- Penyidik, sejak tanggal 07 Juni 2013 sampai dengan tanggal 26 Juni 2013;
- Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juni 2013 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2013;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan tanggal 29 Juli 2013;
- Hakim Pengadilan Negeri Manna, sejak tanggal 22 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2013;
- Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna, sejak tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2013 ;
- Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2013 ;
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 02 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 ;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebaimana disebutkan diatas, berawal ketika saksi Tesri binti Suhin bersama dengan terdakwa menggali ubi jalar kemudian saksi Tesri binti Suhin merasa haus dan terdakwa menyuruh saksi tesri binti Suhin naik ke anjung (pondok) sawah untuk minum, ternyata terdakwa yang sudah berhasrat untuk menyetubuhi saksi Tesri Binti Suhin mengikuti saksi Tesri binti Suhin dari belakang dan langsung melepaskan seluruh pakaiannya. Melihat hal tersebut saksi Tesri binti Suhin terkejut dan menangis, namun terdakwa mengambil pisau yang ada dalam anjungan (pondok) dan langsung mengarahkan pisau tersebut kearah perut saksi Tesri binti Suhin sambil berkata ?diam jangan menangis dan jangan menjerit nanti saya bunuh? dan karena ketakutan saksi Tesri Binti Suhin menjawab ?iya? kemudian terdakwa meletakan pisau tersebut disamping tubuh saksi Tesri binti Suhin. Kemudian terdakwa menggendong saksi Tesri binti Suhin dan menelentangkan tubuh saksi Tesri binti Suhin dilantai anjungan (pondok). Selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam serta baju saksi Tesri binti Suhin. Kemudian terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi Tesri Binti Suhin dengan menggunakan tangan kirinya dan memasukan jari telunjuknya berulangkali ke dalam kemaluan saksi Tesri binti Suhin, dan saat itu saksi Tesri Binti Suhin mengatakan sakit namun terdakwa tetap melakukan hal tersebut, kemudian terdakwa menciumi seluruh muka saksi Tesri binti Suhin, menciumi leher saksi Tesri binti Suhin, menciumi payudara saksi Tesri binti Suhin, meremas-remas payudara saksi Tesri binti Suhin, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Tesri binti Suhin dan berusaha memasukan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi Tesri binti Suhin dan saksi Tesri binti Suhin menjerit ketika alat kelamin terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi Tesri binti Suhin karena merasa kesakitan namun terdakwa tetap memasukan alat kelaminnya tersebut dan menggerakkannya naik turun, selang beberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan putih ke dalam kemaluan dan paha saksi Tesri binti Suhin. Saksi Tesri binti Suhin hanya menangis karena ketakutan dan merasa kesakitan;
- Setelah selesai menyetubuhi saksi Tesri binti Suhin, terdakwa mengancam saksi Tesri binti Suhin untuk tidak menceritakan kepada ibu saksi dan orang lain dengan berkata ?awas kalau kamu bilang sama ibu nanti kami saya kerjai?, dan saksi Tesri Binti Suhin hanya bisa menangis selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) agar saksi Tesri Suhin berhenti menangis namun saksi Tesri Binti Suhin tidak mau mengambil uang tersebut. Sepanjang perjalanan pulang diatas motor terdakwa terus mengancam saksi dengan berkata ?jangan kicikan dengan jemau, jangan pulai purik dengan aku, amun ndek aku tuja kaba? dan saksi Tesri Binti Suhin hanya diam saja.
- Bahwa saksi Tesri binti Suhin masih berusia 11 (sebelas) tahun.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tesri binti Suhin mengalami luka robek pada selaput dara pada pukul tiga, Sembilan dan sebelas sampai dasar, pukul enam tidak sampai dasar sesuai dengan visum visum et Repertum nomor : 445/995/VI/RM/2013 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Yeni Eka Sari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Hasnuddin Damrah Manna pada tanggal 13 Juni 2013 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan tampak robek pada selaput dara pada pukul tiga, Sembilan dan sebelas sampai dsar, pukul enam tidak sampai dasar dan robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebaimana disebutkan diatas, berawal ketika terdakwa melihat saksi Tesri binti Suhin sedang bermain sendirian sehingga timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi Tesri binti Suhin selanjutnya terdakwa berusaha membujuk saksi saksi Tesri binti Suhin dengan mengatakan ?mela kitau ngajah silau? (ayo kita menggali ubi jalar). Mendengar hal tersebut saksi Tesri binti Suhin menjawab ?mela? (ayo) selanjutnya saksi Tesri binti Suhin menerima ajakan terdakwa dengan dibonceng oleh terdakwa yang mengendarai motor menuju sawah. Sesampainya disawah saksi Tesri binti Suhin bersama dengan terdakwa menggali ubi jalar bersama-sama. Karena saksi Tesri binti Suhin tidak juga menemukan ubi jalar dan merasa haus kemudian terdakwa menyuruh saksi Tesri binti Suhin naik ke anjung (pondok) sawah untuk mengambil minum, selanjutnya saksi Tesri binti Suhin naik ke anjung (pondok) sawah dan ternyata terdakwa mengikuti saksi Tesri binti Suhin dari belakang dan langsung melepaskan seluruh pakaiannya. Melihat hal tersebut saksi Tesri binti Suhin terkejut dan menangis, namun terdakwa mengambil pisau yang ada dalam anjungan (pondok) dan langsung mengarahkan pisau tersebut kearah perut saksi Tesri binti Suhin sambil berkata ?diam jangan menangis dan jangan menjerit nanti saya bunuh? dan karena ketakutan saksi Tesri Binti Suhin menjawab ?iya? kemudian terdakwa meletakan pisau tersebut disamping tubuh saksi Tesri binti Suhin. Kemudian terdakwa menggendong saksi Tesri binti Suhin dan menelentangkan tubuh saksi Tesri binti Suhin dilantai anjungan (pondok). Selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam serta baju saksi Tesri binti Suhin. Kemudian terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi Tesri Binti Suhin dengan menggunakan tangan kirinya dan memasukan jari telunjuknya berulangkali ke dalam kemaluan saksi Tesri binti Suhin, dan saat itu saksi Tesri Binti Suhin mengatakan sakit namun terdakwa tetap melakukan hal tersebut, kemudian terdakwa menciumi seluruh muka saksi Tesri binti Suhin, menciumi leher saksi Tesri binti Suhin, menciumi payudara saksi Tesri binti Suhin, meremas-remas payudara saksi Tesri binti Suhin, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Tesri binti Suhin dan berusaha memasukan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi Tesri binti Suhin dan saksi Tesri binti Suhin menjerit ketika alat kelamin terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi Tesri binti Suhin karena merasa kesakitan namun terdakwa tetap memasukan alat kelaminnya tersebut dan menggerakkannya naik turun, selang beberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan putih ke dalam kemaluan dan paha saksi Tesri binti Suhin. Saksi Tesri binti Suhin hanya menangis karena ketakutan dan merasa kesakitan;
- Setelah selesai menyetubuhi saksi Tesri binti Suhin, terdakwa mengancam saksi Tesri binti Suhin untuk tidak menceritakan kepada ibu saksi dan orang lain dengan berkata ?awas kalau kamu bilang sama ibu nanti kami saya kerjai?, dan saksi Tesri Binti Suhin hanya bisa menangis selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) agar saksi Tesri Suhin berhenti menangis namun saksi Tesri Binti Suhin tidak mau mengambil uang tersebut. Sepanjang perjalanan pulang diatas motor terdakwa terus mengancam saksi dengan berkata ?jangan kicikan dengan jemau, jangan pulai purik dengan aku, amun ndek aku tuja kaba? dan saksi Tesri Binti Suhin hanya diam saja.
- Bahwa saksi Tesri binti Suhin masih berusia 11 (sebelas) tahun.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tesri binti Suhin mengalami luka robek pada selaput dara pada pukul tiga, Sembilan dan sebelas sampai dasar, pukul enam tidak sampai dasar sesuai dengan visum visum et Repertum nomor : 445/995/VI/RM/2013 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Yeni Eka Sari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Hasnuddin Damrah Manna pada tanggal 13 Juni 2013 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan tampak robek pada selaput dara pada pukul tiga, Sembilan dan sebelas sampai dsar, pukul enam tidak sampai dasar dan robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebaimana disebutkan diatas, berawal ketika terdakwa melihat saksi Tesri binti Suhin sedang bermain sendirian sehingga timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi Tesri binti Suhin selanjutnya terdakwa berusaha membujuk saksi saksi Tesri binti Suhin dengan mengatakan ?mela kitau ngajah silau? (ayo kita menggali ubi jalar). Mendengar hal tersebut saksi Tesri binti Suhin menjawab ?mela? (ayo) selanjutnya saksi Tesri binti Suhin menerima ajakan terdakwa dengan dibonceng oleh terdakwa yang mengendarai motor menuju sawah. Sesampainya disawah saksi Tesri binti Suhin bersama dengan terdakwa menggali ubi jalar bersama-sama. Karena saksi Tesri binti Suhin tidak juga menemukan ubi jalar dan merasa haus kemudian terdakwa menyuruh saksi Tesri binti Suhin naik ke anjung (pondok) sawah untuk mengambil minum, selanjutnya saksi Tesri binti Suhin naik ke anjung (pondok) sawah dan ternyata terdakwa mengikuti saksi Tesri binti Suhin dari belakang dan langsung melepaskan seluruh pakaiannya. Melihat hal tersebut saksi Tesri binti Suhin terkejut dan menangis, namun terdakwa mengambil pisau yang ada dalam anjungan (pondok) dan langsung mengarahkan pisau tersebut kearah perut saksi Tesri binti Suhin sambil berkata ?diam jangan menangis dan jangan menjerit nanti saya bunuh? dan karena ketakutan saksi Tesri Binti Suhin menjawab ?iya? kemudian terdakwa meletakan pisau tersebut disamping tubuh saksi Tesri binti Suhin. Kemudian terdakwa menggendong saksi Tesri binti Suhin dan menelentangkan tubuh saksi Tesri binti Suhin dilantai anjungan (pondok). Selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam serta baju saksi Tesri binti Suhin. Kemudian terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi Tesri Binti Suhin dengan menggunakan tangan kirinya dan memasukan jari telunjuknya berulangkali ke dalam kemaluan saksi Tesri binti Suhin, dan saat itu saksi Tesri Binti Suhin mengatakan sakit namun terdakwa tetap melakukan hal tersebut, kemudian terdakwa menciumi seluruh muka saksi Tesri binti Suhin, menciumi leher saksi Tesri binti Suhin, menciumi payudara saksi Tesri binti Suhin, meremas-remas payudara saksi Tesri binti Suhin, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Tesri binti Suhin dan berusaha memasukan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi Tesri binti Suhin dan saksi Tesri binti Suhin menjerit ketika alat kelamin terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi Tesri binti Suhin karena merasa kesakitan namun terdakwa tetap memasukan alat kelaminnya tersebut dan menggerakkannya naik turun, selang beberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan putih ke dalam kemaluan dan paha saksi Tesri binti Suhin. Saksi Tesri binti Suhin hanya menangis karena ketakutan dan merasa kesakitan;
- Setelah selesai menyetubuhi saksi Tesri binti Suhin, terdakwa mengancam saksi Tesri binti Suhin untuk tidak menceritakan kepada ibu saksi dan orang lain dengan berkata ?awas kalau kamu bilang sama ibu nanti kami saya kerjai?, dan saksi Tesri Binti Suhin hanya bisa menangis selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) agar saksi Tesri Suhin berhenti menangis namun saksi Tesri Binti Suhin tidak mau mengambil uang tersebut. Sepanjang perjalanan pulang diatas motor terdakwa terus mengancam saksi dengan berkata ?jangan kicikan dengan jemau, jangan pulai purik dengan aku, amun ndek aku tuja kaba? dan saksi Tesri Binti Suhin hanya diam saja.
- Bahwa saksi Tesri binti Suhin masih berusia 11 (sebelas) tahun.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tesri binti Suhin mengalami luka robek pada selaput dara pada pukul tiga, Sembilan dan sebelas sampai dasar, pukul enam tidak sampai dasar sesuai dengan visum visum et Repertum nomor : 445/995/VI/RM/2013 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Yeni Eka Sari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Hasnuddin Damrah Manna pada tanggal 13 Juni 2013 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan tampak robek pada selaput dara pada pukul tiga, Sembilan dan sebelas sampai dsar, pukul enam tidak sampai dasar dan robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- Menyatakan terdakwa Kimin bin Lias bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksan anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kimin bin Lias berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh rupiah) subsider selama 4 (empat) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar celana pendek berwarna kuning, 1 (satu) lembar celana dalam bermotif bunga berwarna coklat muda dan 1 (satu) lembar baju tanpa lengan berwarna biru bermotif bunga dikembalikan kepada saksi Tesri binti Suhin;
- Menetapkan agar terdakwa Kimin bin Lias, membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
- Menyatakan terdakwa Kimin bin Lias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak dengan acaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengannya:
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ;
- Menerima permintaan banding dari Terakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 03 Oktober 2013, Nomor : 78/Pid.B/2013/ PN.MN. yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BENGKULU Nomor 51/PID/2013/PT BGL |
|
Nomor | 51/PID/2013/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota |
Erry Mustianto, kawit Riyanto |
Panitera | Zori. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
