Putusan PN BENGKULU Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jonner Manik. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Gabriel Siallagan, Mh hakim Anggota 2: Rahmat. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H. SYAIFUDDIN FIRMAN, ST Bin H. ABDUL KARIM JOHAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. SYAIFUDDIN FIRMAN, ST Bin H. ABDUL KARIM JOHAN (Alm) oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa H. SYAIFUDDIN FIRMAN, ST Bin H. ABDUL KARIM JOHAN (Alm) sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa/Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : B. Folder bernama Seluma yang berisi : Dokumen Penawaran Penyedia PT ZULAIKHA, Terdiri dari : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada