- MENYATAKANPERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 1992/PDT.G/2015/PA. MKS. TANGGAL 12 OKTOBER 2016 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 MUHARRAM 1438 HIJRIAH.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN, SITA YANG DILAKSANAKAN OLEH PENGADILAN AGAMA MAKASSAR ADALAH SAH DAN BERHARGA.
- MENYATAKAN, HARTA-HARTA SEBAGAI TERSEBUT DI BAWAH INI, YANG MELIPUTI:
- SEBUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH MILIK TERGUGAT KONPENSI, TERLETAK DI JALAN KIRAB REMAJA, LORONG SIRATAL MUSTAKIM ATAS NAMA PAK SAING, RT 007 RW. 001, KELURAHAN ANTANG, KECAMATAN MANGGALA, KOTA MAKASSAR, DENGAN BATAS-BATAS;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN ULANDARI
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN FAJRI
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SALMIA
- SEBELAH BARAT (BAGIAN DEPAN) BERBATASAN DENGAN JALAN/LORONG BUNTU.
- SEBIDANG TANAH DENGAN UKURAN 9 M X 9 M = 81 M?2;,DAN SATU SEBUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG ADA DIATASNYA, DIBELI DARI BAPAK BURHANUDDIN PADA TAHUN 2011, TERLETAK DI JALAN GOA RIA NO. 02, KELURAHAN PAI, KECAMATAN BIRINGKANAYA, KOTA MAKASSAR, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA (BAGIAN DEPAN) BERBATASAN DENGAN JALAN GOA RIA
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH RAMLAH
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUKO H. ANTO
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PAK BUDI.
- 1 (SATU) BUAH BANGUNAN KIOS TEMPAT MENJUAL BARANG CAMPURAN, PULSA DAN AKSESORIS HP YANG BANGUNANNYA SEMI PERMANEN, LUAS KURANG LEBIH 4,5M X 10M DIBANGUN DIATAS TANAH MILIK H. LALA RASANG YANG DISEWA/KONTRAK SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN SEJAK TAHUN 2011 DAN BERAKHIR PADA TAHUN 2015, TERLETAK DI JALAN NIPA-NIPA LAMA, DEPAN KAMPUS UVRI RT A/RW 09, KELURAHAN ANTANG, KECAMATAN MANGGALA, KOTA MAKASSAR, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA (BAGIAN DEPAN) BERBATASAN DENGAN TANAH H. LALA RASANG
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH DG. ALI
- SEBELAH SELATAN (BAGIAN DEPAN) BERBATASAN DENGAN JALAN NIPA-NIPA LAMA
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH ISMAIL DG. MILE.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MONTOR HONDA TIGER, WARNA HITAM, BPKB F. NO. 8168949 ATAS NAMA CHAYNK SYAM.
- BARANG-BARANG/ISI RUMAH DAN ISI KIOS, YANG TERDIRI:
- 1 (SATU) BUAH TABUNG GAS LPG 3 KG.
- 1 (SATU) BUAH KOMPOR GAS 2 MATA MEREK RINAI (YANG MENURUT TERGUGAT KONVENSI SUDAH TIDAK LAYAK PAKAI/RUSAK)
- 1 (SATU) BUAH RICE COOKER MEREK MIYAKO (YANG MENURUT TERGUGAT KONVENSI SUDAH TIDAK LAYAK PAKAI/RUSAK)
- 1 (SATU) BUAH PANCI SERBA-GUNA MEREK MIYAKO (YANG MENURUT TERGUGAT KONVENSI SUDAH TIDAK LAYAK PAKAI/RUSAK)
- 1 (SATU) BUAH POMPA AIR MEREK ZIMISU
- 1 (SATU) BUAH GUNTING KAIN LISTRIK
- 1 (SATU) BUAH JAM DINDING
- 1 (SATU) BUAH KIPAS ANGIN PAKAI REMOT MEREK COSMOS (YANG MENURUT TERGUGAT KONVENSI SUDAH TIDAK LAYAK PAKAI/RUSAK)
- 1 (SATU) UNIT MESIN JAHIT PAKAIAN SLANGOR 5 BENANG MEREK YAMATO
- 1 (SATU) UNIT TELEVISI 21 INC MERK SHARP BERSAMA DENGAN DVD DAN SALON YANG DIBELI PADA TAHUN 2011 (YANG MENURUT TERGUGAT KONVENSI SUDAH TIDAK LAYAK PAKAI/RUSAK)
- 1 (SATU) UNIT COMPUTER MER LG DAN PRINTER MERK EPSON DIBELI TAHUN 2011(YANG MENURUT TERGUGAT KONVENSI SUDAH TIDAK LAYAK PAKAI/RUSAK)
- 1 (SATU) PASANG/STEL KURSI TAMU 321
- KAIN SERAGAM SEKOLAH TERDIRI DARI 30 YARD UNTUK WARNA MERAH HATI, 70 YARD WARNA PUTIH, 30 YARD WARNA COKLAT CELANA PRAMUKA, 70 YARD WARNA COKLAT BAJU PRAMUKA,
- 1 (SATU) BUAH TV 14 INC MEREK AKARI
- 1 (SATU) UNIT LEMARI ES/KULKAS MEREK PANASONIK
- 1 (SATU) UNIT LEMARI PENDINGIN MINUMAN MEREK POLITRON
- 1 (SATU) BUAH LEMARI PELACE AKSESORIS HP
- 1 (SATU) BUAH LEMARI TEMPAT BARANG JUALAN
- 2 (DUA) BUAH TEMPAT ROKOK
- 1 (SATU) BUAH TOWER/GENTONG AIR MEREK POLOTANIK ISI 1.100 LT
- 1 (SATU) BUAH RAK KERUPUK
- 5 (LIMA) BUAH TABUNG GAS 3 KG.
- MENGHUKUMPENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA POIN 3.5 DIATAS, MASING-MASING MENDAPAT (SEPARUH) BAGIAN SECARA NATURA, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL MELALUI LELANG DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI DUA DAN DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING.
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DIATAS KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING.
- MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI.
- Menyatakanpermohonan banding dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1992/Pdt.G/2015/PA. Mks. tanggal 12 Oktober 2016 bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1438 Hijriah.
- Menolak Eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan, sita yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Makassar adalah sah dan berharga.
- Menyatakan, harta-harta sebagai tersebut di bawah ini, yang meliputi:
- Sebuah bangunan rumah permanen yang dibangun di atas tanah milik Tergugat Konpensi, terletak di Jalan Kirab Remaja, Lorong Siratal Mustakim atas nama Pak Saing, RT 007 RW. 001, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dengan batas-batas;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ulandari
- Sebelah Timur berbatasan dengan Fajri
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Salmia
- Sebelah Barat (bagian depan) berbatasan dengan Jalan/Lorong buntu.
- Sebidang tanah dengan ukuran 9 m x 9 m = 81 m?2;,dan satu sebuah bangunan rumah permanen yang ada diatasnya, dibeli dari Bapak Burhanuddin pada tahun 2011, terletak di Jalan Goa Ria No. 02, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara (bagian depan) berbatasan dengan Jalan Goa Ria
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ramlah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan ruko H. Anto
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pak Budi.
- 1 (satu) buah bangunan kios tempat menjual barang campuran, pulsa dan aksesoris HP yang bangunannya semi permanen, luas kurang lebih 4,5m x 10m dibangun diatas tanah milik H. Lala Rasang yang disewa/kontrak selama 4 (empat) tahun sejak tahun 2011 dan berakhir pada tahun 2015, terletak di Jalan Nipa-Nipa Lama, depan kampus UVRI RT A/RW 09, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara (bagian depan) berbatasan dengan tanah H. Lala Rasang
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Dg. Ali
- Sebelah Selatan (bagian depan) berbatasan dengan Jalan Nipa-Nipa Lama
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ismail Dg. Mile.
- 1 (satu) unit sepeda montor Honda Tiger, warna hitam, BPKB F. No. 8168949 atas nama Chaynk Syam.
- Barang-barang/isi rumah dan isi kios, yang terdiri:
- 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg.
- 1 (satu) buah Kompor Gas 2 mata merek Rinai (yang menurut Tergugat Konvensi sudah tidak layak pakai/rusak)
- 1 (satu) buah Rice Cooker merek Miyako (yang menurut Tergugat Konvensi sudah tidak layak pakai/rusak)
- 1 (satu) buah Panci serba-guna merek Miyako (yang menurut Tergugat Konvensi sudah tidak layak pakai/rusak)
- 1 (satu) buah Pompa Air merek Zimisu
- 1 (satu) buah Gunting Kain Listrik
- 1 (satu) buah jam dinding
- 1 (satu) buah Kipas Angin pakai remot merek Cosmos (yang menurut Tergugat Konvensi sudah tidak layak pakai/rusak)
- 1 (satu) unit Mesin Jahit Pakaian Slangor 5 benang merek Yamato
- 1 (satu) Unit Televisi 21 Inc merk Sharp bersama dengan DVD dan Salon yang dibeli pada tahun 2011 (yang menurut Tergugat Konvensi sudah tidak layak pakai/rusak)
- 1 (satu) Unit Computer Mer LG dan printer merk Epson dibeli tahun 2011(yang menurut Tergugat Konvensi sudah tidak layak pakai/rusak)
- 1 (satu) pasang/stel kursi tamu 321
- Kain Seragam Sekolah terdiri dari 30 yard untuk warna merah hati, 70 yard warna putih, 30 yard warna coklat celana pramuka, 70 yard warna coklat baju pramuka,
- 1 (satu) buah TV 14 inc merek Akari
- 1 (satu) unit lemari Es/Kulkas merek Panasonik
- 1 (satu) unit lemari pendingin minuman merek Politron
- 1 (satu) buah lemari Pelace Aksesoris HP
- 1 (satu) buah lemari tempat barang jualan
- 2 (dua) buah tempat rokok
- 1 (satu) buah Tower/Gentong air merek Polotanik isi 1.100 lt
- 1 (satu) buah rak kerupuk
- 5 (lima) buah tabung gas 3 kg.
- MenghukumPenggugat Konvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi/Pembanding untuk membagi harta bersama tersebut pada poin 3.5 diatas, masing-masing mendapat (separuh) bagian secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual melalui lelang dan hasil penjualannya dibagi dua dan diserahkan kepada masing-masing Penggugat Konvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi/Pembanding sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Pembanding untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut diatas kepada Penggugat Konvensi/Terbanding.
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 1/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas. |
Hakim Anggota |
H. Usman S, M.hi. h. M. Turchan Badri. |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA A.1 (SATU) BUAH LEMARI PAKAIAN 4 PINTU B. 2 (DUA) BUAH LEMARI PAKAIAN 2 PINTU C. 2 (DUA) BUAH SPRING BED) MEREK AMERIKAN D. 1 (SATU) BUAH LACI KASIR PENGECEK UANG ASLI ATAU PALSU E.1 (SATU) BUAH LEMARI TEMPAT PIRING TERBUAT DARI ALUMINIUMBERDINDING KACA -ISI KIOS: ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP10.471.000,00 (SEPULUH JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH). - MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara a.1 (satu) buah lemari pakaian 4 pintu b. 2 (dua) buah lemari pakaian 2 pintu c. 2 (dua) buah spring bed) merek Amerikan d. 1 (satu) buah laci kasir pengecek uang asli atau palsu e.1 (satu) buah lemari tempat piring terbuat dari aluminiumberdinding kaca -Isi Kios: Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi/Pembanding; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp10.471.000,00 (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). - Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1992/Pdt.G/2015/PA.Mks
Lainnya : 1/Pdt.G/2017/PTA. Mks
Statistik15862