Putusan PA PURWOKERTO Nomor 0878/Pdt.G/2016/PA.Pwt. |
|
Nomor | 0878/Pdt.G/2016/PA.Pwt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Yadi Kusmayadi |
Hakim Anggota | S.ag., H. Nurkhojin. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (SUPARNO bin TIRTAMEDJA) terhadap Penggugat (ARIS SETIYOWATI binti SUNARDI) ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; 4. Menetapkan harta-harta berupa : 4.1. Tanah seluas 380. m2, Sertifikat Hak Milik No : 217 yang terletak di Desa Karangmangu, RT. 07. RW. 02, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atas nama ARIS SETIYOWATI dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Triwarti ; Sebelah Selatan : Aris Setyowati ; Sebelah Barat : Jalan Raya Baturaden Barat ; Sebelah Timur : Sungai ; 4.2. 1 (satu) bangunan permanen untuk usaha hotel dengan nama HOTEL KENCANA SARI yang berdiri di atas tanah seluas 789 m2, Sertifikat Hak Milik No : 753 yang terletak di Desa Ketenger, RT. 07 RW. 02, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atas nama ARIS SETIYOWATI dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan setapak ; Sebelah Selatan : Rohmat ; Sebelah Barat : Wiryosukarto ; Sebelah Timur : Jalan Raya Barat Baturraden ; Sebagai harta bawaan atau harta asal Penggugat ; 4.3. 1 (satu) bangunan permanen untuk usaha hotel dengan nama HOTEL KENCANA SARI beserta tanahnya seluas 374 m2, Sertifikat Hak Milik No. 281 yang terletak di Desa Karangmangu, RT. 05. RW. 02., Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atas nama ARIS SETIYOWATI dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Aris Setiyowati ; Sebelah Selatan : Wakingah ; Sebelah Barat : Jalan Raya Barat Baturraden ; Sebelah Timur : Sungai ; Sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat dan ada keikutsertaan ibu Nardi (ibunya Penggugat) sebagai pemilik hotel ; 4.4. 1 (satu) buah bangunan permanen untuk rumah tinggal yang berdiri diatas tanah seluas 700 m2, Sertifikat Hak Milik No : 195 yang terletak di Desa Ketenger, RT. 06 RW. 02, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atas nama ARIS SETIYOWATI dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Kambali dan Ach. Suhadi ; Sebelah Selatan : Yoga Pranoto dan Kartomiardjo ; Sebelah Barat : Samo dan B. Dakum ; Sebelah Timur : Jalan Desa ; 4.5. 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 1.573 m2, Sertifikat Hak Milik No : 584 yang terletak di Desa Ketenger, RT. 07 RW. 02, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atas nama ARIS SETIYOWATI dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Setapak ; Sebelah Selatan : Rohmat ; Sebelah Barat : Sungai ; Sebelah Timur : Aris Setiyowati ; 4.6. 1 (satu) bangunan permanen seluas 195. m2, Sertifikat Hak Milik NO : 2504, yang terletak di PERUMAHAN MUTIARA PRATAMA di Desa Karangnanas, RT. 07 RW. 02, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, atas nama SUPARNO dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah kosong ; Sebelah Selatan : Jalan perumahan ; Sebelah Barat : Sumartono ; Sebelah Timur : Taman perumahan ; 4.7. 1 unit mobil merk honda Jazz tahun 2015 dengan Nomor Polisi R 8893 PH ; 4.8. 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 tahun 2014 dengan Nomor Polisi R 6464 DH ; 4.9. 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 250 tahun 2014 dengan Nomor Polisi B 4074 BAO ; 4.10. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2011 dengan nomor polisi R 3111 CA ; Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat ; 5. Menetapkan bahwa harta-harta tersebut adalah belum pernah dibagi antara Pengguat dengan Tergugat ; 6. Menetapkan bahwa : 6.1. Harta-harta bawaan atau harta asal Penggugat adalah milik mutlak Penggugat ; 6.2. Harta-harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang ada keikutsertaan ibu Nardi (ibunya Penggugat) sebagai pemilik hotel, Penggugat mendapatkan 60 % (enam puluh persen) dari harta tersebut dan bagian Tergugat adalah 40 % (empat puluh persen) dari harta tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilelang dan hasilnya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat ; 6.3. Harta-harta bersama Penggugat dengan Tergugat masing-masing mendapat 1/2 (setengah) bagian dari harta tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilelang dan hasilnya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat ; 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sesuai bagiannya ; 8. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat agar Tergugat dihukum untuk mengembalikan uang dari keuntungan kotor usaha HOTEL KENCANA SARI harta asal Tergugat Rekonpensi kurang lebih setiap harinya sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 40 X Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) terhitung semenjak bulan Februari 2016 sampai dengan adanya putusan ini secara tunai ; 9. Menolak selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan bahwa harta-harta berupa : 2.1. 1 (satu) bangunan permanen untuk usaha hotel dengan nama HOTEL KENCANA SARI beserta tanahnya seluas 374 m2, Sertifikat Hak Milik No. 281 yang terletak di Desa Karangmangu, RT. 05. RW. 02., Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atas nama ARIS SETIYOWATI dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Aris Setiyowati ; Sebelah Selatan : Wakingah ; Sebelah Barat : Jalan Raya Barat Baturraden ; Sebelah Timur : Sungai ; 2.2. 1 (satu) bangunan permanen untuk usaha hotel dengan nama HOTEL KENCANA SARI yang berdiri diatas tanah bawaan atau tanah asal Penggugat seluas 380 m2, Sertifikat Hak Milik No. 217 yang terletak di Desa Karangmangu, RT. 07. RW. 02., Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atas nama ARIS SETIYOWATI dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Triwati ; Sebelah Selatan : Aris Setyowati ; Sebelah Barat : Jalan Raya Barat Baturraden ; Sebelah Timur : Sungai ; Sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat dan ada keikutsertaan ibu Nardi (ibunya Tergugat) sebagai pemilik hotel ; 2.3. 1 (satu) buah bangunan permanen untuk rumah tinggal yang berdiri diatas tanah seluas 700 m2, Sertifikat Hak Milik No : 195 yang terletak di Desa Ketenger, RT. 06 RW. 02, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atas nama ARIS SETIYOWATI dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Kambali dan Ach. Suhadi ; Sebelah Selatan : Yoga Pranoto dan Kartomiardjo ; Sebelah Barat : Samo dan B. Dakum ; Sebelah Timur : Jalan Desa ; 2.4. 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 1.573 m2, Sertifikat Hak Milik No : 584 yang terletak di Desa Ketenger, RT. 07 RW. 02, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atas nama ARIS SETIYOWATI dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Setapak ; Sebelah Selatan : Rohmat ; Sebelah Barat : Sungai ; Sebelah Timur : Aris Setiyowati ; 2.5. 1 (satu) bangunan permanen seluas 195. m2, Sertifikat Hak Milik NO : 2504, yang terletak di PERUMAHAN MUTIARA PRATAMA di Desa Karangnanas, RT. 07 RW. 02, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, atas nama SUPARNO dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah kosong ; Sebelah Selatan : Jalan perumahan ; Sebelah Barat : Sumartono ; Sebelah Timur : Taman perumahan ; 2.6. 1 unit mobil merk honda Jazz tahun 2015 dengan Nomor Polisi R 8893 PH ; 2.7. 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 tahun 2014 dengan Nomor Polisi R 6464 DH ; 2.8. 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 250 tahun 2014 dengan Nomor Polisi B 4074 BAO ; 2.9. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2011 dengan nomor polisi R 3111 CA ; Sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat ; 3. Menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.666.000,- (empat juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
18