Putusan PT BANDUNG Nomor 302/PID/2017/PT BDG |
|
Nomor | 302/PID/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Firzal Arzy |
Hakim Anggota | Brnelson Pasaribu, Tumpak Situmorang |
Panitera | Urdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PADA TINGKAT BANDING OLEH PARA TERDAKWA DAN JAKSA/PENUNTUT UMUM TELAH MENYATAKAN BANDING DALAM TENGGANG WAKTU DAN CARA SERTA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MAKA PERMINTAAN BANDING DIMAKSUD SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA KEBERATAN-KEBERATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENASEHAT HUKUM TERDAKWA I DALAM MEMORI BANDINGNYA PADA POKOKNYA BERISI SEBAGAI BERIKUT : BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I BERDASARKAN PASAL 385 AYAT (4) ; MENIMBANG, BAHWA KEBERATAN-KEBERATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENASEHAT HUKUM TERDAKWA II DALAM MEMORI BANDINGNYA PADA POKOKNYA BERISI SEBAGAI BERIKUT : BAHWA DAKWAAN PASAL 385 AYAT (4) KUHP YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA II TIDAK MEMENUHI UNSUR-UNSUR DARI PASAL TERSEBUT KARENA TERBUKTI DALAM PERSIDANGAN TANAH TERSEBUT TELAH BERSERTIFIKAT DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 28, SURAT UKUR NOMOR 471/1971 YANG TERLETAK DI JALAN CIBEUREUM TAMAN MUARA, DESA PASIR JAYA (DAHULU PASIR KUDA), KECAMATAN BOGOR BARAT, KOTA BOGOR ATAS NAMA WIBOWO BUKAN ATAS NAMA BUDI PRASERTYO SELAKU SAKSI PELAPOR ; MENIMBANG, BAHWA JAKSA/PENUNTUT UMUM TELAH MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING TERHADAP TERDAKWA I YANG PADA POKOKNYA BERISI SEBAGAI BERIKUT : BAHWA MEMORI BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA I ADALAH KELIRU DAN TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN DIMANA AWALNYA TERDAKWA I MENEMPATI 2 (DUA) BANGUNAN KONTRAKAN SELUAS 36 M2 YANG SEBELUMNYA DITEMPATI OLEH ORANG LAIN YANG BUKAN PEMILIK TANAH SERTIFIKAT HAK MILI NOMOR : 28 TAHUN 1971, SURAT UKUR NOMOR : 471/1971 DENGAN ALAMAT DI JALAN CIBEUREUM TAMAN MUARA, DESA PASIR JAYA (DAHULU PASIR KUDA) KECAMATAN BOGOR BARAT, KOTA BOGOR SELUAS 13.470 M2. BAHWA PEMILIK TANAH TERSEBUT ADALAH AHLI WARIS (ALM) WIBOWO SESUAI DENGAN PENETAPAN WARI SYANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 806/JS/1983 TANGGAL 26 AGUSTUS 1983, SEHINGGA KELUARGA (ALM) WIBOWO DIWAKILI OLEH SAKSI WINDRATA ALIAS KIKI. MENIMBANG, BAHWA JAKSA/PENUNTUT UMUM TELAH MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING TERHADAP TERDAKWA II YANG PADA POKOKNYA BERISI SEBAGAI BERIKUT : BAHWA TERDAKWA II PADA TAHUN 2003 MENYEWA TANAH SELUAS 63 M2 KEPADA SDR. SUHARTO DENGAN BIAYA SEWA SEBESAR RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) DIATAS TANAH SELUAS 13.470 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 28 TAHUN 1971 SURAT UKUR NOMOR 471/1971 ADALAH MILIK AHLI WARIS (ALM) WIBOWO, LALU OLEH TERDAKWA II DI ATAS TANAH TERSEBUT DIBANGUN TEMPAT KOS-KOSAN SEBANYAK 3 (TIGA) PINTU. KEMUDIAN PADA TAHUN 2004 TERDAKWA II MENYEWA KEMBALI TANAH SELUAS 138 M2 DENGAN BIAYA SEWA SEBESAR RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) DAN KEMUDIAN OLEH TERDAKWA II DIBANGUN 4 (EMPAT) PINTU RUMAH KONTRAKAN DAN 2 (DUA) BANGUNAN YANG DISEWAKAN UNTUK BENGKEL, LALU RUMAH KONTRAKAN DAN BANGUNAN BENGKEL YANG DISEWAKAN OLEH TERDAKWA II KEPADA SAKSI DENIH SEBESAR RP. 350.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) PER BULANNYA. BAHWA RUMAH KONTRAKAN, KOS-KOSAN DAN BENGKEL YANG DIDIRIKAN TERDAKWA II TERSEBUT BERDIRI DIATAS TANAH AHLI WARIS (ALM) WIBOWO SESUAI DENGAN PENETAPAN WARIS YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 806/JS/1983 TANGGAL 26 AGUSTUS 1983; MENIMBANG, BAHWA SETELAH PENGADILAN TINGGI MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA DAN TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR : 19/PID.B/2017/PN.BGR TANGGAL 8 AGUSTUS 2017, MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASEHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA/PENUNTUT UMUM SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIATAS PENGADILAN TINGGI SEPENDAPAT DAN DAPAT MENYETUJUI PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA BAHWA PARA TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU YAITU MENGGADAIKAN ATAU MENYEWAKAN TANAH DENGAN HAK TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT PADAHAL DIKETAHUI BAHWA ORANG LAIN YANG MEMPUNYAI ATAU TURUT MEMPUNYAI HAK ATAS TANAH ITU, DAN PERTIMBANGAN HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGGI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DI TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN MEMORI BANDING DARI PENASEHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN KONTRA MEMORI BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DI ATAS TIDAK TERDAPAT HAL-HAL YANG DAPAT MEMPENGARUHI UNTUK MERUBAH ATAUPUN MEMBATALKAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PERBUATAN TERDAKWA TELAH DAPAT MEMENUHI UNSUR-UNSUR TINDAK PASAL 385 AYAT (4) KUHP SEBAGAIMANA TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA TERSEBUT, SEHINGGA KEBERATAN DALAM MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING TERSEBUT HARUS DIKESAMPINGKAN ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR : 19/PID.B/2017/PN.BGR TANGGAL 8 AGUSTUS 2017 DAPAT DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN SEBAGAIMANA AMAR TERSEBUT DIBAWAH INI ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PARA TERDAKWA TETAP DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA, SESUAI KETENTUAN PASAL 197 AYAT (1) HURUF I JO PASAL 222 AYAT (1) KUHAP MAKA BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DIBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA ; MEMPERHATIKAN PASAL 385 AYAT (4) KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN ; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Para Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum telah menyatakan banding dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding dimaksud secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa Keberatan-keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa I dalam memori bandingnya pada pokoknya berisi sebagai berikut : Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I berdasarkan pasal 385 ayat (4) ; Menimbang, bahwa Keberatan-keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa II dalam memori bandingnya pada pokoknya berisi sebagai berikut : Bahwa dakwaan pasal 385 ayat (4) KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa II tidak memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut karena terbukti dalam persidangan tanah tersebut telah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik No. 28, Surat Ukur Nomor 471/1971 yang terletak di jalan Cibeureum Taman Muara, Desa Pasir Jaya (dahulu Pasir Kuda), Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor atas nama Wibowo bukan atas nama Budi Prasertyo selaku saksi pelapor ; Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding Terhadap Terdakwa I yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : Bahwa memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa I adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dimana awalnya Terdakwa I menempati 2 (dua) bangunan kontrakan seluas 36 m2 yang sebelumnya ditempati oleh orang lain yang bukan pemilik tanah Sertifikat Hak Mili Nomor : 28 tahun 1971, Surat Ukur Nomor : 471/1971 dengan alamat di Jalan Cibeureum Taman Muara, Desa Pasir Jaya (dahulu Pasir Kuda) Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor seluas 13.470 m2. Bahwa pemilik tanah tersebut adalah ahli waris (alm) Wibowo sesuai dengan penetapan wari syang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 806/JS/1983 tanggal 26 Agustus 1983, sehingga keluarga (alm) Wibowo diwakili oleh saksi Windrata alias Kiki. Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding Terhadap Terdakwa II yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : Bahwa Terdakwa II pada tahun 2003 menyewa tanah seluas 63 m2 kepada Sdr. Suharto dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diatas tanah seluas 13.470 m2 dengan Sertifikat hak Milik Nomor 28 tahun 1971 Surat Ukur Nomor 471/1971 adalah milik ahli waris (alm) Wibowo, lalu oleh Terdakwa II di atas tanah tersebut dibangun tempat kos-kosan sebanyak 3 (tiga) pintu. Kemudian pada tahun 2004 Terdakwa II menyewa kembali tanah seluas 138 m2 dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian oleh Terdakwa II dibangun 4 (empat) pintu rumah kontrakan dan 2 (dua) bangunan yang disewakan untuk bengkel, lalu rumah kontrakan dan bangunan bengkel yang disewakan oleh Terdakwa II kepada saksi Denih sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya. Bahwa rumah kontrakan, kos-kosan dan bengkel yang didirikan Terdakwa II tersebut berdiri diatas tanah ahli waris (alm) Wibowo sesuai dengan penetapan waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 806/JS/1983 tanggal 26 Agustus 1983; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 19/Pid.B/2017/PN.Bgr tanggal 8 Agustus 2017, memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa dan kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana diuraikan diatas Pengadilan Tinggi sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu yaitu menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding; Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Penasehat Hukum Para Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana disebutkan di atas tidak terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi untuk merubah ataupun membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pasal 385 ayat (4) KUHP sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut, sehingga keberatan dalam Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut harus dikesampingkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 19/Pid.B/2017/PN.Bgr tanggal 8 Agustus 2017 dapat dipertahankan dan dikuatkan sebagaimana amar tersebut dibawah ini ; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP maka biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Para Terdakwa ; Memperhatikan pasal 385 ayat (4) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 302/PID/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 302/PID/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/Pid/2018
Lainnya : 302/PID/2017/PT.BDG