Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 08/Pid.sus-TPK/2015/PN.Bjm |
|
Nomor | No. 08/Pid.sus-TPK/2015/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Dana Hanura, . - M. Agus Salim |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa : Drs.Hidwar Ahmadi,M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Drs.Hidwar Ahmadi,M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.159.000.000,- (seratus lima puluh Sembilan juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu ) bulan sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.8. Menetapkan barang bukti berupa nomor : 1. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan pemberian tali asih kepada masyarakat yang menguasai tanah di lokasi Islamic center di desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/200/2011, tanggal 15 April 2011.2. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran dan orang tenggelam,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/194/2011, tanggal 15 April 2011.3. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/195/2011, tanggal 15 April 2011.4. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/196/2011, tanggal 15 April 2011.5. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/324/2011, tanggal 12 Juli 2011.6. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/335/2011, tanggal 28 Juli 2011.7. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/351/2011, tanggal 8 Agustus 2011.8. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/352/2011, tanggal 8 Agustus 2011.9. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/350/2011, tanggal 8 Agustus 2011.10. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana alam angin rebut ( putting beliung ),sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/360/2011, tanggal 16 agustus 2011.11. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/361/2011, tanggal 16 Agustus 2011.12. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/362/2011, tanggal 16 Agustus 2011.13. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/419/2011, tanggal 19 Oktober 2011.14. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/449/2011, tanggal 22 November 2011.15. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran dan rumah tertimpa pohon,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/446/2011, tanggal 22 November 2011.16. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/447/2011, tanggal 22 November 2011.17. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/448/2011, tanggal 22 November 2011.18. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/493/2011, tanggal 12 Desember 2011.19. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran dan angin puting beliung, sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/495/2011, tanggal 13 Desember 2011.20. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran,sesuai surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/496/2011, tanggal 13 Desember 2011.21. 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban keuangan persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk bantuan akibat kejadian / keadaan tidak terduga yang disebabkan bencana kebakaran.22. Kwitansi no. BK. Umum : 1056 tanggal 30 Desember 2011, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS pejabat struktural dan non struktural lingkup Dinas DPKKD Kab. Tabalong UB. Nopember 2011, sebesar Rp. 50.500.000,-,beserta 6 (enam) lembar lampirannya.23. Kwitansi no. BK. Umum : 0777 tanggal 26 Agustus 2011, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi bend. Pengeluaran pembantu pada Dinas DPKKD Kab. Tabalong Ub. Juli s/d Agustus 2011, sebesar Rp. 10.500.000,-,beserta 2 (dua) lembar lampirannya.24. Kwitansi no. BK. Umum : 0567 tanggal 30 Juni 2011, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS pejabat dan PNS non jabatan Struktural / fungsional dilingkungan DPKKD Kab. Tabalong UB. Mei 2011, sebesar Rp. 51.100.000,-,beserta 4 (empat) lembar lampirannya.25. 2 (dua) lembar Kwitansi no. BK. Umum : - tanggal 31 Mei 2011 dan lampirannya, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi bend. Pengeluaran pembantu pada Dinas DPKKD Kab. Tabalong Ub. Maret s/d April 2011, sebesar Rp. 10.500.000,-. 26. Kwitansi no. BK. Umum : 0280 tanggal 29 April 2011, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS pejabat dan PNS non jabatan Struktural / fungsional dilingkungan DPKKD Kab. Tabalong UB. April 2011, sebesar Rp. 51.100.000,-,beserta 4 (empat) lembar lampirannya.27. Kwitansi no. BK. Umum : 0281 tanggal 29 April 2011, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS pejabat dan PNS non jabatan Struktural / fungsional dilingkungan DPKKD Kab. Tabalong UB. Maret 2011, sebesar Rp. 51.100.000,-,beserta 4 (empat) lembar lampirannya.28. 2 (dua) lembar Kwitansi no. BK. Umum : - tanggal 31 Maret 2011 dan lampirannya, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi bend. Pengeluaran pembantu pada Dinas DPKKD Kab. Tabalong Ub. Januari s/d Februari 2011, sebesar Rp. 10.500.000,-.29. Kwitansi no. BK. Umum : 0282 tanggal 29 April 2011, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS pejabat dan PNS non jabatan Struktural / fungsional dilingkungan DPKKD Kab. Tabalong UB. Pebruari 2011, sebesar Rp. 51.100.000,-,beserta 4 (empat) lembar lampirannya.30. Kwitansi no. BK. Umum : 0283 tanggal 29 April 2011, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS pejabat dan PNS non jabatan Struktural / fungsional dilingkungan DPKKD Kab. Tabalong UB. Januari 2011, sebesar Rp. 51.100.000,-,beserta 4 (empat) lembar lampirannya.31. 3 (tiga) lembar Kwitansi no. BK. Umum : 1058 tanggal 30 Desember 2011 dan lampirannya, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi bend. Pengeluaran pembantu pada Dinas DPKKD Kab. Tabalong Ub. September s/d Oktober 2011, sebesar Rp. 10.500.000,-.32. 2 (dua) lembar Kwitansi no. BK. Umum : 1057 tanggal 30 Desember 2011 dan lampirannya, guna pembayaran permintaan tunjangan tambahan penghasilan bagi bend. Pengeluaran pembantu pada Dinas DPKKD Kab. Tabalong Ub. Nopember s/d Desember 2011, sebesar Rp. 10.500.000,-.33. 1 (satu) bundel surat perintah pencairan dana nomor : 0000689/LS/2011, tanggal 20 april 2011 untuk pengembalian setoran BPHTB kepada Kabupaten Balangan TA. 2011.34. 4 (empat) lembar surat keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor : B-077 / PKKD-SEKT/003/01/2011, tanggal 3 Januari 2011 tentang penunjukan / penetapan pejabat penatausahaan keuangan,pembantu pejabat penatausahaan keuangan danpembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2011.35. 5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/131/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang penetapan besaran honorarium kepada pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, bendahara pembantu, pembantu bendahara, pembantu pejabat penatausahaan keuangan dan pengurus barang sebagai pengelola keuangan atau barang daerah pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2011.36. 10 (Sepuluh) lembar foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45 / 004 / 2011, tanggal 3 Januari 2011, tentang Penunjukan / penetapan kembali pejabat pengguna anggaran, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2011. Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong melalui saksi CECEP KOMARUDIN, S.E.37. (Dua) lembar foto copy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalsel nomor : 821.1-01-28-SAT/PEG, 30 Nopember 1985 tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil.38. 1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalsel nomor : 823.2-01-14-SAT/PEG, 27 Agustus 1985 tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil.39. 2 (Dua) lembar foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 821.22 / 198 ? SI / PEG, tanggal 19 Desember 2007, tentang Pengangkatan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Tabalong.Dikembalikan kepada Terdakwa.;9. Membebankan biaya ;perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
64
36