Putusan PN KALIANDA Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Kla |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -deka Diana |
Hakim Anggota | . Chandra Revolisa, -yudha Dinata |
Panitera | -wantini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut:1. Penggugat I (AMINAH) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Surat Keterangan Tanah Nomor 61.592.VI.12.17.1.2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batuliman Indah tertanggal 08 Januari 2015 untuk tanah seluas 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah RT.019 Dusun V Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Musilah;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Haryono;2. Penggugat II (MISRAN) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yaitu:- Tanah seluas 12.500 (dua belas ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah RT.019 Dusun V Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 08 November 2013 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 06 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sutam/ Asngari;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jumirin/ Narto;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Suryadi;;- Tanah seluas 1.786 (seribu tujuh ratus delapan puluh enam) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah RT.019 Dusun V Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 35.592.VI.12.17.XI.2014 dan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 November 2014, serta Surat Keterangan Tanah Nomor 10.592.VI.12.17.I.2015 dan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 06 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Misran/Suratman;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Suratman;3. Penggugat III (MURTATI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah RT.019 Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batuliman Indah tertanggal 27 April 2010, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Busroni;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Misran;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Misran;4. Penggugat IV (BUSRONI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas keseluruhan 1.603 (seribu enam ratus tiga) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah RT.019 Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.0901 seluas 1.243 (seribu dua ratus empat puluh tiga) meter persegi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor: 00217/Batuliman Indah/2012 tanggal 18 September 2012 dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah seluas 360 (tiga ratus enam puluh) meter persegi tertanggal 13 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Misran;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Busroni;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Suryadi;5. Penggugat V (SAMURI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.747 (seribu tujuh ratus empat puluh tujuh) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.0930 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor 246/Batuliman Indah/2012 tanggal 18 September 2012, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Agus Supriyadi;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sutarso;6. Penggugat VI (ARIYA AMSORI) adalah selaku Kepala Dusun V Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan yang bertindak untuk dan atas nama Dusun V Desa Batu Liman Indah. Bahwa Dusun V Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor:197592.VI.12.17.XI.2011 tanggal 07 November 2011, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 07 November 2011 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung yang kesemuanya tanggal 07 November 2011, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Haryono;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sunarto/DinaSofiana;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;7. Penggugat VII (AGUS SUPRIYADI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 991 (sembilan ratus sembilan puluh satu) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.0840 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor:156/Batuliman Indah/2012 tanggal 18 September 2012, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Nurdin;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Nurobi;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Samuri8. Penggugat VIII (GHOLIBIN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 6.300 (enam ribu tiga ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 06 Januari 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 06 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Suri;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Samroni;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sugiono;9. Penggugat IX (LASMINI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 89.592.VI.12.17.VIII.2015, tanggal 25 Agustus 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 25 Agustus 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 25 Agustus 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sugiono;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Gholibin;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Mahyat;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai10. Penggugat X (SUGIONO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 88.592.VI.12.17.VIII.2015 tertanggal 25 Agustus 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Suri;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Gholibin;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Mahyat;Sebelah Selatan : berbatasan dengan Lasmini;11. Penggugat XI (MARTAJI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.121 (lima ribu seratus dua puluh satu) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01187 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 Juni 2013, Surat Ukur Nomor: 530/Batuliman Indah/2013 tanggal 05 Juni 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Baderi;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Suratin;12. Penggugat XII (MUSILAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 60.592.VI.12.17.I.2015 tanggal 08 Januari 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 08 Januari 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 08 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jumirin;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Haryono;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Usman;13. Penggugat XIII (SURYADI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 8.138 (delapan ribu seratus tiga puluh delapan) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01278 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 Juni 2013, Surat Ukur Nomor: 529/Batuliman Indah/2013 tanggal 05 Juni 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Suratman;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Busroni;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Suryadi;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;14. Penggugat XIV (SURATMAN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 3.159 (tiga ribu seratus lima puluh sembilan) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 120.592.VI.12.17.XI.2015 tanggal 09 November 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 09 November 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 09 November 2015 dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 09 November 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Murtati;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Suryadi;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Suryadi;15. Penggugat XV (NURSALIM) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 83.592.VI.12.17.VI.2015 tanggal 03 Juni 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 03 Juni 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 03 Juni 2015 dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 03 Juni 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Wakimin;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Khoirudin;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;16. Penggugat XVI (KEMIRAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 3.500 (tiga ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 28.592.VI.12.12.I.2015 tanggal 07 Januari 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 07 Januari 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 07 Januari 2015 dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 07 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sungai;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Koletip Masjid;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kharis;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jumar;17. Penggugat XVII (BEJO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 94.592.VI.12.17.VIII.2015 tanggal 07 Agustus 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 07 Agustus 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 07 Agustus 2015 dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 07 Agustus 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Wakaf (Masjid);- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sokeh;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan18. Penggugat XVIII (NURIDLO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sungai;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sutam;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Misran;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Misran;19. Penggugat XVIII (NURIDLO) juga selaku Perwakilan Jama?ah Masjid BAITUT TAQWA yang berada Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, serta saat ini juga bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Masjid BAITUT TAQWA. Bahwa Masjid BAITUT TAQWA adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.787 (seribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Wakaf Tanah tertanggal 13 November 2014 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sproradik) tertanggal 13 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sungai;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kharis/Nuridlo;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bejo;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sutam;20. Penggugat XIX (SUTAM) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.400 (dua ribu empat ratus) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 11.592.VI.12.17.I.2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tertanggal 06 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sungai;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Nuridlo;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Misran;21. Penggugat XX (KHARIS) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.219 (seribu dua ratus sembilan belas) meter persegi yang terletak di Desa Batu Liman Indah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1064 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor 380/Batuliman Indah/2012 tanggal 18 September 2012, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Wakimin;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Bejo;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Amanah;4. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bakauheni ? Terbanggi Besar II;5. Menghukum Tergugat III untuk melakukan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bakauheni ? Terbanggi Besar II kepada Para Penggugat dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut:a. Penggugat I (AMINAH) uang sejumlah Rp664.286.238,00 (enam ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 3.148 (tiga ribu seratus empat puluh delapan) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 61.592.VI.12.17.1.2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batuliman Indah tertanggal 08 Januari 2015;b. Penggugat II (MISRAN) uang sejumlah - Rp376.879.041,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat puluh satu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 1.786 (seribu tujuh puluh enam) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 08 November 2013 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 06 Januari 2015;- Rp632.278.416,00 (enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam belas rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 5.552 (lima ribu lima ratus lima puluh dua) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 35.592.VI.12.17.XI.2014 dan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 November 2014;c. Penggugat III (MURTATI) uang sejumlah Rp522.481.806,00 (lima ratus dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 2.476 (dua ribu empat ratus tujuh puluh enam) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batuliman Indah tertanggal 27 April 2010;d. Penggugat IV (BUSRONI) uang sejumlah Rp344.763.122,00 (tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 1.601 (seribu enam ratus satu) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.0901 seluas 1.243 (seribu dua ratus empat puluh tiga) meter persegi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor: 00217/Batuliman Indah/2012 tanggal 18 September 2012 dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah seluas 360 (tiga ratus enam puluh) meter persegi tertanggal 13 November 2014;e. Penggugat V (SAMURI) uang sejumlah Rp105.156.538,00 (seratus lima juta seratus lima puluh enam lima ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 363 (tiga ratus enam puluh tiga) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.0930 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor 246/Batuliman Indah/2012 tanggal 18 September 2012;f. Penggugat VI (ARIYA AMSORI) uang sejumlah Rp119.918.799,00 (seratus Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 442 (empat ratus empat puluh dua) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor:197592.VI.12.17.XI.2011 tanggal 07 November 2011, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 07 November 2011 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung yang kesemuanya tanggal 07 November 2011g. Penggugat VII (AGUS SUPRIYADI) uang sejumlah Rp64.158.150,00 (enam puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu seratus lima pulih rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 212 (dua ratus dua) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.0840 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor:156/Batuliman Indah/2012 tanggal 18 September 2012;h. Penggugat VIII (GHOLIBIN) uang sejumlah Rp637.143.007,00 (enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu tujuh rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 6.271 (enam ribu dua ratus tujuh satu) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 06 Januari 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 06 Januari 2015;i. Penggugat IX (LASMINI) uang sejumlah Rp83.211.629,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) atas tanah seluas 819 (delapan ratus sembilan belas) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 89.592.VI.12.17.VIII.2015, tanggal 25 Agustus 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 25 Agustus 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 25 Agustus 2015;j. Penggugat X (SUGIONO) uang sejumlah Rp101.804.703,00 (seratus satu juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus tiga rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 1.002 (seribu dua) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 88.592.VI.12.17.VIII.2015 tertanggal 25 Agustus 2015;k. Penggugat XI (MARTAJI) uang sejumlah Rp509.426.100,00 (lima ratus sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 5.122 (lima ribu seratus dua puluh dua) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01187 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 Juni 2013, Surat Ukur Nomor: 530/Batuliman Indah/2013 tanggal 05 Juni 2013;l. Penggugat XII (MUSILAH) uang sejumlah Rp146.205.675,00 (seratus empat puluh enam juta dua ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 60.592.VI.12.17.I.2015 tanggal 08 Januari 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 08 Januari 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 08 Januari 2015;m. Penggugat XIII (SURYADI) uang sejumlah Rp386.849.792,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 3.336 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01278 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 Juni 2013, Surat Ukur Nomor: 529/Batuliman Indah/2013 tanggal 05 Juni 2013;n. Penggugat XIV (SURATMAN) uang sejumlah Rp359.756.397,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 3.159 (tiga ribu seratus lima puluh sembilan) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 120.592.VI.12.17.XI.2015 tanggal 09 November 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 09 November 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 09 November 2015 dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 09 November 2015;o. Penggugat XV (NURSALIM) uang sejumlah Rp68.329.800,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 600 (enam ratus) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 83.592.VI.12.17.VI.2015 tanggal 03 Juni 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 03 Juni 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 03 Juni 2015 dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 03 Juni 2015;p. Penggugat XVI (KEMIRAH) uang sejumlah 369.343.559,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 3.320 (tiga ribu tiga ratus dua puluh) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 28.592.VI.12.12.I.2015 tanggal 07 Januari 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 07 Januari 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 07 Januari 2015 dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 07 Januari 2015;q. Penggugat XVII (BEJO) uang sejumlah Rp256.236.750,00 (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 94.592.VI.12.17.VIII.2015 tanggal 07 Agustus 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 07 Agustus 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 07 Agustus 2015 dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 07 Agustus 2015;r. Penggugat XVIII (NURIDLO) uang sejumlah Rp246.282.036,00 (dua ratus empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 2.424 (dua ribu empat ratus dua puluh empat) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 November 2014;s. Penggugat XVIII (NURIDLO/ masjid) Masjid (Tergugat XVIII) uang sejumlah Rp181.561.881,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 1.787 (seribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Wakaf Tanah tertanggal 13 November 2014 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sproradik) tertanggal 13 November 2014;t. Penggugat XIX (SUTAM) uang sejumlah Rp200.561.361,00 (dua ratus juta lima ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 1.974 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh empat) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 11.592.VI.12.17.I.2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tertanggal 06 Januari 2015;u. Penggugat XX (KHARIS) yang merupakan anak dari KEMIRAH (Tergugat XVI), uang sejumlah Rp2.336.835,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seluas 23 (dua puluh tiga) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1064 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor 380/Batuliman Indah/2012 tanggal 18 September 2012;6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.817.000,00 (tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
195
120