Putusan PN KARANGAYAR Nomor 76/Pdt.G/2014/PN.Krg |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2014/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Dwi Hananta, D.h.wisnu Gautama |
Panitera | Tri Siswanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM PERKARA POKOK: -----------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; --------------------------2. Menyatakan sah perjanjian lisan Kerjasama Pembangunan Perumahan Kutai Townhouse antara Penggugat dan Tergugat pada bulan September 2012; -----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas perjanjian lisan tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.720.251.000,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak tanggal 6 November 2014 hingga dibayarnya seluruh ganti rugi tersebut, secara tunai paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dibacakan atau diberitahukan kepada pihak Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------II. DALAM PERKARA INTERVENSI -----------------------------------------------------A. Dalam Eksepsi -------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Kuasa Tergugat Intervensi I; --------------------------------B. Dalam Pokok Perkara Intervensi -----------------------------------------------1. Dalam Konvensi ------------------------------------------------------------------? Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi untuk sebagian;----------------------------------------------------------------------? Menyatakan bahwa obyek tanah yang tercantum dalam SHM No. 6051, 6054, 6119, dan 6118 atas nama Kristianto (Tergugat Intervensi II/Tergugat) adalah berasal dari pemisahan/pemecahan dan balik nama dari SHM No. 3541/Sumber yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta atas nama Darono, Endang Daruni, Sidik Darwanto, Darmoro, dan Haryo Darmono; --------------------? Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang tercantum dalam SHM No. 6051, 6054, 6119, dan 6118 atas nama Kristianto adalah sah sebagai obyek jaminan dari Perjanjian Pembiayaan Dengan Pola Bagi Hasil Nomor 10, 11, 12, 13, dan 14 masing-masing tanggal 6 Desember 2012, dan Nomor 40 tanggal 13 Februari 2013; -----------------------------------------------? Menyatakan perbuatan Tergugat Intervensi II (Tergugat) dan Tergugat Intervensi III (Turut Tergugat) yang mengalihkan obyek jaminan SHM No. 6051, 6054, 6119, dan 6118 kepada pihak lain sebagai perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad); -------------------------------------------------------------------------? Menghukum Tergugat Intervensi II (Tergugat) dan Tergugat Intervensi III (Turut Tergugat) untuk secara tanggung-renteng membayar ganti-rugi kepada Penggugat Intervensi I sebesar Rp. 2.042.712.067,00 (dua milyar empat puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam puluh tujuh rupiah) secara tunai paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini dibacakan atau diberitahukan kepada Tergugat Intervensi II (Tergugat) dan Tergugat Intervensi III (Turut Tergugat);? Menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 982.704.236,00 (sembilan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) yang digunakan untuk menebus SHM No. 6051, 6054, 6119, dan 6118 dari Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta adalah dana talangan milik Penggugat Intervensi II; ---------------------------------------------------? Menghukum Tergugat Intervensi II (Tergugat) dan Tergugat Intervensi III (Turut Tergugat) untuk secara tanggung-renteng membayar ganti-rugi kepada Penggugat Intervensi II sebesar Rp. 982.704.236,00 (sembilan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat diru dua ratus tiga puluh enam rupiah) secara tunai paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini dibacakan atau diberitahukan kepada Tergugat Intervensi II (Tergugat) dan Tergugat Intervensi III (Turut Tergugat); ------------------------------? Menghukum Turut Tergugat Intervensi I, II, dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; ------------------------------------------? Menolak gugatan Para Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya; ---------------------------------------------------------------------2. Dalam Rekonvensi --------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi Intervensi (Tergugat Intervensi I/Penggugat); ---------------------------------------III. DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI ----------------------------------1. Menetapkan seluruh harta benda milik Tergugat/Tergugat Intervensi II dan Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang sudah ada sekarang maupun yang baru akan ada di kemudian hari, demi hukum menjadi jaminan bagi pelunasan kewajiban-kewajibannya tersebut, dan apabila harta benda mereka tidak mencukupi, maka hasil penjualan harta benda Tergugat/Tergugat Intervensi II dan Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III dibagikan secara proporsional kepada para kreditur menurut besar-kecilnya kewajiban masing-masing; --------------------------------------------2. Menghukum Tergugat/Tergugat Intervensi II dan Turut Tergugat/Tergugat Intervensi III, membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperkirakan sebesar Rp. 1.944.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah). -------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
235
34