- Menyatakan Terdakwa I RAMLI, SPd, Mpd Bin YAHYA dan Terdakwa II AKHMADI Bin MISRAN, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RAMLI, SPd, Mpd Bin YAHYA Terdakwa II AKHMADI Bin MISRAN tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Menetapkan supaya Para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821/003/BKD-BLG/2013 Atas Nama RAMLI, S.Pd., MAP sebagai Kabid Kebersihan Pada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (ESELON II B) Tanggal 04 Januari 2013.
- Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 821/027/BKD-BLG/2007 Atas Nama RAMLI, S.Pd Tanggal 26 Juli 2007.
- Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 813/074/BKD-BLG/2008 Atas Nama AKHMADI Tanggal 06 Januari 2009
- Fotocopy Legalisir Surat Mohon di ikut sertakan PRONA Tahun 2012 Nomor : 000/74/PRN/KL-PART/PRK/2012 Tanggal 30 Agustus 2012.
- Fotocopy Legalisir Surat Mohon di ikut sertakan PRONA Tahun 2012 Nomor : 000/016/KL-Part/Prg/2013 Tanggal 05 Februari 2013.
- Fotocopy Legalisir Kuintansi / Bukti Pembayaran Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan pada Tahun 2012.
- Fotocopy Legalisir Kuintansi / Bukti Pembayaran Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Pada Tahun 2013.
- Fotocopy Legalisir Berita Acara Penyerahan Sertifikat pada Tahun 2013.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 76 Tahun 2012 Tentang Penetapan Susunan Dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah Dan Tim Penelitian Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Tahun 2013.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Penetapan Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah dan Tim Penelitian Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 01/KEP-63.11/I/2012 Tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Kewenangan untuk Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja / Penanggung Jawab Kegiatan / Pembuat Komitmen, Pejabat Pengujian dan Perintah Pembayaran dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Pembuatan Daftar Gaji Pada Kantor Pertanahan Kab. Balangan Tahun Anggaran 2012 (AULIA SAVITRI, A.Md, H. TAJUDDIN NOOR, S.Sos, SUNGKOWO HARYANTO, RIKHA YUNIARTI).
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 15.4/KEP-63.11/SATGAS/IV/2012 Tentang Penunjukan Satuan Tugas Kegiatan Pelaksanaan Sertifikat Hak Atas Tanah melalui PRONA Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Tahun 2012
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 15/KEP.63.11/SATGAS/V/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor 14/KEP/63.11/SATGA/IV/2013 Tentang Penunjukkan Satuan Tugas Kegiatan Sertifikat PRONA Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Tahun 2013.
- Fotocopy Legalisir Berita Acara Hasil Penyuluhan PRONA Tahun 2012.
- Fotocofy Legalisir Berita Acara Penyuluhan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui PRONA Tahun 2013
- Fotocopy Legalisir Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 04.I/Kep.11.63/I/2012 Tentang Penunjukkan Lokasi Kecamatan Kegiatan Sertifikasi PRONA Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 15.3/KEP-63.11/PPPT/IV/2012 Tentang Penunjukan Lokasi Desa/Kelurahan Kegiatan Pelaksanaan Pensertipikatan Hak Atas Tanah melalui PRONA Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Tahun 2012
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 24/Kep.11.63/II/2012 Tentang Penunjukan Lokasi Kecamatan Kegiatan Sertifikasi PRONA Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 17.1/KEP-63.11/PPPT/VII/2012 Tentang Penetapan Peserta Kegiatan Pelaksanaan Pensertipikatan Hak Atas Tanah melalui PRONA Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Tahun 2012.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 13/PPKPPT/63.11/IV/2013 Tentang Penetapan Peserta Kegiatan Sertifikasi PRONA Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Tahun 2013.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 775/HM/BPN.17.13/2012 Tentang Pemberian Hak Milik Kepada HELDA LIS DKK Atas 90 (Sembilan Puluh) Bidang Tanah terletak di Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kab. Balangan
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 77/HM/BPN.17.13/2013 Tentang Pemberian Hak Milik Kepada ERNI HERIYANI BINTI HUSNI THAMBRIN DKK Atas 41 (Empat Puluh Satu) Bidang Tanah terletak di Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kab. Balangan.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 139/HM/BPN.17.13/2013 Tentang Pemberian Hak Milik Kepada GUNAWAN BIN GIMUN DKK Atas 16 (Enam Belas) Bidang Tanah terletak di Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kab. Balangan.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 311/HM/BPN.17.13/2013 Tentang Pemberian Hak Milik Kepada AHMAD DKK Atas 18 (Delapan Belas) Bidang Tanah terletak di Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kab. Balangan
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 514/HM/BPN.17.13/2013 Tentang Pemberian Hak Milik Kepada MUHAMMAD ASSEGAF DKK Atas 15 (Lima Belas) Bidang Tanah terletak di Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kab. Balangan
- Fotocopy Legalisir Surat Tugas No.15.1/St-63.11/IV/2013 atas nama SUMARDI, S.Sos, ABDUL GANI, FARID ANDRIANTO pada tanggal 02 April 2013.
- Fotocopy Legalisir Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA Tahun 2007 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- Fotocopy Legalisir Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2013
- Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Nomor : 12/KEP-63.11/PPPT/IV/2013 Tentang Penetapan Lokasi desa/Kelurahan Kegiatan Pelaksanaan Pensertifikatan Hak Atas Tanah melalui Prona di Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Tahun 2013.
- Satu Bundel Rekap tanda terima Uang Prona Tahun 2012 dan 2013.
- Satu Bundel Copy Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat Massal Prona Tahun 2013 atas nama Tajuddin Dkk,
- Uang Pungutan atas Kegiatan PRONA di Kelurahan Paringin Timur Kabupaten Balangan Sebesar Rp.42.150.000,- (Empat Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Tahun 2012.
- Uang Pungutan atas Kegiatan PRONA di Kelurahan Paringin Timur Kabupaten Balangan Sebesar Rp.4.350.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Tahun 2013, dirampas untuk Negara.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 10/PID.TPK/2015/PT BJM |
|
Nomor | 10/PID.TPK/2015/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Murdiyono |
Hakim Anggota |
M.pd, Muh.nurzaman, Um h. Abdurrahman Hasan |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Tim Penasihat Hukum; -Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bjm, hari SELASA, tanggal 20 JANUARI 2015 yang dimintakan banding; MENGADILI SENDIRI : tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, kepada Para terdakwa, yang pada tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.TPK/2015/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 10/PID.TPK/2015/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
47