- Menyatakan Terdakwa ADRIYANTO ALS YANTO ALS ADRIANTO BIN MARZUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TERORISME? sebagaimana dakwaan KEDUA Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADRIYANTO ALS YANTO ALS ADRIANTO BIN MARZUKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang sandal merk Krakal warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal merk Swallow warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal merk Swallow warna hijau putih;
- 1 (satu) pasang sandal berwarna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) buah senter kepala bewarna hitam bertuliskan Led Headlight;
- 1 (satu) buah senter kepala merk Kiseki berwarna orange;
- 1 (satu) buah senter kepala merk Matsugi berwarna hitam;
- 1 (satu) unit jam tangan merk Folila berwarna coklat;
- 1 (satu) unit jam tangan merk Positif berwarna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna hitam;
- 2 (dua) unit Walky-Talky merk I-Cery warna hitam;
- 1 (satu) buah dus Wakly-Talk;
- 1 (satu) unit charger merk Lenovo berwarna hitam;
- 2 (dua) unit charger HP merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) unit charger HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit charger HP tanpa merk berwarna hitam;
- 1 (satu) buah lem Gluestick;
- 1 (satu) buah kabel berwarna putih dengan panjang 16,5 Cm;
- 1 (satu) buah kayu kecil dengan panjang 10,5 Cm;
- 1 (satu) buah kaleng biskuit Kongguan warna merah persegi empat;
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Do?a Kholifatul Muslimin (Amirul Mukmin) Abu Bakar Al Baghdadi;
- 1 (satu) lembar kertas yang ada tulisan tangan;
- 1 (satu) buah kartu kendali Penduduk atas nama Wardi;
- 1 (satu) buah ATM Britama warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu Indonesia Sehat atas nama Wardi;
- 1 (satu) buah lampu dengan kabel berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kartu member transstudio;
- 1 (satu) buah kartu member Alfamart;
- 1 (satu) buah kartu member Fun Word;
- 1 (satu) buah kartu member Dunkin Donuts;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Muamalat;
- 1 (satu) buah Card Reader Merk Vorte warna putih;
- 1 (satu) buah Flashdish tanpa merk warna hitam;
- 1 (satu) buah tabung besi dengan panjang 10 Cm dan berdiameter 3,5 Cm;
- 1 (satu) buah Kantongan plastik warna kuning berisi serbuk warna putih;
- 1 (satu) lembar foto wanita berkerudung hitam latar biru berukuran 3X4;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit charger HP tanpa merk warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel kecil warna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) unit tas pinggang merk Rei warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kulit merk Planet Ocean;
- 1 (satu) unit dinamo berbentuk gerinda warna hitam dengan kabel warna hijau;
- 1 (satu) buah buku panduan Fikih Jihad;
- 1 (satu) buah buku cermin remaja;
- 1 (satu) buah sorban bermotih warna hitam coklat;
- 1 (satu) buah penutup wajah (Jebo) warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Advan warna biru;
- 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) buah KTP An. Wardi;
- 1 (satu) buah lem tikus;
- 1 (satu) buah kartu pelajar SMP Atas Nama Wardi;
- 1 (satu) buah kartu pelajar SMK Atas Nama Wardi;
- 1 (satu) buah sungkur bergagang hitam dengan panjang 30 Cm beserta sarung warna hitam;
- 1 (satu) buah pisau bergagang warna kuning dengan panjang 39 Cm beserta sarung sangkur berwarna hitam;
- 1 (satu) buah sangkur bergagang kayu warna kuning dengan panjang 38 Cm beserta sarung sangkar berwarna hitam;
- 1 (satu) buah pedang bergagang warna merah dengan panhang 82 Cm;
- 1 (satu) buah ransel besar warna coklat merk Palowalto;
- 1 (satu) buah ransel besar warna hitam merk Acer;
- 1 (satu) lembar kain berwarna hitam yang ada tulisan bahasa arab warna putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan panjang berwarna merah, biru, coklat yang ada tulisan bahasa arab;
- 1 (satu) lembar kaos berkerah lengan pendek berwarna hitam yang ada tulisan bahasa arab warna putih dibelakang baju;
- 1 (satu) buah simbol yang ada tulisan bahasa arab warna putih berbentuk bulat;
- 1 (satu) buah tempat tidur gantung berwarna hijau bertali hitam;
- 1 (satu) buah simbol yang ada tulisan bahasa arab warna putih berbentuk persegi panjang;
- 1 (satu) buah sangkur bergagang hitam dengan panjang 30 Cm beserta sarung sangkur berwarna hitam;
- 1 (satu) buah pisau bergagang kayu warna kuning dengan panjang 39 Cm beserta sarung pisau berwarna orange;
