Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Agm |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwindu |
Hakim Anggota | Eldi Nasali, Firdaus Azizy |
Panitera | Enariah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah demi hukum tanah/lahan perkebunan yang dikuasai oleh Para Tergugat hak penguasaannya berada pada Penggugat; 3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan tanah/lahan perkebunan yang digarap kepada Penggugat; 4. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.768.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah). 6. Menolak petitum Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2018/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2018/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PDT/2019/PT BGL
Lainnya : 11/Pdt.G/2018/PN Agm
Lainnya : Tingkat Pertama 11/Pdt.G/2018/PN Agm
Peninjauan Kembali : 258 PK/Pdt/2021
Kasasi : 2815 K/Pdt/2019
Statistik261119