Putusan PN TENGGARONG Nomor 6/Pid.C/2020/PN |
|
Nomor | 6/Pid.C/2020/PN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PENGADILAN NEGERI TENGGARONGCatatan Putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri Tenggarong Dalam Daftar Catatan Perkara (pasal 209 ayat (2) KUHAP) Nomor 6/Pid.C/2020/PN TrgCatatan dari Persidangan terbuka untuk Umum Pengadilan Negeri Tenggarong yang Memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Ringan dengan acara Pemeriksaan Cepat dalam Perkara: N a m a : CHANDRA DONY WIJAYA Bin BAMBANG SUGENGTempat Lahir : TenggarongUmur/Tgl.Lahir : 20 Tahun / 17 Juli 1999Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Danau Lipan No. 28 RT. 028 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai KartanegaraA g a m a : IslamPekerjaan : Swasta;Terdakwa tidak pernah dihukum ;SUSUNAN PERSIDANGAN ;N a m a : OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. ???...??????......Hakim ;N a m a : ORMULIA ORRIZA, S.P. ?????????????????????.....Panitera Pengganti ;Penyidik membacakan uraian singkat Tindak Pidana Ringan: pada hari Jum???at tanggal 24 Janjuari 2020 Pelapor dan terlapor yang sebelumnya memiliki hubungan sebagai Pacar terlibat cekcok mulut dan pada akhirnya Terlapor memblokir nomor terlapor hingga sampai Hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 11.00 wita terlapor ada menhubungi pelapor untuk menyuruh pelapor datang kerumah terlapor sekira pukul 13.30 wita pelapor datang kerumah terlapor di Jln. Danau Lipan Kel.Melayu Kec.Tenggarong Kab.Kukar dan kemudian Terlapor dan Pelapor langsung jalan berboncengan ke arah Komplek Stadion Aji Imbut Kec.Tengarong Sebrang sekira pukul 14.00 wita keduanya sampai di Komplek Stadion Aji Imbut Kec.Tengarong Sebrang kemudian antara terlapor dan pelapor kembali bertengkar sampai akhirnya Terlapor melakukan tindakan Penganiayaan terhadap Pelapor dengan acara memukul Leher sebelah Kiri pelapor dan menendang bagian paha dan Pinggang Pelapor;a. Atas Uraian Singkat Tindak Pidana Ringan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi dan sidang dapat dilanjutkan;b. Keterangan Saksi-Saksi:1. Saksi INDAH PUSPITA SARI BINTI IMAM SADARI, Umur 22 tahun, tempat lahir di Tenggarong, tanggal lahir 05 Juni 1997, jenis kelamin Perempuan, kewarganegaraan Indonesia suku Jawa Agama Islam, Pendidikan Mahasiswi Universitas Unikarta, Pekerjaan Honorer, Alamat sesuai KTP Jln.Gunung Belah gang Arsapati 5 RT.53 No.27 Kel.Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kab.Kukar, memberikan keterangan didepan persidangan sebagai berikut :- Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadi penganiayaan;- Bahwa penganiayaan yang saksi maksud disini adalah penganiayaan yang saksi alami sendiri yaitu dengan tindakan pemukulan terhadap saksi di bagian wajah kiri mata kiri pipi kiri rahang kiri lengan kiri pinggang kiri dan paha kiri Saksi;- Bahwa kejadian penganiayaan yang Saksi alami tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 yang terjadi di Kompleks Stadion Madya Aji Imbut Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kukar;- Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi adalah seorang laki-laki yang bernama Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA; - Bahwa saksi mengenal dengan Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA dan hubungan Saksi dengan Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA adalah mantan pacar Saksi- Bahwa Saksi mengenal dengan Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA sejak Bulan November 2018;- Bahwa cara Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA melakukan penganiayaan terhadap Saksi dengan cara memukul Saksi dengan tangan kanan dengan posisi tangan Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA dikepal yang pertama Saksi menerima pukulan di bagian leher kiri, kedua di pipi kiri Saksi, ketiga Saksi mendapat pukulan dibagian pelipis kiri, selanjutnya Saksi terjatuh di tanah dan Saksi rasakan paha sebelah kiri Saksi seperti ditendang dan terakhir punggung kiri Saksi juga merasakan tindakan seperti ditendang oleh Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA;- Bahwa awalnya pada hari Jum???at 24 Januari 2020 Saksi dengan Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA sudah ada masalah dan mengakibatkan cekcok di Chat WhatsApp dan sejak cekcok di Chat whatsapp Saksi dan Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA tidak ada lagi komunikasi karena Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA memblokir kontak Saksi, dan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 11.00 wita Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA ada mengirimkan pesan di whatsapp Saksi dengan berkata Saksi diminta untuk datang kerumah Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA, dan pada Pukul 13.30 Wita Saksi datang ke rumah Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA setelah Saksi sampai di depan rumah Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA mendatangi Saksi dan membonceng Saksi dan berjalan kearah stadion setelah sampai di stadion Sdr.CHANDRA DONY WIJAYA bertanya kepada Saksi kenapa tidak ada menghubunginya dan setelah Saksi jawab buat apa Saksi baikin, kan Saksi tidak salah, setelah mendengar jawaban tersebut entah apa penyebabnya Saksi langsung menerima pukulan pertama, Saksi menerima pukulan di bagian leher kiri, kedua di pipi kiri Saksi, ketiga Saksi mendapat pukulan dibagian pelipis kiri, selanjutnya Saksi terjatuh di tanah dan Saksi rasakan paha sebelah kiri Saksi seperti ditendang dan terakhir punggung kiri Saksi juga merasakan tindakan seperti ditendang;- Bahwa Saksi tidak ada upaya melawan dan melindungi diri;- Bahwa yang Saksi alami dari kejadian penganiayaan adalah lebam dibagian pipi kiri, leher kiri, lengan kiri, paha kiri;- Bahwa secara umum Saksi tidak menderita gangguan aktifitas Saksi sehari-hari namun Saksi merasakan susah untuk mengunyah makanan karena rasa sakit yang Saksi rasakan dibagian pipi kiri Saksi;- Bahwa pada saat tindak penganiayaan yang Saksi alami di Kompleks Stadion Aji Imbut Kec.Tenggarong Sebrang Kab.Kukar kondisi sekitar tidak terlalu ramai tetapi ada satu dua orang yang lewat dan sempat melihat peristiwa tersebut namun Saksi tidak megenal orang yang melihat kejadin tersebut karena orang yang melihat kejadian penganiayaan yang Saksi alami hanya sebatas melihat lalu pergi;- Bahwa selain Saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah Ibu Saksi yang bernama SAMIYATI, kakak Saksi yang bernama DYAH UTAMI WULANDARI dan keduanya mengetahui kejadian tersebut setelah Saksi ceritakan apa yang telah Saksi alamiAtas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak membantah dan membenarkannya;2. Saksi SAMIYATI Binti SUJONO, Umur 47 Tahun, Lahir di Yogyakarta tanggal 02 Oktober 1972, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, Pendidikan terakhir S2, Pekerjaan PNS (Guru SD.N 015 Tenggarong Bukit Biru), Agama Islam, Alamat Jl. Gunung Belah Gg. Arsapati 5 Rt.053 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, memberikan keterangan didepan persidangan sebagai berikut:- Bahwa Saksi kenal dan mempunyai hubungan keluarga dengan Sdri. INDAH PUSPITA SARI, yaitu Sdri. INDAH PUSPITA SARI adalah anak kandung Saksi, kemudian untuk Sdr. CANDRA DONI WIJAYA Saksi kenal karena teman dekat/pacar anak Saksi (Sdri. INDAH PUSPITA SARI) namun Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Saksi mengetahui tentang penganiayaan yang dialami oleh Sdri. INDAH PUSPITA SARI, karena Saksi melihat wajah anak Saksi tersebut sesaat setelah kejadian;- Bahwa kejadian penganiayaan terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar jam 15.00 wita di Areal Stadion Aji Imbut Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara yang Saksi ketahui setelah anak Saksi pulang kerumah Saksi di Jl. Gunung Belah Gg. Arsapati 5 Rt.053 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI tersebut adalah Sdr. CANDRA DONI WIJAYA;- Bahwa berdasarkan keterangan dari anak Saksi yaitu Sdri. INDAH PUSPITA SARI serta Saksi melihat sendiri kondisi anak Saksi Penganiayaan yang Saksi maksud adalah Sdr. CANDRA DONI WIJAYA melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong dan di kepal kemudian memukul bagian wajah sebelah kiri serta menampar dan menendang paha serta pinggang bagian belakang dan yang Saksi lihat kondisi anak Saksi terdapat memar di pinggir mata sebelah kiri serta ada bengkak di bagian leher sebelah kiri dan ada luka memar di lengan kiri anak Saksi;- Bahwa yang melihat dan yang berada di tempat kejadian pada waktu terjadi penganiayaan terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI tersebut menurut keterangan anak Saksi hanya ada berdua saja namun sempat ada orang lain yang melintas di tempat kejadian namun hanya lewat saja dan tidak dikenali;- Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. INDAH PUSPITA SARI yang menjadi penyebab sehingga Sdr. CANDRA DONI WIJAYA melakukan penganiayaan tersebut kepada Sdri. INDAH PUSPITA SARI karena Sdri. INDAH PUSPITA SARI sudah beberapa hari tidak ada menghubungi atau memberi kabar kepadanya;- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. CANDRA DONI WIJAYA terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI merasa sakit nyeri di bagian mata sebelah kirinya serta juga merasa nyeri juga di bagian lengan sebelah kiri serta pinggang sebelah kirinya namun masih bisa beraktifitas sehari ??? hari;- Bahwa Saksi mengetahui dan meyakini kalau Sdri. INDAH PUSPITA SARI telah dianiaya oleh Sdr. CANDRA DONI WIJAYA karena sebelum kejadian Saksi masih berada dirumah Saksi sekitar Jam. 14.00 wita anak Saksi Sdri. INDAH PUSPITA SARI ada meminta Ijin kepada Saksi untuk ke kantornya di Kantor DPR Kab. Kukar dan kondisinya masih baik ??? baik saja kemudian sekira Jam. 18.30 wita Saksi melihat anak Saksi tersebut sudah berada dirumah dan kondisi menangis selanjutnya Saksi langsung menanyakan ada apa dan dijawab kalau telah di pukul dan di tendang oleh Sdr. CANDRA DONI WIJAYA serta Saksi juga melihat memar di bagian mata sebelaha kiri serta lengan sebelah kirinya juga ada memar warna biru sehingga Saksi meyakini kalau memang benar Sdr. CANDRA DONI WIJAYA adalah pelakunya walaupun sebenarnya anak Saksi ada berbohong kalau mau keluar rumah untuk ke kantornya di DPR Kab. Kukar dan anak Saksi juga telah memberitahukan kepada Saksi kalau memang keluar rumah untuk bertemu dengan Sdr. CANDRA DONI WIJAYA bukan ke Kantor DPR Kab. KukarAtas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak membantah dan membenarkannya;3. Saksi DYAH UTAMI WULANDARI BINTI IMAM SADARI, Umur 26 Tahun, Lahir di Tenggarong tanggal 13 Agustus 1993, kewarganegaraan Indonesia suku Jawa, Pendidikan Terakhir Diploma 2, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat sesuai NIK6402065308930002 Jalan Gunung Belah Gg.Arsapati 5 RT.053 Kel.Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara, memberikan keterangan didepan persidangan sebagai berikut :- Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadi penganiayaan;- Bahwa penganiayaan yang Saksi maksudkan adalah adanya pemukulan yang dilakukan oleh Sdr.CANDRA DONY WIJAYA kepada Adik Saksi Sdri.INDAH PUSPITA SARI dengan menggunakan tangan kosong dengan cara mengepalkan tangan kanannya dan memukulkan ke arah pipi sebelah kiri, pelipis mata sebelah kiri , bagian mata sebelah kiri serta bagian leher sebelah kiri yang berakibat luka lebam pada pipi sebelah kiri , pelipis mata sebelah kiri, bagian mata sebelah kiri dan bagian leher sebelah kiri dan selain dengan memukul dengan menggunakan tangan kosong dengan cara mengepalkan tersebut Sdr. CANDRA DONY WIJAYA juga melakukan tendangan menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kiri yang mengakibatkan luka lebam pada pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kiri;- Bahwa kejadian pemukulan yang menimpa adik Saksi Sdri.INDAH PUSPITA SARI tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 wita di Stadion Aji Imbut Tenggarong dan di kantor DPRD Kab.Kukar di Ruang Meeting Anggota Dewan;- Bahwa yang telah melakukan pemukulan adalah Sdr. CANDRA DONY WIJAYA dan hubungan adik Saksi dengan Sdr. CANDRA DONY WIJAYA adalah mantan pacarnya yang setahu Saksi sudah putus sekitar bulan juli 2019;- Bahwa yang menjadi sebab adik Saksi menjadi korban pemukulan tersebut setahu Saksi berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 adik Saksi sedang bersama sama dengan Saksi dan keluarga besar Saksi menghadiri acara keluarga yang mana menurut pengakuan adik Saksi ke Saksi pada waktu itu Sdr.CANDRA DONY WIJAYA tidak mengijinkan adik Saksi untuk ikut acara keluarga tersebut, kemudian karena adik Saksi tetap ikut acara keluarga tersebut kemudian Handphone Adik Saksi diblokir kontak WhattApp nya oleh Sdr.CANDRA DONY WIJAYA, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 kontak WhattApp adik Saksi dibuka kembali oleh Sdr.CANDRA DONY WIJAYA dan Sdr.CANDRA DONY WIJAYA ada mengirim pesan via WhattApp ke adik Saksi dan menyuruh adik Saksi untuk mendatangi rumahnya Sdr.CANDRA DONY WIJAYA di Jalan Danau Lipan Kel.Melayu Kec.Tenggarong Kab.Kukar dan pada waktu adik Saksi berangkat dari rumah ke rumah Sdr.CANDRA DONY WIJAYA tersebut adik Saksi ada berpamitan dengan Saksi bahwa dirinya akan ke kantor dan tidak bilang bahwa dirinya akan ke rumah Sdr.CANDRA DONY WIJAYA waktu itu sekitar jam 13.30 wita, kemudian pada sekitar jam 17.30 wita pada saat Saksi dan ibu Saksi keluar rumah, adik Saksi ada mengirim pesan whattapp ke Saksi dan memberitahukan dengan kata kata ???KAPAN PULANG??? dengan emoticon menangis, dan setelah Saksi pulang sampai rumah pada sekitar jam 18.10 wita Saksi melihat adik Saksi dalam kondisi lebam pada bagian pipi sebelah kiri , pelipis mata sebelah kiri, bagian mata sebelah kiri dan bagian leher sebelah kiri serta bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kiri dan setelah Saksi tanyakan sebab dari luka lebam yang diderita adik Saksi tersebut, adik Saksi mengatakan bahwa dirinya telah dianiaya dengan dengan cara dipukul dan ditendang yang mengenai bagian yang lebam tersebut oleh Sdr. CANDRA DONY WIJAYA;- Bahwa Sebelum terjadi pemukulan tersebut Saksi tidak mengetahui apakah adik Saksi memiliki masalah sebelumnya dengan Sdr CANDRA DONY WIJAYA ,namun setahu Saksi pada saat adik Saksi masih menjalin hubungan dengan Sdr CANDRA DONY WIJAYA tersebut Sdr CANDRA DONY WIJAYA agak terlalu over protektif kepada adik Saksi;- Bahwa untuk berapa kali Sdr CANDRA DONY WIJAYA melakukan pemukulan dan menendang adik Saksi Sdri. INDAH PUSPITA SARI Saksi tidak mengetahuinya karena pada saat kejadian Saksi tidak berada di lokasi dan Saksi mengetahui berdasarkan cerita adik Saksi ke Saksi dan berdasarkan bukti lebam yang Saksi lihat dari bagian tubuh adik Saksi;- Bahwa Saksi tidak mengetahui yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut;- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Sdr CANDRA DONY WIJAYA terhadap adik Saksi Sdri. INDAH PUSPITA SARI tersebut adik Saksi mengalami luka lebam yang tidak menghalangi pekerjaannya;Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak membantah dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa CHANDRA DONY WIJAYA Bin BAMBANG SUGENG, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa mengenal Sdri. INDAH PUSPITA SARI, yaitu mantan pacar Terdakwa;- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI yaitu pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 wita di Velodrome Stadion Aji Imbut Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan sekitar pukul 16.30 wita di Kantor DPRD Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI sendirian tanpa bantuan orang lain;- Bahwa ketika Terdakwa menganiaya Sdri. INDAH PUSPITA SARI Terdakwa tidak ada menggunakan alat bantu bahwa Terdakwa menggunakan tangan dan kaki Terdakwa;- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI dengan cara pertama Terdakwa memukul bagian pipi sebelah kiri dengan tangan mengepal, kedua Terdakwa memukul bagian lengan sebelah kiri dengan tangan mengepal lalu ketiga Terdakwa memukul bagian pelipis sebelah kiri dengan tangan mengepal lalu Terdakwa menendang paha bagian kiri dengan kaki Terdakwa lalu Terdakwa memukul punggung dengan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa menendang pinggang dan paha bagian kanan dengan kaki Terdakwa;- Bahwa posisi Terdakwa ketika melakukan penganiayaan di Velodrome Stadion Aji Imbut Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI yaitu awalnya Terdakwa dalam posisi duduk dan Sdri. INDAH PUSPITA SARI berada di disamping kanan Terdakwa ketika Terdakwa mulai memukul Sdri. INDAH PUSPITA SARI dan di Kantor DPRD Kab. Kutai Kartanegara Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI dalam posisi duduk bersebelahan;- Bahwa ketika Terdakwa memukul Sdri. INDAH PUSPITA SARI dengan menggunakan tangan mengepal mengenai lengan sebelah kiri, pipi sebelah kiri, pelipis sebelah kiri, punggung dan kaki Terdakwa menedang mengenai pinggan dan paha Sdri. INDAH PUSPITA SARI;- Bahwa akibat dari penganiayaan yang telah Terdakwa lakukan terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI, Terdakwa melihat pipi sebelah kiri tampak lebam dan Terdakwa tidak melihat bagian lainnya yang Terdakwa pukul menggunakan tangan dan menendang dengan kaki Terdakwa;- Bahwa Terdakwa memukul dan menendang Sdri. INDAH PUSPITA SARI karena sebelumnya Sdri. INDAH PUSPITA SARI tidak ada kabar mulai hari Jum???at malam tanggal 24 Januari 2020 kemudian Terdakwa blokir WA Sdri. INDAH PUSPITA SARI lalu hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 11.00 wita Terdakwa buka blokir WA-nya kemudian Terdakwa hubungi Sdri. INDAH PUSPITA SARI kemudian sekira jam 12.00 merespon WA Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh Sdri. INDAH PUSPITA SARI datang ke rumah Terdakwa kemudian sekira jam 13.30 Sdri. INDAH PUSPITA SARI sampai di rumah Terdakwa lalu Terdakwa Terdakwa langsung pergi jalan menggunakan sepeda motor Sdri. INDAH PUSPITA SARI kemudian Terdakwa ajak ke veledrome stadion aji imbut sekira jam 14.00 setelah tiba veledrome stadion aji imbut Terdakwa ajak berbicara membahas masalah tentang hubungan Terdakwa tetapi tidak dihiraukan pada saat Terdakwa tanya dan Sdri. INDAH PUSPITA SARI diam saja lalu Terdakwa merasa kesal karena setiap Terdakwa tanya Sdri. INDAH PUSPITA SARI diam saja kemudian Terdakwa memukul dan menendang Sdri. INDAH PUSPITA SARI;- Bahwa ketika Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdri. INDAH PUSPITA SARI di Velodrome Stadion Aji Imbut Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara tempat tersebut merupakan tempat umum dan di Kantor DPRD Kab. Kutai Kartanegara tempat tersebut merupakan tempat umum;- Bahwa Terdakwa menganiaya Sdri. INDAH PUSPITA SARI di Velodrome Stadion Aji Imbut Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara ada orang yang sedang berolahraga tetapi mereka tidak ada yang melihat saat Terdakwa memukul dan menendang Sdri. INDAH PUSPITA SARI dan di Kantor DPRD Kab. Kutai Kartanegara tidak ada yang melihat saat Terdakwa memukul dan menendang Sdri. INDAH PUSPITA SARI;- Bahwa kronologis kejadian sehingga Terdakwa dapat menganiaya Sdri. INDAH PUSPITA SARI yaitu awalnya Sdri. INDAH PUSPITA SARI tidak ada kabar mulai hari Jum???at malam tanggal 24 Januari 2020 kemudian Terdakwa blokir WA Sdri. INDAH PUSPITA SARI lalu hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 11.00 wita Terdakwa buka blokir WA-nya kemudian Terdakwa hubungi telpon dan WA dengan handphone milik Terdakwa Sdri. INDAH PUSPITA SARI tidak menjawab dan membalas WA Terdakwa kemudian sekira jam 12.00 merespon WA dengan kata-kata yang tidak mengenakkan hati Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Sdri. INDAH PUSPITA SARI datang ke rumah Terdakwa karena Terdakwa ingin menbahas masalah hubungan Terdakwa lalu sekira jam 13.30 Sdri. INDAH PUSPITA SARI sampai di depan pagar rumah Terdakwa lalu Terdakwa dengan Sdri. INDAH PUSPITA SARI langsung pergi jalan menggunakan sepeda motor Sdri. INDAH PUSPITA SARI pada saat kami berboncengan di sepeda motor Sdri. INDAH PUSPITA SARI menanyakan mau kemana tetapi tidak Terdakwa jawab kemudian Terdakwa ajak ke veledrome stadion aji imbut untuk membahas masalah hubungan Terdakwa sekira jam 14.00 Terdakwa tiba veledrome stadion aji imbut Terdakwa ajak duduk di tangga Terdakwa berada di posisi kiri dan Sdri. INDAH PUSPITA SARI berada di posisi kanan Terdakwa lalu Terdakwa ajak berbicara membahas masalah tentang hubungan Terdakwa tetapi tidak dihiraukan pada saat Terdakwa tanya dan Sdri. INDAH PUSPITA SARI selalu diam saja lalu Terdakwa merasa kesal karena setiap Terdakwa tanya Sdri. INDAH PUSPITA SARI diam saja kemudian Terdakwa memukul bagian pipi sebelah kiri dengan tangan mengepal kemudian sekira 5 menit berselang Terdakwa tanya lagi Sdri. INDAH PUSPITA SARI masalah tentang hubungan Terdakwa tetapi Sdri. INDAH PUSPITA SARI diam saja kemudian Terdakwa memukul bagian lengan sebelah kiri dengan tangan mengepal lalu Terdakwa memukul bagian pelipis sebelah kiri dengan tangan mengepal sekira 15 menit Terdakwa menendang paha bagian kiri dengan kaki Terdakwa lalu sekira jam 16.10 wita Terdakwa dan Sdri. INDAH PUSPITA SARI berangkat menuju kantor DPRD Kab. Kutai Kartanegara untuk mengantar Sdri. INDAH PUSPITA SARI absensi sekira pukul 16.30 wita Terdakwa tiba di kantor DPRD Kab. Kutai Kartanegara lalu Terdakwa ikut Sdri. INDAH PUSPITA SARI masuk keruangannya karena Terdakwa mau numpang buang air kecil dan saat di ruangan Terdakwa dan Sdri. INDAH PUSPITA SARI membahas masalah hubungan Terdakwa karena saat Terdakwa dari veledrome stadion aji imbut kondisi hubungan Terdakwa belum membaik lalu Terdakwa tanya lagi dengan Sdri. INDAH PUSPITA SARI namun Sdri. INDAH PUSPITA SARI menangis sambil diam kemudian Terdakwa memukul punggung dengan tangan Terdakwa lalu Sdri. INDAH PUSPITA SARI masih diam dan tidak menjawab pertanyaan Terdakwa kemudian Terdakwa menendang pinggang dan paha bagian kanan dengan kaki Terdakwa setelah itu Sdri. INDAH PUSPITA SARI meminta maaf dan Terdakwa juga meminta maaf setelah masalah hubungan kami sudah selesai sekira jam 16.45 wita Terdakwa mengajak pulang Sdri. INDAH PUSPITA SARI;- Bahwa Terdakwa menyesal karena telah memukul Sdri. INDAH PUSPITA SARI dan tidak akan mengulangi lagi hal tersebut;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat Pemeriksaan Perkara ini telah cukup, kemudian menjatuhkan Putusan sebagai berikut :???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA???Membaca Berkas Perkara dan Lampirannya;Mendengar keterangan para Saksi-Saksi dan Terdakwa:Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan, Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat bahwa Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yakni pasal 352 KUHP dan oleh karenanya Pengadilan berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan oleh karena itu pula kepada Terdakwa harus dijatuhi Pidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana maka kepada Terdakwa dibebani pula agar membayar biaya perkara;Mengingat pasal 352 KUHP, dan Undang-undang yang bersangkutan;MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa CHANDRA DONY WIJAYA Bin BAMBANG SUGENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penganiayaan ringan??? ;2. Menghukum Terdakwa CHANDRA DONY WIJAYA Bin BAMBANG SUGENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Memerintahkan bahwa hukuman itu tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Selasa, Tanggal 17 Maret 2020 oleh kami OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H, Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada persidangan yang terbuka untuk umum dan diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, S.P. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BRIPKA JUMHAR, S.Sos. Penyidik pada Polres Kutai Kartanegara dan Terdakwa; Panitera Pengganti, Hakim, ORMULIA ORRIZA, S.P. OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
123
16