- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD SUBUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 11 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan KeduaJaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAD SUBUR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No.02444 atas nama Pemegang Hak RIA NOOR WISMA, S.H;
- kepada yang berhak yaitu RIA NOOR WISMA, S.H.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02382 atas nama Pemegang Hak MULYONO;
- kepada yang berhak yaitu MULYONO.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02900 atas nama Pemegang Hak PONIJAN;
- kepada yang berhak yaitu PONIJAN.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02906 atas nama Pemegang Hak PONIJAN;
- kepada yang berhak yaitu PONIJAN.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 03369 atasnamaPemegangHak WARAS.
- kepada yang berhak yaitu WARAS.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 03494 atas nama Pemegang Hak SITI ALFIAH;
- kepada yang berhak yaitu SITI ALFIAH.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02410 atas nama Pemegang Hak MOHAMAD AGUS GHOZALI;
- kepada yang berhak yaitu MOHAMAD AGUS GHOZALI.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 03029 atas nama Pemegang Hak PRAYITNO;
- kepada yang berhak yaitu PRAYITNO.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 03321 atas nama Pemegang Hak MUHAMMAD DAWAM;
- kepada berhak yaitu MUHAMMAD DAWAM.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02282 atas nama Pemegang Hak SUYANTO;
- kepada yang berhak yaitu SUYANTO.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02255 atas nama Pemegang Hak LASIYO;
- kepada yang berhak yaitu LASIYO.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02764 atas nama Pemegang Hak PARMILIYAH;
- kepada yang berhak yaitu PARMILIYAH.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02731 atas nama Pemegang Hak SARIYAH;
- kepada yang berhak yaitu SARIYAH.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02726 atas nama Pemegang Hak SUKIMAN;
- kepada yang berhak yaitu SUKIMAN
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02196 atas nama Pemegang Hak IDA MARYUNI;
- kepada yang berhak yaitu IDA MARYUNI.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02352 atas nama Pemegang Hak MARZUKI;
- kepada yang berhak yaitu MARZUKI.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02725 atas nama Pemegang Hak SITI KOPSAH;
- kepada yang berhak yaitu SITI KOPSAH.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02456 atas nama Pemegang Hak NI?MATUZ ZUHROH;
- kepada yang berhak yaitu NI?MATUZ ZUHROH.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02407 atas nama Pemegang Hak NI?MATUZ ZUHROH.
- kepada yang berhak yaitu NI?MATUZ ZUHROH.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02411 atas nama Pemegang Hak MOHAMAD AGUS GHOZALI;
- yang berhak yaitu MOHAMAD AGUS GHOZALI
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 03543 atas nama Pemegang Hak SLAMET;
- kepada yang berhak yaitu SLAMET
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02453 atas nama Pemegang Hak MOH.AFIF KHOIRUDIN;
- kepada yang berhak yaitu MOH.AFIF KHOIRUDIN.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 02451 atas nama Pemegang Hak MOH. AFIF KHOIRUDIN;
- kepada yang berhak yaitu MOH.AFIF KHOIRUDIN.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 03544 atas nama Pemegang Hak SIIN;
- kepada yang berhak yaitu SIIN
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No. 03548 atas nama Pemegang Hak IMROATUS SHOLIHAH;
- kepada yang berhak yaitu IMROATUS SHOLIHAH.
- 1 (satu) Sertifikat Tanah Hak Milik No.02588 atas nama Pemegang Hak UMI HABIBAH.
- kepada yang berhak yaitu UMI HABIBAH.
- 1 (satu) bendel rekening Koran atas nama MOHAMAD SUBUR dengan nomor rekening : 5601500974152 ( copy legalisir);
- 1 (satu) bendel turunan perjanjian kredit dengan akta nomor 05 (lima) tanggal 02 Pebruari 2009 (copy legalisir);
- 1 (satu) bendel turunan addendum perjanjian kredit dengan akta nomor 01 (satu) tanggal 04 Pebruari 2010 (copy legalisir);
- 1 (satu) bendel turunan addendum suplesi /tambahan kredit dengan akta nomor 19 (Sembilan belas) tanggal 23 Juli 2010 (copy legalisir);
- 1 (satu) bendel turunan addendum perpanjangan dan tambahan kredit dengan akta nomor 06 (enam) tanggal 11 Juli 2011 (copy legalisir);
- 1 (satu) AKTA PERUBAHAN (addendum) restrukturisasi kredit A/n : TUAN MOHAMAD SUBUR tanggal 30 ? 09- 2013 Nomor : 103. (copy legalisir);
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) AN. MOHAMAD SUBUR CASHIDR 62.500.000,00 titipan SBI NasabahIDR 62.500.000,00 (copy legalisir);
- 1 (satu) lembarsuratpermohonanroyanomor : B. 1823 ? KC-XVI/ADK /05/2018 tanggal 25 Mei 2018 (copy legalisir);
- 1 (satu) lembarsuratpermohonanroyanomor : B. 1829 ? KC-XVI/ADK/ 05/2018 tanggal 25 Mei 2018 (copy legalisir);
- 1 (satu) lembar surat penawaran putusan kredit (SPPK) nomor 1805-KCYN/ADK/05/2018 tanggal 24 05 2018 (copy legalisir). (akan dilengkapi copy legalisirnya);
- 2 (dua) lembar tanda terima (dokumen penting pinjaman) tanggal 25 Mei 2018. (copy legalisir);
- 2 ( dua ) lembar perjanjian kredit nomor 0000667 -SPK-7516 -1010 tanggal 1 Oktober 2010 dengan nilai pinjaman sebesar Rp 25.000.000,00 (copy legalisir);
- 2 ( dua ) lembar PERJANJIAN PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN KREDIT nomor 7001017-ADDPK - 7516 - 0511 Tanggal 18 Mei 2011 dengan nilai pinjaman sebesar RP 190.000.000,00 (copy legalisir);
- 3 ( tiga ) lembar PERJANJIAN PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN KREDIT (RESTRUKTURISASI) nomor 5001360 - ADDPK - 7516- 0112 tertanggal 17 februari 2012 nilai pinjaman Rp 148.738.836,00 (copy legalisir);
- 3 (tiga) lembar PERJANJIAN PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN KREDIT nomor 5001705- ADDPK- 7516- 1012 Tertanggal 24 Oktober 2012 dengan nilai pinjaman Rp. 138.066.312. - (copy legalisir);
- 1 (satu) lembar SLIP PENYETORAN nomer rekening 7516.8.002750 atas nama MOHAMAD SUBUR senilai Rp 10.700.000,00 tanggal 29?12?2017. (copy legalisir);
- 1 (satu) bendel Rekening Koran dengan nomer rekening 7516.8.002750 atas nama MOHAMAD SUBUR (copy legalisir);
- 1 (satu) lembar BUKTI PENGEMBALIAN JAMINAN ASLI (BPJ) tanggal 12 Januari 2018. (copy legalisir);
- 1 (satu) bendel Aplikasi pinjaman dan pembukaan rekening Bank BTPN tanggal 30 ? 09 ? 2010. (copy legalisir);
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rochmad |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mochamad Mahin, Hakim Anggota 1: Samhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
I. BarangBuktiI : a. 1 (satu) amplop coklat terdapat tulisan ?prona? berisi uang sejumlah Rp 2.000.000,00; Dirampas untuk Negara b. 2 (dua) Lembar Surat Pengantar Pengambilan Sertifikat (Rekomendasi) an. UUD ARWANI NABHAN ditandatangani Kades Katerban; c. 2 (dua) lembar tanda bukti pemohon prona an. UUD ARWANI NABHAN; d. 1 (satu) Bendel Tanda Terima Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Tidak Lengkap Kab Nganjuk tahun 2017 (Desa Katerban); e. 1 (satu) Bendel Bonggol tanda terima pembayaran Biaya Administrasi dan pemberkasan pengajuan program pronaTahap 1; f. 1 (satu) bendel Bonggol tanda terima pembayaran Biaya Administrasi dan pemberkasan pengajuan program pronaTahap 2; g. 15 (lima belas) Lembar undangan nomor 005/27/411.502.109/2018 tanggal 26 Juli 2018; h. 4 (empat) bendel Surat Kuasa pengambilan Sertifikat Tanah; i. 1 (satu) Buku catatan pembukuan penerimaan dan pengeluaran biaya prona; j. 1 (satu) Buku Folio Prona Tahap II. Terlampir dalam berkas perkara k. 26 (dua puluh enam) Sertifikat Tanah. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ke-26 orang yang namanya tercantum dalam Sertifikat, yaitu : II. Barang Bukti II : a. 1 (Satu) buah buku notulen BPD KaterbanKec. Baron Kab. Nganjuk; b. 1 (Satu) lembar SURAT KEBERATAN dari Ketua BPD Desa Katerban Kec. Kab. Nganjuk kepada Kepala Desa Katerban Kab. Nganjuk; III. Barang Bukti III : a. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Katerban Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Prona Desa Katerban tahun 2017, tanggal 31 Januari 2017; b. 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/35/K/411.013/2013 tentang Pemberhentian dengan hormat kepala Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk masa jabatan 2007 ? 2013 dan pengesahan pengangkatan kepala Desa Katerban Kecamatan Baron KabupatenNganjuk masa jabatan 2013 ? 2019, tanggal 16 Pebruari 2013. (copy legalisir); c. 1 (Satu) lembar rincian anggaran biaya administrasi pemberkasan dan oprasional sertipikat massal (prona) tahun 2017, tanggal 31 Januari 2017; IV. Barang Bukti IV : a. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Nomor : 64 / Kep-100.1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017. (Copy Legalisir); b. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Nomor : 145 / Kep-100.1/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017. (Copy Legalisir); c. 1 (satu) bendel Daftar tanda terima sertifikat pendaftaran tanah sistematis tidak lengkap Kabupaten Nganjuk tahun 2017 (Desa Katerban Kec Baron / Tahap I); d. 1 (satu) bendel Daftar tanda terima sertifikat pendaftaran tanah sistematis tidak lengkap Kabupaten Nganjuk tahun 2017 (Desa Katerban Kec Baron / Tahap II); e. 15 (Lima belas) Bendel tanda terima pengambilan sertifikat oleh Perangkat Desa / Kades selaku penerima kuasa; f. 135 (Seratus tiga puluh Lima) Bendel tanda terima pengambilan sertifikat oleh warga / penerima kuasa. (jumlah yang ada : 134 (seratus tiga puluh empat) bendel); V. Barang Bukti V : VI. Barang Bukti VI : Barang Bukti II sampai dengan Barang Bukti VI seluruhnya tetap Terlampir dalam Berkas Perkara. VII. Barang Bukti VII : a. 1 (satu) set kursi terdiri dari 4 kursi dan 1 meja; b. 1 (satu) set kursi terdiri dari 4 kursi dan 1 meja; c. 1 (satu) set kursi terdiri dari 4 kursi; d. 1 (satu) set kursi terdiri dari 3 kursi; VIII. Barang Bukti VIII : a. 1 (satu) set kabel. b. 7 (tujuh) unit salon atau Speaker. c. 3 (tiga) unit power amplifier. d. 1 (satu) unit mixer / equalizer e. 1 (satu) set genset merk Yasuka IX. Barang Bukti IX : a. Uang tunai dari SUGENG sebesar Rp 29.250.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); b. Uang tunai dari MOH. MUKLIS sebesar Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); c. Uang tunai dari SUGENG HARIONO sebesar Rp. 37.250.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); d. Uang tunai dari MOHAMAD KHUDORI sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); e. Uang tunai dari MUNARI sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah); f. Uang tunai dari BASIR sebesar Rp 63.750.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); g. Uang tunai dari MULYANI sebesar Rp 13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); h. Uang tunai dari IMAM SYA?RONI sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta ribu rupiah); i. Uang tunai dari HADI MAFATIH sebesar Rp 15.250.000,00 (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); j. Uang tunai dari H.M. TAUKHID sebesar Rp 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); k. Uang tunai dari SUGENG RIANTO sebesar Rp 34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); Barang bukti VII sampai dengan Barang bukti IX seluruhnya Dirampas untuk Negara. 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada