Putusan PN TENGGARONG Nomor 54/Pdt.G/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Andry Simbolon |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 54/Pdt.G/2015/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara : ---------------------------------------------------NILUH RIRIN REVITA, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Teratak RT.008 Desa Teratak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; ------------------------------------------MELAWANBOB WILSEN RAFLESYA LOHO, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : dulunya tinggal di Teratak RT.008 Desa Teratak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; --------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; ---------------------------------------------------------- Setelah membaca : --------------------------------------------------------------------1. Penetapan Ketua pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 11 September 2015 Nomor : 54/Pdt.G./2015/PN.Trg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan ini; --------------------------------------------2. Penetapan Majelis Hakim tanggal 14 September 2015 Nomor : 54/Pdt.G/2015/PN.Trg. tentang penetapan hari sidang pertama perkara perdata gugatan ini; --------------------------------------------------------------------------------3. Surat gugatan Penggugat tertanggal 10 September 2015, yang terdaftar pada Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 10 September 2015 Nomor : 54/Pdt.G./2015/PN.Trg.; -------------------------------------------------------- Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi yang diajukan dipersidangan; -------------- Setelah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan; -----------TENTANG DUDUK PERKARANYA----- Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 September 2015, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 10 September 2015 dengan Register Nomor : 54/Pdt.G./2015/PN.Trg., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : --------------------- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah menurut agama Kristen dihadapan Pemuka agama yang bernama Pdt. Ivanna V. E. Manora, M. Si di Gereja Jemaat GERMITA Lembonsamala pada tanggal 20 Mei 2012, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7104CPK20502012021 tertanggal 21 Mei 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Pencatatan Sipil Kecamatan Moronge Sangir Talaud; -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelum perkawinan tersebut didaftarkan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama CHRISTIANO ELIA LOHO Jenis Kelamin : Laki-Laki, lahir di Ladongi/Kendari pada tanggal 30 Desember 2010; ------------------------- Bahwa setelah menikah Penggugat baru mengetahui sifat asli dari Tergugat yang selalu melakukan perbuatan kasar baik dengan kata-kata yang kasar maupun dengan memukul Penggugat namun tetap Penggugat tahankan dan tetap bersabar oleh karena mempertimbangkan anak Penggugat dan Tergugat yang masih kecil; ---- Bahwa setelah menikah dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 Penggugat dan Tergugat tinggal di Sangatta oleh karena Tergugat bekerja di PT. NAWAKARA PERKASA NUSANTARA; -------------------------------------------------------------------- Bahwa pada tahun 2013 seorang perempuan mendatangi rumah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat di Sanggata dan mengaku bahwa dia adalah selingkuhan Tergugat dan sudah berlangsung 9 bulan bersama-sama dengan Tergugat dan perempuan itu menceritakan hal tersebut dihadapan Tergugat dan orang tua Penggugat yang kebetulan sedang berkunjung ke Sanggata; --------------------------- Bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat bertengkar hebat dan Penggugat pada akhirnya menanyakan Tergugat memilih siapa dalam hal ini tetapi dijawab oleh Tergugat ?tidak memilih kamu atau dia? oleh karena perbuatan Tergugat itu kemudian orang tua Penggugat sangat sedih dan kemudian memutuskan membawa Penggugat dan anak Penggugat ke Tenggarong; ---------------------------------------- Bahwa 3 hari sebelum PIL Tergugat datang, Tergugat memukui Tergugat dengan menggunakan helm dan akibat pukulan itu Penggugat pingsan dan pemukulan terhadap Penggugat disaksikan oleh orang tua Penggugat dan tetangga-tetangga yang lain; ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sejak Penggugat bersamaa anak Penggugat tinggal dirumah orang tua Pengggat, Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada Penggugat dan anak Penggugat; ---------------------------------------------------------- Bahwa Penggugat dan Tergugat pada tahun 2013 pernah datang ke Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengurus perceraian tetapi perceraian itu tidak didaftarkan oleh karena Penggugat dan Tergugat dinasihati untuk mencoba berbaikan demi kepentingan anak Penggugat dan Tergugat dan Penggugat dan Tergugat mencoba untuk memperbaiki keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat dan kemudian Penggugat mengikuti Tergugat ke tempat kerja Tergugat di Bontang ditemani oleh kedua orang tua Tergugat; --------------------------------------- Bahwa setelah di Bontang Tergugat kembali berlaku kasar dan memukuli Penggugat sehingga Penggugat lari dan kembali ke Tenggarong; ----------------------------------- Bahwa sampai saat ini Penggugat dan Tergugat tidak serumah lagi dan Tergugat tidak pernah mau memberitahu dimana Tergugat bertempat tinggal; ------------------ Bahwa Penggugat hanya mengetahui Nomor HP Tergugat (081250617141) karena Tergugat pernah menghubungi Penggugat melalui telepon untuk meminta uang dan bila Penggugat menanyakan dimana Tergugat bertempat tinggal, Tergugat tidak pernah mau memberitahu dimana Tergugat tinggal; ------------------------------------ Dengan fakta-fakta tersebut diatas mengakibatkan tujuan perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk membina/membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal tidak tercapai. Perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untuk dipertahankan lagi, dan saat ini Penggugat telah mengambil keputusan bulat untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan perceraian melalui Pengadilan Negeri Tenggarong; -------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I : 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap dipersidangan namun tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya; --------------------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek; -----------------------3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat NI LUH RIRIN REVITA dengan Tergugat BOB WILSEN RAFLESYA LOHO yang dilangsungkan secara sah dihadapan pemuka agama dan didaftarkan menurut hukum di Kantor Pencatatan Sipil Kecamatan Moronge Kabupaten Sangir Talaud Nomor : 7104CPK20502012021 tertanggal 21 Mei 2012 putus karena perceraian; -------------------------------------4. Menyatakan bahwa hak pengasuhan anak kandung Penggugat dan Tergugat yang bernama CRYSTIANO ELIA LOHO tanggal lahir di LADONGI pada tanggal 30 Desember 2010 diberikan kepada Penggugat; -------------------------------------5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau Pejabat yang ditunjuk agar segera menyerahkan salinan resmi putusan perkara perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kantor Pencatatan Sipil Kecamatan Moronge Kabupaten Sangir Talaud untuk dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya; -------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); ------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
85
7