- Uang tunai Rp. 6.330.000,- pada saat OTT.
- Uang tunai Rp.15.300.000,- hasil pungut retribusi yang akan disetorkan ke DISPAR Karangasem.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 50C (T135HC) Nopol DK 2459 SU, beserta STNK asli dan kunci kontak.
- 1 (satu) buah tas warna hitam tempat menyimpan uang hasil pungutan retribusi.
- 1 (satu) lembar catatan rekapan asli hasil pungutan retribusi tahun 2015.
- 30 (tiga puluh) lembar catatan rekapan asli hasil pungutan retribusi tahun 2016.
- 23 (dua puluh tiga) lembar catatan rekapan asli hasil pungutan retribusi tahun 2017.
- 1 (satu) buah buku catatan rekapan asli hasil pungutan retribusi tahun 2013.
- 1 (satu) buah catatan rekapan yang telah dimanipulasi hasil pungutan retribusi tahun 2013.
- 1 (satu) buku catatan rekapan yang telah dimanipulasi hasil pungutan retribusi tahun 2014 s/d 2017.
- 1 (satu) bendel voucher untuk pungutan hotel di Tulamben.
- 5 (lima) bendel Potongan karcis retribusi per lembar dengan harga Rp. 15.000,-.
- 5 (lima) bendel) Potongan karcis retribusi per lembar dengan harga Rp. 30.000,-.
- 11 (sebelas) berkas tanda bukti pembayaran hasil pungutan ke Dispar Kab. Karangasem
- 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem Nomor : 126/DISBUDPAR/2012, Tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem sebagai Petugas Pungut Retribusi di Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2012.
- 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem Nomor : 84/DISBUDPAR/2013, Tanggal 2 Januari 2013 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem sebagai Petugas Pungut Retribusi di Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2013.
- 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem Nomor : 45/DISBUDPAR/2014, Tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem sebagai Petugas Pungut Retribusi Objek Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2014.
- 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem Nomor : 98/DISBUDPAR/2015, Tanggal 1 Juli 2015 tentang Perubahan lampiran Atas Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem Nomor : 46/DISBUDPAR/2015 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem sebagai Petugas Pungut Retribusi Objek Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2015.
- 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem Nomor : 05/DISBUDPAR/2016, Tanggal 7 Januari 2016 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem sebagai Petugas Pungut Retribusi Objek Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2016.
- 5 (lima) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem Nomor : 68/DISPAR/2017, Tanggal 9 Maret 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kab. Karangasem Nomor : 06/DISPAR/20157 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Pariwisata Kab. Karangasem sebagai Petugas Pungut Retribusi Objek Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2017.
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat perjanjian Nomor : 800/94/DISBUDPAR/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos.Msi ( Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat perjanjian Nomor : 800/57/DISBUDPAR/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos.Msi ( Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat perjanjian Nomor : 800/79/DISBUDPAR/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos.Msi ( Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat perjanjian Nomor : 800/56/DISBUDPAR/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos.Msi ( Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat perjanjian Nomor : 914/61/DISBUDPAR/2016 tanggal 7 Januari 2016 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos.Msi ( Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat perjanjian Nomor : 800/41/DISPAR/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos.Msi ( Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pariwisata Kab. Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Penugasan dari Kepala DInas Pariwisatab Kab. Karangasem tanggal 6 Januari 2017 kepada I NENGAH SUBRATA untuk melaksanakan tugas sebagai petugas pungut retribusi DTW Tulamben
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Bukti Pengeluaran Benda/Surat berharga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada I NENGAH SUBRATA tanggal 7 Maret 2013, 25 Maret 2013 dan 4 April 2013
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Bukti Pengeluaran Benda/Surat berharga DInas Kebudayaan dan Pariwisata kepada I NENGAH SUBRATA tanggal 7 September 2015, dan 28 September 2015
- 6 (enam) lembar foto copy legalisir Bukti Pengeluaran Benda/Surat berharga DInas Kebudayaan dan Pariwisata kepada I NENGAH SUBRATA tanggal 11 Januari 2016, 6 Juni 2016 , 27 Juni 2016, 5 September 2016, 15 September 2016 dan 26 September 2016
- 6 (enam) lembar foto copy legalisir Bukti Pengeluaran Benda/Surat berharga DInas Kebudayaan dan Pariwisata kepada I NENGAH SUBRATA tanggal 12 Januari 2017, 16 Pebruari 2017 , 20 Maret 2017, 30 Maret 2017, 13 April 2017 dan 2 Mei 2017
- 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir laporan hasil monitoring dan evaluasi kunjungan wisatawan dan pelaksanaan pemungutan retribusi pada Daya Tarik Wisata Triwulan I Tahun 2017 tertanggal 10 April 2017
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dari bendahara penerimaan DInas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem ke rek. BPD Karangasem Nomor : 022.10.00.00000-0 tertanggal 22 April 2013
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dari bendahara penerimaan DInas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem ke rek. BPD Karangasem Nomor : 022.10.00.00000-0 tertanggal 29 April 2013
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dari bendahara penerimaan DInas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem ke rek. BPD Karangasem Nomor : 022.10.00.00000-0 tertanggal 17 September 2014
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dari bendahara penerimaan DInas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem ke rek. BPD Karangasem Nomor : 022.10.00.00000-0 tertanggal 15 September 2016
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dari bendahara penerimaan DInas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem ke rek. BPD Karangasem Nomor : 022.10.00.00000-0 tertanggal 26 September 2016
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dari bendahara penerimaan DInas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem ke rek. BPD Karangasem Nomor : 022.10.00.00000-0 tertanggal 30 Maret 2017
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dari bendahara penerimaan DInas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem ke rek. BPD Karangasem Nomor : 022.10.00.00000-0 tertanggal 17 April 2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Made Sukereni, hakim Anggota 2: Sumali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I NENGAH SUBRATA Als. PANYONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I NENGAH SUBRATA Als. PANYONG tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut ? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas Untuk Negara cq. Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem Dikembalikan Kepada Terdakwa An. I NENGAH SUBRATA ALS. PANYONG Dikembalikan kepada KEPALA DINAS PARIWISATA KAB. KARANGASEM 8. Menghukum Terdakwa I NENGAH SUBRATA Als. PANYONG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada