- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menetapkan Alm. H. Abu Bakar bin Usman telah meninggal dunia pada tahun 2014 dan Almh. Hj. Aisyah binti Syamaun telah meninggal dunia pada tahun 2013 ;
- Menetapkan ahli waris Alm. H. Abu Bakar bin Usman dan Almh. Hj. Aisyah binti Syamaun sebagai berikut :
- Tihalimah binti H. Abu Bakar (anak perempuan kandung) ;
- Utara berbatas dengan tanah sawah Asiah/ Tihalimah
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Idris/ sawah musara
- Barat berbatas dengan lueng drin
- Timur berbatas dengan tanah sawah Muhammad Tarmidi/ Imum Syamaun.
- 10 (sepuluh) Are bibit padi tanah sawah Lueng Kuthang di Desa Pante Beureune Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan tanah sawah Pawang Puteh
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Usman
- Barat berbatas dengan lueng kuthang
- Timur berbatas dengan tanah wakaf/ Aiyub.
- 10 (sepuluh) Are bibit padi tanah sawah Lueng Cot Merah di Desa Buangan Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan lueng cut
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Lutan
- Barat berbatas dengan lueng cut merah
- Timur berbatas dengan tanah sawah Syabuddin.
- 10 (sepuluh) Are bibit padi tanah sawah di Desa Beuringin Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan Alm. Abu Bakar Umar
- Selatan berbatas dengan tanah Bukhari
- Barat berbatas dengan lueng mamplam
- Timur berbatas dengan tanah sawah P. Tayeb.
- 10 (sepuluh) Are bibit padi tanah sawah di Desa Tijeun Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dahulu, sekarang Desa Lueng Mimba Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan tanah sawah P. Juari
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Balian
- Barat berbatas dengan sawah Alm. Abu Bakar Yusuf
- Timur berbatas dengan Lueng Janggli.
- Sebidang tanah kebun di Desa Buangan Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan lorong/ M. Nur Hanafiah
- Selatan berbatas dengan lorong/ Alm. Abdullah Usman
- Barat berbatas dengan lorong/ M. Nur Haafiah
- Timur berbatas dengan lorong/ A. Rahman/ Muhibuddin/ Nurma.
- 1 (satu) buah rumah semi permanen yang terletak diatas objek No. 7 dengan ukuran rumah 7 x 9 Meter.
- 1 (satu) buah rumah panggung yang terletak diatas objek No. 7 dengan ukuran rumah 8 x 10 Meter.
- Sebidang tanah kebun di Lr. Keulayu Desa Buangan Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan tanah Sofyan Asyek
- Selatan berbatas dengan tanah Ummi/ Ainol Marziah
- Barat berbatas dengan tanah Nurlina/ Keuchik Gade
- Timur berbatas dengan lorong.
- 1 (satu) buah rumah semi permanen yang terletak diatas objek No. 11 dengan ukuran rumah 7 x 8 Meter.
- Sebidang tanah kebun Lampoh Gapeuh di Desa Buangan Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan kolam Yusuf Usman
- Selatan berbatas dengan kebun keluarga Yasin
- Barat berbatas dengan kolam Hamzah Usman/ M. Nur Hanafiah
- Timur berbatas dengan kebun Almh. Aminah Idris/ Usman Bat.
- Sebidang tanah kebun kelapa di Desa Buangan Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan kolam Alm. H. Abu Bakar bin Usman dan Almh. Hj. Aisyah binti Syamaun
- Selatan berbatas dengan tanah Jailani/ Saudah
- Barat berbatas dengan Nasron Rasyid/ Muzakir
- Timur berbatas dengan Syaki.
- Sebidang tanah kebun rumah lueng drien di Desa Buangan Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan Dahlan A. Bakar/ M. Gade Daud
- Selatan berbatas dengan kuburan umum/ M. Ali
- Barat berbatas dengan alue
- Timur berbatas dengan Tihawa Basyah/ Saidah.
- 1 (satu) buah rumah permanen yang terletak diatas objek No. 15 dengan ukuran rumah 10 x 12 Meter.
- 2 (dua) petak kolam ikan jurong kupula yang terletak di Desa Buangan Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan lueng/ alue
- Selatan berbatas dengan kolam Keuchik Gade/ kebun Nasrul/ kebun Alm. H. Abu Bakar bin Usman dan Almh. Hj. Aisyah binti Syamaun
- Barat berbatas dengan Lr. Kupula
- Timur berbatas dengan Tihawa Basyah.
- 1 (satu) petak kolam ikan/ neuhen sikureng yang terletak di Desa Buangan Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini :
- Utara berbatas dengan pinggir laut
- Selatan berbatas dengan alue
- Barat berbatas dengan kolam H. Abdullah Idris
- Timur berbatas dengan kolam Tihawa Basyah,.
- Membagikan harta tirkah Alm. H. Abu Bakar bin Usman dan Almh. Hj. Aisyah binti Syamaun yang tersebut pada angka 4 kepada ahli warisnya yang tersebut pada angka 3 diktum putusan ini, serta menetapkan bagiannya masing-masing :
- Tihalimah binti H. Abu bakar, sebagai anak perempuan kandung (Penggugat I) memperoleh 1/5 (satuperlima) bagian ;
- Sakdiah binti H. Abu Bakar, sebagai anak perempuan kandung (Tergugat I) memperoleh 1/5 (satuperlima) bagian ;
- Mustafa bin H. Abu Bakar, sebagai anak laki-laki kandung (Penggugat II) memperoleh 2/5 (duaperlima) bagian
- Sri Mawarni binti H. Abu Bakar, sebagai anak perempuan kandung (Tergugat II) memperoleh 1/5 (satuperlima) bagian ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta yang tercantum pada angka 4 untuk menyerahkan kepada ahli waris sesuai dengan hak bagian mereka masing-masing sebagaimana tercantum pada angka 5 diktum putusan ini dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun baik secara natura (benda) dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura (benda) dilaksanakan melalui pelelangan maupun nilai harganya ;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini sebesar Rp.4.421.000,- (empat juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan MS MEUREUDU Nomor 0024/Pdt.G/2017/MS.Mrd |
|
Nomor | 0024/Pdt.G/2017/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syauqi, Br Hakim Anggota Muzhirul Haq, S. Ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Masykur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.2. Sakdiah binti H. Abu Bakar (anak perempuan kandung) ; 3.3. Mustafa bin H. Abu Bakar (anak laki-laki kandung) ; 3.4. Sri Mawarni binti H. Abu Bakar (anak perempuan kandung) ; 4. Menetapkan harta warisan yang ditinggalkan yaitu : 4.1. 32 (tiga dua) Are bibit padi tanah sawah Lueng Drin di Desa Buangan Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut dibawah ini : |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0024/Pdt.G/2017/MS. Mrd
Statistik459