P U T U S A N NOMOR : 51/PID.2013/PT.BKL. ? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : Kimin bin Lias; Tempat lahir : Selali; Umur / Tanggal Lahir : 45 tahun; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Selali, Kec.Pino Raya, Kab.Bengkulu selatan; Agama : Islam ; Pekerjaan : Petani ; Terdakwa ditahan di rumah tahanan negera oleh : Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh penasehat hukum, meskipun hak-haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum telah diberikan; PENGADILAN TINGGI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini : Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum tertanggal 10 Juli 2013, Nomor : PDM-26/N.7.13/Euh.2/07/2013 sebagai berikut : DAKWAAN : Primair : Bahwa terdakwa Kimin bin Lias pada hari Kamis tanggal 04 april 2013 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di ajukan (pondok) sawah milik terdakwa di Desa Curug Randau Kec.Pino Raya, Kab.Bengkulu Selatan, atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2013 dan pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa Kimin bin Lias pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair diats, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Perbuatan terdakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; LEBIH SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa Kimin bin Lias pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair diatas, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Menimbang bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya tertanggal 05 September 2013, Nomor : Reg.Perk : PDM-26/N.7.13/Euh.2/07/2013, pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1 (satu) lembar celana pendek berwarna kuning ; 1 (satu) lembar celana dalam bermotif bunga berwarna coklat muda ; 1 (satu) lembar baju tanpa lengan berwarna biru bermotif bunga ; Dikembalikan kepada saksi Tesri Binti Suhin; Menimbang, bahwa terhadap pemidanaan tersebut Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Manna pada tanggal 03 Oktober 2013 sebagaimana tercantum pada Akta permintaan banding Nomor : 16/Akta Pid/2013/PN.MN. ; Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah pula diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 04 Oktober 2013 dan pada tanggal 09 Oktober 2013 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding sebagaimana tercantum pada Akta No.17/Akta Pid./2013/PN.MN. ; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Oktober 2013 dan memori bending tersebut telah pula diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Oktober 2013 ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum atas memori banding dari Terdakwa tersebut diatas, telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 Oktober 2013 dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum telah pula diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 21 Oktober 2013 sesuai surat tanda penyerahan konta memori banding dari Penuntut Umum kepada Terdakwa ; Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang No.81 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 233, sehingga permintaan banding tersebut dapat diterima ; Menimbang, bahwa Terdakwa pada memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatannya sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Terdakwa berkeberatan atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna yang terkesan memaksakan untuk membuktikan unsure kesalahan Terdakwa hanya berdasarkan teori hukum dan disamping itu dalam perkara Terdakwa tidak ada alat bukti yang berupa keterangan saksi yang mengetahui atas peristiwa tersebut secara langsung ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakanbahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manna sesuai dengan analis fakta dan yuridis serta pertimbangan kebijaksanaan yang melandasi diambilnya sebuah putusan sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Manna ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding Terdakwa, tidak didukung oleh fakta- fakta kecuali pengulangan, pengulangan bantahan-bantahannya, dan ternyata dalil-dalil bantahan tersebut telah dipertimbangkan oleh majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya Nomor : 78/Pid.B/2013/PN.MN. tanggal 03 Oktober 2013 ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Terdakwa (pemohon banding) harus dinyatakan ditolak atau tidak beralasan ; Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Terdakwa (pemohon banding) tidak beralasan maka pertimbangan majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Manna dalam memutus perkara ini, oleh majelis Hakim tingkat banding dijadikan sebagai pertimbangannya dalam memutus perkara ini ; Menimbang, oleh karena majelis Hakim tingkat banding menjadikan pertimbangan Hakim tingkat pertama dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara ini, maka putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor:78/Pid.B/2013/PN.MN. tanggal 03 Oktober 2013 harus dikuatkan ; Menimbang, bahwa oleh karean Terdakwa dalam tahanan dan berdasarkanketentuan Pasal 21 KUHAP, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP serta Pasal 193 KUHAP, maka status Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani juga membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar yang dalam tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ; Mengingat akan Pasal 21 KHAP, Pasal 27 KUHAP, Pasal 193 KUHAP, Pasal 241 KUHAP dan Pasal 242 KUHAPUndang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I : Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013, oleh kami TIGOR MANULLANG, SH.MH Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, ERRY MUSTIANTO, SH.MH. dan KAWIT RIYANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 30 Oktober 2013, Nomor : 51/Pen.Pid/2013/PT.BKL. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh NAZORI, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, ERRY MUSTIANTO, SH.MH. TIGOR MANULLANG, SH.MH. KAWIT RIYANTO, SH Panitera Pengganti, N A Z O R I, SH. |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID/2013/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 51/PID/2013/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada