- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/ SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN TANGGAL 21 SEPTEMBER 2015 NOMOR : 02/PDT.G/2015/PN-BIR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT SELURUHNYA ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I MEMOHON PENEGASAN HAK PAKAI ATAS TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI KANTOR DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN MILIK BOEDEL PENINGGALAN ALMARHUM KAKEK/KAKEK BUYUT PARA PENGGUGAT DAN MENGKLAIM TANAH TERSEBUT SEBAGAI TANAH YANG DIKUASAI LANGSUNG OLEH NEGARA SECARA DIAM-DIAM KEPADA TERGUGAT III TANPA SEPENGETAHUAN PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS DARI KAKEK/KAKEK BUYUT PARA PENGGUGAT ( ALMARHUM AMPON THJI H.T.M.DJOHAN ALAMSYAH ALIAS AMPON THJI PEUSANGAN) ADALAH TINDAKAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA YANG TELAH MERUGIKAN PARA PENGGUGAT ATAS TANAH TERPERKARA ;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT II YANG TELAH MENERBITKAN SURAT UKUR NO.914/1980 DAN SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR : 1 TANGGAL 9 NOVEMBER 1981 YANG DIMOHON TERGUGAT I SECARA MELAWAN DIAM-DIAM TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA YANG TELAH MERUGIKAN HAK PARA PENGGUGAT ( SELAKU AHLI WARIS DARI KAKEK/KAKEK BUYUT PARA PENGGUGAT ( ALMARHUM AMPON THJI H.T.M. DJOHAN ALAMSYAH ALIAS AMPON THJI PEUSAGAN ) ATAS TANAH TERPERKARA ;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT II MENGUASAI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI KANTOR DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN MILIK BOEDEL PENINGGALAN ALMARHUM KAKEK/KAKEK BUYUT PARA PENGGUGAT MERUPAKAN PENGUASAAN SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM YANG TELAH NYATA-NYATA MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS DARI KAKEK/KAKEK BUYUT ( ALMARHUM AMPON THJI H.T.M.DJOHAN ALAMSYAH ALIAS AMPON THJI PEUSANGAN ) ;
- MENYATAKAN SURAT UKUR NOMOR 914/1980 DAN SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 1 TANGGAL 9 NOVEMBER 1981 YANG DITERBITKAN TERGUGAT II KEPADA TERGUGAT I ATAS TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI KANTOR DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN MILIK BOEDEL PENINGGALAN ALMARHUM KAKEK/KAKEK BUYUT PARA PENGGUGAT ADALAH TIDAK SAH, TIDAK BERHARGA DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ;
- MENYATAKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG ADA DIATAS TANAH TERPERKARA YANG LETAK DAN BATAS-BATASNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 2 HURUF (A)POSITA GUGATAN ADALAH SAH MILIK PENINGGALAN ALMARHUM AMPON THJI H.T.M.DJOHAN ALAMSYAH ALIAS AMPON THJI PEUSANGAN ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I,II,III UNTUK MENYERAHKAN DAN MENGEMBALIKAN TANAH TERPERKARA YANG TERSEBUT PADA ANGKA 2 HURUF ( A) POSITA GUGATAN YAITU TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI KANTOR DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN MILIK PENINGGALAN BOEDEL PENINGGALAN ALMARHUM KAKEK/KAKEK BUYUT PARA PENGGUGAT KEPADA PARA PENGGUGAT SECARA UTUH, KOSONG DAN BEBAS DARI DAN BEBAN SERTA IKATAN HUKUM APAPUN DENGAN PIHAK KETIGA LAINNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I,II DAN III MEMBAYAR UANG PAKSA ( DWAANG SOOM ) RP. 2.000.000,-( DUA JUTA RUPIAH ) PERHARINYA KEPADA PARA PENGGUGAT TERHITUNG SEJAK PUTUSAN DALAM PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI DENGAN TERGUGAT I, II DAN III MELAKSANAKAN PUTUSAN ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I,II DAN III MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT PERKARA INI SECARA TANGGUNG MENANGGUNG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT YANG SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/ semula Para Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 21 September 2015 Nomor : 02/Pdt.G/2015/PN-Bir yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak tuntutan Provisi Para Pembanding/Para Penggugat seluruhnya ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding sebagian ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I memohon penegasan hak pakai atas tanah dan bangunan rumah yang digunakan sebagai Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen milik boedel peninggalan Almarhum kakek/kakek buyut Para Penggugat dan mengklaim tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara secara diam-diam kepada Tergugat IIi tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku ahli waris dari kakek/kakek Buyut para Penggugat ( Almarhum Ampon Thji? H.T.M.Djohan Alamsyah Alias Ampon Thji? Peusangan) adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang telah merugikan Para Penggugat atas tanah terperkara ;
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah menerbitkan surat ukur no.914/1980 dan Sertifikat hak pakai Nomor : 1 tanggal 9 November 1981 yang dimohon Tergugat I secara melawan diam-diam tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang telah merugikan hak Para Penggugat ( selaku ahli waris dari kakek/kakek buyut para Penggugat ( almarhum Ampon Thji? H.T.M. Djohan Alamsyah alias Ampon Thji? Peusagan ) atas tanah terperkara ;
- Menyatakan tindakan Tergugat II menguasai tanah dan bangunan rumah yang digunakan sebagai Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen milik boedel peninggalan almarhum kakek/kakek Buyut Para Penggugat merupakan penguasaan secara tanpa hak dan melawan hukum yang telah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi para Penggugat selaku ahli waris dari kakek/kakek Buyut ( Almarhum Ampon Thji? H.T.M.Djohan Alamsyah Alias Ampon Thji? Peusangan ) ;
- Menyatakan Surat ukur Nomor 914/1980 dan Sertifikat hak Pakai nomor 1 tanggal 9 November 1981 yang diterbitkan Tergugat II kepada Tergugat I atas tanah dan bangunan rumah yang digunakan sebagai Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Peusangan kabupaten Bireuen milik boedel peninggalan Almarhum kakek/kakek Buyut para Penggugat adalah tidak sah, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan tanah dan bangunan yang ada diatas tanah terperkara yang letak dan batas-batasnya sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf (a)posita gugatan adalah sah milik peninggalan Almarhum Ampon Thji? H.T.M.Djohan Alamsyah Alias Ampon Thji? Peusangan ;
- Menghukum Tergugat I,II,III untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah terperkara yang tersebut pada angka 2 huruf ( a) posita gugatan yaitu tanah dan bangunan rumah yang digunakan sebagai Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Peusangan kabupaten Bireuen milik peninggalan boedel peninggalan Almarhum kakek/kakek Buyut para Penggugat kepada para Penggugat secara utuh, kosong dan bebas dari dan beban serta ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga lainnya ;
- Menghukum Tergugat I,II dan III membayar uang paksa ( dwaang soom ) Rp. 2.000.000,-( dua juta rupiah ) perharinya kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan ;
- Menghukum Tergugat I,II dan III membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat yang selebihnya ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 21/PDT/2016/PT BNA |
|
Nomor | 21/PDT/2016/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Leliwaty |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brsyaifoni |
Panitera | Cut Yuniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
Mengadili : Mengadili Sendiri : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2016/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2016/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2846 K/Pdt/2016
Lainnya : 21/PDT/2016/PT.BNA
Statistik
Statistik
55
30