Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | Titi Sansiwi, Franky Tambuwun, Sing-masing Sebagai Hakim Anggota |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YUNI ESTIANA, A.Md tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dalam Dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa YUNI ESTIANA, A.Md dari Dakwaan Primair.3. Menyatakan Terdakwa YUNI ESTIANA, A.Md terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi?. 4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa YUNI ESTIANA, A.Md selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.5. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) bundel Dokumen-dokumen Pencairan Termin I An. PT. HEXSA INDOTECH CONSULTANT antara lain : SPM (Foto Copy), SPP, SPTB, Resume Kontrak, BAP (Berita Acara Pembayaran), Kwitansi, Nota Dinas, BAST (Berita Acara Serah Terima), SPK, Laporan Antara dan Invoice Termin I (Asli).2) 1 (satu) bundel Dokumen-dokumen Pencairan Termin II An. PT. HEXSA INDOTECH CONSULTANT antara lain : SPM (Foto Copy), SPP, SPTB, Resume Kontrak, BAP (Berita Acara Pembayaran), Kwitansi, Nota Dinas, BAST (Berita Acara Serah Terima), SPK, Laporan Antara dan Invoice Termin II (foto copy).3) 1 (satu) eksemplar Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan jasa Konsultansi Pengembangan Data Base Perbatasan Antar Negara dan Kawasan Perbatasan pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum Sekretariat BNPP TA 20124) 1 (satu) eksemplar Laporan Pendahuluan Pengadaan jasa Konsultansi Pengembangan Data Base Perbatasan Antar Negara dan Kawasan Perbatasan pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum Sekretariat BNPP TA 20125) 1 (satu) eksemplar Laporan Antara Pengadaan jasa Konsultansi Pengembangan Data Base Perbatasan Antar Negara dan Kawasan Perbatasan pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum Sekretariat BNPP TA 20126) 1 (satu) lembar (Asli) Berita Acara serah terima pekerjaan termin I, No:14/BASER/S1-3/BNPP/VII/2012, tanggal 30 Juli 2012.7) 1 (Satu) berkas (asli) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Termin II, No: 09-3.6/BASER/S-1.1/BNPP/IX/2012, Tanggal 10 September 2012.8) 1 (satu) Eksemplar Asli dokumen pengadaan kegiatan pengadaan jasa konsultansi pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) TA 2012 dalam kegiatan Pengembangan Database Perbatasan antar Negara dan Kawasan Perbatasan.9) 1 (satu) Eksemplar Dokumen Lelang kegiatan pengadaan jasa konsultansi pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) TA 2012 dalam kegiatan Pengembangan Database Perbatasan antar Negara dan Kawasan Perbatasan.10) 1 (satu) Eksemplar Asli Dokumen Kualifikasi PT. Hexsa Indotech Consultant kegiatan pengadaan jasa konsultansi pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) TA 2012 dalam kegiatan Pengembangan Database Perbatasan antar Negara dan Kawasan Perbatasan.11) 1 (satu) Eksemplar Asli Dokumen Penawaran PT. Hexsa Indotech Consultant kegiatan pengadaan jasa konsultansi pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) TA 2012 dalam kegiatan Pengembangan Database Perbatasan antar Negara dan Kawasan Perbatasan.12) 1 (satu) Eksemplar Asli Hasil Evaluasi Kualifikasi kegiatan pengadaan jasa konsultansi pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) TA 2012 dalam kegiatan Pengembangan Database Perbatasan antar Negara dan Kawasan Perbatasan.13) 1 (satu) Eksemplar Asli Hasil Evaluasi Penawaran kegiatan pengadaan jasa konsultansi pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) TA 2012 dalam kegiatan Pengembangan Database Perbatasan antar Negara dan Kawasan Perbatasan.14) 1 (satu) Eksemplar Asli Resume proses kegiatan pengadaan jasa konsultansi pada Biro Perencanaan Kerjasama dan Hukum di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) TA 2012 dalam kegiatan Pengembangan Database Perbatasan antar Negara dan Kawasan Perbatasan15) 1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional An.SUGENG HARIYONO, Drs., M.Pd., tanggal 11 Maret 201016) 1 (satu) Lembar Asli PAKTA INTEGRITAS An. SUGENG HARIYONO, M.Pd., tanggal 03-01-201217) 1 (satu) Fotocopy legalisir Dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 811.212.2.709 Tahun 2010 tentang pengangkatan Drs.SUGENG HARIYONO, M.Pd., pada Tanggal 17-9-201018) 1 (satu) Fotocopy Dokumen Keputusan Pengguna Anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor : 910-00 Tahun 2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Pejabat Pemungut Penerimaan Negara, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2012, tanggal 3 Januari 201219) 1 (satu) Fotocopy Dokumen Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor : 027-253-1 Tahun 2012 tentang Perubahan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 027-012.1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2012, tanggal 01 Nopember 201220) 1 (satu) Fotocopy Dokumen Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 027-012.1- Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2012, tanggal 5 Januari 201221) 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum pada Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan, tanggal 13 Agustus 201222) 1 (satu) Fotocopy legalisir Petikan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor : 821.12/963/BNPP tentang pengangkatan Drs.SUGENG HARIYONO, M.Pd., pada Tanggal 7 Agustus 201223) 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Nomor : 386/BPKH.I/VII/2012, tanggal Juli 201224) 1 (satu) Fotocopy Dokumen Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia, Nomor : 52/SK.DPN/X/2010 tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal Tahun 2010 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi, tanggal 11 Oktober 201025) 1 (satu) buah buku Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil & Biaya Langsung Non Personil untuk penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS) kegiatan jasa konsultansi Tahun 201026) 1 (satu) Fotocopy Dokumen Surat Pengesahan Revisi Ke-2 Daftar Isian Pelaksanan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 0001/111-01.1.01/00/2012 Tanggal 9 Desember 2011 tertanggal Jakarta 07 Desember 201227) 1 (satu) Fotocopy legalisir Dokumen Keputusan Pengguna Anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor : 910-02 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / pejabat pembuat komitmen di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2012, tanggal 3 Januari 2012.28) 1 (satu) Fotocopy legalisir Dokumen Kuasa Pengguna Anggaran Badan Nasional Pengelola Anggaran Nomor 940-174.1 Tahun 2012 Tentang Perebahan kedua keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 910-002 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / pejabat pembuat komitmen di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2012, tanggal 13 Agustus 2012. Tetap terlampir dalam berkas perkara.8. Menetapkan Uang sejumlah Rp. 463.800.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang dititipkan kepada Jaksa/ Penuntut Umum dirampas untuk negara sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti.9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000. (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
158
56