Putusan PN BANYUWANGI Nomor 78/Pdt.G/2017/PN Byw |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2017/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 78/Pdt.G/2017/PN Bywwanprestasi |
Tahun | 0207 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saptono |
Hakim Anggota | Wahyu Widodo, M.h Wayan Suarta |
Panitera | Slamet Syafi’udin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan bahwa surat perjanjian (dibawah tangan) tertanggal 17 Juni 2013, yaitu mengenai ? Perjanjian pengurusan perkara perdata atas nama : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan : Budiyono Bin Suripno (perkara perdata No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi), yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan bahwa surat perjanjian (dibawah tangan) tertanggal 12 Juni 2015 yaitu mengenai ?Perjanjian tambahan (addendum) dalam perkara perdata No : 0112/Pdt.G/2015/PTA.Sby, tanggal 14 April 2015, Jo. No. 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi, tanggal 10 Desember 2014 antara : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan Budiyono Bin Suparno? yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan bahwa Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah ?Wanprestasi/ingkar janji? karena tidak membayar ongkos pengacara (lawyer fee) kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dalam tingkat kasasi, yaitu dalam perkara perdata No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sebagaimana bunyi surat perjanjian tertanggal 12 Juni 2015, yaitu mengenai ?Perjanjian tambahan (addendum) dalam perkara perdata No : 0112/Pdt.G/2015/PTA.Sby, tanggal 14 April 2015, Jo. No. 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi, tanggal 10 Desember 2014 antara : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan Budiyono Bin Suparno?;5. Menyatakan bahwa Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah ?Wanprestasi/ingkar janji? karena tidak membayar success fee (sukses fee) kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, sebagaimana bunyi surat perjanjian tertanggal 17 Juni 2013, mengenai ? Perjanjian pengurusan perkara perdata atas nama : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan : Budiyono Bin Suripno (perkara perdata No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi), yaitu sebesar 10 % dari total nilai harta-harta tidak bergerak yang telah dimenangkan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, sebagaimana putusan Pengadilan Agama Banyuwangi No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi tanggal 10 Desember 2014, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No : 0112/Pdt.G/2015/PTA.Sby tanggal 14 April 2015, Jo. putusan Mahkamah Agung No : 777 K/Ag/2015, tanggal 29 Desember 2015 (sebagaimana dimaksud dalam objek sengketa 3.1 huruf a angka ( 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8), 3.1 huruf b, dan 3.1. huruf c), atau sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total nilai Rp. 8.695.800.000,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), yaitu sebesar Rp. 869.580.000,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), yaitu nilai pada saat laporan hasil penilaian atas harta-harta tidak bergerak tersebut dibuat oleh Kantor Penilai Publik (Proffesional appraisers & management) SIH WIRYADI & REKAN, sebagaimana hasil laporannya tertanggal 22 Maret 2017, atau setidak-tidaknya yaitu nilai harta-harta tidak bergerak tersebut pada saat gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi a quo didaftarkan;6. Menyatakan bahwa Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah ?Wanprestasi/ingkar janji? karena tidak membayar success fee (sukses fee) kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, sebagaimana bunyi surat perjanjian tertanggal 17 Juni 2013, mengenai ? Perjanjian pengurusan perkara perdata atas nama : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan : Budiyono Bin Suripno (perkara perdata No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi)?, yaitu sebesar 10 % dari total nilai harta-harta bergerak yang telah dimenangkan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, sebagaimana putusan Pengadilan Agama Banyuwangi No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi tanggal 10 Desember 2014, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No : 0112/Pdt.G/2015/PTA.Sby tanggal 14 April 2015, Jo. putusan Mahkamah Agung No : 777 K/Ag/2015, tanggal 29 Desember 2015 (sebagaimana dimaksud dalam objek sengketa 3.6);7. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk tunduk, patuh dan melaksanakan segala isi dari surat perjanjian tertanggal 17 Juni 2013, yaitu mengenai ? Perjanjian pengurusan perkara perdata atas nama : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan : Budiyono Bin Suripno (perkara perdata No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi)?, dan surat perjanjian tertanggal 12 Juni 2015, yaitu mengenai ?Perjanjian tambahan (addendum) dalam perkara perdata No : 0112/Pdt.G/2015/PTA.Sby, tanggal 14 April 2015, Jo. No. 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi, tanggal 10 Desember 2014 antara : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan Budiyono Bin Suparno?, yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;8. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos pengacara (lawyer fee) kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dalam tingkat kasasi, yaitu dalam perkara perdata No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sebagaimana bunyi surat perjanjian tertanggal 12 Juni 2015, yaitu mengenai ?Perjanjian tambahan (addendum) dalam perkara perdata No : 0112/Pdt.G/2015/PTA.Sby, tanggal 14 April 2015, Jo. No. 