terhadap Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SARWANTO Alias SISWANTO Bin SUWARDI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARWANTO Alias SISWANTO Bin SUWARDI (Alm), dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 tanpa plat nomor (STNK atas nama Suwardi) ;- 1 (satu) set Totok (body) sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih ;dikembalikan kepada Angan Prasetyo ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari Senin, tanggal 6 April 2015, oleh kami NURUL HIDAYAH, SH. MH., sebagai hakim Ketua Majelis, DWI HANANTA, SH. MH., dan JIMMY RAY IE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 9 April 2015 oleh NURUL HIDAYAH, SH. MH., sebagai hakim Ketua Majelis, DWI HANANTA, SH. MH., dan JIMMY RAY IE, SH., dibantu oleh MUH. ZAKARIM, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri DARYANTI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
18
3