- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 03 DESEMBER 2014, NOMOR.32/PID-SUS/TPK/2014/PN-BNA, SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN PENGEMBALIAN UANG SEBESAR RP. 193.246.000 (SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK DITAHAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), PEMBAYARAN LUNAS UANG MUKA 20% PEKERJAAN PENGAWASAN SUPERVISI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2012, SEBESAR RP. 16.861.092,- (ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH SATU RIBU SEMBILAN PULUH DUA RUPIAH), NOMOR:460303B/105/110 TANGGAL 25 OKTOBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), PEMBAYARAN LUNAS 100% PEKERJAAN PENGAWASAN SUPERVISI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2012, SEBESAR RP. 67.444.365,- (ENAM PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA RUPIAH), NOMOR:461437B/105/110 TANGGAL 18 DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN HARIAN STANDAR, PAKET PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TA 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN MINGGUAN, PAKET PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TA 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN BULANAN, PAKET PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TA 2012;
- SURAT NOMOR:KD.01.03/I-A/KU.00.1/79/2013 TANGGAL 25 MARET 2012 PERIHAL PERSETUJUAN PENCAIRAN SISA DANA;
- MENYATAKAN UANG SEBESAR RP. 193.246.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH). DIKEMBELIKAN KEPADA TERDAKWA DRS. H. JAUHARUDDIN,M.M BIN M. YUSUF ;
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 03 Desember 2014, Nomor.32/Pid-Sus/TPK/2014/PN-BNA, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan pengembalian uang sebesar Rp. 193.246.000 (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas uang muka 20% Pekerjaan Pengawasan Supervisi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 16.861.092,- (enam belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh dua rupiah), Nomor:460303B/105/110 tanggal 25 Oktober 2012;
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas 100% Pekerjaan Pengawasan Supervisi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 67.444.365,- (enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), Nomor:461437B/105/110 tanggal 18 Desember 2012;
- 1 (satu) Bundel Laporan Harian Standar, Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai TA 2012;
- 1 (satu) Bundel Laporan Mingguan, Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai TA 2012;
- 1 (satu) Bundel Laporan bulanan, Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai TA 2012;
- Surat Nomor:Kd.01.03/I-a/KU.00.1/79/2013 tanggal 25 Maret 2012 perihal Persetujuan Pencairan Sisa dana;
- Menyatakan Uang sebesar Rp. 193.246.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah). Dikembelikan kepada Terdakwa Drs. H. Jauharuddin,M.M Bin M. Yusuf ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 4/PID.TPK/2015/PT BNA |
|
Nomor | 4/PID.TPK/2015/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Widiono |
Hakim Anggota | Adi Dachrowi Sa, Brh. Rusydi |
Panitera | T. Rusli Zakaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1.MENYATAKAN ERDAKWA, DRS. H. JAUHARUDDIN,M.M BIN M. YUSUF, TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR. 2.MEMBEBASKAN ERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT. 3.MENYATAKAN TERDAKWA DRS. H. JAUHARUDDIN,M.M BIN M. YUSUF TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUSIDAIR. 1.SURAT PERJANJIAN KONTRAK (KONTRAK) NOMOR:04.A/PPK-PGK/KEMENAG-AGARA/ 2012 TANGGAL 21 MARET 2012 PAKET PEKERJAAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKHNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2012; 2.; 3.1 (SATU) BUNDEL BERITA ACARA HASIL PELELANGAN, TANGGAL 16 JULI 2012; 4.SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN ACEH TENGGARA NOMOR:KD.01.03/KS.01.1/02/2012 TANGGAL 09 AGUSTUS 2012 TENTANG PENETAPAN PANITIA LELANG PEMBANGUNAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TA 2012; 5.1 (SATU) BUNDEL LAPORAN EVALUASI SELEKSI SEDERHANA TERHADAP PERENCANAAN TEKHNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TA 2012; 6.1 (SATU) BUNDEL LAPORAN EVALUASI PELELANGAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENAG ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TA 2012; 7. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN EVALUASI SELEKSI SEDERHANA PELELANGAN PENGAWASAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TA 2012; 2.SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TERMYN I SEBESAR 100% PEKERJAAN PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKHNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TA 2012, NOMOR:015/CV.BIRAR/X/2012 TANGGAL 10 OKTOBER; 3.SURAT PERSETUJUAN PEMBAYARAN UANG MUKA KERJA NOMOR:06.A/PPK-PGK/KEMENAG-AGARA/2012 TANGGAL 15 OKTOBER 2012; 4.1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), PEMBAYARAN LUNAS 100% BIAYA PERENCANAAN TEKHNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2012, SEBESAR RP. 120.960.000,- (SERATUS DUA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH), NOMOR:460320B/105/110 TANGGAL 25 OKTOBER 2012; 5.1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), PEMBAYARAN LUNAS 20% UANG MUKA PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TAHUN ANGGARAN 2012, SEBESAR RP. 562.428.416,- (LIMA RATUS ENAM PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS ENAM BELAS RUPIAH), NOMOR:460207B/105/110 TANGGAL 