- Menerima permintaan banding dariJaksaPenuntutUmum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 23 Januari 2018 Nomor : 497/Pid.B/2016/PN.Mnd sepanjang mengenaipemidanaan terhadap Terdakwa, sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 29 April 2015, jumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi, jumlah Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi, jumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi, jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 06 Juni 2015, jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 17 Juni 2015, jumlah Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 30 Juni 2015, jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 31 Juli 2015, jumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 12 Agustus 2015, jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 15 Agustus 2015, jumlah Rp.12.158.000,- (dua belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 21 Agustus 2015, jumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 31 Agustus 2015, jumlah Rp.12.350.000,- (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15E00173, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA, tanggal 13 Mei 2015, jumlah Rp.407.000,- (empat ratus tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15E00174, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA, tanggal 13 Mei 2015, jumlah Rp.3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15E00175, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA, tanggal 13 Mei 2015, jumlah Rp.1.159.000,- (satu juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00023, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 03 Juni 2015, jumlah Rp.228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00024, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 03 Juni 2015, jumlah Rp.1.094.000,- (satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00025, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 03 Juni 2015, jumlah Rp.1.159.000,- (satu juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00026, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 03 Juni 2015, jumlah Rp.269.000,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00125, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 08 Juni 2015, jumlah Rp.574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00126, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 08 Juni 2015, jumlah Rp.1.255.000,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00127, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 08 Juni 2015, jumlah Rp.376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00128, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 08 Juni 2015, jumlah Rp.852.000,- (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00293, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 18 Juni 2015, jumlah Rp.283.000,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00294, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 18 Juni 2015, jumlah Rp.1.567.000,- (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00295, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 18 Juni 2015, jumlah Rp.1.627.000,- (satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15F00324, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 19 Juni 2015, jumlah Rp.1.312.000,- (satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15G00267, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 11 Juli 2015, jumlah Rp.2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15G00268, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 11 Juli 2015, jumlah Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15G00269, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 11 Juli 2015, jumlah Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15H00242, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 14 Agustus 2015, jumlah Rp.2.499.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15H00243, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 14 Agustus 2015, jumlah Rp.1.226.000,- (satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15H00244, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 14 Agustus 2015, jumlah Rp.2.107.000,- (dua juta seratus tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15I00326, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 18 September 2015, jumlah Rp.3.099.000,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15I00327, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 18 September 2015, jumlah Rp.1.185.000,- (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15J00275, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 21 Oktober 2015, jumlah Rp.775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15K00128, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 09 September 2015, jumlah Rp.574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15K00128, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 09 September 2015, jumlah Rp.574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15K00129, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 09 September 2015, jumlah Rp.736.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15K00149, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 10 September 2015, jumlah Rp.1.472.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15K00296, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 19 September 2015, jumlah Rp.385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15K00318, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 20 September 2015, jumlah Rp.283.000,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : INV-15L00023, dari PT. Cahaya Murni Raya Industri (Bigland) a.n MONICA MEUBEL, tanggal 01 Desember 2015, jumlah Rp.1.472.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Warna Kuning, tanggal 16 September 2015, jumlah Rp.19.750.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Warna Kuning, tanggal 16 September 2015, jumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tagihan Jati, tanggal 15 September 2015, jumlah Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sales Invoice/ tagihan dari VITTORIO, tanggal 29 September 2015, jumlah Rp.8.320.200,- (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sales Invoice/ tagihan dari VITTORIO, tanggal 01 Oktober 2015, jumlah Rp.2.758.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sales Invoice/ tagihan dari VITTORIO, tanggal 17 Oktober 2015, jumlah Rp.3.369.100,- (tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu seratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sales Invoice/ tagihan dari VITTORIO, tanggal 19 Oktober 2015, jumlah Rp.1.638.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sales Invoice/ tagihan dari VITTORIO, tanggal 19 Oktober 2015, jumlah Rp.973.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sales Invoice/ tagihan dari VITTORIO, tanggal 23 November 2015, jumlah Rp.973.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
- 14 (empat belas) lembar Rekening Koran Bank BCA, A.n. SAPUTRA WANGSA, Nomor Rekening : 08295045520, Periode : April 2015 s/d Desember 2015.
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 07 Agustus 2015, dari Industri Jati kepada Cahaya Kasih Meubel.
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 14 September 2015, dari Industri Jati kepada Cahaya Kasih Meubel.
Putusan PT MANADO Nomor 59/PID/2018/PT MND |
|
Nomor | 59/PID/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kisworo |
Hakim Anggota | Karto Sirait, Brimam Syafii |
Panitera | Lexie Kalesaran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidana : ?PENGGELAPAN? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun ; 3. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahandikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkanbarang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesarRp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 59/PID/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
148
18