Putusan PN TENGGARONG Nomor 485/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 485/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamasye Kumaunang |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 485/Pid.Sus/2019/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH2. Tempat lahir : Tanjung Selor3. Umur / tanggal lahir : 25 Tahun/ 24 Agustus 19944. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kaltim atau Jl. Pembangunan RT.06 Desa Karya Jaya Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara, Kaltim.7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : swastaTerdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 01 Agustus 2019 sampai dengan 20 Agustus 2019; 2. Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 29 september 2019;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 30 September 2019 sampai dengan 29 oktober 2019;4. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan 17 Nopember 2019;5. Majelis Hakim, Dalam Rutan Sejak tanggal 13 November 2019 sampai dengan 12 Desember 2019; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan 10 Februari 2020; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh M. ARAS NAI, SH, MH dan kawan kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Nopember 2019;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 485/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 13 Nopember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 485/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 13 Nopember 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Subsisidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 8 (delapan) poket plastik kecil narkotika jenis shabu- 1 (satu) poket plastik sedang berisi narkotika jenis shabu - 1 (satu) set alat hisap shabu/bong dari botol plastik bekas minuman merk kopiko 78, - 1 buah pipet kaca, - 1 buah korek api, - 1 buah sendok takar shabu terbuat dari sedotan plastik, - 1 satu) unit HP meri XIAOMI warna Hitam, - 35 plastik klip bening kosongAgar dirampas untuk dimusnahkan6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: PrimairBahwa terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 di depan RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTi SAMBOJA, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I???, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Berawal pada hari minggu tanggal 28 Juli 2019 terdakwa terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang terdakwa sebut ???BOS??? yang biasa menyediakan narkotika jenis shabu kepada terdakwa menanyakan apakah barang ???shabu??? masih ada atau sudah habis lalu terdakwa sampaikan jika narotika jenis shabu yang ada pada terdakwa sudah habis selanjutnya ???BOS??? mengatakan tunggu saja kabarnya. Kemudian pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wita ???BOS??? menelpon terdakwa lagi dan mengatakan bahwa ada 2 (dua) poket shabu masing-masing seberat 1 (satu) gram ditaruh dibawah pohon didepan RSUD Samboja, selanjutnya terdakwa langsung menuju tempat dimaksud untuk mengambil 2 (dua) poket shabu tersebut, setelah berhasil mengambil kemudian terdakwa meletakkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) dibawah pohon tersebut lalu pergi membawa 2 (dua) poket shabu tersebut menuju rumah Terdakwa.- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, salah satu poket shabu terdakwa pecah menjadi 8 (delapan) poket kecil dengan maksud akan terdakwa jual kembali- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 59 / 11087/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kuala Samboja PT. Pengadaian (Persero) HAIRUDIN, SE diketahui berat 9 (sembilan) poket diduga narkotika jenis shabu adalah berat kotor 3,91 (tiga koma Sembilan satu) Gram atau berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) Gram;. - Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Balai Besar Penawas Obat dan Makanan di Samarinda yang hasilnya dituangkan dalam laporan Pengujian Nomor : R-PM.01.03.110.1102.08.19 0134.- tanggal 09 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh drs. Mohd. Faizal, Apt selaku kepala Bidang Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda., dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan NarkotikaPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SubsidiairBahwa terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah Kontrakan terdakwa di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Berawal dari Pihak Polsek Samboja mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja sering terjadi transaksi narkoba kemudian pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 23.30 wita saksi SURATMAN dan Saksi ABDUL GAPUR beserta Anggota Kepolisian Sektor Samboja lainnya berangkat menuju sekitar lokasi tersebut setelah sampai dilokasi petugas kepolisian menuju sebuhj rumah kontrakan kemudian mengetuk pintu rumah dan dibuka dari dalam oleh terdakwa, kemudian petugas kepolisian meminta ijin untuk masuk kedalam rumah tersebut namun ditahan oleh terdakwa, lalu saat saksi SURATMAN dan Saksi ABDUL GAPUR beserta Anggota Kepolisian Sektor Samboja lainnyaberhasil masuk kedalam rumah terdakwa ternyata dilantai rumah tersebut ditemukan 8 (delapan) poket plastik kecil dan 1 (satu) poket plastik sedang berisi narkotika jenis shabu yang diakui milik terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu/bong dari botol plastik bekas minuman merk kopiko 78, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah sendok takar shabu terbuat dari sdotan plastik, 1 satu) unit HP meri XIAOMI, 35 plastik klip bening kosong, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samboja untuk proses lebih lanjut..- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 59 / 11087/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kuala Samboja PT. Pengadaian (Persero) HAIRUDIN, SE diketahui berat 9 (sembilan) poket diduga narkotika jenis shabu adalah berat kotor 3,91 (tiga koma Sembilan satu) Gram atau berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) Gram;. - Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Balai Besar Penawas Obat dan Makanan di Samarinda yang hasilnya dituangkan dalam laporan Pengujian Nomor : R-PM.01.03.110.1102.08.19 0134.- tanggal 09 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh drs. Mohd. Faizal, Apt selaku kepala Bidang Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda., dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Lebih SubsidiairBahwa terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 di di rumah Kontrakan terdakwa di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ???melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Awalnya terdakwa menyiapkan bong kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) poket sabu-sabu lalu terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang telah ada sabu-sabunya tersebut sambil menghisap melalui sedotan plastik yang tersambung dengan bong seperti orang merokok sebanyak sampai shabu-dalam pipet kaca habis- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal mengkonsumi/menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut.- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin Sdr. FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH, Medrec : LAB-001693, No transaksi :04-090819-297 tanggal 09 Agustus 2019 yang dibuat oleh MURDANI, STr.AK selaku pemeriksa pada Lab. RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKSTI Samboja dengan Hasil kandungan urin Sdr. FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH positif APMPHETAMINE; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 59 / 11087/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kuala Samboja PT. Pengadaian (Persero) HAIRUDIN, SE diketahui berat 9 (sembilan) poket diduga narkotika jenis shabu adalah berat kotor 3,91 (tiga koma Sembilan satu) Gram atau berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) Gram;. - Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Balai Besar Penawas Obat dan Makanan di Samarinda yang hasilnya dituangkan dalam laporan Pengujian Nomor : R-PM.01.03.110.1102.08.19 0134.- tanggal 09 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh drs. Mohd. Faizal, Apt selaku kepala Bidang Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda., dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotikaa.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi SURATMAN Bin ROHAYA (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; - Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis shabu pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 23.30 wita di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar.- Bahwa jumlah narkotika jenis shabu yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa sebanyak 9 Poket terdiri dari 8 poket plastik kecil narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket plastk sedang narkotika jenis shabu.- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal dari Pihak Polsek Samboja mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja sering terjadi transaksi narkoba kemudian pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 23.30 wita saksi bersama BRIPKA ABD. GAFUR berangkat menuju sekitar lokasi tersebut setelah sampai dilokasi kami menuju sebuah rumah kontrakan kemudian kami mengetuk pintu rumah dan dibuka dari dalam oleh terdakwa, kemudian saksi meminta ijin untuk masuk kedalam rumah tersebut namun ditahan oleh terdakwa, lalu kami memaksa masuk ke dalam rumah dan ternyata dilantai rumah tersebut ditemukan 8 (delapan) poket plastik kecil dan 1 (satu) poket plastik sedang berisi narkotika jenis shabu yang diakui milik terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu/bong dari botol plastik bekas minuman merk kopiko 78, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah sendok takar shabu terbuat dari sdotan plastik, 1 satu) unit HP meri XIAOMI, 35 plastik klip bening kosong, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Samboja untuk proses lebih lanjut.- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan biasa dipanggil BOS dan berhubungan melalui handphone.