- 1 (satu) buah sangkur bergagang kayu warna kuning dengan panjang 38 Cm beserta sangkur berwarna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI warna abu-abu kehitaman;
- 1 (satu) buku nikah berwarna merah milik Amriadhy;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Amriady;
- 1 (satu) buah kunci Letter L;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru;
- 1 (satu) buah kartu Sidik jari warna kuning milik Amriady;
- 1 (satu) tumpukan kertas yang berisikan seruan jihad;
- 37 (tiga piluh tujuh) batang paku ukuran 10 Cm;
- Pupuk Urea dalam karung dengan berat kurang lebih 5 Kg;
- 1 (satu) buah ketapel;
- 2 (dua) unit gerinda merk Modern;
- 1 (satu) buah ID Card atas nama Herman;
- 1 (satu) lembar kertas karton yang ada tulisan bahasa arab warna putih;
- 1 (satu) buah sangkur bergagang kayu warna merah dengan panjang 51,5 Cm beserta sarung parang berwarna kuning bermotif dan bertuliskan Alkhalifah;
- 1 (satu) buah tas samping berwarna coklat kuning;
- 1 (satu) buah tabung terbuat dari kayu dengan tinggi 13 Cm dan diamter 10 Cm;
- 1 (satu) unit HP Merk X Com warna putih;
- 1 (satu) buah tabung Mika dengan tinggi 16 Cm dan diameter 6 Cm;
- 2 (dua) unit dinamao kecil;
- 1 (satu) buah Flashdihs warna putih;
- 1 (satu) buah kompas kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah penutup wajah (Jebo) warna hitam;
- 1 (satu)pasang sarung tangan warna abu-abu;
- 1 (satu) buah pengait (Karabiner)
- 1 (satu) buah gelas kimia dari mika dengan tinggi 12,5 Cm dan diameter 3,5 Cm;
- 3 (tiga) buah kepala charger warna hitam tanpa kabel;
- 2 (dua) buah senter berukuran sedang dan kecil;
- 2 (dua) buah kabel warna merah dengan panjang 43 Cm;
- 1 (satu) buah kunci motor merk TKD bersama satu buah kunci gembok dan jam tangan berbentuk hati;
- 1 (satu) unit charger adaptor berwarna hitam merk D Link;
- 1 (satu) unit charger Laptop warna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) buah tas samping warna hitam;
- 1 (satu) buah Accu merk GS warna putih;
- 1 (satu) buah besi dengan panjang 128 Cm;
- 1 (satu) buah besi berbentuk mata panah dengan panjang 53,5 Cm;
- 1 (satu) buah besi dengan panjang 33 Cm;
- 1 (satu) buah kaleng Khongguan berbentuk kotak berwarna merah;
- 1 (satu) buah Tupperware berwarna hijau berisikan butiran warna putih;
- 2 (dua) buah botor Kreatindeang berisikan butiran warna putih;
- 1 (satu) buah taperwer warna biru berisikan serbuk korek api;
- 1 (satu) buah kaca pembesar;
- 2 (dua) buah tabung terbuat dari kerdus dengan tinggi 12,5 Cm dan diameter 10,5 Cm;
- 1 (satu) buah potongan jerigen berbentuk mangkok berwarna putih berisikan serbuk korek api;
- 1 (satu) bungkusan kecil berisikan serbuk berwarna krem;
- 1 (satu) buah tabung kimia terbuat dari Mika dengan panjang 14 Cm dan diamter 3 Cm;
- 1 (satu) buah lem Pipa merk Isar Plas;
- 1 (satu) potongan pipa dengan panjang 3 Cm diameter 6 Cm;
- 1 (satu) buah baterai segi empat merk Panasonic berwarna hitam;
- 7 (tujuh) kotak korek api merk Superior 6000;
- 1 (satu) rangkaian papan elektronik;
- 1 (satu) botol merk Iron Filling Coarse warna putih berisikan serbuk warna hitam;
- 1 (satu) gulung kertas pasir;
- 1 (satu) buah corong kecil terbuat dari kertas;
- 1 (satu) buah botol farfum kecil yang penutupnya sudah dipasang sedotan dan berisikan serbuk warna coklat;
- 1 (satu) buah beterai HP yang sudah dirangkai kabel;
- 1 (satu) buah rangkaian kabel bersama tombol otomatis, lampu kecil, dan tempat baterai;
- 2 (dua) buah papan tenaga surya satu berbentuk kotak dan satu berbentuk bulat;
- 1 (satu) buah kabel tembaga warna merah;
- Serangkaian kabel berukuran kecil berwarna merah, biru dan kuning;
- 1 (satu) buah ayakan berwarna biru;
- 1 (satu) buah meja terbuat dari kayu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 warna hitam polos tanpa plat nomor;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam merah tanpa palt nomor;
- 1 (satu) unit sepede motor merk Honda Beat warna hitam dengan Stiker warna silver tanpa plat nomor.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 516/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 516/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Adam Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sutikna, Hakim Anggota Nun Suhaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Merry Christine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa MUHAMAD RIFAI Als RIF Als AKHI RIF Bin MUHAMAD NUR 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
163
62