Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 20/Pid.TPK/2011/PN.TK |
|
Nomor | 20/Pid.TPK/2011/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Raskin |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | (hakim Ad Hoc Tipikor), Itong Isnaeni Hidayat., . Baharuddin Naim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa AHMAD SAIKHU Bin WAHYA SUHARMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa AHMAD SAIKHU Bin WAHYA SUHARMA dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan bahwa terdakwa AHMAD SAIKHU Bin WAHYA SUHARMA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD SAIKHU Bin WAHYA SUHARMA tersebut dengan pidana :penjara serlama 1 ( Satu ) Tahun dan 3 ( Tiga ) Bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) Bulan;6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 76.785.000,- ( Tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) dimana jika dalam waktu 1 ( Satu ) Bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika ternyata Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipenjara selama 1 ( Satu ) Bulan; 7. Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang dijatuhkan;8. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST) dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan September tahun 2009 Nomor :075 / RASKIN-SEILOG /09/2008, tertanggal 16 September 2008, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST) dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Oktober tahun 2009 Nomor :075 / RASKIN-SEILOG /10/2008, tertanggal 21 Oktober 2008, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST) dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Nopember tahun 2009 Nomor :075 / RASKIN-SEILOG /11/2008, tertanggal 07 Nopember 2008, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST) dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Februari tahun 2009 Nomor :075 / RASKIN-SEILOG /12/2008, tertanggal 10 Desember 2008, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Januari tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /02/2009, tertanggal 04 Maret 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Februari tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /03/2009, tertanggal 23 Maret 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Maret tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /04/2009, tertanggal 22 April 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan April tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /05/2009, tertanggal 27 Mei 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Mei tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /06/2009, tertanggal 10 Juni 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Juni tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /06/2009, tertanggal 22 Juni 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Juli tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /07/2009, tertanggal 14 Juli 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Agustus tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /08/2009, tertanggal 19 Agustus 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan September tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /09/2009, tertanggal 04 September 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Oktober tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /10/2009, tertanggal 01 Oktober 2009, yang dilegalisi ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan November tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /10/2009, tertanggal 26 Oktober 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Desember tahun 2009 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /11/2009, tertanggal 23 November 2009, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Januari tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /02/2010, tertanggal 01 Februari 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Februari tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /03/2010, tertanggal 11 Maret 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Maret tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /03/2010, tertanggal 26 Maret 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan April tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /04/2010, tertanggal 21 April 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Mei tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /05/2010, tertanggal 25 Mei 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Juni tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /06/2010, tertanggal 29 Juni 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Juli tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /07/2010, tertanggal 27 Juli 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Agustus tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /09/2010, tertanggal 21 September 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan September tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /10/2010, tertanggal 06 Oktober 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Oktober tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /11/2010, tertanggal 03 November 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan November tahun 2010 Nomor :066 / RASKIN-PSWR /11/2010, tertanggal 22 November 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Ke 13 (BAST)dari Bulog kepada Kepala Desa Cimanuk untuk bulan Desember tahun 2010 Nomor :066 / RSK-13-PSWR /12/2010, tertanggal 27 Desember 2010, yang dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto Copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 001 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 002 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 003 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 004 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 005 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 006 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 007 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 008 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 009 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 010 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 011 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Nama Kepala Rumah Tangga Miskin RT 012 Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Desa Cimanuk Nomor : 501/211/V.04.14/I/2009, tanggal 14 Januari 2009 tentang Pemerataan Pembagian Beras Raskin Kepada Masyarakat Yang Bukan Rumah Tangga Sasaran (RTS) Desa Cimanuk, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Hasil Musyawarah Kepala Desa Cimanuk Dengan Aparat Desa Dan Satgas raskin Serta Tokoh Masyarakat Desa Cimanuk, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Musyawarah Pemerataan Pembagian Beras Raskin Kepada Masyarakat Yang Bukan RTS Desa Cimanuk, tanggal 11 Januari 2009, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Musyawarah Pembagian Raskin Tahun 2008, tanggal 04 September 2008, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Cimanuk Nomor : 501/210/V.04.14/I/2009, tanggal 14 Januari 2009, tentang Pengangkatan Satuan Tugas (Satgas) Raskin Desa Cimanuk Kec. Way Lima, yang sudah dilegalisir ; - 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Cimanuk Nomor : 501/210 /V.04.14/2009, tanggal 14 Januari 2009, yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) buah Buku tulis yang terdapat tanda terima beras Raskin tahun 2009 untuk RT.10 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Januari 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 02 Februari 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Februari 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 12 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Maret 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 27 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan April 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 22 April 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Mei 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 26 Mei 2010. - 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juni 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 30 Juni 2010. - 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juli 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 28 Juli 2010. - 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Agustus 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 22 September 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan September 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 08 Oktober 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 04 Nopember 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Nopember 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 23 Nopember 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Desember 2010 model DPM-2 untuk RT.10 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 28 Desember 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Januari 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 02 Februari 2010 ;- (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Februari 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 12 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Maret 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 27 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan April 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 22 April 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Mei 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 26 Mei 2010;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juni 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 30 Juni 2010;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juli 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 28 Juli 2010;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Agustus 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 22 September 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan September 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 08 Oktober 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 04 Nopember 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Nopember 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 23 Nopember 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Desember 2010 model DPM-2 untuk RT.08 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 28 Desember 2010 ;- 1(satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 13 Januari 2010;- 1(satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 15 Februari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 10 Maret 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 12 April 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 11 Mei 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 14 Juni 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 16 Juli 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 09 Agustus 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 16 September 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 14 Oktober 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 08 Nopember 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin, sebesar Rp.810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah dari Ketua RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara M. SACA , tertanggal 23 Desember 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 15 Januari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 17 Februari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 11 Maret 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 13 April 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 14 Mei 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 15 Juni 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 17 Juli 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 11 Agustus 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 17 September 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 15 Oktober 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 09 Nopember 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 900 (sembilan Ratus) kilogram, sebesar Rp.1.620.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Ketua RT.07 dan RT.08 yang ditanda tangani oleh Saudara KAMTO, tertanggal 24 Desember 2010 ;- 1 (satu) buah Buku tulis yang terdapat tanda terima beras Raskin tahun 2009 untuk RT.05 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Januari 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 02 Februari 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Februari 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 12 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Maret 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 27 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan April 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 22 April 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Mei 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 26 Mei 2010;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juni 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 30 Juni 2010;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juli 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 28 Juli 2010;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Agustus 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 22 September 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan September 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 08 Oktober 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 04 Nopember 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Nopember 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 23 Nopember 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Desember 2010 model DPM-2 untuk RT.05 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 28 Desember 2010 ;- 1 (satu) buah Buku tulis yang terdapat tanda terima beras Raskin tahun 2009 untuk RT.02 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Januari 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 02 Februari 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Februari 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 12 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Maret 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 27 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan April 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 22 April 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Mei 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 26 Mei 2010;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juni 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 30 Juni 201;- .2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juli 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 28 Juli 2010;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Agustus 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 22 September 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan September 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 08 Oktober 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 04 Nopember 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Nopember 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 23 Nopember 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Desember 2010 model DPM-2 untuk RT.02 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, tertanggal 28 Desember 2010 ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 16 Januari 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 17 Februari 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 9 Maret 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 11 April 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 12 Mei 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 14 Juni 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 12 Juli 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 13 Agustus 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 19 Agustus 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 18 Oktober 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 10 Nopember 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran beras Raskin sebanyak 430 kilogram, tertanggal 23 Desember 2010, sebesar Tujuh Ratus delapan Puluh lima Ribu Rupiah dari Saudara SUHRI yang ditanda tangani oleh Saudara ULEM ;- 1 (satu) buah buku tanda terima raskin tahun 2009 yang di tanda tangani oleh Masyarakat yang menerima raskin RT.01 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Januari 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 02 Februari 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Februari 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 12 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Maret 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 22 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan April 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 22 April 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Mei 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 26 Mei 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juni 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 30 Juni 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juli 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 28 Juli 2010;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Agustus 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 22 September 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan September 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 07 Oktober 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 04 November 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan November 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 23 November 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Desember 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 28 Desember 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 13 Januari 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 11 Maret 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 27 Maret 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 22 April 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 25 Mei 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 07 Juni 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 06 Juli 2009 ;- 1(satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 09 Agustus 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 27 Agustus 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 23 September 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 14 Oktober 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 15 November 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 14 Januari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 15 Februari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 07 Maret 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 09 April 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 10 Mei 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 12 Juni 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 11 Juli 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 10 Agustus 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 17 September 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 16 Oktober 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 08 November 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 17 Januari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 18 Februari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 10 Maret 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 12 April 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 13 Mei 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 15 Juni 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 13 Juli 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 14 Agustus 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 30 September 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 19 Oktober 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 11 November 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 23 Desember 2010 ;- 1 (satu) buah buku tanda terima raskin tahun 2009 yang di tanda tangani oleh Masyarakat yang menerima raskin RT. 01 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Januari 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 02 Februari 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Februari 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 12 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Maret 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 22 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan April 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 22 April 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Mei 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 26 Mei 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juni 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 30 Juni 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Juli 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 28 Juli 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Agustus 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 22 September 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan September 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 07 Oktober 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 04 November 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan November 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 23 November 2010 ;- 2 (dua) lembar daftar Realisasi Penjualan Raskin Bulan Desember 2010 Model DPM-2 Untuk Rt.01 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Tertanggal 28 Desember 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 13 Januari 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 11 Maret 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 27 Maret 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 22 April 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 25 Mei 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 07 Juni 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 06 Juli 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 09 Agustus 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 27 Agustus 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 23 September 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 14 Oktober 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 15 November 2009 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 14 Januari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 15 Februari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 07 Maret 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 09 April 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 10 Mei 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 12 Juni 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 11 Juli 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 10 Agustus 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 17 September 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 16 Oktober 2010 ?- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.783.000,-(tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Ketua Rt.01 yang ditanda tangani oleh saudara ULEM tertanggal 08 November 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 17 Januari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 18 Februari 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 10 Maret 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 12 April 2010 ?- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 13 Mei 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 15 Juni 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 13 Juli 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 14 Agustus 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 30 September 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 19 Oktober 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 11 November 2010 ;- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran beras raskin sebesar Rp.1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari Kadus Rt.01 ULEM yang ditanda tangani oleh saudara KAMTO tertanggal 23 Desember 2010 ;- 1 (satu) buah buku tulis yang terdapat tanda terima beras raskin tahun 2009 untuk 04, yang ditanda tangani oleh masyarakat Penerima Raskin Bulan Januari 2009 s/d Desember 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 11 Januari 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 10 Maret 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 25 Maret 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 20 April 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 24 Mei 2009 ;- 11 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 05 Juni 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 04 Juli 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 07 Agustus 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 26 Agustus 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 20 September 2009 ;- 1(satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 14 September 2009 ;- 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang yang diserahkan oleh ketua RT.04 sdr.BURHANI yang diterima oleh Kadus II KAMTO, sebesar Rp. 675.000,- untuk Pembayaran Raskin 375 Kg. Tanggal 13 November 2009 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Januari 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 2 Februari 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Februari 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 12 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Maret 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 27 Maret 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan April 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 22 April 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Mei 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 26 Mei 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Juni 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 30 Juni 2010 ;- 2(dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Juli 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 28 Juli 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Agustus 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 22 September 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Septmber 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 08 Oktober 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Oktober 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 4 November 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan November 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 23 November 2010 ;- 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Penjualan Beras Raskin Bulan Desember 2010 Model DPM-2 untuk Rt.04 Desa Cimanuk Kec. Way Lima Kab.Pesawaran Tanggal 28 Desember 2010 ;- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Petikan Keputusan Bupati Pesawaran Nomor : I.01/105/HK/2008 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan way Lima dan Kecamatan negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Tanggal 21 Agustus 2008 yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar Foto Copy Lampiran Surat keputusan Bupati Pesawaran Nomor : I.01/105/HK/2008, Tanggal 21 Agustus 2008, yang sudah dilegalisir.Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
122
38