Putusan PN SAMPIT Nomor 257/PID.Sus/2013/PN.SPT |
|
Nomor | 257/PID.Sus/2013/PN.SPT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Kehutanan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Saputro Handoyo, Hanifzar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ? Menyatakan Terdakwa ENNY LUKITANING DIAH Binti WIDJOJO SOEJONO selaku Direktur PT. Sumur Pandanwangi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Dengan Luasan Tanah Tertentu Tidak Memiliki Usaha Perkebunan ;? Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;? Menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa tersebut, kecuali dalam tenggang waktu selama 10 (sepuluh) bulan Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;? Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) berkas foto copy legalisasi Skep Bupati Seruyan Nomor : 115 Tahun 2006 tanggal 20 April 2006 tentang Perubahan Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Kelapa Sawit An. PT. Sumur Pandanwangi di Ds.Pembuang Hulu, Ketayang, Manggana dan Bayur Kec.Hanau dan Danau Sembuluh Kab. Seruyan ;- 1 (satu) berkas foto copy legalisasi Skep Bupati Seruyan Nomor : 97 Tahun 2007 tanggal 9 Mei 2007 tentang Pemberian Ijin Lokasi Seluas 670 Hektar Untuk Keperluan Pembangunan Kelapa Sawir an. PT. Sumur Pandanwangi di Ds.Pembuang Hulu, Ketayang dan Manggana Kec.Hanau Kab. Seruyan. - 1 (satu) berkas foto copy legalisasi Surat Ijin Bupati Seruyan Nomor : 525/284/EK/2007 tanpa tanggal bulan Agustus 2007 tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) ;- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Dirut PT. Sumur Pandanwangi kepada Bupati Seruyan Nomor : 08/III/SP/SPT/2006 tgl. 17 Maret 2006 perihal permohonan izin lokasi, seluas 4.000 Ha ;- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Dirut PT. Sumur Pandanwangi kepada Bupati Seruyan Nomor : 11/V/SP/SPT/2007 tanggal 7 Mei 2007 prihal permohonan izin lokasi, untuk seluas 670 Ha ;- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Direktur Utama PT. Sumur Pandanwangi Nomor : 017/VII/Dirut/SP/SPT/2007 tanggal 23 Juli 2007 perihal Permohonan Ijin Usaha Perkebunan ;- - 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Dirut PT. Sumur Pandanwangi kepada Kadishutbun Kab. Seruyan Nomor : 018/VII/SP/SPT/2007 tanggal 23 Juli 2007 prihal permohonan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan ;- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Dirut PT. Sumur Pandanwangi kepada Bupati Seruyan No : 012/VIII/Dirut/SP/JKT/2007 tanggal 20 Agustus 2007 perihal permohonan izin lokasi, untuk seluas 950 Ha ;- 3 (tiga) lembar asli Dirut PT. Sumur Pandanwangi kepada Kepala BPN Nomor : 026/X/07/HGU/SP/Spt tanggal 29 Oktober 2007 perihal permohonan Hak Guna Bangunan an. Sumur Pandanwangi ;- 1 (satu) lembar foto copy Surat Dirut PT. Sumur Pandanwangi kepada Kakanwil BPN Propinsi Kalteng Nomor : 030/X/DIRUT/SP/SPT/2007 tanggal 29 Oktober 2007 perihal permohonan Inventarisasi areal ; - 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Dirut PT. Sumur Pandawangi kepada Menhut Nomor : 01/Dirut/SPW/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009 perihal permohonan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit ;- 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Direktur PT. Sumur Pandawangi kepada Bupati Kab. Seruyan Nomor 004.I.2010/Dir/SP/SPT tanggal 20 Januari 2010 perihal permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit ; - 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Direktur PT. Sumur Pandawangi kepada Gubernur Kalteng Nomor : 030.III.2010/Dir/SP/SPT tanggal 8 Maret 2010 perihal permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit ;- 1 (satu) lembar asli surat Dirut PT. Sumur Pandanwangi kepada Kepala BPKH Wilayah V Banjarbaru Nomor : 051.IX.2010/Dir/SP.Spt tanggal 27 September 2010 perihal Analisa Fungsi Kawasan Hutan Budidaya perkebunan kelapa sawit ;- 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Dirut PT.Sumur Pandanwangi kepada Menhut Nomor : 045.VII.2011/Dir/SP/Spt tanggal 2 Juli 2011 perihal permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 5.620 ha ;- 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Dirut PT.Sumur Pandanwangi kepada Menhut Nomor : 035.IX.2012/Dir/SP/Spt tanggal 4 September 2012 perihal permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 5.620 ha ;- 1 (satu) bendel photo copy legalisi penyampaian laporan perkembangan Usaha Perkebunan Tahun 2012 (Triwulan I) PT. Sumur Pandanwangi beserta Surat Pengantar Nomor 140/VI/2012/Ext/Trd/Spt tanggal Juni 2012, Kepada 1.Kadisbun Prov.Kalteng, 2. Kadis yang membidangi Perkebunan Kab. Seruyan ;- 3 (tuga) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor : 115 Tahun 2006 tanggal 20 April 2006 tentang Perubahan Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Kelapa Sawit an. PT. Sumur Pandanwangi beserta lampiran peta ijin lokasi ;- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Skep Bupati Seruyan Nomor : 97 Tahun 2007 tanggal 9 Mei 2007 tentang Pemberian Ijin Lokasi Seluas 670 Hektar Untuk Keperluan Pembangunan Kelapa Sawit An. PT. Sumur Pandanwangi beserta lampiran peta ijin lokasi ;- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Ijin Bupati Seruyan Nomor : 525/284/EK/2007 tanpa tanggal bulan Agustus 2007 tentang Ijin Usaha Perkebunan ;- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Skep Bupati Seruyan Nomor : 251 Tahun 2007 tanggal 25 Agustus 2007 tentang Pemberian Ijin Lokasi seluas 950 Hektar, an. PT. Sumur Pandanwangi beserta lampiran peta Ijin Lokasi ; - 9 (sembilan) lembar foto copy legalisir Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah ?B? dari Kanwil BPN Propinsi Kalteng Nomor : 09/PPAT/XII/2008 tanggal 14 Januari 2008 ; - 2 (dua) lembar foto copy legalisir Skep Kepala Bappeda Kab. Seruyan Nomor : 051/12/BAPP-UM/2008 tanggal 19 Maret 2008 tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Kegiatan Pembangunan Perkebunan Dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT. Sumur Pandanwangi ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Kakanwil BPN Prop. Kalteng Nomor : 303/SK/V/2009 tanggal 14 Mei 2009 ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Rekomendasi Bupati Seruyan Nomor : 500/74/EK/II/2010 tanggal 25 Februari 2010 perihal Pelepasan Kawasan Hutan An. PT. Sumur Pandanwangi ; - 2 (dua) lembar foto copy legalisir Nota Dinas Pertimbangan Teknis Kadishut Prop. Kalteng kpd Gubernur Kalteng Nomor : 522.1.10/1267/Dishut tanggal 15 Juli 2010 perihal Saran/Pertimbangan Teknis Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan an. PT. Sumur Pandanwangi ;- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Keb. Seruyan Nomor : 900/146/BLH/II/2011 tanggal 23 Pebruari 2011 tentang Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Perkebunan Kelapa sawit PT. Sumur Pandanwangi ;- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Gubernur Kalteng kepada Menteri Kehutanan RI Nomor : 522/505/Ek tanggal 19 April 2011 perihal Rekomendasi Permohonan Ijin Pelepasan kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit an. PT. Sumur Pandanwangi ;- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru Nomor : S.1254.BPKH.Bjb-2/2010 tanggal 01 Oktober 2010 perihal Analisa Fungsi Kawasan Hutan Untuk Budidaya Perkebunan beserta lampiran berupa 1 (satu) lembar peta ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir Peta Bidang Tanah oleh Kanwil BPN Kalteng, Nomor Peta : 005.15.10.2007 tanggal 28 April 2007 ;- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Peta Bidang Tanah oleh Kanwil BPN Kalteng, Nomor Peta : 0058.15.10.2007 tanggal 28 Desember 2007 ;. - 1 (satu) lembar asli peta areal kerja PT. Sumur Pandanwangi dengan skala 1 : 55.000 ;- 1 (satu) lembar asli peta areal kerja Divisi I PT. Sumur Pandanwangi. skala 1 : 30.000 ;- 1 (satu) lembar asli peta areal kerja Divisi II PT. Sumur Pandanwangi skala 1 : 30.000 ;- 1 (satu) lembar asli peta areal kerja Divisi III PT. Sumur Pandanwangi skala 1 : 35.000 ; - 1 (satu) lembar asli peta areal kerja Divisi IV PT. Sumur Pandanwangi. skala 1 : 30.000 ;- 1 (satu) lembar asli peta areal kerja Divisi V PT. Sumur Pandanwangi skala 1 : 35.000 ;- 1(satu) lembar asli peta areal kerja Divisi WS PT. Sumur Pandanwangi ;- Terhadap kegiatan penyitaan tersebut di atas telah dibuat surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan Nomor : B/97/III/2013/Tipidter tanggal 26 Maret 2013 dan telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 142/Pen.Pid/2013/PN.Spt tanggal 11 April 2013 ;- - - Foto copy legalisir Akta Notaris Nomor : 68 tgl. 16 September 1991 tentang Pendirian PT. Sumur Pandanwangi yang dibuat oleh RACHMAT SANTOSO, S.H. di Jakarta ;- Foto copy legalisir Akta Nomor : 136 tanggal 17 September 1992 tentang Perubahan yang dibuat oleh RACHMAT SANTOSO, S.H. di Jakarta ; - Foto copy legalisir Akta Notaris Nomor : 33 tgl. 15 Agustus 2005 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sumur Pandanwangi yang dibuat oleh Notaris ROBERT PURBA, S.H. di Jakarta ;- Foto copy legalisir Akta Notaris Nomor : 814 tanggal 28 September 2007 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT.Sumur Pandanwangi yang dibuat oleh Notaris ROBERT PURBA,S.H.di Jakarta ; - Foto copy legalisir Akta Notaris Nomor : 274 tgl. 30 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sumur Pandanwangi yang dibuat oleh Notaris ROBERT PURBA, S.H. di Jakarta ;- Foto copy legalisir Akta Notaris Nomor : 3 tanggal 1 Oktober 2009 tentang Akta Penyataan Keputusan Rapat PT. Sumur Pandanwangi yang dibuat oleh Notaris ROBERT PURBA, S.H. di Jakarta ; - Areal perkebunan PT. Sumur Pandanwangi adalah seluas 5.520 Ha dari areal tersebut yang telah dikerjakan seluas + 4.499 Ha untuk penanaman kelapa sawit dan membangun fasilitas pendukung ;Masing-masing dikembalikan kepada PT. Sumur Pandanwangi melalui Terdakwa ;- 2 (dua) lembar asli surat Direktur Utama PT. Sumur Pandanwangi kepada Menteri Kehutanan Nomor : 01/DIRUT/SPW/JKT/IV-2008 tanggal 4 April 2008 perihal permohonan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan ;- 1 (satu) lembar asli surat Kepala Badan Planologi Kehutanan kepada Direktur Utama PT. Sumur Pandanwangi Nomor : S.350/VII-KP/2008 tanggal 10 Juni 2008 perihal tanggapan atas permohonan ijin pelepasan kawasan hutan ;Masing-masing dikembalikan kepada Sdr. SULAEMAN ;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
619
440