- Menyatakan Terdakwa MONANG HABEAHAN, S.Sos, tersebut TIDAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI? yang di dakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MONANG HABEAHAN, S.Sos, tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa MONANG HABEAHAN, S.Sos, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI? yang di dakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMONANG HABEAHAN, S.Sos, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 - (dua) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 295.257.000,-(dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana penjara selama enam 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sesuai dengan PENETAPAN Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 31 / SIT / PID.SUS-TPK / 2017 / PN.MDN tanggal 18 April 2017 sebagai berikut :
- Tanda Terima Beras Raskin dan Berita Acara (Nomor urut 1 sampai dengan 974) ;
- 1 (Satu) Lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Dairi Nomor 821.2/308/IX/2014 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi Tanggal 4 September 2014 ditandatangani oleh Drs. JAPAET SIGALINGGING Selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kab. Dairi dan KRA. JOHNNY SITOHANG ADINEGORO Selaku Bupati Dairi;
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 841/1518 tanggal 9 September 2014 ditandatangani oleh Drs. JAPAET SIGALINGGING Selaku Kepala Badan Kepegawaian.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 841/1517 Tanggal 9 September 2014 ditandatangani oleh Drs. JAPAET SIGALINGGING Selaku Kepala Badan Kepegawaian.
- Yang disita dari saksi RIMSON SIMAMORA selaku Lurah Pegagan Julu I sebagai berikut :
- (Satu) Bundel Surat Tanda Terima Pembayaran Beras Raskin Kelurahan Pegagan Julu I Tahun 2015 tanggal :
- 20 Maret 2015
- 27 Maret 2015
- 27 Maret 2015
- 10 Mei 2015
- 18 Mei 2015
- 20 Mei 2015
- 16 Juni 2015
- 18 Juni 2015
- 22 Juni 2015
- 21 September 2015
- 25 September 2015
- 7 Oktober 2015
- 15 Oktober 2015
- 6 November 2015
- 12 November 2015
- 23 Desember 2015
- 10 Desember 2015
- 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Terima Pelunasan Beras Raskin Kelurahan Pegagan Julu I untuk Pagu I / II Tahun 2016 tanggal 21 April 2016
- 1 (Satu) Bundel Kwitansi Asli tanggal :
- 8 April 2016
- 14 November 2016
- 1 (Satu) Bundel Surat Tanda Terima Pembayaran Beras Raskin Kelurahan Pegagan Julu I Tahun 2016 tanggal :
- 9 Mei 2016
- 10 Desember 2016
- 1 (Satu) Bundel Struk Bri tahun 2016 tanggal :
- 29 September 2016
- 11 Oktober 2016
- 29 Agustus 2016
- Yang disita dari saksi JUARA PURBA selaku Kepala Desa Pegagan Julu VII sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bundel Daftar Realiasasi Penyaluran Beras Raskin / Rastra Desa Pegagan Julu VII Tahun 2016 tanggal sebagai berikut : Nomor urut 01 s/d 108;
- 1 (satu) Bundel Tanda Terima Pembayaran Beras Raskin Desa Pegagan Julu VII Tahun 2016 tanggal sebagai berikut : Nomor urut 01 s/d 12;
- Yang disita dari saksi HOTMA SINAGA selaku Kepala Desa Barisan Nauli sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bundel Daftar Realiasasi Penyaluran Beras Raskin / Rastra Desa Barisan Nauli Tahun 2016 tanggal sebagai berikut : No urut 01 s/d 48;
- 1 (satu) Bundel Tanda Terima Pembayaran Beras Raskin Desa Barisan Nauli Tahun 2016 tanggal sebagai berikut : No urut 01 s/d 12;
- Yang disita dari saksi ACCEN SIGALINGGING selaku Kepala Desa Pegagan Julu VIII sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bundel Daftar Realiasasi Penyaluran Beras Raskin / Rastra Desa Pegagan Julu VIII Tahun 2016 tanggal sebagai berikut : No urut 01 s/d 37;
- 1 (satu) Bundel Tanda Terima Pembayaran Beras Raskin Desa Pegagan Julu VIII Tahun 2016 tanggal sebagai berikut : No urut 01 s/d 12;
- Yang disita dari saksi ZAKARIA ANSYARI, SE selaku Kepala Kansilog Bulog Kabanjahe sebagai berikut :
- Permintaan Beras Raskin Alokasi Januari s/d Desember 2015 dari Kab.Dairi an.Sekretaris Daerah kepada Pihak Bulog Kabanjahe dan Raskin Ke-13 Tahun 2015;
- Permintaan Beras Raskin Alokasi Januari s/d Desember 2016 dari Kab.Dairi an.Sekretaris Daerah kepada Pihak Bulog Kabanjahe;
- Surat Asisten Administrasi Pembangunan Kabupaten Dairi Nomor: 511.1/1171 tanggal 6 April 2015 Perihal Penetapan Titik Distribusi Raskin Kab. Dairi Tahun 2015 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi;
- Surat Asisten Administrasi Pembangunan Kabupaten Dairi Nomor: 511.1/0923 tanggal Maret 2016 Perihal Penetapan Titik Distribusi Raskin Kab. Dairi Tahun 2016 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi;
- Berita Acara Serah Terima Beras Raskin dari Bulog Kabanjahe Ke Kecamatan Sumbul Kab.Dairi untuk alokasi Bulan Januari s/d Desember 2015 dan Raskin Ke-13 Tahun 2015;
- Berita Acara Serah Terima Beras Raskin dari Bulog Kabanjahe Ke Kecamatan Sumbul Kab.Dairi untuk alokasi Bulan Januari s/d Desember 2016;
- Surat dari Kansilog Kabanjahe kepada Bupati Kab.Dairi Cq. Tim Satker Raskin Kab.Dairi Nomor: B-004/I/02E00/07/2015 perihal Percepatan Pelunasan Utang Raskin tanggal 06 Juli 2015;
- Surat dari Kansilog Kabanjahe kepada Bupati Kab.Dairi Nomor: B-004/I/02E00/08/2015 perihal Percepatan Pelunasan Utang Raskin tanggal 12 Agustus 2015;
- Surat dari Kansilog Kabanjahe kepada Bupati Kab.Dairi Nomor: B-005/I/02E00/11/2015 perihal Percepatan Pelunasan Utang Raskin tanggal 16 November 2015;
- Surat dari Kansilog Kabanjahe kepada Bupati Kab.Dairi Nomor: B-005 / I / 02E00 / 12 / 2015 perihal Percepatan Pelunasan Utang Raskin tanggal 17 Desember 2015;
- Surat Sekretaris Daerah Kab. Dairi Kepada Kansilog Kabanjahe Nomor: 511.1/2334 Perihal Alokasi Raskin Kec. Sumbul Tanggal 6 Agustus 2015;
- Surat Wakil Bupati Kab. Dairi Kepada Kansilog Kabanjahe Nomor: 511.1/1040 Perihal Tunggakan Rasin Kec. Sumbul Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2016;
- Surat Kansilog Kabanjahe Kepada Kasub Divre Medan Nomor: B- 002/020E020/06/2016 Perihal Tunggakan Raskin / Rastra Tahun 2015 dan 2016 Kab. Dairi Tanggal 2 Juni 2016;
- Notulen Rapat dan Daftar Hadir Pembahasan Tunggakan Raskin Tahun 2015 dan Tahun 2016 Kec. Sumbul Kab. Dairi di Kantor Inspektorat Kab. Dairi Tanggal 11 Agustus 2016;
- Surat Bupati Nomor: 511.1/2403 Perihal Percepatan Pelunasan Tunggakan Harga Tebus Raskin (HTR) Kab. Dairi Tanggal 26 Juli 2016;
- Surat Kansilog Kabanjahe Nomor B- 004/02E00/05/2016 Tanggal 12 Mei 2016 Perihal Realisasi Pendistribusian Raskin 2016 dan Tunggakan Harga Tebus Raskin (HTR) Kab. Dairi Tahun 2015 dan Tahun 2016;
- Surat Kansilog Kabanjahe kepada Tim Koordinasi HPB Raskin Tahun 2015 dan tahun 2016 Nomor: B-003/02E00/06/2015 tanggal 08 Juni 2016 Perihal Tunggakan HPB Raskin Tahun 2015 dan 2016;
- Surat Pernyataan Hutang Raskin Kec.Sumbul Kab.Dairi tahun 2015 oleh Monang Habeahan,S.Sos. tanggal 22 Maret 2016;
- Surat Wakil Bupati Dairi Nomor: 511.1/2783 Tanggal 22 Agustus 2016 Perihal Mohon Pendistribusian Beras Raskin Alokasi Mei, Juni, Juli dan Seterusnya;
- Surat Pernyataan Lurah dan Kepala Desa Se-Kecamatan Sumbul Tanggal 16 Agustus 2016;
- Realisasi Penambahan dan Pembayaran Raskin Kecamatan Sumbul Tahun 2015
- Realisasi Penambahan dan Pembayaran Raskin Kecamatan Sumbul Tahun 2016
Putusan PN MEDAN Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Janverson Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saryana, Br Hakim Anggota Daniel Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Potalfin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : i. Yang disita dari saksi DUMARIA HUTABARAT. selaku kasi kesra kecamatan sumbul sebagai berikut : ii. Yang disita dari terdakwa MONANG HABEAHAN, S.Sos selaku Camat Sumbul sebagai berikut : Barang Bukti dari Nomor Urut i sampai dengan vi Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. Dikembalikan kepada saksi ZAKARIA ANSYARI, SE selaku Kepala Kansilog Bulog Kabanjahe. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
161
47