Putusan MS SIGLI Nomor 214/Pdt.G/2012/MS-Sgi |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2012/MS-Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Bahril |
Hakim Anggota | S.ag, Zulkifli Firdaus., Nurmaisal |
Panitera | S.ag, Marwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Zahraturina binti H. Sayuti minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/ bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (umur 21 tahun);3. Menetapkan harta-harta berupa:3.1. 6 (enam) unit bangunan ruko berderetan berlantai 4 (ada sarang burung) dari arah Timur ke Barat no. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 ukuran masing-masing toko 4 M x 19 M terletak di Gampong Lada Meunasah Kupula Kota Mini, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dengan batas sebagai berikut: - Timur dengan Ruko sarang burung Pon Waled;- Barat dengan Ruko sarang burung H. Ilyas;- Selatan dengan halaman Ruko; - Utara dengan jalan;3.2. 2 (dua) unit Ruko berderetan berlantai 2 dari arah Timur ke Barat dengan ukuran toko No. 5 yaitu 4,60 M x 18 M dan toko No. 6 yaitu 4 M x 18 M terletak di Gampong Lada Meunasah Kupula Kota Mini, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut: - Timur dengan ruko Pon Waled;- Barat dengan ruko M. Jalil;- Selatan dengan halaman Ruko; - Utara dengan toko Aseng Medan;3.3. 3 (tiga) unit Ruko berderetan berlantai 4 (ada sarang burung) dari arah Timur ke Barat no. 4, 5 dan 6 dengan ukuran + 4 M x 22,5 M terletak di Terminal Beureunuen, Gampong Mesjid Jaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:- Timur dengan ruko H. Fendi;- Barat dengan ruko H. Mahmud;- Selatan dengan gang;- Utara dengan terminal;3.4. 6 (enam) unit Ruko berderetan berlantai 4 (tanpa sarang burung) dari arah Timur ke Barat no. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 dengan ukuran masing-masing + 4 M x 18 M terletak di Kedai Beureunuen (Blang Mbeek), Gampong Mesjid Jaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:- Timur dengan ruko H. Syah Umur;- Barat dengan ruko H. Mahmud Arafah;- Selatan dengan halaman ruko;- Utara dengan gang;3.5. 1 (satu) petak tanah kebun di dalamnya ada batang cokelat dan lain-lain, terletak di Gampong Jojo (ling c) Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut :- Timur dengan Jln. Kembang Tanjung dan Tr. Tiaminan, dengan luas 19,50 dan 9,50 M; - Barat dengan tanah rumah Samsul Bahri, tanah rumah Zainal Abidin Husen dan tanah rumah Nurjannah, dengan luas 28,20 dan 20,70 M;- Selatan dengan tanah H. Muhammad Abdullah, dengan luas 85,1 M; - Utara dengan tanah kebun Zainal Abidin/ tanah rumah Nurjannah, tanah rumah M. Gade, tanah rumah Tiaminah, tanah rumah Z. Abidin Yusuf, tanah rumah M.Salat, dengan ukuran luas 16,80 dan 52 M;3.6. 1 ( satu ) petak tanah berpagar beton dan diatas tanah tersebut berdiri tempat doorsmir, parkir dan rumah permanen, terletak di Gampong Lileu Keumangan, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut: - Timur sekarang dengan Galon Minyak, 56 M;- Barat dengan tanah kebun M. Amin, 69,70 M; - Selatan dengan tanah Kebun Aminah, 20,10 M;- Utara dengan jalan Banda Aceh-Medan, 46,80 M;3.7. 1 ( satu ) petak tanah sawah bukan 2 (dua) petak terletak di Blang Mbeek belakang ruko Kedai Beureunuen, Gampong Mesjid Jaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan luas 1.603,56 M2 terletak di dengan batas sebagai berikut: - Timur dengan Lueng;- Barat dengan tanah sawah H. Ibrahim dan tanah sawah H. Abubakar;- Selatan dengan tanah sawah T. Nurdin;- Utara dengan tanah sawah wakaf baroh barat jaman;3.8. Gadaian sebanyak 30 (tiga puluh) manyam emas biasa 23 krat belum di tebus terhadap tanah sawah tersebut seluas 16 (enam belas) are bibit terletak di Gampong Busu Meunasah Mee, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie;3.9. 1 (satu) petak tanah kebun di kelilingi pagar terletak di Gampong Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:? Timur dengan tanah rumah Hj. Melawati dan Halimah Basyah, 33,70 M;? Barat dengan tanah rumah Mak Ibah dan H. Ubit, 34,60 M;? Selatan dengan Lorong, 17,85 M;? Utara dengan Jalan Busu, 20 M;3.10. 1 ( satu ) petak tanah sawah terletak di Gampong Rapana, Mukim, Tiba ( Blang Turubue ) Kec. Mutiara, Kab. Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:? Timur dengan tanah sawah Nek Man/Halimah/ Mustafa, 49,30 M;? Barat dengan tanah saah Halimah Kp. Meugou/ Habibah, 53,15 M;? Selatan dengan lueng, 39,00 M;? Utara dengan tanah sawah Nyak Po Cut/Hj.Absah, 45,15 M;3.11. 1 (satu) petak tanah sawah terletak di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:? Timur dengan tanah sawah M. Amin Jojo, 65,00 M;? Barat dengan tanah sawah Mie Rusdi A. Wahab, 60,00 M;? Selatan dengan Simpang Air, 18,50 M;? Utara dengan tanah sawahH. Abd.Masjid Ahmad, 17,60 M;3.12. 1 ( satu ) petak tanah sawah terletak di Blang Raya Tiba Mesjid, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah timur dengan tanah sawah Cupo Gade, 60,10 M;- sebelah barat dengan tanah sawah Nurma H. Jalil, 61,30 M;- sebelah selatan dengan tanah sawah M. Ali Saad, 50,20 M, dan - sebelah utara dengan tanah sawah Cupo Jeumpa, 48,10 M;3.13. 1 (satu) unit mobil dengan merek X-Terial Nomor Polisi BK 1888 1C;3.14. Pinjaman uang oleh TERGUGAT I (Turut Tergugat I) sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);3.15. Pinjaman uang oleh Ramli Yusuf (Turut Tergugat XI) sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);3.16. 1 (satu) petak tanah di diatasnya berdiri 3 (tiga) unit ruko berlantai 3 nomor 8,9, dan 10 terletak di Jalan Mr. Dr. Muhammad Hasan, Simpang Surabaya, Gampong Suka Damai Banda Aceh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dengan ukuran masing-masing ruko + 16 M lebar + 4,20 M, batas-batas toko tersebut adalah:- Sebelah utara dahulu berbatas dengan Tanah/ruko H. Sofyan;- Sebelah selatan dengan tanah/ruko darma;- Sebelah barat dengan Drainase (saluran air), jalan Mr. DR. Muhammad Hasan;- Sebelah timur dengan jalan Nuri;3.17. 1 (satu) buah rumah permanen berlantai satu lantai keramik sedangkan keadaan didalam tidak bisa dilihat karena terkunci terletak di Gampong Labui Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara Jalan Kamboja, + 16,00 M;- Sebelah selatan dengan tanah/rumah Muchtar Usman, + 15,80 M;- Sebelah barat dahulu tanah/rumah Abdurrahman dan sekarang dengan tanah/rumah Susialawati, + 28,50 M;- Sebelah timur dengan lorong buntu, + 29,07 M;3.18. 1 (satu) petak tanah diatasnya berdiri rumah permanen berlantai satu keramik terletak di Jalan Labui Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara dahulu dengan tanah/ rumah Anwar Zainun dan sekarang sudah beralih kepada pihak lain dan pemiliknya sekarang tidak diketahui, + 12,00 M;- Sebelag selatan dengan Jalan Elang, + 11,50 M;- Sebelah timur Jalan merpati, + 20,20 M;- Sebelah barat dengan pekarangan, + 20,20 M;3.19. 1 (satu) buah rumah permanen satu lantai terletak di Gampong Beurawe Jalan Chik Gempa No. 17 A Kecamatan Kuta Alam Beurawe, Kata Banda Aceh, dengan batas sebagai berikut:- Utara dengan tanah rumah alm. Musa, ukuran + 26,10 M;- Selatan dengan tanah/ warkop Famber Anwar, SH, ukuran + 26,10 M;- Barat dengan tanah/ rumah alm. Bustamam dan lapangan bola volly Famber, ukuran + 20,10 M;- Timur dengan jalan Chik Geumpa, ukuran + 20,10 M;3.20. 1 (satu) unit Ruko berlantai 3 dengan ukuran + 17,60 M x 4,85 M di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Jln. Setia Budi Komplek Tasbih 2 Blok 1 No. 4 Medan, dengan merek ?Warung Mie Pak Abu? dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah timur berbatas dengan Toko Abu Bakar, 17,60 M;- Sebelah barat berbatas dengan Toko Rian Ponsel, 17,60 M;- Sebelah selatan berbatas dengan Jl. Tasbih 2, 4,85 M;- Sebelah utara berbatas dengan gang, 4,85 M;3.21. sepetak tanah sawah terletak di Blang Gumpung, Kemukiman Tiba, Gampong Reubat Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:- Sebelah selatan dengan tanah Fikriah, sebelumnya tersebut Bariyah, 32,00 M;- Sebelah utara dengan Tanah Mesjid, sebelumnya tersebut ayah Suman, 31,00 M;- Sebelah timur dengan tanah Ibu Sur, sebelumnya tersebut Syurmiyah, 41,40 M;- Sebelah barat dengan tanah Anafi, sebelumnya tersebut Hanafi, 40,80 M;3.22. Hasil keuntungan dari harta bersama sejak tahun 2011 s/d diajukan gugatan ini sejumlah Rp. 1.115.000.000,- (satu milyar seratus lima belas juta rupiah) yang terdiri dari :- Sarang burung sejak bulan puasa tahun 2011 s/d 2012 dengan 6 unit Ruko di Kota Mini dan 3 unit Ruko di terminal Beureunuen, Kec. Mutiara, Kab. Pidie, dari hasil tersebut perbulan Rp. 40.000.000 x 12 bulan = Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);- Sewa 2 unit Ruko Kota Mini (Gampong Lada) tanpa sarang burung sebagaimana tersebut di poin 3.2 diatas sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);- Sewa Ruko 2 Unit di Terminal Beureunuen sebagaimana tersebut di poin 3.3 diatas sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);- Sewa Ruko 6 unit di Beureunuen Blang Mbek sebagaimana tersebut pada poin 3.4 diatas sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);- Sewa tanah Doorsmer/RGM Gampong Lileu di Beureuenuen sebagaimana tersebut di poin 3.6 diatas sebanyak Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);- Sewa ruko di Medan sama TURUT TERGUGAT IX sebagaimana tersebut di poin 3.23 diatas sebanyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat;4. Menetapkan masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;5. Menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas secara natura atau dengan melelangnya di muka umum apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura;6. Menghukum kedua belah pihak untuk menyerahkan hak bagian masing-masing dari harta bersama tersebut;7. Menyatakan sita jaminan/ marital adalah sah dan berharga;8. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIV untuk mematuhi diktum putusan;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 27.126.000,- (dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
78
12