- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi tanggal 10 September 2014 Nomor : 19 / Pid.Sus/ 2014 / PN.Msh, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EKO HANDRI LAIAN alias EKO, terdakwa II. NUSRI RUMALATEA alias NUSRI, dan terdakwa III. Jefri SUMA alias JEFRI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan Pemberatan;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan tindakan berupa ?Pengembalian kepada Orang Tua /Wali;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) karung berisi biji coklat dikembalikan kepada PTPN XIV kebun Awaya ,sebagai Pemilik;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang isi parang 20 cm, hulu parang terbuat dari kayu dengan panjang 13 cm dirampas untuk dimusnakan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 02/PID.SUS-Anak/2014/PT AMB |
|
Nomor | 02/PID.SUS-Anak/2014/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | Hari Sasangka, Brh. Haryanto |
Panitera | Prima Stella Kayadoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/PID.SUS-Anak/2014/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 02/PID.SUS-Anak/2014/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2/PID.SUS-ANAK/2014/PT.AMB
Lainnya : 19/PID.SUS/2014/PN.MSH
Pertama : 19/PID.B/2014/PN.MSH
Statistik10854