Putusan PN MANADO Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiHukumPK |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -hj.halidja Wally |
Hakim Anggota | . Arkanu, Edy Darma Putra |
Panitera | -marthen Mendila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI;1. Menyatakan Terdakwa I Dra. HELMINCE TATAWI, M.Pd dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa I Dra. HELMINCE TATAWI, M.Pd dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa I Dra. HELMINCE TATAWI, M.Pd dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dra. HELMINCE TATAWI, M.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menghukum Terdakwa I Dra. HELMINCE TATAWI, M.Pd membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 208.209.000,00 ( dua ratus delapan juta dua ratus sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 21.909.000.00 ( dua puluh satu juta sembilan ratus Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya masing-masing akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama untuk Terdakwa I selama 4 (empat) bulan dan Terdakwa II selama 2 (dua) bulan; 8. Menetapkan barang bukti berupa:1) Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA -023.03.1.129514/2016 tanggal 07 Desemebr 2015 (legalisir);2) Fotocopy Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5294/D4/KU/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan / Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016 (legalisir);3) Fotocopy Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah tas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4443/D4/KU/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Perubahan Atas keputusan Direktur Pembinaan SMA Nomor 5294/D4/KU/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan / Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016 (legalisir);4) Fotocopy Surat Instrumen Verifikasi Calon Bntuan Sosial USB Sekolah Menengah Atas Tahun 2016 (legalisir);5) 1 (satu) buah buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru 2016 (Asli);6) 1 (satu) bundle Proposal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan lokasi Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara (Asli);7) Fotocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 49928/A.A3/KP/2016 tanggal 04 Oktober 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator (legalisir);8) Fotocopy 1 (satu) bundle Surat Permohonan Penerbitan Ijin Operasional Nomor; 421.3/SMAN NUSTAB/04/2017 tanggal 30 Agustus 2017 (legalisir);9) 1 (satu) buku Panduan Pelaksanaan Bimbingan Tekhnis Review Proposal Calon Penerima Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA dan Penataan Fasilitas Lainnya (Kantin, Taman dan Toilet) SMA Tahun 2016 (Asli) ;10) 1 (satu) buku Panduan Bimbingan Tekhnis Penyusunan Laporan Sarana dan Prasarana SMA Tahun 2016 (Asli);11) Fotocopy Surat Acuan Rencana Penggunaan Anggaran (ARPA) menjadi dasar penyusunan RAB oleh penerima bantuan (legalisir);12) Fotocopy Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 2152/D4/KU/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahap IV, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 (legalisir);13) Fotocopy Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Pemerintah APBN Pembangunan Unit Sekolah Baru (SUB) Tahun Anggaran 2016 antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 2162.D4.3/KU/2016 tanggal 21 Juni 2016 (legalisir);14) Fotocopy Surat Perintah Membayar tanggal 20 Juli 2016 Nomor: 00660/Dit.PSMA/VII/2016 (legalisir) ;15) Kuitansi Pembayaran Tahap Pertama Pemberina Bantuan Pemerintah APBN Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tertanggal 21 Juni 2016 (Asli);16) Fotocopy Mutual Check Awal (MCA) Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan lokasi Kampung Nipa Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2016 (legalisir);17) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor : 800/SEKRE/DIKPORA/006.b tanggal 12 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Nusa Tabukan (legalisir);18) Fotocopy 1 (satu) bundle Proposal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan Lokasi Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara (legalisir) ;19) Surat keterangan Penguasaan / Pemilikan Tanah Nomor : 590/73/IX/2016 tanggal 16 September 2016 (Asli);20) Surat Perjanjian Kerja Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan USB SMA Negeri Nusa Tabukan Nomor : 800/SEKRE/DIKPORA/007.b tanggal 15 Agustus 2016 (Asli);21) Surat Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan Tahun Anggaran 2016 bulan Februari 2016 (Asli);22) 1 (satu) bundle Gambar Rencana Pembangunan USB SMA Negeri Nusa Tabukan (Asli);23) 1 (satu) buah Kwitansi sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran Pengadaan Tanah SMAN 1 Nusa Tabukan kepada RASIDE HARIBAE (Asli);24) 1 (satu) buah dokumen Ganti Rugi Tanah SMAN 1 Nusa Tabukan (Asli);25) 1 (satu) bundle Laporan Kemajuan Pekerjaan (Asli);26) Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Tahap II Nomor : 800/SEKRE/DIKPORA (legalisir); 27) Fotocopy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor ; 95/SKPT/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 (legalisir);28) Laporan Bulanan Kemajuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan yang dikiirim via email (wawan210985kribo@gmail.com);29) Fotocopy 1 (satu) lembar daftar Hadir Peserta BIMTEK (legalisir);30) 1 (satu) lembar Surat Prestasi pekerjaan Fisik 100 % tertanggal 22 Mei 2017 (Asli);31) 1 (satu) lembar Surat Rekapitulasi Penggunaan Dana 100 % periode bulan Agustus 2016 s/d Bulan Mei 2017 (Asli);32) Rekening Koran Bank BNI periode 01 Agustus 2016 s/d 11 April 2017 dan periode 01 Agustus 2016 s/d 29 Maret 2017 Nomor Rekening : 0455772923 NPWP 0.667.065.7-016.000 (Asli);33) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 2795/SPM/LS-BM/1.01.1.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 119.700.000,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) (asli);34) Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 2810/SPP/LS-BM/1.01.1.01/2016 tahun 2016 tertanggal 19 Desember 2016 (Asli);35) Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : /SPPLD/LS-BJ/1.01.1.1/2016 bulan Desember 2016 (Asli);36) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 2795/SPM/LS-BM/1.01.1.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) (Asli);37) Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11285/BUD-LS/BL/1.01.1.01/2016 tertanggal 22 Desember 2016 (legalisir);38) Surat Permohonan Tambah Waktu Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 05/P2S/USB/SMAN.NTB/2017 tanggal 01 Februari 2017 (Asli);39) 1 (satu) bundle Laporan hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Sekolah SMA Negeri Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahuna Tahun 2017 (Asli) ;40) Fotocopy Surat Tugas An. YOSSE ERVINDRY, S. ST Nomor : 1835/D4/KP/2017 tanggal 12 Mei 2017 (legalisir);41) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No : USB/SMAN-NUSTAB/PP/05 tanggal 22 Mei 2017 (Asli);42) Surat Pernyataan Telah Selesai 100 % No : USB/SMAN-NUSTAB/PP/06 tanggal 23 Mei 2017 (Asli);43) Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 06/P2S/USB/SMAN.NT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 beserta lampirannya (Asli);44) Fotocopy Laporan Inventaris Barang Milik Negara dan Bast. Hasil Pekerjaan SMA Negeri Nusa Tabukan tahun 2016/2017 (legalisir);45) Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 800/Sekre/14/067 tanggal 05 Juni 2017 beserta lampirannya (Asli);46) Surat Perintah Tugas Nomor : 1581 tahun 2017 tanggal 22 Agustus 2017 An. M. DALOPE, S. Pd (Asli);47) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan T.A. 2016 (Asli);48) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tahun 2017 (Asli);49) Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (LP3) Program Nasional Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA T.A. 2016 Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri Nusa Tabukan (Asli);50) Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan tahun anggaran 2016 (Asli);51) Laporan Kemajuan Pekerjaan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan tahun anggaran 2016 (Asli);52) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 2149/SPP/LS-BM/1.01.1.01/2016 tahun 2016 tanggal 02 November 2016 (Asli);53) Pengantar Surat Perintah Membayar Nomor : ?/PSPM/DIKPORA/2016 BULAN November 2016 (Asli);54) Surat Pemberitahuan Aset USB-SMA dan USB-SMK yang di bangun tahun 2017 Nomor: 800/Sekre/14/297 tanggal 18 Mei 2017 (Asli);55) Mutual Check Awal (MCA) Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan tahun anggaran 2016 (Asli) ;56) Faktur CV. Inti Berkat Indah tertanggal 24 Maret 2017 (Asli);57) Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe dan talaud Nomor: 821.2/25/2001 tanggal 27 Januari 2001 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud An. Dra. H. TATAWI (legalisir);58) Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/1/2011 tanggal 06 Januari 2011 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe;59) Surat Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/Sk/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural dan fungsional Dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe An. Dra. HELNINTJE TATAWI (legalisir);60) Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor: 821.2/SK/20/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe An. Dra. HELNINTJE TATAWI (legalisir);61) Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor: 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe An. Dra. HELNINTJE TATAWI (legalisir);62) 1 (satu) bundle Rekapitulasi Pembayaran Pajak Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan T.A. 2016 (Asli);63) Kwitansi tertanggal 16 Agustus 2016 senilai Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe dan USB SMAN Nusa Tabukan (Asli);64) Kwitansi tertanggal 27 Oktober 2016 senilai Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe dan USB SMAN Nusa Tabukan (Asli);65) Kwitansi tertanggal 28 September 2016 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe dan USB SMAN Nusa Tabukan (Asli);66) Kwitansi tertanggal 30 November 2016 senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe dan USB SMAN Nusa Tabukan (Asli);67) Kwitansi tertanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 300.000.000,- (tigaa ratus juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe dan USB SMAN Nusa Tabukan (Asli);68) Kwitansi tertanggal 18 Januari 2017 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe dan USB SMAN Nusa Tabukan (Asli);69) Kwitansi tertanggal 24 Februari 2017 senilai Rp. 300.000.000,- (tigaa ratus juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe dan USB SMAN Nusa Tabukan (Asli);70) Kwitansi tertanggal 06 Maret 2017 senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe dan USB SMAN Nusa Tabukan (Asli);71) Kwitansi tertanggal 29 Maret 2017 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe (Asli);72) Kwitansi tertanggal 31 Maret 2017 senilai Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN 1 Kendahe (Asli);73) Kwitansi tertanggal 04 April 2017 senilai Rp. 299.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dari C. SAMAHATI kepada D. P. MAKAGANSA untuk pembayaran biaya pembangunan USB SMAN Nusa Tabukan (Asli);74) Buku Bilyet Giro Bank BNI Nomor BS 296976 sd 297000 (Asli);75) Buku Bilyet Giro Bank BNI BS 285451 sd 285475 (Asli);76) Buku cek No. CT 226426 sd 226450 (Asli); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. DENNY PETERSON MAKAGANSA;9. Membebankan kepada Terdakwa I Dra. HELMINCE TATAWI, M.Pd dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
174
32