- Menyatakan Terdakwa I Asnaini Binti (Alm)Ali Husindan Terdakwa II Mulyana Binti Sapta Ariga tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dalam dakwaanprimer Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaI dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaanprimer Penuntut Umumtersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Asnaini Binti (Alm)Ali Husindan Terdakwa II Mulyana Binti Sapta Ariga tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah???secara bersama-sama melakukan tindak pidanakorupsi??? sebagaimana dalam dakwaansubsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlahRp50.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2(dua) bulan;
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp11.701.683,5 (sebelasjuta tujuh ratus satu ribu enam ratus delapan puluh tiga koma lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian dua unit mesin babat sejumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) dari Toko Mitra Service tanggal 5 November 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli untuk pembayaran canang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Saudari ERLINA;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli untuk pembayaran 3 (tiga) unit teratak sejumlah Rp23.000.000,00(Dua puluh tiga juta rupiah) dari saudara KHAIRUL, beserta lampiran bon faktur;
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)denganNomor:1675/SP2D-I.8/12052/201tanggal 4 September 2015 sejumlah Rp44.778.474,00(Empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluhempatrupiah) beserta lampiran;
- 1 (satu) Lembar foto Copy Lampiran Besaran Jumlah Dana Kampung Sumber Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk Realisasi 50 % Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp3.153.420,00 (Tiga juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)dengan Nomor:2488/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal16 Oktober 2015 sejumlah Rp114.330.222,00(Seratus empat belas tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) beserta lampiran;
- 2 (dua) Lembar foto Copy Lampiran Besaran Jumlah Dana Kampung Sumber Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk Realisasi Tahap II 50 % Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp3.153.420,00 (Tiga juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)denganNomor:1673/SP2D-I.8/12052/2016tanggal 4 September 2015 sejumlah Rp1.465.452.018,00 (Satu milyar empat ratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh dua delapan belas rupiah) beserta lampiran;
- 1 (satu) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Besaran Jumlah Dana Kampung Untuk Realisasi 40 % Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp114.196.745,00 (Seratus empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan Nomor: 2497/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal 16 Oktober 2015 sejumlah Rp.3.657.501.722,-(Tiga Milyar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) beserta lampiran;
- 2 (dua) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Besaran Jumlah Dana Kampung Untuk Realisasi 40 % Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp.114.196.745,- (Seratus empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nomor :4936/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal 23 Desember 2015sejumlah Rp15.493.702.603,40 (Lima belas milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu enam ratus tiga koma empat puluh rupiah) beserta lampiran;
- 6 (enam) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Jumlah Dana Kampung Untuk Realisasi Tahap II 20 % Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp.57.098.373,-(Lima puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan Nomor :0667/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal 17Juni 2015sejumlah Rp.2.731.872.245,-(dua milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) beserta lampiran;
- 1 (satu) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Besaran Jumlah Alokasi Dana Kampung (ADK) Untuk Realisasi 50 % Kecamatan Jagong, Kebayakan, Pegasing, Rusip Antara dan Kute Panang Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp.105.224.412,-(Seratus lima juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua belas rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nomor :1126/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal 14 Juli 2015 sejumlah Rp.5.022.429.581,-(Lima milyar dua puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) beserta lampiran;
- 6 (enam) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Besaran Jumlah Alokasi Dana Kampung (ADK) Untuk Realisasi Juli dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 Sejumlah Rp.17.537.402,-(Tujuh belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nomor :1298/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal 12Agustus 2015sejumlah Rp.5.022.429.581,-(Lima milyar dua puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) beserta lampiran;
- 6 (enam) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Besaran Jumlah Alokasi Dana Kampung (ADK) Untuk Realisasi Agustus dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp.17.537.402,-(Tujuh belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nomor :1899/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal 14September 2015sejumlah Rp5.022.429.581,00(Lima milyar dua puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) beserta lampiran;
- 6 (enam) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Besaran Jumlah Alokasi Dana Kampung (ADK) Untuk Realisasi September dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 Sejumlah Rp17.537.402,00(Tujuh belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan Nomor:2475/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal 15Oktober 2015sejumlah Rp5.022.429.581,00(Lima milyar dua puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) beserta lampiran;
- 6 (enam) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Besaran Jumlah Alokasi Dana Kampung (ADK) Untuk Realisasi Oktober dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 Sejumlah Rp17.537.402,00(Tujuh belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan Nomor :3112/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal 16November 2015 sejumlah Rp5.038.672.058,-(Lima milyar tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah) beserta lampiran;
- 6 (enam) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Besaran Jumlah Alokasi Dana Kampung (ADK) Untuk Realisasi November dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 Sejumlah Rp.17.537.402,-(Tujuh belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua rupiah);
- 1 (satu) Lembar foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nomor :4325/SP2D-I.8/12052/2015 tanggal 17Desember 2015sejumlah Rp.5.038.672.058,-(Lima milyar tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah) beserta lampiran;
- 6 (enam) Lembar foto Copy legalisir Lampiran Besaran Jumlah Alokasi Dana Kampung (ADK) Untuk Realisasi Desember dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 Sejumlah Rp.17.537.402,-(Tujuh belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua rupiah);
- 1 (satu) Exsemplar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah;
- 1(satu)Exsemplar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung Kabupaten Aceh Tengah;
- 1 (satu) Exsemplar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung (ADK) Yang Bersumber Dari Bagian Dana Perimbangan Dalam Kabupaten Aceh Tengah;
- 1 (satu) Exsemplar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah;
- 1 (satu) Exemplar asli Qanun Kampung Pegasing nomor : 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja kampung;
- 2 (dua) lembar asli Keputusan Reje Pegasing nomor:141/02/SK/PGS/2015, tanggal 03 Januari 2015, tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung (TPPKK) Kp. Pegasing Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
- 3 (tiga lembar asli Keputusan Reje Pegasing Nomor:141/01/SK/SD/2015, tanggal 02 Januari 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Kp. Pegasing Kec. Pegsing Kab. Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Exemplar asli Laporan TULAH Aparatur Kampung dan Rakyat Genap Mupakat (RGM) Kp. Pegasing Kec. Pegasing,Kab. Aceh Tengah Tahun 2015;
- 1 (satu) buah Buku Kas Umum Kp. Pegasing Kec. Pegasing Kab.Aceh Tengah Tahun 2015;
- 1 (satu) Exemplar asli Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBK T.A 2015 Kp. Pegasing Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah beserta lampiran;
- 1 (satu) Exemplar asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi dana Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) Kp. Pegasing,Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015;
- 2 (dua) lembar asli Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh dengan nomor Rekening : 058 01.02.610035-1 Kp. Pegasing Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah periode 01 Januari 2015 s/d 10 Februari 2016;
- 1 (satu) Lembar Asli Rekening Korang Giro PT. Bank Aceh dengan nomor Rekening : 058 01.02.610035-1 Kp. Pegasing Kec. Pegasing Kab Aceh Tengah periode 02 Mei 2016 s/d 02 Agustus 2016 beserta lampiran;
- 1 (satu) Exemplar Asli Buku Bank Kp. Pegasing Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah periode juni 2015 s/d Januari 2016;
- 3 (tiga) Lembar Buku Kas Pembantu Pajak Kp. Pegasing, Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
- 1 (satu) Exemplar Foto Copy Daftar Serah Terima Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat (Bantuan LANSIA, Serba Usaha) Kp. Pegasing Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
- 1 (satu) Exemplar Foto Copy Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKampung (Semester Pertama) Nomor : 412.5/ /PGS/2016, tanggal 14 September 2015 Kp. Pegasing Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah tahun 2015;
- 1 (satu) Exemplar Asli Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBK T.A 2015 Nomor : 900/200/PGS/2016, tanggal 21 Maret 2016 Kp. Pegasing Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah beserta lampiran;
- 1 (satu) Exemplar Peraturan Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong dalam Provinsi Aceh yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar asli surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 141 / 98 / BPMPK / 2011, tanggal 19 Februari 2011 tentang Pemberhentian penjabat Kepala Kampung dan Pengangkatan Kepala Kampung Pegasing Kemukiman Pegasing Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah, 19Februari 2011 tentang Pemberhentian penjabat Kepala Kampung dan Pengangkatan Kepala Kampung Pegasing Kemukiman Pegasing Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah;
- 3 (tiga) lembar asli surat Keputusan Reje Pegasing Nomor: 141/05/SK/PGS/2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung (PTPKK) Kp. Pegasing Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah T.A 2015 beserta lampiran;
- 2 (dua) lembar asli surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 141/153/DPMK/2017, tanggal 22 Maret 2017 tentang Pemberhentian Reje dan Pengangkatan Bedel Kampung Pegasing Kec.Pegasing Kab. Aceh Tengah;
- 4 (Empat) Lembar asli Print Out Rekening Koran Kampung Pegasing dengan nomor rekening : 058 01.02.610035-1 priode 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2017.
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.200.000,- (Enam Juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
- Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.850.000.- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) yang terdiri dari :
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang terdiri dari :
- Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang terdiri dari :
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5,000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 75/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eti Astuti, Br Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Suraiya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang Bukti berupa : - Uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 14 (Empatbelas) Lembar, dan - Uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) Lembar - Uang Pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Lembar. - Uang Pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak (Satu) Lembar; - Uang Pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak9 (Sembilan) Lembar; - Uang Pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) Lembar; - Uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (Tujuh) Lembar dan, - Uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6(Enam) Lembar - Uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (Tujuh) Lembar dan - Uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 86 (Delapan Puluh Enam) lembar. Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada