Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 5/Pid.Tipikor/2013/PT.MALUT |
|
Nomor | 5/Pid.Tipikor/2013/PT.MALUT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 5/Pid.Tipikor/2013/PT.MALUTMAHMUD SYAFRUDIN. STsebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukansecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau pe |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Goeng Rahardjo. |
Hakim Anggota | . - Afninur Kamaroesid, - H. M. Ansori |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ------------------------------------------------Mengadili---------------------------------------------- Menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate No; 14/Pid. Tipikor/2012/PN. Tte tanggal 01 Mei 2013 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Mahmud Syafruddin,ST telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara besama-sama?2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan5. Menetapkan agar barang bukti berupa:1. 1 (satu) berkas APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009; 2. 1 (satu) berkas DPPA ? SKPD PU Pemda Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009;3. 1 (satu) berkas DPAL ? SKPD PU Pemda Kabupaten Kepulauan Sula 2010;4. 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Sanana dengan No. Rekening : 0401040004 tanggal 16 Maret 2009 atas nama Pemilik Pemda Kabupaten Kepulauan Sula alamat Jl. Bukit Harapan Desa Pohea;5. 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Sanana dengan No. Rekening : 0401040004 tanggal 28 Oktober 2009 atas nama Pemilik Pemda Kabupaten Kepulauan Sula alamat Jl. Bukit Harapan Desa Pohea;6. 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari Nomor : 910.916/ 630/ 65.BM/ KS/ 2009, tanggal 02 Maret 2009 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.138.998.000,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu);7. 1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran angsuran Uang Muka Nomor : 16/ BAP-UM/ DPU/ KS/ 2009, tanggal 16 Maret 2009 nilai pembayaran Rp. 227.799.600,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) Lokasi Kecamatan Sula Besi Selatan.8. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 066/ 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009, tanggal 17 Maret 2009 jumlah SPM Rp. 202.948.735,- (dua ratus dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) untuk keperluan pembayaran uang muka atas paket pekerjaan pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-tuntas);9. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 0287/ SP2D-LS/ KS/ 2009, tanggal 18 Maret 2009 jumlah yang dibayarkan Rp. 202.948.735,- (dua ratus dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) untuk Keperluan Pembayaran Uang Muka atas paket pekerjaan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas);10. 1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran angsuran pertama (M.C.1) Nomor : 232/ BAP-MC/ DPU/ KS/ 2009, tanggal 30 September 2009 dengan nilai pembayaran Rp. 854.248.500,- (delapan ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk paket pekerjaan pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) lokasi Kecamatan Sula Besi Selatan;11. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 400/ 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009, tanggal 27 Oktober 2009 jumlah SPM Rp. 761.057.755,- untuk keperluan pembayaran angsuran pertama atas paket pekerjaan pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas);12. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1704/ SP2D-LS/ KS/ 2009, tanggal 28 Oktober 2009 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 740.547.705,- (tujuh ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah) untuk keperluan pembayaran MC.1 atas paket pekerjaan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas);13. 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/ KEP/ 09/ 2006 tanggal 10 November 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II dilingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, sdra MAHMUD SYAFRUDIN, ST diangkat dalam jabatan selaku Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Kepulauan Sula;14. 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Sanana Nomor Rekening : 0401045465 tanggal 30 Oktober 2009 atas nama PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari Alamat Desa Gela/ Jaga VI;15. 2 (dua) dokumen lelang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009;16. 1 (satu) berkas Laporan Panitia hasil pelelangan pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) tanggal 24 Februari 2009;17. 3 (tiga) berkas Dokumen Penawaran masing-masing PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari, PT. Tiga Sekawan Utama dan PT. Arinda Putra Sinjai;18. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan Sula Nomor : 600.027/ 01/ KPP/ TU-KS/ 2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;19. Media Indonesia tanggal 07 Januari 2009, pada halaman 22 info lelang tentang Pengumuman Pelelangan Umum (Pascakualifikasi) TA. 2009 Nomor : 01/ PLU/ PU-KS/ 2009 tanggal 07 Januari 2009, Nomor urut 14 pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas).20. 1 (satu) berkas Akte Pendirian PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari Nomor : 02 tanggal 09 Januari 2008;21. 1 (satu) berkas Akte Pendirian Perubahan PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari Nomor : 08 tanggal 19 Pebruari 2008.22. 1 (satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/02/KPTS/PU-KS/2009, tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009;23. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Sertifikat Bulanan pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas), tanggal 10 Agustus 2009;24. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (beton-tuntas) Nomor : 232/BAPP/DPU-KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009;25. 1 (satu) lembar Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (beton-tuntas) Nomor : 232/LKPP/65.BM/KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009.26. 1 (satu) berkas Akte Pendirian PT. Mandiri Wahana Lestari Nomor : 26 tanggal 23 Juli 2004;27. 1 (satu) berkas Akte Pendirian Perubahan PT. Mandiri Wahana Lestari Nomor : 18 tanggal 12 Pebruari 2005.28. 1 (Satu) lembar foto copy permohonan kiriman uang via RTGS, tanggal 9 Oktober 2009 dengan uraian sebagai berikut KU 32017, pengirim PT. Mandiri Wahana Lestari alamat Mangon Sanana ke rekening Bank Mandiri Cabang Manado Nomor Rekening : 150.000.2070512 atas nama Jainal Mus alamat Manado sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)29. 1 (satu) rangkap print out rekening Koran an. JAINAL MUS dengan rek no. 150.000.2070512;30. 1 (satu) lembar speciemen tanda tangan untuk pembukaan rekening an. JAINAL MUS, PT. TALIABU MANDIRI PRIMA LESTARI31. Print out rekening Koran an. PT. TALIABU MANDIRI PRIMA LESTARI dengan rek no. 0401045465;32. Print out rekening Koran an. PT. MANDIRI WAHANA LESTARI dengan rek no. 0401041427;33. Cheque sebanyak 12 lembar? Tetap dilampirkan dalam berkas perkara? Sedangkan 1(satu) lembar speciemen tanda tangan untuk pembukaan rekening an. Isbar Arafat, PT.Mandiri Wahana Lestari, dikembalikan kepada pihak Bank Pembangunan Maluku Cabang Sanana.6. Membebankan Biaya Perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk peradilan tingkat pertama sebesar Rp.5000,- dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5000,- (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Tipikor/2013/PT.MALUT.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Tipikor/2013/PT.MALUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
202
95