Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 64/B/2015/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 64/B/2015/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - Moh.husein Rozarius, - Kamer Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;----------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 16/G/2014/PTUN.JPR, tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :I. Dalam Penundaan ---------------------------------------------------------------------- - Menolak permohonan penundaan Penggugat/Terbanding ;-------------II. Dalam Eksepsi -------------------------------------------------------------------------- - Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding ;-----------------------------------III. Dalam Pokok Perkara ------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ;----------- Menghukum Penggugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/B/2015/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 64/B/2015/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 655 K/TUN/2015
Pertama : 16/G/2014/PTUN.JPR
Lainnya : 64/B/2015/PTTUN.MKS
Statistik11529