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi, tanggal 10 Desember 2014 antara : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan Budiyono Bin Suparno?; 9. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar success fee (sukses fee) kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebagaimana bunyi surat perjanjian tertanggal 17 Juni 2013, mengenai ? Perjanjian pengurusan perkara perdata atas nama : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan : Budiyono Bin Suripno (perkara perdata No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi)?, yaitu sebesar 10 % dari total nilai harta-harta tidak bergerak yang dimenangkan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, sebagaimana putusan Pengadilan Agama Banyuwangi No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi tanggal 10 Desember 2014, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No : 0112/Pdt.G/2015/PTA.Sby tanggal 14 April 2015, Jo. putusan Mahkamah Agung No : 777 K/Ag/2015, tanggal 29 Desember 2015 (sebagaimana dimaksud dalam objek sengketa 3.1 huruf a angka ( 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8), 3.1 huruf b, dan 3.1. huruf c);10. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar success fee (sukses fee) kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebesar 10 % dari total nilai harta-harta tidak bergerak yang dimenangkan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total nilai Rp. 8.695.800.000,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), yaitu sebesar Rp. 869.580.000,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), yang merupakan nilai pada saat laporan hasil penilaian atas harta-harta tidak bergerak tersebut dibuat oleh Kantor Penilai Publik (Proffesional appraisers & management) SIH WIRYADI & REKAN, sebagaimana hasil laporannya tertanggal 22 Maret 2017, atau setidak-tidaknya nilai harta-harta tidak bergerak tersebut pada saat gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi a quo didaftarkan, 11. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar success fee (sukses fee) kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, sebagaimana bunyi surat perjanjian tertanggal 17 Juni 2013, mengenai ? Perjanjian pengurusan perkara perdata atas nama : Hj. Nurul Khotimah Binti Supardi melawan : Budiyono Bin Suripno (perkara perdata No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi), yaitu sebesar 10 % dari total nilai harta-harta bergerak yang telah dimenangkan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, sebagaimana putusan Pengadilan Agama Banyuwangi No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi tanggal 10 Desember 2014, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No : 0112/Pdt.G/2015/PTA.Sby tanggal 14 April 2015, Jo. putusan Mahkamah Agung No : 777 K/Ag/2015, tanggal 29 Desember 2015 (sebagaimana dimaksud dalam objek sengketa 3.6);12. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar bunga Moratoir kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi atas keterlambatan membayar ongkos pengacara (lawyer fee) dalam tingkat kasasi dalam perkara perdata No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi, sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari nilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yaitu sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) pertahun, yaitu terhitung sejak gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi a quo didaftarkan sampai dengan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi melakukan pembayaran ongkos pengacara (lawyer fee) tersebut kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi ;13. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar bunga Moratoir kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi atas keterlambatan membayar success fee terhadap harta-harta tidak bergerak yang telah dimenangkan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, sebagaimana putusan Pengadilan Agama Banyuwangi No : 2748/Pdt.G/2013/PA.Bwi tanggal 10 Desember 2014, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No : 0112/Pdt.G/2015/PTA.Sby tanggal 14 April 2015, Jo. putusan Mahkamah Agung No : 777 K/Ag/2015, tanggal 29 Desember 2015 (sebagaimana dimaksud dalam objek sengketa 3.1 huruf a angka ( 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8), 3.1 huruf b, dan 3.1. huruf c), yaitu sebesar 6 % ( enam persen) pertahun dari nilai success fee Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yaitu 10 % (sepuluh persen) dari total nilai harta-harta tidak bergerak tersebut, atau sebesar Rp. 869.580.000,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), yaitu sebesar Rp. 52.174.800,- (lima puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah ) pertahun, yaitu terhitung sejak gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi a quo didaftarkan sampai dengan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi melakukan pembayaran success fee tersebut kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi ;14. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:Dalam Eksepsi:? Mengabulkan Eksepsi Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi;Dalam Pokok Perkara:? Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:? Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 676,000,- ( enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 0207 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
276
67