18 OKTOBER 2012; 6.1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), PEMBAYARAN LUNAS 100% PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TAHUN ANGGARAN 2012, SEBESAR RP. 2.109.106.555,- (DUA MILYAR SERATUS SEMBILAN JUTA SERATUS ENAM RIBU LIMA RAUS LIMA PULUH LIMA RUPIAH), NOMOR:461346B/105/110 TANGGAL 17 DESEMBER 2012; 7.1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), PEMBAYARAN LUNAS 5% BIAYA RETENSI PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TAHUN ANGGARAN 2012, SEBESAR RP. 140.607.105,- (SERATUS EMPAT PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH JUTA SERATUS LIMA RUPIAH), NOMOR:461451B/105/110 TANGGAL 18 DESEMBER 2012; 8.1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), PEMBAYARAN HONORARIUM PANITIA PELELANGAN PEMBANGUNAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK 5 (LIMA) ORANG, SEBESAR RP. 5.700.000,- (LIMA JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH), NOMOR:461403B/105/110 TANGGAL 18 DESEMBER 2012; 9.1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), PEMBAYARAN HONORARIUM PANITIA PELELANGAN PEMBANGUNAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK 5 (LIMA) ORANG, SEBESAR RP. 4.275.000,- (EMPAT JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH), NOMOR:461442B/105/110 TANGGAL 18 DESEMBER 2012; 10.1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), PEMBAYARAN HONORARIUM PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN PEMBANGUNAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK 5 (LIMA) ORANG, SEBESAR RP. 3.185.000,- (TIGA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH), NOMOR:461402B/105/110 TANGGAL 18 DESEMBER 2012; 11.SURAT PERJANJIAN (KOTRAK) PEKET PEKERJAAN PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN SUPERVISI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI T.A 2012 NOMOR:04.B/PPK-PGK/KEMENAG-AGARA/ 2012 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2012; 17.SURAT NOMOR:022/PT.AAP/III/2013 TANGGAL 04 MARET 2012 PERIHAL PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN REKENING GIRO AN. PT. ALAS AGRATAMA PERKASA; 18.SURAT NOMOR:KD.01.03/I-A/KU.00.1/42/2013 TANGGAL 04 MARET 2012 PERIHAL PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN DANA PEMBANGUNAN; 19.SURAT NOMOR:024/PT.AAP/III/2013 TANGGAL 25 MARET 2012 PERIHAL PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN REKENING GIRO AN. PT. ALAS AGRATAMA PERKASA; 21.REKENING KORAN PERIODE 10 OKTOBER 2012 S/ 04 APRIL 2013 NO. REKENING:070. 01.05.600001-1 MILIK PT. ALAS AGRATAMA PERKASA; 22.SURAT KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA NOMOR:KD.01.03/KS.01.1/06/2012 TANGGAL 14 FEBRUARI 2012 TENTANG PENGANGKATAN PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TA 2012; 23.SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN ACEH TENGGARA NOMOR: 134 TAHUN 2012 TANGGAL 01 MARET 2012 TENTANG PENETAPAN PANITIA LELANG PEMBANGUNAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TA 2012; 24.SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN ACEH TENGGARA NOMOR: KD.01.03/KS.01.1/02/2012 TANGGAL 09 AGUSTUS 2012 TENTANG PENETAPAN PANITIA LELANG PEMBANGUNAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TA 2012; 25.SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA NOMOR: 168 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN PEMBANGUNAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA TA 2012; 26.RAB (RENCANA ANGGARAN BIAYA) PEKERJAAN PEMBANGUNAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA PROVINSI ACEH DARI KONSULTAN PERENCANA CV. BIRO INSIYUR ARSITEK; 27.SURAT PERJANJIAN (KOTRAK) PEKET PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI T.A 2012 NOMOR:03/PPK/KEMENAG-AGARA/GK/2012 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2012. 28.1 (SATU) BUNDEL MINUTA AKTA NOMOR 21 TANGGAL 17 DESEMBER 2012 YANG DIBUAT DI KANTOR NOTARIS/PPAT NURSUHADI, SH. M.KN JLN. PERJUANGAN NO. 8 KUTACANE ACEH TENGGARA; 29.SLIP PENYETORAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, UANG SEBESAR RP. 193.246.000,00 (SEMBILAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH). 30.FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGAMA R.I NOMOR:B.II/3/140/2008 TANGGAL 19 FEBRUARI 2008; 31.SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGAMA R.I NOMOR:B.II/3/01728 TANGGAL 4 MARET 2013, YANG TELAH DILEGALISIR; 32.BERITA ACARA SERAH TERIMA GEDUNG KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. ACEH TENGGARA 2 (DUA) LANTAI TA 2012 NOMOR:KD.01.03/I-A/PP.00/353/2012 TANGGAL 12 DESEMBER 2012. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN . 7.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan erdakwa, Drs. H. Jauharuddin,M.M Bin M. Yusuf, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair. 2.Membebaskan erdakwa dari dakwaan primair tersebut. 3.Menyatakan Terdakwa Drs. H. Jauharuddin,M.M Bin M. Yusuf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan susidair. 1.Surat Perjanjian Kontrak (kontrak) Nomor:04.a/PPK-PGK/Kemenag-Agara/ 2012 tanggal 21 Maret 2012 Paket Pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Tekhnis Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2012; 2.; 3.1 (satu) Bundel Berita Acara Hasil Pelelangan, tanggal 16 Juli 2012; 4.Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tenggara Nomor:Kd.01.03/KS.01.1/02/2012 tanggal 09 Agustus 2012 tentang Penetapan Panitia Lelang Pembangunan Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012; 5.1 (satu) Bundel Laporan Evaluasi Seleksi Sederhana terhadap Perencanaan Tekhnis Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012; 6.1 (satu) Bundel Laporan Evaluasi Pelelangan Pembangunan Gedung Kantor Kemenag Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai TA 2012; 7. 1 (satu) Bundel Laporan Evaluasi Seleksi Sederhana Pelelangan Pengawasan Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012; 2.Surat Permintaan Pembayaran Termyn I sebesar 100% Pekerjaan Penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan Tekhnis Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012, Nomor:015/CV.BIRAR/X/2012 tanggal 10 Oktober; 3.Surat Persetujuan Pembayaran Uang Muka Kerja Nomor:06.a/PPK-PGK/Kemenag-Agara/2012 tanggal 15 Oktober 2012; 4.1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas 100% Biaya Perencanaan Tekhnis Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 120.960.000,- (seratus dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), Nomor:460320B/105/110 tanggal 25 Oktober 2012; 5.1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas 20% Uang Muka Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 562.428.416,- (lima ratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus enam belas rupiah), Nomor:460207B/105/110 tanggal 18 Oktober 2012; 6.1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas 100% Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 2.109.106.555,- (dua milyar seratus sembilan juta seratus enam ribu lima raus lima puluh lima rupiah), Nomor:461346B/105/110 tanggal 17 Desember 2012; 7.1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas 5% Biaya Retensi Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 140.607.105,- (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh juta seratus lima rupiah), Nomor:461451B/105/110 tanggal 18 Desember 2012; 8.1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran Honorarium Panitia Pelelangan Pembangunan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran 2012 untuk 5 (lima) Orang, sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), Nomor:461403B/105/110 tanggal 18 Desember 2012; 9.1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran Honorarium Panitia Pelelangan Pembangunan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran 2012 untuk 5 (lima) Orang, sebesar Rp. 4.275.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Nomor:461442B/105/110 tanggal 18 Desember 2012; 10.1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran Honorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran 2012 untuk 5 (lima) Orang, sebesar Rp. 3.185.000,- (tiga juta seratus delapan puluh lima rupiah), Nomor:461402B/105/110 tanggal 18 Desember 2012; 11.Surat Perjanjian (Kotrak) Peket Pekerjaan Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Supervisi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai T.A 2012 Nomor:04.b/PPK-PGK/Kemenag-Agara/ 2012 tanggal 14 September 2012; 17.Surat Nomor:022/PT.AAP/III/2013 tanggal 04 Maret 2012 perihal Pembukaan Pemblokiran Rekening Giro An. PT. Alas Agratama Perkasa; 18.Surat Nomor:Kd.01.03/I-a/KU.00.1/42/2013 tanggal 04 Maret 2012 perihal Pembukaan Pemblokiran Dana Pembangunan; 19.Surat Nomor:024/PT.AAP/III/2013 tanggal 25 Maret 2012 perihal Pembukaan Pemblokiran Rekening Giro An. PT. Alas Agratama Perkasa; 21.Rekening Koran periode 10 Oktober 2012 s/ 04 April 2013 No. Rekening:070. 01.05.600001-1 milik PT. ALAS AGRATAMA PERKASA; 22.Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Nomor:Kd.01.03/KS.01.1/06/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Pengangkatan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012; 23.Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 134 Tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 tentang Penetapan Panitia Lelang Pembangunan Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012; 24.Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: Kd.01.03/KS.01.1/02/2012 tanggal 09 Agustus 2012 tentang Penetapan Panitia Lelang Pembangunan Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012; 25.Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Nomor: 168 Tahun 2012 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012; 26.RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pekerjaan Pembangunan Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh dari Konsultan Perencana CV. BIRO INSIYUR ARSITEK; 27.Surat Perjanjian (Kotrak) Peket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai T.A 2012 Nomor:03/PPK/Kemenag-Agara/GK/2012 tanggal 14 September 2012. 28.1 (satu) Bundel Minuta Akta Nomor 21 tanggal 17 Desember 2012 yang dibuat di Kantor Notaris/PPAT NURSUHADI, SH. M.Kn Jln. Perjuangan No. 8 Kutacane ? Aceh Tenggara; 29.Slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, uang sebesar Rp. 193.246.000,00 (sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah). 30.Foto copy Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor:B.II/3/140/2008 tanggal 19 Februari 2008; 31.Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor:B.II/3/01728 tanggal 4 Maret 2013, yang telah dilegalisir; 32.Berita Acara Serah Terima Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai TA 2012 Nomor:Kd.01.03/I-a/PP.00/353/2012 tanggal 12 Desember 2012. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain . 7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.TPK/2015/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 4/PID.TPK/2015/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada