Putusan PN BANDUNG Nomor 275/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mbo Masse |
Hakim Anggota | M.h - Rudy Martinus, Tety Siti Rachmat Setyawati |
Panitera | Eni Saptana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengadili :DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian; ;2 Menyatakan, bahwa :2.1. Sebidang Tanah seluas : 303 M2 tersebut dalam SHM. No.668, Surat Ukur No.466/1987, tanggal 19 November 1987, atas nama Tergugat, berikut Bangunan Rumah di atasnya, yang terletak di Kota Bandung, Wilayah Karees, Kecamatan Lengkong, Kelurahan Paledang, setempat dikenal sebagai Jalan Cikawao No.35, Kav. H ;2.2. Sebidang Tanah seluas : 184 M2 tersebut dalam SHM. No.329, Gambar Situasi No.13249/1993, tanggal 2 November 1993, atas nama Tergugat, berikut Bangunan Rumah di atasnya, yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Gudang Kahuripan, setempat dikenal sebagai Blok Batureok ;2.3. Sebidang Tanah seluas : 140 M2 tersebut dalam SHM. No.00533, Surat Ukur No.00002/Gudangkahuripan/1999, tanggal 7 April 1999, atas nama Tergugat, berikut Bangunan Rumah di atasnya, yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Gudang Kahuripan, setempat dikenal sebagai Blok Batureok ;2.4. Sebidang Tanah seluas : 317 M2 tersebut dalam SHM. No.475, Surat Ukur No.185/2005, tanggal 18 Oktober 2005, atas nama Tergugat, berikut Bangunan Rumah di atasnya, yang terletak Kabupaten Subang, Kecamatan Cijambe, Desa Tanjungwangi ;2.5. Sebidang Tanah seluas : 100 M2, berikut Bangunan Rumah Toko 3 (tiga) lantai yang berdiri di atasnya seluas : 270 M2, yang terletak di Kompleks Resor Dago Pakar, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Belinya Nomor : 2/RCA-BV/VI/06-15, tanggal 24 Juni 2015, atas nama Tergugat ;2.6. Sebidang Tanah seluas : 100 M2, berikut Bangunan Rumah Toko 3 (tiga) lantai yang berdiri di atasnya seluas : 270 M2, yang terletak di Kompleks Resor Dago Pakar, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Belinya Nomor : 3/RCA-BV/V/06-15, tanggal 24 Juni 2015, atas nama Penggugat ;2.7. 1 (satu) Unit Kendaraan roda empat (Mobil), jenis Mini Bus, merek Suzuki, type AV1414F SDX (4x2) MT, warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2017, dengan No.Pol.: D 1067 AFB, tercatat atas nama Penggugat.Sebagai Harta Kekayaan Bersama (Gono-gini) Tergugat Konpensi dan Penggugat Konpensi yang harus dibagi dua antara Tergugat Konpensi dan Penggugat Konpensi ;3. Menyatakan, bahwa Tergugat Konpensi berhak atas harta kekayaan : Sebidang Tanah seluas : 303 M2 tersebut dalam SHM. No.668, Surat Ukur No.466/1987, tanggal 19 November 1987, atas nama Tergugat, berikut Bangunan Rumah di atasnya, yang terletak di Kota Bandung, Wilayah Karees, Kecamatan Lengkong, Kelurahan Paledang, setempat dikenal sebagai Jalan Cikawao No.35, Kav.H (butir 2.1); Sebidang Tanah seluas : 184 M2 tersebut dalam SHM. No.329, Gambar Situasi No.13249/1993, tanggal 2 November 1993, atas nama Tergugat, berikut Bangunan Rumah di atasnya, yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Gudang Kahuripan, setempat dikenal sebagai Blok Batureok (butir 2.2); Sebidang Tanah seluas : 140 M2 tersebut dalam SHM. No.00533, Surat Ukur No.00002/Gudangkahuripan/1999, tanggal 7 April 1999, atas nama Tergugat, berikut Bangunan Rumah di atasnya, yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Gudang Kahuripan, setempat dikenal sebagai Blok Batureok (butir2.3) ; 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil), Jenis Mini Bus, Merk Suzuki, Type AV1414F SDX (4x2) MT, warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2017, dengan No. Pol. : D 1607 AFB, tercatat atas nama Ny. Ineke Srihartati Tjakrawardaja ( Penggugat Konpensi);4 Menyatakan, bahwa Penggugat Konpensi berhak atas harta kekayaan : Sebidang Tanah seluas : 317 M2 tersebut dalam SHM. No.475, Surat Ukur No.185/2005, tanggal 18 Oktober 2005, atas nama Tergugat, berikut Bangunan Rumah di atasnya, yang terletak di Kabupaten Subang, Kecamatan Cijambe, Desa Tanjungwangi (butir 2.4); Sebidang Tanah seluas : 100 M2, berikut Bangunan Rumah Toko 3 (tiga) lantai yang berdiri di atasnya seluas : 270 M2, yang terletak di Kompleks Resor Dago Pakar, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Belinya Nomor : 2/RCA-BV/VI/06-15, tanggal 24 Juni 2015, atas nama Tergugat (butir 2.5); Sebidang Tanah seluas : 100 M2, berikut Bangunan Rumah Toko 3 (tiga) lantai yang berdiri di atasnya seluas : 270 M2, yang terletak di Kompleks Resor Dago Pakar, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Belinya Nomor : 3/RCA-BV/V/06-15, tanggal 24 Juni 2015, atas nama Penggugat (butir 2.6);5. Menghukum Tergugat Konpensi tunduk dan patuh pada isi Putusan ini.6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan : 6 (enam) buah bangunan (tidak termasuk tanah) yang terletak di atas sebidang tanah Jalan Setiabudi No. 84 Kota Bandung yang dibangun oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dalam masa perkawinan dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi ; 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil), Model Jeep, Merk Mitsubishi, Type Mitsubishi Pajero Sport 2.5. HP, Diesel, Warna Putih Mutiara, Tahun Pembuatan 2012, dengan No. Pol. D 1425 AAK, Nomor Rangka : MMBGYKG40DD005777, yang diatasnamakan Hans Krisna (anak pertama); 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil), Model Minibus, Merk Toyota, Type Kijang Innova G, Diesel, warna Abu-Abu Metalik, Tahun Pembuatan 2015, dengan No. Pol. : D 1839 ACW, Nomor Rangka : MHFXS42G0F2560080 yang diatasnamakan Jeremy Krisna (anak kedua) ;sebagai harta bersama/gono gini dalam perkawinan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi berhak atas harta gono gini yang terdiri dari : 50% hak Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi atas 6 (enam) buah bangunan (tidak termasuk tanah) yang terletak di atas sebidang tanah Jalan Setiabudi No. 84 Kota Bandung yang dibangun oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dalam masa perkawinan dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi ; 4. Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi berhak atas harta gono gini yang terdiri dari : 50% hak Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi. atas 6 (enam) buah bangunan (tidak termasuk tanah) yang terletak di atas sebidang tanah Jalan Setiabudi No. 84 Kota Bandung yang dibangun oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi . dalam masa perkawinan dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil), Model Jeep, Merk Mitsubishi, Type Mitsubishi Pajero Sport 2.5. HP, Diesel, Warna Putih Mutiara, Tahun Pembuatan 2012, dengan No. Pol. D 1425 AAK, Nomor Rangka : MMBGYKG40DD005777, yang diatasnamakan Hans Krisna (anak pertama); 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil), Model Minibus, Merk Toyota, Type Kijang Innova G, Diesel, warna Abu-Abu Metalik, Tahun Pembuatan 2015, dengan No. Pol. : D 1839 ACW, Nomor Rangka : MHFXS42G0F2560080 yang diatasnamakan Jeremy Krisna (anak kedua) ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk : Menyerahkan asli dari : SHM No. 668, Surat Ukur No. 466/1987 tanggal 19 November 1987 tertulis atas nama Tjahjadi Wiguna (Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi ) berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kota Bandung, Wilayah Karees, Kecamatan Lengkong, Kelurahan Paledang, setempat dikenal sebagai Jalan Cikawao No. 35, Kav.H; SHM No. 329, Gambar Situasi No. 13249/1993 tanggal 2 November 1993 tertulis atas nama Tjahjadi Wiguna (Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi), berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Gudang Kahuripan, setempat dikenal sebagai Blok Batureok ; SHM No. 00533, Surat Ukur No. 00002/Gudang Kahuripan/1999 tanggal 7 April 1999 tertulis atas nama Tjahjadi Wiguna (Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi), berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Gudang Kahuripan, setempat dikenal sebagai Blok Batureok;kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dalam keadaan bersih dan tanpa beban atau catatan apapun, berikut diserahkan juga SPPT dan STTS untuk Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah-tanah tersebut ; Menyerahkan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil), Jenis Mini Bus, Merk Suzuki, Type AV1414F SDX (4x2) MT, warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2017, dengan No. Pol. : D 1607 AFB, kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi, berikut Kwitansi Pembelian Mobilnya dan Blanko Kwitansi Kosong untuk keperluan balik nama kendaraan ; Menyerahkan 50 % dari harga 6 (enam) buah bangunan (tidak termasuk tanah) yang terletak di atas sebidang tanah Jalan Setiabudi No. 84 Kota Bandung ;dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk menyerahkan : Tabungan di Bank atas nama Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang merupakan sisa uang hasil sewa bangunan Eiger di Jalan Setiabudi No. 84 Bandung bagian depan yang menjadi hak Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ; Pakaian-pakaian milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yang berada di lantai dua rumah kediaman bersama di Jalan Setiabudi No. 84 Bandung ; Barang-barang eks Karaoke milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yang berada di lantai bawah rumah kediaman bersama di Jalan Setiabudi No. 84 Bandung ; Uang milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yang berasal dari hasil sewa bangunan di Jalan Setiabudi No. 84 Bandung yang diinvestasikan oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi di PT. MNC Sekuritas Bandung, portofolio #0006586 yang diatas namakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi; Surat-surat berharga milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yang terdiri dari : Akta Perceraian ; Surat Laporan Pajak Bulanan/Tahunan atas nama Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ; Kartu BPJS atas nama Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ; Akta Lahir, Surat Baptis, Surat Kewarganegaraan dan Passport atas nama Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ; Rekening PLN/PAM atas tanah-tanah di Jalan Cikawao dan Lembang ;dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.641.000.- (Satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
78
17