- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 651/Pdt.G/2017/PA.Yk tanggal 30 Januari 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil akhir 1441 Hijriyah dengan perbaikan dan tambahan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa H. Achmad Supanjang Mulyoprawito telah meninggal dunia pada tanggal 20 April tahun 1991;
- Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi Sulistijo binti H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat I);
- Ir. H. Pandri Prawoto bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat II);
- Ir. H. Pandri Prabono Moelyo, MBA, bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Penggugat);
- Ir. Pandri Pramadi bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat III);
- Menetapkan bahwa harta-harta tersebut di bawah ini adalah harta warisan Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, harta-harta tersebut adalah:
- Satu bidang tanah pekarangan berserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 402/prg, luas 1.268 M2, atas nama Ahmad Supanjang alias H. Mulyoprawito, terletak di Prenggan Tegal Gendu Kotagede Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : tanah Bapak Sutino
- Sebelah Utara : tanah Bapak Dono Suprobo
- Sebelah Timur : tanah Bapak Atmo
- Sebelah Selatan : tanah Bapak Prapto
- Satu bidang tanah pekarangan berserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 402/prg, luas 1.268 M2, atas nama Ahmad Supanjang alias H. Mulyoprawito, terletak di Prenggan Tegal Gendu Kotagede Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, Gambar Bagan Istimewa, Surat Ukur No. 1307, Luas 2.002 M2, atas nama Ahmad Supanjang alias H. Mulyoprawito, terletak di Jl. Tegal Gendu No. 16 Kota Gede Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Jalan Kampung
- Sebelah Utara : Jalan Tegal gendu
- Sebelah Timur : Tanah Bapak Haryatno
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. 433/prawirodirjan, luas 1.130 M2, atas nama H. Ahmad Supanjang Mulyoprawito, terletak di Jl. Brigjen Katamso No. 17-19 Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Jalan Brigjen Katamso
- Sebelah Utara : tanah dipakai ?Bank Rakyat Indonesia?
- Sebelah Timur : tanah milik Cung Hie.
- Sebelah Selatan : tanah dipakai rumah makan ?Lie Djiong?
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Milik No. 172/keparakan, seluas 546 M2, atas nama Ahmad Supanjang alias H. Ahmad Supanjang Mulyoprawito, terletak di Jl. Brigjen Katamso No. 266, 268, 270, 272, 274 Kelurahan Keparakan Kecamatan Mergangsan Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : tanah milik Kraton Yogyakarta - Benteng.
- Sebelah Utara : tanah dipakai ?Gunarto Motor?
- Sebelah Timur : Jalan Brigjen Katamso
- Sebelah Selatan : tanah atas nama Mbok Mulyo Sudarmo.
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. 3, luas 266 M2, atas nama Ny. Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, terletak di Jl. Malioboro No. 89, Kelurahan Sosromenduran Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta (dahulu dikenal dengan Rumah Makan Sinta), dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Jalan Kampung
- Sebelah Utara : tanah dipakai Toko ? Brata Tex ?
- Sebelah Timur : Jalan Malioboro
- Sebelah Selatan : tanah dipakai Toko ? Oblong Van Jogja?
- Satu bidang tanah pekarangan diatasnya bediri bangunan yang dikenal dengan Hotel Ceria, Gambar Bagan Istimewa No. 2334/1980, Luas 1.010 M2, atas nama Ny. Dardiriyah Mulyoprawito, terletak di Jl. Ibu Ruswo No. 57 Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : tanah dipakai Lembaga Pendidikan ?Duta Persada?
- Sebelah Utara : tanah milik Tri Wahyono
- Sebelah Timur : Jalan Kampung
- Sebelah Selatan : Jl.Ibu Ruswo
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. 60 / Gandaria Selatan, dalam sertifikat tertulis luas 1.185 M2, atas nama Hj. Dardirijah Muljoprawito dan H. Muljoprawito, terletak di Jl. Fatmawati No. 7-AA dan 7-BB Kelurahan Gandaria Selatan Jakarta Selatan, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : tanah dipakai untuk Pertokoan Lotte Mart
- Sebelah Utara : tanah dipakai untuk Parke Parquet
- Sebelah Timur : Jalan Fatmawati
- Sebelah Selatan : tanah dipakai untuk Pertokoan ( ATM Tours; Revo Print Shop; Sugih Makmur Furniture);
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito dengan asal masalah 14 sebagai berikut:
- Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi binti H. Achmad supanjang Mulyoprawito (Tergugat I) mendapatkan 1/7 = 2/14 (dua per empat belas) bagian dari harta warisan;
- Ir. H. Pandri Prawoto bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat II) mendapatkan 2/7 = 4/14 (empat per empat belas) bagian dari harta warisan;
- Ir. H. Pandri Prabono Moelyo, MBA. bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Penggugat) mendapatkan 2/7 = 4/14 (empat per empat belas) bagian dari harta warisan;
- Ir. Pandri Pramadi bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat III) mendapatkan 2/7 = 4/14 (empat per empat belas) bagian dari harta warisan;
- Menyatakan Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi binti H. Achmad supanjang Mulyoprawito telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2018 dan suami Tergugat I bernama Ir. Sulistijo, SM., MT., telah lebih dahulu meninggal dunia;
- Menetapkan ahli waris Almarhumah Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi binti H. Achmad supanjang Mulyoprawito adalah:
- Miranti Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT., (anak perempuan);
- Diani Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT., (anak perempuan);
- Menetapkan bagian yang diperoleh Almarhumah Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi binti H. Achmad supanjang Mulyoprawito (Tergugat I) sebesar 2/14 (dua per empat belas) bagian sebagaimana diktum angka 6 (enam) diberikan kepada ahli warisnya sebagaimana diktum angka 8 (delapan) dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Miranti Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT., mendapat 1/14 bagian;
- Diani Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT., mendapat 1/14 bagian;
- Menghukum semua pihak yang berperkara untuk membagi harta warisan Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, sebagaimana diktum angka 5 (lima) kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 6 (enam) dan diktum angka 9 (sembilan), dan apabila pembagian dalam bentuk wujudnya (in natura) mengalami kesulitan, maka dapat dilakukan dengan dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Para Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat menanda tangani penerimaan uang ganti rugi tanah untuk proyek MRT di Jl. Fatmawati 7AA dan 7BB Jakarta Selatan, dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp6.033.086.560,00 (enam miliar tiga puluh tiga juta delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang saat ini tersimpan di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Selatan, rekening Nomor 404.23.10308.4 atas nama Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi, yang masih diblokir oleh Pemerintah Provinsi DKI, untuk dicairkan dan dibagi kepada 4 (empat) orang Ahli Waris Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selainnya;
- Menghukum para pihak untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp12.865.500,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum semua pihak yang berperkara untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah;
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 36/Pdt.G/2020/PTA.Yk |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2020/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Salim |
Hakim Anggota | H. Nasihin Mughni, Brwiharno |
Panitera | Ruswo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
MENGADILI 3. Menyatakan bahwa Hj. Dardiriyah Mulyoprawito telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember tahun 1996; 4. Menetapkan Ahli Waris Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito adalah: Yang saat ini tidak ada yang menguasai; Yang saat ini tidak ada yang menguasai; Yang saat ini sebagian di depan dipakai untuk kantor PT BPR Lestari Darmo Mulyo, dan sebagian di belakang dipakai untuk tempat tinggal Tergugat II; Yang saat ini dalam penguasaan Tergugat II, disewakan dengan cara pembayaran bulanan kepada Pihak ke III untuk pertokoan: Widodo Ban, Indo Toys, Studio Batik Beteng; Yang saat ini dalam penguasaan Tergugat II, disewakan dengan cara pembayaran bulanan kepada pihak ke III untuk Toko Kharisma; Yang saat ini dalam penguasaan Tergugat III; Yang sudah terkena pelebaran jalan sebanyak 3 kali, pelebaran jalan ke 1 seluas 39 M2, pelebaran jalan kedua selebar 70 M2, pelebaran jalan ke 3 selebar 231 M2 untuk proyek MRT, sehingga saat ini tinggal tersisa selebar 845 M2 dan saat ini dalam penguasaan Tergugat II; Beserta uang ganti rugi tanah untuk proyek MRT di Jl. Fatmawati 7AA dan 7BB Jakarta Selatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp 6.033.086.560,00 (enam miliar tiga puluh tiga juta delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang saat ini tersimpan di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Selatan, Rekening Nomor 404.23.10308.4 atas nama Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi, tetapi masih diblokir oleh Pemerintah Provinsi DKI, dan belum bisa dicairkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2020/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2020/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada