Putusan PN TENGGARONG Nomor 571/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 571/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 571/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : DICKY DWI PUTRA alias ADE Bin SUWAJI; Tempat lahir : Tenggarong; Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/10 September 1995; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan A.M. Sangaji Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Bekerja Terdakwa Dicky Dwi Putra als Ade Bin Suwaji ditangkap pada tanggal.3 Oktober 2019.dan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2019;2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 2 Desember 2019;3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan tanggal 1 Januari 2020; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan tanggal 17 Januari 2020;6. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Januari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020; Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Binarida, S.H. Advokat pada Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda alamat Jalan K.H. Wahid Hasyim Kampus Biru RT 007, Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samrinda Kalimantan Timur berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor 571/Pid Sus/2019/PN Trg; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 571/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 19 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 571/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 19 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa DICKY DWI PUTRA Als. ADE Bin SUWAJI bersalah melakukan Tindak Pidana ???percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DICKY DWI PUTRA Als. ADE Bin SUWAJI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :??? 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,27 gram / berat bersih 0,07 gram;??? 1 (satu) bungkus minuman Marimas warna kuning;??? 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar Terdakwa DICKY DWI PUTRA Als. ADE Bin SUWAJI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Menghukum Terdakwa seringan-ringannya;b. Terdakwa menyesali perbuatannya;c. Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan;d. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;e. Menerima dan mengabulkan pembelaan yang telah disampaikan Penasihat Hukum;Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Pertama :------ Bahwa Terdakwa DICKY DWI PUTRA Als. ADE Bin SUWAJI bersama-sama dengan Saksi SONY HARYONO Als. ONI PITON Bin SUYONO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu sebagaimana diatas, Terdakwa yang sedang menumpang di rumah Saksi Sony diberikan 1 (satu) bungkus kemasan minuman merk Marimas berisi 1 (satu) paket sabu oleh Saksi Sony untuk diambil oleh pembeli sabu tersebut dan Terdakwa diarahkan untuk meletakkan sabu tersebut di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Saksi Sony, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke daerah Selendreng dan melempar sabu tersebut di depan kuburan Selendreng lalu Terdakwa kembali ke rumah Saksi Sony di Jalan Stadion RT. 004 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Selanjutnya sekira pukul 13.30 WITA, Saksi Bambang dan Saksi Steven Moses bersama tim selaku anggota Polres Kukar berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah rumah Saksi Sony sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Saksi Sony dan mendapati Terdakwa juga ada di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pengembangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengantar sabu milik Saksi Sony dan melemparkannya di daerah Selendreng sesuai dengan arahan Saksi Sony, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang sabu tersebut dan 1 (satu) paket sabu di dalam 1 (satu) buah kemasan minuman merk marimas tersebut masih ada di tempat Terdakwa membuangnya lalu Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Saksi Sony yang rencananya akan diambil oleh seorang pembeli dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 140/Sp3.10817/2019 tanggal 07 Oktober 2019 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,27 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,07 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sisih/100.e/X/2019/Reskoba tanggal 04 Oktober 2019 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Oktober 2019 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 10121/NNF/2019 tanggal 25 Oktober 2019, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 18593/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium seberat 0,039 gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;AtauKedua :------ Bahwa Terdakwa DICKY DWI PUTRA Als. ADE Bin SUWAJI bersama-sama dengan Saksi SONY HARYONO Als. ONI PITON Bin SUYONO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi Bambang dan Saksi Steven Moses bersama tim selaku anggota Polres Kukar berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah rumah Saksi Sony sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Saksi Sony dan mendapati Terdakwa juga ada di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengantar sabu milik Saksi Sony dan melemparkannya di daerah Selendreng sesuai dengan arahan Saksi Sony, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang sabu tersebut dan 1 (satu) paket sabu di dalam 1 (satu) buah kemasan minuman merk marimas yang dilempar Terdakwa tersebut masih ada di tempat Terdakwa membuangnya lalu Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Saksi Sony yang rencananya akan diambil oleh seorang pembeli dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 140/Sp3.10817/2019 tanggal 07 Oktober 2019 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,27 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,07 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sisih/100.e/X/2019/Reskoba tanggal 04 Oktober 2019 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Oktober 2019 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 10121/NNF/2019 tanggal 25 Oktober 2019, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 18593/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium seberat 0,039 gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Atau Ketiga------ Bahwa Terdakwa DICKY DWI PUTRA Als. ADE Bin SUWAJI, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 20.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Stadion RT. 004 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa memasukkan sabu ke dalam pipa kaca kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan lalu pipa kaca yang ada sabunya Terdakwa bakar menggunakan korek api secara bersamaan Terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut secara berulang-ulang hingga habis;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov Kalimantan Timur Nomor : 455/4675/NARKOBA/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida dengan hasil terhadap sampel urine an. DICKY DWI PUTRA Als. ADE Bin SUWAJI yang diperiksa positif mengandung Amphetamin dan Metamfetamina.------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:1. BAMBANG HERMANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi bersama tim selaku anggota Polres Kukar berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah rumah Saksi Sony sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Saksi Sony dan mendapati Terdakwa juga ada di dalam rumah tersebut;??? Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengantar sabu milik Saksi Sony dan melemparkannya di daerah Selendreng sesuai dengan arahan Saksi Sony, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang sabu tersebut dan 1 (satu) paket sabu di dalam 1 (satu) buah kemasan minuman merk marimas yang dilempar Terdakwa tersebut masih ada di tempat Terdakwa membuangnya lalu Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Saksi Sony yang rencananya akan diambil oleh seorang pembeli dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;2. STEVEN MOSES di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WITA di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi bersama tim selaku anggota Polres Kukar berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah rumah Saksi Sony sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Saksi Sony dan mendapati Terdakwa juga ada di dalam rumah tersebut;- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengantar sabu milik Saksi Sony dan melemparkannya di daerah Selendreng sesuai dengan arahan Saksi Sony, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang sabu tersebut dan 1 (satu) paket sabu di dalam 1 (satu) buah kemasan minuman merk marimas yang dilempar Terdakwa tersebut masih ada di tempat Terdakwa membuangnya lalu Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Saksi Sony yang rencananya akan diambil oleh seorang pembeli dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;3. SONY HARYONO Als. ONI PITON Bin SUYONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober sekira pukul 12.00 WITA, Saksi menitipkan 1 (satu) bungkus kemasan minuman merk Marimas berisi 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk meletakkan sabu tersebut di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara karena sabu tersebut akan diambil oleh pembelinya, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke daerah Selendreng dan melempar sabu tersebut di depan kuburan Selendreng;- Bahwa sekitar pukul 13.30 WITA, Saksi dan Terdakwa ditangkap dan digeledah dengan hasil ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil sabu, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah spion mobil warna hitam, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sendok takar dart plastik, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa 1 (satu) paket yang diletakkan Saksi di daerah Selendreng adalah milik Saksi;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WITA di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang menumpang di rumah Saksi Sony diberikan 1 (satu) bungkus kemasan minuman merk Marimas berisi 1 (satu) paket sabu oleh Saksi Sony untuk diambil oleh pembeli sabu tersebut dan Terdakwa diarahkan untuk meletakkan sabu tersebut di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Saksi Sony, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke daerah Selendreng dan melempar sabu tersebut di depan kuburan Selendreng lalu Terdakwa kembali ke rumah Saksi Sony di Jalan Stadion RT. 004 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa sekitar pukul 13.30 WITA, anggota Polres Kukar melakukan penggerebekan di rumah Saksi Sony dan mendapati Terdakwa juga ada di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pengembangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengantar sabu milik Saksi Sony dan melemparkannya di daerah Selendreng sesuai dengan arahan Saksi Sony, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang sabu tersebut dan 1 (satu) paket sabu di dalam 1 (satu) buah kemasan minuman merk marimas tersebut masih ada di tempat Terdakwa membuangnya lalu Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Saksi Sony yang rencananya akan diambil oleh seorang pembeli dan lebih lanjut diketahui dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,27 gram / berat bersih 0,07 gram;- 1 (satu) bungkus minuman Marimas warna kuning;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih;Menimbang, bahwa selain barang bukti Penuntut Umum juga mengajukan surat sebagai berikut:- Berita Acara Penimbangan Nomor : 140/Sp3.10817/2019 tanggal 07 Oktober 2019;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 10121/NNF/2019 tanggal 25 Oktober 2019;- Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov Kalimantan Timur Nomor : 455/4675/NARKOBA/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019;- Berkas Perkara atas nama tersangka DICKI DWI PUTRA Als. ADE Bin SUWAJI. Register Nomor : BP / 112 / XI /2019/Resnarkoba tanggal 13 November 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:??? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di rumah Saksi Sony di Jalan Stadion RT. 004 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;??? Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang menumpang di rumah Saksi Sony diberikan 1 (satu) bungkus kemasan minuman merk Marimas berisi 1 (satu) paket sabu oleh Saksi Sony untuk diambil oleh pembeli sabu tersebut dan Terdakwa diarahkan untuk meletakkan sabu tersebut di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Saksi Sony, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke daerah Selendreng dan melempar sabu tersebut di depan kuburan Selendreng lalu Terdakwa kembali ke rumah Saksi Sony di Jalan Stadion RT. 004 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;??? Bahwa sekitar pukul 13.30 WITA, anggota Polres Kukar melakukan penggerebekan di rumah Saksi Sony dan mendapati Terdakwa juga ada di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pengembangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengantar sabu milik Saksi Sony dan melemparkannya di daerah Selendreng sesuai dengan arahan Saksi Sony, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang sabu tersebut dan 1 (satu) paket sabu di dalam 1 (satu) buah kemasan minuman merk marimas tersebut masih ada di tempat Terdakwa membuangnya lalu Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;??? Bahwa 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut adalah milik Saksi Sony yang rencananya akan diambil oleh seorang pembeli, namun pada saat penggeledahan Terdakwa telah menunjukkan letak narkotika jenis sabu tersebut dan ternyata masih berada pada posisi yang sama dengan saat Terdakwa letakkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa narkotika jenis sabu tersebut masih berada dalam penguasaan Terdakwa;??? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika jenis sabu-sabu ari pihak yang berwenang;??? Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 10120/NNF/2019 tanggal tanggal 25 Oktober 2019, kesimpulannya terhadap barang bukti nomor : 18592/2019/NNF berupa Kristal warna putih milik SONY HARYONO adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Tanpa hak atau melawan hukum;4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada hakikatnya adalah orang perseorangan (Natuurlijk Person) akan tetapi dengan dimasukkannya Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka unsur setiap orang juga meliputi korporasi yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum (Recht Person) ataupun bukan badan hukum yang kesemuanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan kekuatan undang-undang yang berlaku;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depan persidangan yang mengaku bernama DICKY DWI PUTRA Alias ADE Bin SUWAJI setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan, sehingga Majelis menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (Error In Persona);Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen terkait yang dapat menunjukkan Terdakwa termasuk Pengurus suatu Korporasi, maka Majelis Hakim menilai Terdakwa yang diajukan ke depan persidangan merupakan orang perseorangan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2. Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini. Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang ada, Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di rumah Saksi Sony di Jalan Stadion RT. 004 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang menumpang di rumah Saksi Sony diberikan 1 (satu) bungkus kemasan minuman merk Marimas berisi 1 (satu) paket sabu oleh Saksi Sony untuk diambil oleh pembeli sabu tersebut dan Terdakwa diarahkan untuk meletakkan sabu tersebut di Jalan Selendreng Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Saksi Sony, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke daerah Selendreng dan melempar sabu tersebut di depan kuburan Selendreng lalu Terdakwa kembali ke rumah Saksi Sony di Jalan Stadion RT. 004 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa sekitar pukul 13.30 WITA, anggota Polres Kukar melakukan penggerebekan di rumah Saksi Sony dan mendapati Terdakwa juga ada di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pengembangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengantar sabu milik Saksi Sony dan melemparkannya di daerah Selendreng sesuai dengan arahan Saksi Sony, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang sabu tersebut dan 1 (satu) paket sabu di dalam 1 (satu) buah kemasan minuman merk marimas tersebut masih ada di tempat Terdakwa membuangnya lalu Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut adalah milik Saksi Sony yang rencananya akan diambil oleh seorang pembeli, namun pada saat penggeledahan Terdakwa telah menunjukkan letak narkotika jenis sabu tersebut dan ternyata masih berada pada posisi yang sama dengan saat Terdakwa letakkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa narkotika jenis sabu tersebut masih berada dalam penguasaan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 10120/NNF/2019 tanggal tanggal 25 Oktober 2019, kesimpulannya terhadap barang bukti nomor : 18592/2019/NNF berupa Kristal warna putih milik SONY HARYONO adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa adalah berbentuk serbuk sintetis berupa kristal warna putih. Oleh karenanya narkotika tersebut dikategorikan sebagai bukan tanaman; Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis Hakim menilai unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3. Unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa tidak saja bertentangan dengan undang-undang yang ada tetapi juga kepatutan dan norma-norma dalam masyarakat. Melawan hukum secara luas mencakup pengertian tidak memiliki hak, kewenangan atau ijin yang diberikan oleh undang-undang atau juga melanggar hak orang lain. Berdasarkan Pasal 7 UU No.35 tahun 2009 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula dalam ketentuan Pasal 8 UU No.35 Tahun 2009 bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, Narkotika Golongan I dapat diperoleh dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, pada saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin kepemilikan Narkotika dari pihak yang berwenang. Sebenarnya Terdakwa sendiri mengetahui jika peredaran dan kepemilikan Narkotika itu dilarang. Terdakwa bukanlah seorang petugas lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pemerintah maupun swasta yang mana diberikan ijin penggunaan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terdakwa tidak ada kaitannya sama sekali dengan suatu badan yang memiliki otoritas untuk penggunaan Narkotika. Oleh karenanya Terdakwa tidak mempunyai ijin sama sekali untuk memperoleh Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;Ad.5. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini didakwa juga dengan Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, namun Majelis Hakim mempunyai pendapat lain dalam penerapan pasal tersebut yang diuraikan sebagai berikut :- Permufakatan jahat dalam Pasal 132 ayat (1) sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut tidaklah masuk ke dalam unsur pokok perbuatan, tetapi hanya sebagai gradasi dari perbuatan Terdakwa, seperti kualifikasi lainnya yaitu percobaan dan selesainya perbuatan pidana;- Yang dimaksud dengan permufakatan jahat berdasarkan Pasal 1 butir 18 UU No.35 Tahun 2009 yaitu perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika;- Kata ???untuk??? dalam pengertian tersebut, menunjukkan perbuatan Terdakwa belum terjadi, tetapi hanyalah sampai pada niat, namun dalam dakwaan, Penuntut Umum telah menguraikan perbuatan Terdakwa sebagai sesuatu yang telah nyata dilakukan, bukan hanya sekedar niat. Oleh karenanya pasal tersebut tidaklah dapat diterapkan kepada Terdakwa;- Permufakatan jahat (samenspanning) menurut Jan Remmelink adalah termasuk delik persiapan (voorbereidingsdelicten) yang mana perbuatannya tidak memenuhi percobaan;- Pengaturan permufakatan jahat dalam UU No.35 Tahun 2009 tidak terlepas dari norma umum dalam ketentuan hukum pidana yang ada dalam Pasal 88 KUHP. Oleh karena ada penyimpangan dalam norma umum dimana gradasi permufakatan maupun percobaan diancam pidana sama dengan tindak pidana yang selesai. Namun di norma hukum umum yang ada dalam KUHP, hal tersebut berbeda dimana suatu permufakatan tidak dapat dipidana kecuali makar, begitupun dengan percobaan diancam pidana yang tidak sama dengan tindak pidana yang selesai;- Penuntut Umum telah salah menafsirkan tentang permufakatan jahat (samenspanning) tersebut. Jika maksud Penuntut Umum adanya kesepakatan diantara pelaku yang mana adanya hubungan antar pelaku dalam melakukan tindak pidana dan delik itu telah ada dan selesai maka lebih tepat kepada bentuk penyertaan sebagaimana dalam Pasal 55 KUHP. Oleh karenanya bilamana suatu perbuatan sudah menjadi delik yang selesai maka perbuatan tersebut masuk ke dalam delik penyertaan (deelneming) sebagaimana dalam Pasal 55 KUHP bukanlah (samenspanning;- Pasal 132 (1) UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum harus dikesampingkan karena tidak sesuai dengan uraian fakta yang ada. Meskipun demikian perbuatan Terdakwa tetap memenuhi unsur dan telah terbukti karena permufakatan jahat bukanlah masuk ke dalam unsur pokok perbuatan tetapi hanyalah gradasi dari suatu perbuatan saja;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ???tiada pidana tanpa kesalahan??? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;Menimbang bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,27 gram / berat bersih 0,07 gram, 1 (satu) bungkus minuman Marimas warna kuning dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DICKY DWI PUTRA Alias ADE Bin SUWAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,27 gram / berat bersih 0,07 gram;- 1 (satu) bungkus minuman Marimas warna kuning;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2020, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Maulana Abdillah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. Rizal Pahlevi,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. MARJANI ELDIARTI, S.H.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.Panitera Pengganti,A. RIZAL PAHLEVI,S.H. |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
12