- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;---------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAROS NOMOR :08/PDT.G /2015/P.N. MAROS TANGGAL 08 SEPTEMBER 2015 DALAM EKSEPSI ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAROS NO. 08/PDT.G/2015/PN.MAROS TANGGAL 08 SEPTEMBER 2015 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBYEK PERKARA YAITU SAWAH SELUAS KURANG LEBIH 0,30 HA ATAU KURANG LEBIH 30 ARE, TERCATAT DALAM BUKU RINCIK (PERSIL) 37 SI KOHIR NO.406 CI YANG TERLETAK DI DUSUN BILLA (DAHULU KAMPUNG BILLA) DESA DAMAI (DAHULU DESA ALLAERE) KEC.TANRALILI (DAHULU KEC. MANDAI ), KAB. MAROS DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA : JALAN / LORONG
- SEBELAH TIMUR : JALAN POROS AMMARANG
- SEBELAH SELATAN : TANAH DAN RUMAH PAK WIRATMO(DAHULU MILIK MADUNG BIN JAPO)
- SEBELAH BARAT : RUMAH H. ALI DAN TANAH MILIK A.SAHRUL (DAHULU TANAH MILIK MADUNG BIN JAPO ) ADALAH HAK MILIK DARI MINANG JAPO ALIAS MINANG BINTI JAPO ( IBU KANDUNG PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT )
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI MINANG JAPO ALIAS MINANG BINTI JAPO DAN BERHAK MEWARISI OBYEK PERKARA BERSAMA-SAMA DENGAN AHLI WARIS LAINNYA;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TINDAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT YANG MENGUASAI , MENGERJAKAN DAN MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NO.260 GAMBAR SITUASI NO.617 TAHUN 1985 DESA ALLAERE YANG TERBIT ATAS OBYEK PERKARA ADALAH TIDAK SAH , TIDAK BERDASAR HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT MAUPUN KE ADAAN BARU YANG TIMBUL ATAS OBYEK PERKARA ADALAH TIDAK SAH , BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK PERKARA TERSEBUT KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG SEMPURNA TANPA SYARAT APAPUN ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEBESAR RP 150.000 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MATERAI . . . . . . . . RP. 6.000,-
- REDAKSI . . . . . . . . . RP. 5.000,-
- LEGES . . . . . . . . . . RP. 3.000,-
- PEMBERKASAN . . . . . . . RP.136.000,-
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat ;---------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor :08/Pdt.G /2015/P.N. Maros tanggal 08 September 2015 dalam eksepsi ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maros No. 08/Pdt.G/2015/PN.Maros tanggal 08 September 2015 yang dimintakan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek perkara yaitu sawah seluas kurang lebih 0,30 Ha atau kurang lebih 30 are, tercatat dalam buku rincik (persil) 37 SI Kohir No.406 CI yang terletak di Dusun Billa (dahulu kampung Billa) Desa Damai (dahulu Desa Allaere) Kec.Tanralili (dahulu Kec. Mandai ), Kab. Maros dengan batas-batas :
- Sebelah utara : jalan / lorong
- Sebelah Timur : jalan poros Amma?rang
- Sebelah selatan : tanah dan rumah Pak Wiratmo(dahulu milik madung bin Japo)
- Sebelah barat : rumah H. Ali dan tanah milik A.Sahrul (dahulu tanah milik Madung bin Japo ) adalah hak milik dari Minang Japo alias Minang binti Japo ( Ibu kandung para Pembanding semula para Penggugat )
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Pembanding semula para Penggugat adalah ahli waris dari Minang Japo alias Minang binti Japo dan berhak mewarisi obyek perkara bersama-sama dengan ahli waris lainnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Terbanding semula Tergugat dan para turut Terbanding semula para turut Tergugat yang menguasai , mengerjakan dan menerbitkan sertifikat hak milik merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik No.260 Gambar Situasi No.617 tahun 1985 desa Allaere yang terbit atas obyek perkara adalah tidak sah , tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat maupun ke adaan baru yang timbul atas obyek perkara adalah tidak sah , batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat dan turut Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek perkara tersebut kepada para Pembanding semula para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat dan para turut Terbanding semula para turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat Banding ditentukan sebesar RP 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ;
- Menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Materai . . . . . . . . Rp. 6.000,-
- Redaksi . . . . . . . . . Rp. 5.000,-
- Leges . . . . . . . . . . Rp. 3.000,-
- Pemberkasan . . . . . . . Rp.136.000,-
Putusan PT MAKASSAR Nomor 307/PDT/2015/PT MKS |
|||||
Nomor | 307/PDT/2015/PT MKS | ||||
Tingkat Proses | Banding | ||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||
Tahun | 2016 | ||||
Tanggal Register | 27 Nopember 2015 | ||||
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||
Hakim Ketua | Yunianto | ||||
Hakim Anggota | Komari, Brprim Fahrur Razi | ||||
Panitera | Timang | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI ------DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM SIDANG MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM
UNTUK UMUM DENGAN DIHADIRI OLEH KEDUA HAKIM ANGGOTA TERSEBUT DAN DIBANTU OLEH NY. TIMANG, SH. PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR TANPA DIHADIRI OLEH KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA MAUPUN KUASANYA ; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD TTD KOMARI, SH.MHUM. YUNIANTO,SH. TTD H.PRIM FAHRUR RAZI, SH.MH. PANITERA PENGGANTI, TTD NY. TIMANG, SH. BIAYA PERKARA RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
||||
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI ------Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah majelis Hakim
untuk umum dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NY. TIMANG, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ; Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd KOMARI, SH.MHum. YUNIANTO,SH. ttd H.PRIM FAHRUR RAZI, SH.MH. Panitera Pengganti, ttd NY. TIMANG, SH. BIAYA PERKARA Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
||||
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2016 | ||||
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2016 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 307/PDT/2015/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 307/PDT/2015/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3043 K/Pdt/2016
Lainnya : 307/PDT/2015/ PT.MKS