Putusan PN PRAYA Nomor 1/PDT.G/2006/PN.PRA |
|
Nomor | 1/PDT.G/2006/PN.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | DAMAI |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Haries Suharman Lubis, Isrin Surya Kurniasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DAMAI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menghukum kedua belah pihak yang menandatangani untuk mentaati persetujuan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui, yaitu :1. Bahwa Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) mengakui dan membenarkan, bahwa tanah warisan L. Wiraradja (+) asal luas seluruhnya 48,00 ha, (dengan rincian tanah sawah seluas 28,00 ha, dan tanah kebun / tegalan seluas 20,00 ha), yang sampai dengan gugatan di Pengadilan Negeri Praya, belum dibagi waris ;2. Bahwa oleh karena tanah warisan tersebut sebahagian masih dalam penguasaan ahli waris Lalu Wiraradja (+) khususnya ahli waris laki-laki dan sebagian lagi dikuasai oleh Pihak III, maka sebagai tindak lanjut atas kesepakatan damai ini Pihak I bersedia menerima dari Pihak II ; dan begitu pula Pihak II bersedia dan sanggup memberikan / menyerahkan kepada Pihak I tanah sawah / kebun (tegalan) seluas 6.600 ha, dengan pembagian sebagai berikut :a. Hajjah Baiq Nursehan (P.1), mendapat seluas 0.700 ha (dengan rincian seluas 0.600 ha), ppl.no.2322, pcl.no.95; klas III; atas nama Lalu Wiraradja (+) (sertifikat atas nama Lalu Setiawan, Sm.Hk), Subak Janapria, Desa Janapria, Kec. Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan raya Janapria ? Stuta- Sebelah Timur : Sawah H.L. Masban (pecahan L. Setiawan, Sm.Hk)- Sebelah Selatan : Kebun L. Marhagus- Sebelah Barat : Sawah Main / HasanDan 0.100 ha, No.SPPT:008-17; atas nama Lalu Wiraradja (+) terletak di Orong Tangar, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Mohammad Hasyim- Sebelah Timur : H. Ahmad - Sebelah Selatan : Amaq Rumiah- Sebelah Barat : Amaq Berahimb. Baiq Mastah (P.4), mendapat seluas 0.700, No.SPPT:010-44; atas nama Lalu Wiraradja (+) ; terletak di Orong Batu Putik, Subak Janapria, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Sawah H. Baharuddin- Sebelah Timur : Kuburan / Sawah H. Salehuddin- Sebelah Selatan : Jalan Nunang- Sebelah Barat : Amaq Her / Amaq Rasyidsamc. Hajjah Baiq Maemunah (P.2), mendapat seluas 0.700 ha, No.SPPT: 010-44; atas nama Lalu Wiraradja (+); terletak di Orong Batu Putik; Subak Janapria, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Sawah H. Baharuddin- Sebelah Timur : Kuburan / Sawah H. Salehuddin- Sebelah Selatan : Jalan Nunang- Sebelah Barat : Amaq Her / Amaq Rasyidsamd. Baiq Nursah (+) atau ahli warisnya Baiq Dani Hadiatni (P.8) dan Baiq Akhir Hadiatmi (P.9), mendapat seluas 0.700 ha, SPPT : 010-44; atas nama Lalu Wiraradja (+); terletak di Orong Batu Putik; Subak Janapria, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas : ------------------------------------------ Sebelah Utara : Sawah H. Baharuddin- Sebelah Timur : Kuburan / Sawah H. Salehuddin- Sebelah Selatan : Jalan Nunang- Sebelah Barat : Amaq Her / Amaq Rasyidsame. Hajjah Baiq Mustiasih (P.3), mendapat seluas 0.700 ha (dengan rincian seluas 0.400 ha), No.SPPT :012-19; atas nama Lalu Wiraradja (+) bagian Lalu Marhagus; terletak di Orong Kebun Direk, Subak Janapria, Desa dan Kec. Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : ------------------------------ Sebelah Utara : Pekarangan H. Iskandar- Sebelah Timur : Sawah Amaq Suri - Sebelah Selatan : Sawah Amaq Roh- Sebelah Barat : TelabahDan 0.300 ha (No.SPPT :008-17); atas nama Lalu Wiraradja (+) di Orong Tangar, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas seperti tercantum pada bagian 2.a (pecahan luas bagian 0.100 ha) ; ----------f. Hajjah Baiq Sukarti (P.5), mendapat seluas 0.700 ha, No.SPPT: 010-44; atas nama Lalu Wiraradja (+); terletak di Orong Batu Putik; Subak Janapria, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas : --------------------- Sebelah Utara : telabah- Sebelah Timur : Kuburan - Sebelah Selatan : Jalan Nunang- Sebelah Barat : telabahg. Baiq Sumiati (P.6) mendapat seluas 0.700 ha, ppl no.2227; pcl.no.976d; klas IV; (No.SPPT: 010-44; atas nama Lalu Wiraradja (+); terletak di Orong Gusi, Subak Janapria, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas : ----------- Sebelah Utara : Lalu Sabil / Lalu Murti- Sebelah Timur : Kantor Kehewanan- Sebelah Selatan : Jln. Janapria - Stuta- Sebelah Barat : Inak Tike / Mahrumh. Baiq Masrah (+) atau ahli warisnya Haji Lalu Ria Sukaryadi Cs. (P.10) mendapat seluas 0.700 ha, No.SPPT : 010-03; atas nama Lalu Wiraradja (+); terletak di Orong Batu Putik, Subak Janapria, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas : ------------ Sebelah Utara : Sawah H. Baharuddin- Sebelah Timur : Kuburan / Sawah H. Salehuddin- Sebelah Selatan : Jalan Nunang- Sebelah Barat : Amaq Her / Amaq Rasyidsami. Baiq Indrayati al. Baiq Induk mendapat seluas 0.700 ha (sudah diterima seluas 0.400 ha) dan tambahannya seluas 0.300 ha, akan diambilkan dari tanah atas nama Lalu Wiraradja (+); SPPT No.011-07 seluas 0.200 ha (pecahan tanah bangunan SMPN1 Janapria) terletak di Orong Gusi Subak Janapria, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas : ------------------------ Sebelah Utara : Jl. H. Sirat - Sebelah Timur : Bapak Suniati - Sebelah Selatan : Pecahan tanah bangunan SMPN1 Janapria- Sebelah Barat : Inaq Sukardan / Lalu Jaswadi Sedangkan kekurangannya seluas 0.100 ha akan diambilkan dari tanah tersebut pada point 2.a.j. Baiq Karna (+) atau ahli warisnya Joni Suherman (P.18) dan Johri Kamil (P.19) mendapat seluas 0.700 ha, No. SPPT:008-08; atas nama Lalu Wiraradja (+); terletak di Orong Gusi, Subak Janapria, Desa dan Kec. Janapria, Kab. Loteng, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jl. H. Sirat - Sebelah Timur : Amaq Kudin- Sebelah Selatan : Baiq Srihandayani- Sebelah Barat : Telabah3. Bahwa Pihak Kedua (II) akan merealisasikan isi perdamaian ini dengan menyerahkan tanah sawah / kebun (tegalan) pada angka 2 tersebut diatas kepada Pihak Pertama (I) dengan perincian perolehan masing-masing sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas, selambat-lambatnya dalam tempo 60 (enam puluh) hari terhitung sejak perdamaian ini ditanda tangani pihak-pihak yang berdamai dan ditetapkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. ____/Pts/Pdt.G/2006/PN.PRA atas perkara yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Praya Register No. 01 / Pdt.G/2006/PN.PRA ;---------------------------4. Bahwa untuk mendukung keberhasilan kesepakatan damai keluarga ini maka semua pihak yang terlibat dalam perkara ini (Para Tergugat) diluar ahli waris Lalu Wiraradja (+) dalam perkara warisan ini yang menguasai tanah warisan Lalu Wiraradja (+) dalam luas 48.00 Ha ; dalam tempo 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan kesepakatan damai diantara para ahli waris Lalu Wiraradja (+), tidak berkeberatan (secara suka rela) mengembalikan dalam bentuk tanah seluas 1/3 (sepertiga) bagian dari luas tanah yang berasal dari harta peninggalan Lalu Wiraradja (+) yang dikuasainya kepada ahli waris yang telah memindah tangankan, untuk selanjutnya diserahkan kepada H.L. Masban (T.1) untuk menghimpun terlebih dahulu sebelum ditentukan akan diserahkan kepada ahli waris perempuan (para Penggugat / Pihak I) yang berhak menerima, maupun kompensasi dalam bentuk uang yang jumlahnya berdasar kesepakatan antara H.L. Masban selaku yang dikuasakan oleh para ahli waris laki-laki lainnya dengan pihak-pihak yang tersangkut dengan harta -----warisan Lalu Wiraradja (+), yakni sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per are untuk tanah sawah / tegalan dan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per are untuk tanah pekarangan, dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan dalam masyarakat ; -------5. Apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penandatanganan dan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya atau tepatnya (antara hari Rabu, 15 Nopember sampai dengan hari Jum?at, 15 Desember 2006), ternyata pihak-pihak yang terkait langsung dalam perkara warisan ini belum menyerahkan kepada Pihak II (dalam hal ini H.L.Masban-T.1), kewajiban yang telah disepakati bersama pada angka 4 diatas, maka penyelesaiannya dilakukan secara bersama diantara Pihak II ; ----6. Apabila dalam tempo 60 (enam puluh) hari terhitung sejak hari tanggal penandatanganan dan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya atau tepatnya pada hari Sabtu, 13 Januari 2007 ternyata Pihak II belum melaksanakan isi perdamaian ini baik sebahagian maupun seluruhnya, maka akan dilaksanakan pengosongan (eksekusi) secara paksa oleh Pengadilan Negeri Praya terhadap obyek perdamaian untuk selanjutnya diserahkan kepada Pihak Pertama (I) objek perdamaian tersebut ;7. Bahwa dengan telah menerima bagian masing-masing seluas sebagaimana ditentukan pada point 2 perdamaian ini maka Pihak I berjanji tidak akan mengganggu gugat atau tidak berhak lagi untuk mencampuri perbuatan-perbuatan hukum yang sudah maupun yang akan dilakukan Pihak II menyangkut urusan warisan Lalu Wiraradja (+) maupun terhadap pihak-pihak lainnya yang tidak terlibat langsung dengan warisan yang terkait dengan perkara ini ;8. Bahwa penunjukan terhadap obyek yang akan diserahkan kepada Pihak I oleh Pihak II, dalam pelaksanaan isi perdamaian ini bila ternyata menurut kondisi dilapangan terdapat kekurangan dari luas tanah yang ditentukan dalam surat perdamaian ini maka akan dipenuhi oleh Pihak II sebagaimana mestinya ;- Menghukum kedua belah pihak yang menandatangani kesepakatan perdamaian untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.4.532.000,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT.G/2006/PN.PRA.zip
- Download PDF
- 1/PDT.G/2006/PN.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
132
98