Putusan PN BONTANG Nomor 59/Pid Sus/2015/PN Bon |
|
Nomor | 59/Pid Sus/2015/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gutiarso |
Hakim Anggota | Nalfrijhon, Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SURIANTO Alias SANTO Bin MAMMA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURIANTO Alias SANTO Bin MAMMA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 4. Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus paket butiran kristal Narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar total berat bersih 45,55 gram ; - 3 (tiga) paket butiran kristal Narkotika jenis sabu-sabu ukuran kecil total berat bersih 2,08 gram ; - 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu ; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ; - 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Sampurna ; - 1 (satu) bungkus permen mintz ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid_Sus/2015/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 59/Pid_Sus/2015/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pid/2015/PT.SMR
Pertama : 59/Pid Sus/2015/PN Bon
Statistik347