Putusan PTA GORONTALO Nomor 5/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Sutomo |
Hakim Anggota | H. Bambang Supriastoto, Brh. Suhardi |
Panitera | Dra. Cindrawati S. Pakaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 553/PDT.G/2019/PA.GTLO, TANGGAL 30 DESEMBER 2019 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 DJUMADIL AWAL1441 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI; MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT V; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI; 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN PEWARIS ADALAH H. YUNUS BASOLE YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 12 OKTOBER 2012 DAN HJ. SUMI ISHAK YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 4 MEI 2015; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS H. YUNUS BASOLE DAN HJ. SUMI ISHAK ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 3.1. NASER BASOLE BIN H.YUNUS BASOLE (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS); 3.2. AGUS BASOLE BIN H.YUNUS BASOLE (ALM. ANAK LAKI-LAKI PEWARIS) 3.3. SUMARNO Y BASOLE BIN H. YUNUS BASOLE (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS) 3.4. SESKA BASOLE BINTI H. YUNUS BASOLE ( ANAK PEREMPUAN PEWARIS); 4. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALM. AGUS BASOLE BIN H. YUNUS BASOLE ADALAH: 4.1. SAIRA ADAM BINTI PITONO ADAM (ISTERI ALMARHUM); 4.2.ORIANA FRANSISCA BASOLE BINTI AGUS BASOLE (ANAK PR. ALMARHUM); 4.3. SUSAN BASOLE BINTI AGUS BASOLE (ANAK PR. ALMARHUM) ; 4.4. RAHMAT BASOLE BIN AGUS BASOLE (ANAK LAKI-LAKI ALMARHUM); 5. MENETAPKAN HARTA WARISAN PEWARIS ADALAH: 5.1. SEBIDANG TANAH KOSONG TERLETAK DI JALAN TONDANO KELURAHAN TAPA KECAMATAN SIPATANA KOTA GORONTALO DENGAN UKURAN LUAS TANAH KURANG LEBIH 748 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGI BERIKUT: - SEBELAH UTARA TANAH MILIK SANNAG SAGGA; - SEBELAH TIMUR TANAH MILIK MADI KAMALI; - SEBELAH SELATAN TANAH MILIK TALANI ISHAK; - SEBELAH BARAT SALURAN AIR DAN JALAN RAYA; 5.2. TANAH SAWAH TERLETAK DI KELURAHAN TANGGIKIKI KECAMATAN SIPATANA KOTA GORONTALO DENGAN UKURAN LUAS TANAH KURANG LEBIH 4.993 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA TANAH SAWAH MILIK ISMAIL ANTU; - SEBELAH TIMUR TANAH SAWAH MILIK MUKSIN TUKI; - SEBELAH SELATAN TANAH SAWAH MILIK KO HONG DAN ATO TABUU; - SEBELAH BARAT SALURAN AIR; 5.3. TANAH KINTAL TERLETAK DI DESA BULILA KECAMATAN TELAGA KABUPATEN GORONTALO DENGAN UKURAN LUAS TANAH KURANG LEBIH 680 M2 DI ATASNYA BERDIRI SATU UNIT RUMAH PERMANEN BERUKURAN 174 M2 DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA JALAN HUSIN BILONDATU; - SEBELAH TIMUR TANAH AGUS BASOLE; - SEBELAH SELATAN TANAH FEMY YAHYA; - SEBELAH BARAT TANAH TAYIB YAHYA; 5.4. SATU UNIT MESIN GILINGAN MERK YANMARK TERLETAK DI LOKASI GILINGAN PADI DI KELURAHAN TANGGIKIKI KECAMATAN SIPATANA KOTA GORONTALO; 6. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ATAS HARTA WARISAN SEBAGAI TERSEBUT PADA ANGKA 5.1. SAMPAI DENGAN ANGKA 5.4 ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 6.1. NASER BASOLE BIN H.YUNUS BASOLE MENDAPAT 2/7 BAGIAN; 6.2. AGUS BASOLE BIN H. YUNUS BASOLE MENDAPAT 2/7 BAGIAN; 6.3. SUMARNO Y BASOLE BIN H. YUNUS BASOLE MENDAPAT 2/7 BAGIAN; 6.4. SESKA BASOLE BINTI H.YUNUS BASOLE MENDAPAT 1/7 BAGIAN; 7. MENGHUKUM TERGUGAT I/TURUT TERBANDING I DAN TERGUGAT V/PEMBANDING IV DAN SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA YANG TELAH DITETAPKAN PADA ANGKA 6 DI ATAS; 8. MENYATAKAN BAHWA APABILA PEMBAGIAN HARTA WARIS TERSEBUT TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL SECARA LELANG YANG HASILNYA DIBAGI KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN PORSI BAGIAN MASING-MASING; 9. MENYATAKAN BAHWA JUAL BELI TANAH ANTARA AGUS BASOLE DENGAN TERGUGAT VI/ TURUT TERBANDING II MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 10. MENGHUKUM TERGUGAT VI/ TURUT TERBANDING II DAN TURUT TERGUGAT/TURUT TERBANDING III UNTUK TUNDUK ATAS PUTUSAN INI; 11. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI I/TERBANDING I UNTUK MENYERAHKAN MOBIL MITSUBISHI KUDA VB5W GLX/DELUXE BERSAMA DENGAN STNK-NYA YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN TANGGAL 08 - 01 - 2023 NOMOR POLISI DM 1276 B, NAMA PEMILIK : SUSAN BASOLE, KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI IV/PEMBANDING III; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVESI II/TERBANDING II UNTUK MENYERAHKAN MOBIL MITSUBISHI KUDA VB5W GLX BERSAMA STNK-NYA, DENGAN NOMOR POLISI AWAL DM 8450 LE, NAMA PEMILIK : ORIANA FRANSISKA BASOLE, KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI III/PEMBANDING I; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING DAN PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING SETENGAH BAGIAN UNTUK : DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 4.836.000,- (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH); DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding para pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 553/Pdt.G/2019/PA.Gtlo, tanggal 30 Desember 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 3 Djumadil Awal1441 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat V; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Pewaris adalah H. Yunus Basole yang telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2012 dan Hj. Sumi Ishak yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Mei 2015; 3. Menetapkan Ahli Waris H. Yunus Basole dan Hj. Sumi Ishak adalah sebagai berikut : 3.1. Naser Basole bin H.Yunus Basole (anak laki-laki pewaris); 3.2. Agus Basole bin H.Yunus Basole (alm. Anak laki-laki pewaris)? 3.3. Sumarno Y Basole bin H. Yunus Basole (anak laki-laki pewaris) 3.4. Seska Basole binti H. Yunus Basole ( anak perempuan pewaris); 4. Menetapkan Ahli Waris dari alm. Agus Basole bin H. Yunus Basole Adalah: 4.1. Saira Adam binti Pitono Adam (isteri almarhum); 4.2.Oriana Fransisca Basole binti Agus Basole (anak pr. Almarhum); 4.3. Susan Basole binti Agus Basole (anak pr. Almarhum) ; 4.4. Rahmat Basole bin Agus Basole (anak laki-laki almarhum); 5. Menetapkan harta warisan pewaris adalah: 5.1. Sebidang tanah kosong terletak di Jalan Tondano Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo dengan ukuran luas tanah kurang lebih 748 m2 dengan batas-batas sebagi berikut: - Sebelah Utara tanah milik Sannag Sagga; - Sebelah Timur tanah milik Madi Kamali; - Sebelah Selatan tanah milik Talani Ishak; - Sebelah Barat Saluran air dan jalan raya; 5.2. Tanah sawah terletak di Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo dengan ukuran luas tanah kurang lebih 4.993 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara tanah sawah milik Ismail Antu; - Sebelah Timur tanah sawah milik Muksin Tuki; - Sebelah Selatan tanah sawah milik ko? Hong dan Ato Tabu?u; - Sebelah Barat Saluran air; 5.3. Tanah kintal terletak di Desa Bulila Kecamatan Telaga? Kabupaten Gorontalo dengan ukuran luas tanah kurang lebih 680 m2 di atasnya berdiri satu unit rumah permanen berukuran 174 m2 dengan batas-batas: - Sebelah Utara Jalan Husin Bilondatu; - Sebelah Timur tanah Agus Basole; - Sebelah Selatan tanah Femy Yahya; - Sebelah Barat tanah Tayib Yahya; 5.4. Satu unit mesin gilingan merk Yanmark terletak di lokasi gilingan padi Di Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan sebagai Tersebut pada angka 5.1. sampai dengan angka 5.4 adalah sebagai berikut: 6.1. Naser Basole bin H.Yunus Basole mendapat 2/7 bagian; 6.2. Agus Basole bin H. Yunus Basole mendapat 2/7 bagian; 6.3. Sumarno Y Basole bin H. Yunus Basole mendapat 2/7 bagian; 6.4. Seska Basole binti H.Yunus Basole mendapat 1/7 bagian; 7. Menghukum Tergugat I/Turut Terbanding I dan Tergugat V/Pembanding IV dan siapapun yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 6 di atas; 8. Menyatakan bahwa apabila pembagian harta waris tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka dapat dijual secara lelang yang hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan porsi bagian masing-masing; 9. Menyatakan bahwa jual beli tanah antara Agus Basole dengan Tergugat VI/ Turut Terbanding II memiliki kekuatan hukum mengikat; 10. Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding III untuk tunduk atas putusan ini; 11. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi I/Terbanding I untuk menyerahkan Mobil Mitsubishi Kuda VB5W GLX/DELUXE bersama dengan STNK-nya yang berlaku sampai dengan tanggal 08 - 01 - 2023 ? nomor polisi DM 1276 B, nama pemilik : Susan Basole, kepada Penggugat Rekonvensi IV/Pembanding III; 3. Menghukum Tergugat Rekonvesi II/Terbanding II untuk menyerahkan Mobil Mitsubishi Kuda VB5W GLX bersama STNK-nya, dengan nomor polisi awal DM 8450 LE, nama pemilik : Oriana Fransiska Basole, kepada Penggugat Rekonvensi III/Pembanding I; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum para Penggugat/para Terbanding dan para Tergugat/para Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng masing-masing setengah bagian untuk : Di Tingkat pertama sejumlah Rp. 4.836.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); Di Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
168
63