- Bahwa maksud terdakwa menguasai atau memiiki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali.- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menguasai, memiliki, menyimpan narkotika Gol. I tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan - Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi ABDUL GAPUR Bin BURHAN, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut; - Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis shabu pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 23.30 wita di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar.- Bahwa jumlah narkotika jenis shabu yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa sebanyak 9 Poket terdiri dari 8 poket plastik kecil narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket plastk sedang narkotika jenis shabu.- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal dari Pihak Polsek Samboja mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja sering terjadi transaksi narkoba kemudian pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 23.30 wita saksi bersama AIPTU SURATMAN berangkat menuju sekitar lokasi tersebut setelah sampai dilokasi kami menuju sebuah rumah kontrakan kemudian kami mengetuk pintu rumah dan dibuka dari dalam oleh terdakwa, kemudian kami meminta ijin untuk masuk kedalam rumah tersebut namun ditahan oleh terdakwa, lalu kami memaksa masuk ke dalam rumah dan ternyata dilantai rumah tersebut ditemukan 8 (delapan) poket plastik kecil dan 1 (satu) poket plastik sedang berisi narkotika jenis shabu yang diakui milik terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu/bong dari botol plastik bekas minuman merk kopiko 78, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah sendok takar shabu terbuat dari sdotan plastik, 1 satu) unit HP meri XIAOMI, 35 plastik klip bening kosong, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Samboja untuk proses lebih lanjut.- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan biasa dipanggil BOS dan berhubungan melalui handphone.- Bahwa maksud terdakwa menguasai atau memiiki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali.- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menguasai, memiliki, menyimpan narkotika Gol. I tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan - Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap karena didapati memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu yaitu pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 23.30 wita dirumah kontrakan terdakwa di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar.- Barang-barang yang ditemukan saat penangkapan atau penggeledahan yaitu 8 Poket plasti kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik sedang dengan berat sekira 1 Gram, 1 Buah Bong dari botol plastik minuman merk kopiko 78, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, satu buah sendo takar terbuat dari ssedotan plastik, 1 unit HP merk XIAOMI dan 35 palstik klip bening kosong.- Bahwa 8 Poket plasti kecil narkotia jenis shabu dan 1 (satu) pket plastik sedang dengan berat sekira 1 Gram adalah milik terdakwa yang ditemukan petugas diatas lantai dapur rumah terdakwa disaat terdakwa sedang mengecer takaran dari 1 poket sabu seberat 1 gram kemudian dipecah ke dalam 8 poket kecil lagi.- Bahwa tujuan terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 8 poket kecil adalah untuk dijual kembali dimana 1 poket seberat 1 Gram terdakwa beli seharga 1,5 Juta dipecah menjadi 10 Poket kemudian terdakwa jual kembali perpoketnya seharga 200 Ribuan.- Bahwa pada hari minggu tanggal 28 juli 2019 terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki yang biasa mengantar shabu kepada terdakwa yang biasa terdakwa panggil BOS yang sudah dikenal selama 2 bulan dan menanyakan apakah barang SHABU masih ada pada terdakwa atau sudah habis kemudian terdakwa jawab sudah habis lalu orang tersebut mengatakan tunggu aja kabarnya, kemudian pada hari minggu tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wita orang tersebut menelpon lagi dan mengatakan bahwa ada 2 poket sabu masing-masing berat 1 Gram ditaruh dibawah pohon depan RSUD Samboja, kemudian terdakwa berangkat mengambilnya dan terdakwa letakkan uang 3 juta rupiah dibawah pohon tersebut kemudian terdakwa membawa pergi 2 (dua) poket shabu tersebut dan terdakwa bawa krumah terdakwa lalu agak malam terdakwa pecah salah satu poket shabu menjadi 8 poket kecil namun sekitar pukul 23.30 wita polisi datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.- Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiiki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau narotika golongan I- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin Sdr. FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH, Medrec : LAB-001693, No transaksi :04-090819-297 tanggal 09 Agustus 2019 yang dibuat oleh MURDANI, STr.AK selaku pemeriksa pada Lab. RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKSTI Samboja dengan Hasil kandungan urin Sdr. FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH positif APMPHETAMINE.- Berita Acara Penimbangan No: 59 / 11087/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kuala Samboja PT. Pengadaian (Persero) HAIRUDIN, SE diketahui berat 9 (sembilan) poket diduga narkotika jenis shabu adalah berat kotor 3,91 (tiga koma Sembilan satu) Gram atau berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) Gram..- laporan Pengujian Nomor : R-PM.01.03.110.1102.08.19 0134.- tanggal 09 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh drs. Mohd. Faizal, Apt selaku kepala Bidang Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda., dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; o 8 (delapan) poket plastik kecil narkotikka jenis shabuo 1 (satu) poket plastik sedang berisi narkotika jenis shabu o 1 (satu) set alat hisap shabu/bong dari botol plastik bekas minuman merk kopiko 78, o 1 buah pipet kaca, o 1 buah korek api, o 1 buah sendok takar shabu terbuat dari sedotan plastik, o 1 satu) unit HP meri XIAOMI warna Hitam, o 35 plastik klip bening kosong. Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap karena didapati memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu yaitu pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 23.30 wita dirumah kontrakan terdakwa di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar.- Barang-barang yang ditemukan saat penangkapan atau penggeledahan yaitu 8 Poket plasti kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik sedang dengan berat sekira 1 Gram, 1 Buah Bong dari botol plastik minuman merk kopiko 78, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, satu buah sendo takar terbuat dari ssedotan plastik, 1 unit HP merk XIAOMI dan 35 palstik klip bening kosong.- Bahwa 8 Poket plasti kecil narkotia jenis shabu dan 1 (satu) pket plastik sedang dengan berat sekira 1 Gram adalah milik terdakwa yang ditemukan petugas diatas lantai dapur rumah terdakwa disaat terdakwa sedang mengecer takaran dari 1 poket sabu seberat 1 gram kemudian dipecah ke dalam 8 poket kecil lagi.- Bahwa tujuan terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 8 poket kecil adalah untuk dijual kembali dimana 1 poket seberat 1 Gram terdakwa beli seharga 1,5 Juta dipecah menjadi 10 Poket kemudian terdakwa jual kembali perpoketnya seharga 200 Ribuan.- Bahwa pada hari minggu tanggal 28 juli 2019 terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki yang biasa mengantar shabu kepada terdakwa yang biasa terdakwa panggil BOS yang sudah dikenal selama 2 bulan dan menanyakan apakah barang SHABU masih ada pada terdakwa atau sudah habis kemudian terdakwa jawab sudah habis lalu orang tersebut mengatakan tunggu aja kabarnya, kemudian pada hari minggu tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wita orang tersebut menelpon lagi dan mengatakan bahwa ada 2 poket sabu masing-masing berat 1 Gram ditaruh dibawah pohon depan RSUD Samboja, kemudian terdakwa berangkat mengambilnya dan terdakwa letakkan uang 3 juta rupiah dibawah pohon tersebut kemudian terdakwa membawa pergi 2 (dua) poket shabu tersebut dan terdakwa bawa krumah terdakwa lalu agak malam terdakwa pecah salah satu poket shabu menjadi 8 poket kecil namun sekitar pukul 23.30 wita polisi datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.- Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiiki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau narotika golongan I- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dengan unsur pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I; Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang??? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH, yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap karena didapati memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu yaitu pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 23.30 wita dirumah kontrakan terdakwa di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar.- Barang-barang yang ditemukan saat penangkapan atau penggeledahan yaitu 8 Poket plasti kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik sedang dengan berat sekira 1 Gram, 1 Buah Bong dari botol plastik minuman merk kopiko 78, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, satu buah sendo takar terbuat dari ssedotan plastik, 1 unit HP merk XIAOMI dan 35 palstik klip bening kosong.- Bahwa 8 Poket plasti kecil narkotia jenis shabu dan 1 (satu) pket plastik sedang dengan berat sekira 1 Gram adalah milik terdakwa yang ditemukan petugas diatas lantai dapur rumah terdakwa disaat terdakwa sedang mengecer takaran dari 1 poket sabu seberat 1 gram kemudian dipecah ke dalam 8 poket kecil lagi.- Bahwa tujuan terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 8 poket kecil adalah untuk dijual kembali dimana 1 poket seberat 1 Gram terdakwa beli seharga 1,5 Juta dipecah menjadi 10 Poket kemudian terdakwa jual kembali perpoketnya seharga 200 Ribuan.- Bahwa pada hari minggu tanggal 28 juli 2019 terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki yang biasa mengantar shabu kepada terdakwa yang biasa terdakwa panggil BOS yang sudah dikenal selama 2 bulan dan menanyakan apakah barang SHABU masih ada pada terdakwa atau sudah habis kemudian terdakwa jawab sudah habis lalu orang tersebut mengatakan tunggu aja kabarnya, kemudian pada hari minggu tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wita orang tersebut menelpon lagi dan mengatakan bahwa ada 2 poket sabu masing-masing berat 1 Gram ditaruh dibawah pohon depan RSUD Samboja, kemudian terdakwa berangkat mengambilnya dan terdakwa letakkan uang 3 juta rupiah dibawah pohon tersebut kemudian terdakwa membawa pergi 2 (dua) poket shabu tersebut dan terdakwa bawa krumah terdakwa lalu agak malam terdakwa pecah salah satu poket shabu menjadi 8 poket kecil namun sekitar pukul 23.30 wita polisi datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.- Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiiki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau narotika golongan I- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu, maka unsur kedua harus dinyatakan tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa dakwaan primair tidak terpenuhi maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Menimbang, bahwa unsur dakwaan kesatu telah terpenuhi dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur dakwaan pertama tersebut sebagai pertimbangan yang telah terpenuhi dalam dakwaan subsidair;Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I lebih dari 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap karena didapati memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu yaitu pada hari selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 23.30 wita dirumah kontrakan terdakwa di RT.01 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar.- Barang-barang yang ditemukan saat penangkapan atau penggeledahan yaitu 8 Poket plasti kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik sedang dengan berat sekira 1 Gram, 1 Buah Bong dari botol plastik minuman merk kopiko 78, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, satu buah sendo takar terbuat dari ssedotan plastik, 1 unit HP merk XIAOMI dan 35 palstik klip bening kosong.- Bahwa 8 Poket plasti kecil narkotia jenis shabu dan 1 (satu) pket plastik sedang dengan berat sekira 1 Gram adalah milik terdakwa yang ditemukan petugas diatas lantai dapur rumah terdakwa disaat terdakwa sedang mengecer takaran dari 1 poket sabu seberat 1 gram kemudian dipecah ke dalam 8 poket kecil lagi.- Bahwa tujuan terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 8 poket kecil adalah untuk dijual kembali dimana 1 poket seberat 1 Gram terdakwa beli seharga 1,5 Juta dipecah menjadi 10 Poket kemudian terdakwa jual kembali perpoketnya seharga 200 Ribuan.- Bahwa pada hari minggu tanggal 28 juli 2019 terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki yang biasa mengantar shabu kepada terdakwa yang biasa terdakwa panggil BOS yang sudah dikenal selama 2 bulan dan menanyakan apakah barang SHABU masih ada pada terdakwa atau sudah habis kemudian terdakwa jawab sudah habis lalu orang tersebut mengatakan tunggu aja kabarnya, kemudian pada hari minggu tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wita orang tersebut menelpon lagi dan mengatakan bahwa ada 2 poket sabu masing-masing berat 1 Gram ditaruh dibawah pohon depan RSUD Samboja, kemudian terdakwa berangkat mengambilnya dan terdakwa letakkan uang 3 juta rupiah dibawah pohon tersebut kemudian terdakwa membawa pergi 2 (dua) poket shabu tersebut dan terdakwa bawa krumah terdakwa lalu agak malam terdakwa pecah salah satu poket shabu menjadi 8 poket kecil namun sekitar pukul 23.30 wita polisi datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.- Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiiki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau narotika golongan I- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman ???;Menimbang bahwa dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan lebih subsidair;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman ???, sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAUZI AMRULLAH Bin AMRULLAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; ??? 8 (delapan) poket plastik kecil narkotika jenis shabu??? 1 (satu) poket plastik sedang berisi narkotika jenis shabu ??? 1 (satu) set alat hisap shabu/bong dari botol plastik bekas minuman merk kopiko 78, ??? 1 buah pipet kaca, ??? 1 buah korek api, ??? 1 buah sendok takar shabu terbuat dari sedotan plastik, ??? 1 satu) unit HP meri XIAOMI warna Hitam, ??? 35 plastik klip bening kosongAgar dirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDA W, S.H.,M.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DWI FEBRY H. S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh EKO PURWANTONO, SH Penuntut Umum dan Para terdakwa.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDA W, S.H.,M.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H.MASYE KUMAUNANG, S.H., Panitera Pengganti,DWI FEBRY H. S.H., M.H., |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
120
10